Sektor Agraria dan Tata Ruang pada Empat Tahun Jokowi, Seperti Apa?

Era kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla, pemerintah Indonesia membentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Ia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Periode empat tahun pemerintahan Jokowi, kementerian ini mengklaim meraih beberapa capaian kerja meskipun masih banyak pekerjaan seperti konflik pertanahan di mana-mana, agenda reforma agraria juga masih berjalan.

Komitmen Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menata persoalan agraria. Kementerian ini mulai dengan sertifikasi tanah yang selama ini dinilai sulit, lama, dan mahal. Untuk itu, pemerintah lakukan percepatan sertifikasi tanah di Indonesia melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Keseriusan pemerintah melaksanaan penataan agraria juga ditegaskan dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria tertanggal 24 September 2018.

Peraturan ini, katanya, wujud pemerintah ingin menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Pada 2018, dari 7 juta target PTSL sampai dengan Oktober ini kita berhasil mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia 6,192,875 bidang. Kita optimistis akan melampaui target,” kata Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN dalam temu media pekan lalu.

Sofyan mengatakan, negara akan menjamin sertifikat ini. “Tidak akan mungkin lagi sertifikat diganggu gugat, kalau ternyata salah, negara yang akan bayar,” katanya seraya bilang ketentuan mengenai Itu akan masukan dalam UU Pertanahan.

Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria merupakan harapan baru masyarakat Indonesia guna mempercepat capaian reforma agraria.

Sofyan bilang, KATR fokus menjalankan agenda reforma agraria dengan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Agenda reforma agraria, katanya, jalan melalui penataan aset disertai akses untuk kemakmuran rakyat.

Menurut dia, reforma agraria hadir karena melihat berbagai persoalan bidang lahan, sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan. “Ini terjadi karena ada ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” katanya.

Selain itu, kualitas lingkungan turun, banyak sengketa dan konflik agraria, kemiskinan dan pengangguran, alihfungsi lahan pertanian masif, serta kesenjangan sosial.

Reforma agraria, katanya, mengakui dan melindungi hak masyarakat adat dan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan. “Juga meminimalkan dampak negatif yang dapat merusak kualitas lingkungan,” katanya.

Selain itu, lanjut Sofyan, reforma agraria harus menjamin semua pihak untuk mendapatkan perlakuan adil dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Juga mengedepankan kepastian hukum bagi penerima tanah objek reforma agraria (tora), keterbukaan informasi bagi seluruh pihak, tertib penyelenggaraan negara, profesionalitas dan akuntabilitas.

“Selama ini, ada masyarakat tinggal di kampung, tetapi tak bisa kita diberikan hak apapun karena masih dalam kawasan hutan.”

Presiden, katanya, memerintahkan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan dari kawasan hutan. KLHK, memberikan lebih 994.000 hektar kawasan hutan untuk rakyat.

“Untuk tanah terlantar dan transmigrasi yang selama ini belum bersertifikat akan disertifikatkan. HGU yang ditelantarkan kita ambil alih dan dibagikan kepada masyarakat.”

Konflik lahan warga dan PTPN. Warga Mantadulu berdiskusi bersama kuasa hukum di halaman PN Malili, 11 Januari 2018. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

Untuk menjalankan agenda reforma agraria, KATR/BPN membuat perencanaan penataan aset atas penguasaan dan kepemilikan tora, penataan akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksitora. Lalu, peningkatan kepastian hukum dan legalisasi tora, penanganan sengketa dan konflik agraria, serta kegiatan lain yang mendukung reforma agraria.

“Perencanaan reforma agraria jadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian lembaga dan rencana pembangunan daerah,” katanya.

Capaian redistribusi tanah 2015 sebanyak 95.741 bidang (target 107.150), tahun 2016 sebanyak 143.234 (target 170.562), tahun 2017 sebanyak 23.214 bidang (target 23.925), 2018 sebanyak 82.230 (target 350.650). Dalam RPJMN target 400.000 bidang, terealisasi 344.419.

Sementara capaian inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) tahun 2015, sebanyak 88.384 bidang dari target awal 144.900. Tahun 2016, sebanyak 522.457 bidang dari target 612.365, 2017 (106.957 bidang, target 120.445). Pada 2018, sebanyak 189.058 bidang daei target 719.612.

Saat ini, katanya, telah terbentuk kelembagaan reforma agraria baik nasional diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, tingkat pusat Menteri ATR/Kepala BPN, provinsi diketuai gubernur. Dia bilang, kelembagaan ini langkah maju agar reforma agraria terkoordinasi dengan baik.

Gugus tugas

KATR/BPN membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hingga kini sudah terbentuk 23 provinsi melalui SK gubernur. M. Ikhsan, Direktur Jenderal Penataan Agraria KATR/BPN juga mengatakan, kelahiran Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, sejalan dengan pelepasan 994.000 hektar kawasan hutan nanti lewat redistribusi tanah.

“Di lapangan sedang inventarisasi. Ini harus jelas jangan sampai dimanfaatkan lagi oleh orang-orang tertentu, harus benar-benar profesional dan selektif terhadap subjek reforma agraria. Memang untuk masyarakat kurang mampu,” katanya.

ahan ulayat masyarakat di Sorong Selatan, yang berkonflik dengan perusahaan. Foto: Pemuda Mahasiswa Iwaro/ Mongabay Indonesia

Penyelesaian konflik

Dalam proses penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada 2015 ada 2.145 kasus 947 selesai. Pada 2016, ada 2.996 konflik dan selesai 1.570 kasus. Tahun 2017, sebanyak 3.293 konflik, selesai 1.034, dan pada 2018 sebanyak 2.368 konflik, selesai 480 kasus.

Secara persentase, konflik dominan terjadi antara perorangan dengan eprorangan yaitu 6.071 kasus (56,20%), masyarakat dengan pemerintah 2.866 kasus (26,53%), perorangan dengan badan hukum 1.668 kasus (15,44%), badan hukum dengan abdan hukum 131 kasus (1,21%), dan antar kelompok masyarakat 66 kasus (0,61%).

“Salah satu akar permasalahan sengketa penguasaan tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan ketimpangan penguasaan,” katanya.

Untuk itu, KATR/BPN, kata Sofyan, sudah tandatangan nota kesepahaman dengan kepolisian dan kejaksaan. Kerjasama ini, katanya, untuk membentuk penguatan dan percepatan penyelesaian sengketa dan konflik yang berkepastian hukum.

“Hambatannya, kurang sumber daya manusia yang mampu menganalisis kasus. Juga sulit pembuatan rekapitulasi data karena belum tertib Kantor Pertanahan dan Kanwil untuk entry data penanganan kasus sengketa konflik dan perkara.”

Untuk mempercepat pendaftaran tanah, Jokowi mengeluarkan Inpres Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. Harapannya, pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar. Dia bilang, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum tanah, menyelesaikan konflik, mendukung inklusi keuangan dan tertib administrasi pertanahan.

Sepanjang periode 2015-31 September 2018, sudah ada 11.498.444 bidang tanah terdaftar. Sertifikat tanah langsung diserahkan oleh Presiden Jokowi sebanyak 2.224.354 bidang tanah.

“Jaringan di daerah terkendala hingga input capaian dalam sistem jadi lambat. Partisipasi masyarakat juga rendah. Karena ada ketakutan membayar pajak jika sertifikat sudah jadi.”

Melalui izin yang diterbitkan Pemda Sumbawa Barat pada 2014 lalu PT. Pulau Sumbawa Agro kini melakukan penanaman sisal di lahan yang diklaim sebagai tanah adat komunitas adat Talonang. Aktivitas penanaman ini mendapat penjagaan dari polisi setempat dengan alasan mencegah adanya konflik dengan warga. Foto : Wahyu Chandra

Pengadaan tanah

KATR/BPN, kata Sofyan, ikut berkontribusi dalam penyediaan tanah guna mendukung pembangunan proyek strategis nasional. Hingga kini, pengadaan tanah lebih 34.000 hektar.

Pengadaan tanah untuk membangun 45 ruas jalan tol seluas 13.838 hektar, untuk pengembangan lima jaringan rel kereta api 63 hektar, dua proyek irigasi pertanian di Leuwigoong empat hektar dan di Lhok Guci 174 hektar. Untuk bendungan 7.949 hektar, kawasan ekonomi khusus (KEK) 8.183 hektar, pos lintas batas 26 hektar, proyek pembangkit listrik 4.131 hektar, kilang minyak 3,5 hektar.

Untuk pengadaan tanah, katanya, juga masih ada kendala. Masih lemah pemahaman penyusunan dokumen perencanaan pada instansi yang memerlukan tanah. Lokasi pengadaan tanah tak didukung data awal, tidak sesuai RTRW dan berada di dalam kawasan hutan.

“Masih terjadi sengketa, keberatan ganti rugi, maupun persyaratan perizinan yang tak lengkap oleh instansi yang memerlukan tanah. Juga peraturan perundangan yang belum efisien,” katanya.

 

Konsolidasi tanah

Selama empat tahun kepemimpinan Jokowi-JK, KATR/BPN, berupaya konsolidasi tanah di berbagai wilayah di Indonesia. Tujuannya, agar bidang tanah atau hunian lebih tertata, terjadi pelebaran dan peningkatan akses infrastruktur, terutama jalan. Juga mengurangi risiko spekulasi tanah, dan mendukung perencanaan tata ruang berkelanjutan.

Namun, katanya, selama ini upaya konsolidasi tanah banyak menemui kendala seperti sulit mencapai kesepakatan dengan tipologi masyarakat beragam, kurang koordinasi internal dan eksternal antarinstansi dan stakeholder. Lalu, status tanah belum semua terdaftar dan seringkali tak sesuai dokumen dan masih kurang pemahaman manfaat konsolidasi tanah karena minim anggaran sosialisasi kepada masyarakat.

Kalau upaya konsolidasi tanah terkendala, katanya, bisa menyebabkan menghambat pembangunan infrastruktur. Capaian konsolidasi tanah hingga saat ini 5.512 hektar, melibatkan 11.599 keluarga.

“Perlu ada penguatan dasar hukum konsolidasi tanah. Perencanaan konsolidasi tanah pertanian dan non pertanian di beberapa wilayah di Indonesia dapat meningkatkan kualitas dan nilai lahan. Kita akan terus mengembangkan konsolidasi tanah,” katanya.

Capaian infrastruktur agraria antara lain, peta dasar seluas 20.038.100 hektar, peta tematik 21,5 juta hektar, peta pengadaan tanah 5,4 juta bidang, peta dasar skala 1:5.000 untuk RDTR di 33 lokasi, dan surveyor kadaster berlisensi 7.271 orang,

“Peta dasar dan peta tematik yang dihasilkan dapat mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal.”

Konflik masyarakat adat Paser dengan perusahaan tambang batubara PT TMJ di Paser. Tumpang tindih lahan banyak terjadi di Indonesia, Apakah aturan percepatan pendaftaran lahan, bisa jadi satu solusi, atau malah sebaliknya? Foto: Dokumen AMAN Kaltim

Partisipasi masyarakat dilibatkan dalam delinasi batas bidang, penanaman batas bidang, dan pengumpulan berkas. Pendekatan pembangunan partisipatif dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Hal ini, kata Sofyan, masih ada kendala, seperti keterbatasan peralatan teknis dan peta dasar dengan citra satelit beresolusi tinggi, permasalahan operasional seperti tak ada patok batas, peta batas hutan kecil, maupun batas desa belum definitif.

Gerakan pemda, katanya, juga kurang dalam mengikutsertakan masyarakat maupun kompetensi sebagian juru ukur pihak ketiga terbatas.

Sesuaikan tata ruang untuk infrastruktur?

KATR?BPN pun, katanya, menjalankan strategi tata ruang melalui sinkronisasi, koordinasi dengan kementerian lembaga dan pemerintah daerah serta penyusunan rencana detail tata ruang. “Ini akan mendukung pembangunan proyek strategis nasional sesuai rencana tata ruang,” katanya.

Dia bilang, penyusunan rencana tata ruang dibuat untuk mendukung infrastruktur strategis nasional, sekitar 79% dari 376 proyek. Ia terdiri dari 152 proyek pembangkit listrik 35 GW (83 sesuai tata ruang, 69 perlu rekomendasi ATR, 69 proyek jalan tol (64 sesuai tata ruang), jaringan jalur kereta api 47 proyek (44 sesuai tata ruang), waduk 56 proyek–55 sesuai tata ruang. Lalu, bandar udara 21 proyek, pelabuhan dan feeder tol laut 30 proyek, 29 sesuai tata ruang.

“Bagi proyek strategis nasional masih memerlukan rekomendasi KATR/BPN, perlu segera difasilitasi,” katanya.

Status dokumen tata ruang di Indonesia total 1.838, 45 (2,5%) sudah sah melalui perda. Lalu, 1.793 rencana detail tata ruang (RDTR) (97,5%) belum sah melalui perda.

“Untuk memperkuat fungsi rencana tata ruang, kami sedang akselerasi pembuatan RDTR.”

Selama ini, kata Sofyan, masih banyak kendala dalam pengesahan RDTR, seperti keterbatasan sumber daya manusia di daerah karena perubahan organisasi perangkat daerah (OPD). Penyelesaian rencana tata ruang terhambat karena keterbatasan data spasial tematik.

“Juga ada keterbatasan kendali Direktorat Jenderal Tata Ruang dalam pembinaan kepada seluruh pemda dan masyarakat,” katanya, seraya bilang, peraturan banyak mengenai perundangan tata ruang juga jadi penyebab.

Baca juga: Konflik warga Mantadulu, Sulawesi Selatan dengan PTPN.Pada Kamis 13 Juli 2017, Ibrahim, 72 tahun, warga Mantadulu, transmigran dari Lombok Tengah mempelihatkan sertifikat tanah yang diklaim PTPN XIV. Konflik lahan antara warga dan perusahaan, termasuk perusahaan negara, banyak terjadi. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan