Ada 8.638 Titik Tambang Diduga Tak Berizin

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan terdapat sekitar 8.638 titik aktivitas pertambangan yang terindikasi tanpa izin. Tambang tak berizin itu tersebar di tanah seluas 500 ribu hektare (ha).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Karliansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI. Dalam agenda rapat tersebut dibahas mengenai pertambangan tanpa izin bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan KLHK.

 

Karliansyah menyebutkan, dari 8.638 titik aktivitas pertambangan yang terindikasi tanpa izin tersebut telah dilakukan verivikasi pada 352 lokasi yang tersebar di Indonesia. Di mana 84% lokasi masih aktif atau dalam formalisasi/penertiban dan 16% lokasi tidak aktif atau dalam pemulihan.

“Dari hasil verifikasi terdapat PETI (Pertambangan Tanpa Izin) jenis pasir dan batu 37% dan emas 25%. Untuk emas, hampir di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Sementara sisanya terdiri dari tambang jenis kuarsa 8%, timah sebesar 8%, batu bara 5%, serta gamping 3%.

Menurutnya, dampak dari penambangan tak berizin tersebut menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hingga kecelakaan tambang. Berdasarkan perhitungan KLHK kerugian juga penerimaan negara berpotensi kehilangan sebesar Rp 315 miliar per tahun dan Rp38 triliun per tahun untuk emas.

Secara status lahan, lanjutnya, sebanyak 52% merupakan tanah milik warga. Kemudian tanah negara mencapai 31%, hutan konservasi 2%, hutan lindung 9%, serta hutan produksi 6%.

“Pemulihan kerusakan pada tanah milik membutuhkan kebijakan khusus terkait alokasi penggunaan anggaran negara maupun melalui CSR,” jelasnya.

copyright: Okezonefinance

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan