PWYP Minta Pemerintah Konsisten Kendalikan Produksi Batubara

Jakarta,  TAMBANG – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Pemerintah Indonesia konsisten dengan kebijakan pengendalian produksi batu bara.

Hal ini dimandatkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yang baru-baru ini juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Mineral dan Batubara. Dimana dalam Permen tersebut diatur mengenai wewenang pemerintah untuk melakukan kebijakan pengendalian produksi batubara.

Dalam RPJMN Tahun 2015–2019, target produksi tahun ini hanya 406 juta ton, dengan skenario yang harus diturunkan terus hingga hanya 400 juta ton di tahun 2019. Tapi jika melihat produksi semester satu tahun ini yang sudah mencapai 163,44 juta ton, gelagatnya akhir tahun bakal lebih dari 485 juta ton (target RKAB).

Padahal Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) juga sudah sejalan dengan RPJMN yang memasang skenario pembatasan produksi batu bara, mengingat dampak lingkungan (emisi karbon/gas rumah kaca dan penebangan hutan) serta potensi dampak kesehatan yang ditimbulkannya.

Peneliti Tata Kelola Pertambangan PWYP Indonesia, Rizky Ananda,menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam mengendalikan produksi batubara tersebut. Padahal, selain RPJMN dan RUEN,  Permen ESDM 25/2018 menegaskan kembali kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pengendalian produksi, seharusnya Pemerintah dapat menetapkan batas produksi batu bara yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

Lebih lanjut Rizky mengkritik pemerintah selama ini justru terbelenggu oleh mekanisme yang keliru, yakni menentukan target produksi nasional berdasarkan usulan perusahaan dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) baik PKP2B maupun IUP di pusat maupun di daerah.

Rizky menegaskan,  seharusnya Pemerintah menetapkan angka produksi nasional per tahunnya sesuai dengan skenario perencanaan kebijakan, lalu diturunkan ke batasan produksi bagi tiap-tiap perusahaan, jadi semestinya dengan mekanisme top-down bukan bottom-up.

“Ini mengindikasikan bahwa Pemerintah cenderung disetir oleh kepentingan pasar yang memburu pendapatan dari perdagangan komoditas, bukan kepentingan strategis pembangunan yang sudah direncanakan dalam RPJMN,” imbuh Rizky.

Kewajiban DMO dan Pembatasan Produksi

Rizky menambahkan, inkonsistensi kebijakan juga menghambat pelaksanaan kebijakan pengendalian produksi batu bara. Salah satunya Keputusan Menteri ESDM No.1395K/30/MEM/2018 yang justru memberikan insentif berupa kenaikan kuota produksi sebesar 10 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation(DMO).  Padahal, pengalokasian DMO sebesar 25 persen sudah menjadi kewajiban pelaku usaha.

“Semestinya tidak perlu diberi insentif, karna justru memicu eksploitasi batubara yang berlebihan, apalagi di saat harga merangkak naik,” tegas Rizky.

Sementara, sanksi pemotongan kuota produksi (melalui SE Menteri ESDM bernomor 2841/30/MEM.B/18) bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban DMO juga disangsikan efektifitasnya tanpa ada pengawasan yang ketat dari Pemerintah.

 

Pasalnya, pengawasan selama ini masih bertumpu pada laporan yang bersifat selfreporting dari pelaku usaha. Sementara Korsup Minerba mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan produksi dan penjualan ke pemberi izin masih rendah. Begitu juga dengan kepatuhan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pengawasan produksi dan penjualan ke pemerintah pusat,” ungkap Rizky.

“Terlebih dari 1.575 IUP batubara yang berada di fase operasi produksi, hanya 41 diantaranya yang merupakan izin pusat (Maret 2018). Sisanya merupakan izin provinsi.  Karenanya, pemerintah daerah juga memiliki peranan penting dalam pengawasan produksi,” pungkas Rizky.

Mengenai kepatuhan pelaku usaha, khususnya dalam memenuhi kewajiban keuangan, lingkungan,  dan menutup celah kebocoran dalam rantai produksi dan penjualan, sejumlah persoalan masih membayangi tata kelola batub

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan