Presiden Jokowi akan Serahkan 50 Hektare Hutan Sosial kepada 10.500 KK di Sumatera Selatan

PALEMBANG – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI, Siti Nurbaya mengungkapkan pemerintah akan menyerahkan sekitar 50 ribu hektare kawasan hutan sosial bagi 10.500 KK dari 10 kabupaten yang ada di Sumatera Selatan.

Nantinya pengelolaan akses hutan sosial tersebut dapat dikelola oleh masyarakat hingga kurun waktu 35 tahun.

“Rencananya Pak Jokowi akan melakukan kunjungan ke Sumsel karena saya sebagai penanggungjawab teknis bidang kehutanan sosial maka saya cek duluan.”

“Saya masih meyakinkan ke pak Presiden bahwa Sumsel untuk hutan sosial itu bagus karena pada berbagai hal bicara hutan sosial dapat menjawab konflik-konflik teritorial,” jelas Siti Nurbaya di sela kunjungannya guna mengecek kondisi Perhutanan Sosial di Taman Wisata Punti Kayu, Rabu (21/11/2018).

Dijelaskan Siti Nurbaya, sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial pihaknya sudah terlebih dahulu memiliki kajian seperti apa kondisi hutan yang bisa dijadikan kawasan hutan sosial.

“Baik tim di lapangan ataupun pemerintah sudah tahu untuk membedakan mana kawasan hutan dengan tanaman, vegetasi alam, hutan produksi, kawasan hutan konservasi atau bukan konservasi. Kawasan yang bukan termasuk itulah yang kita usulkan ke Presiden agar bisa diberikan akses pengelolaan,” ujarnya.

Sejauh ini dari target target seluas 12,7 juta hektar, sejauh ini kata Siti, baru mencapai 2,2 juta hektar hutan sosial yang sudah diberikan untuk akses kelola kawasan hutan bagi masyarakat.

“Ini tidak mudah sebab fakta dilapangan banyaknya konflik teritorial. Tapi kami masih optimis hingga akhir 2019 bisa mencapai 3,5 juta hektar,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Hutan dan Tanaman Rakyat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Abdur Rahman menambahkan 10 kabupaten/kota yang direncanakan menjadi perhutan sosial di antaranya ada di Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, Ogan Komering Ilir (OKI), Muaraenim, Lahat, Pagaralam dan Banyuasin.

“Jadi bukan dilepas tapi hanya diberikan akses legal agar masyarakat sah masuk kawasan tersebut. Masyarakat bisa mengelola dan memanfaatkannya semisal menanam pohon dan kemudian memanfaatkan hasil kayu tersebut. Intinya pengelolaannya tetap sesuai kaedah kehutanan,” jelasnya.

Sumber : Sripoku.com

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan