GAPOKTAN Bukit Nanti Desa Mendingin Peroleh Izin SK Perhutanan Sosial dari Presiden

Pinus sumsel, Sebanyak 85 kepala keluarga GAPOKTAN Desa Mendingin peroleh SK izin perhutanan sosial yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 25 November 2018 di Palembang.

Pada periode 2015-2019, pemerintah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta Ha melalui program Perhutanan Sosial. Khusus di 2019, program Perhutanan Sosial direncanakan untuk 3,5 sampai dengan 4,3 juta Ha.

Di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sendiri, telah tercatat pencadangan kawasan untuk hutan sosial seluas 333.651 Ha.

Presiden juga menyampaikan pentingnya SK sebagai kejelasan hak hukum masyarakat dalam akses kelola lahan selama 35 tahun. Jokowi juga mengingatkan para penerima SK untuk berhati-hati dalam menggunakan hak kelolanya, dan senantiasa mengelola lahan dengan produktif.

GAPOKTAN Bukit Nanti Desa Mendingin adalah salah satu Desa Dampingan PINUS Sumsel dalam percepatan perhutanan sosial seluas 478 hektar.

Suroyo Ketua dari GAPOKTAN Bukit Nanti Desa Mendingin mengungkapkan bahwa” sangat senang sekali, kami yang selama ini berada si hutan lindung merasa was-was, karena tidak punya kekuatan apa-apa, sekarang setelah kami mendaptkan SK perizinan yang diberikan langsung oleh presiden kami tidak lagi di bayang-bayang ketakutan” katanya.

Sementara itu, PINUS Sumsel yang memfasilitasi UPTD KPH Wilayah VI Bukit Nanti Martapura yang sekaligus pendamping GAPOKTAN Bukit Nanti Desa Mendingin Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan ada 85 KK atau petani yang mendapat manfaat dari penyerahan SK perizinan ini

Kepala UPTD KPH Bukit Nanti wilayah VI Bukit Nanti Martapura juga menambahkan bahwa manfaat yang dirasakan petani-petani ini akan semakin besar karena mereka juga lebih tenang beraktivitas dan berusaha di lahan hutan, apalagi ini adalah Desa pertama dampingan wilayah UPTD KPH Bukit Nanti Wilayah VI Bukit Nant Martapura yang mendapatkan SK IUPHKm, dan beliau berharap ini akan menjadi Desa Percontohan yang akan diikuti oleh Desa-desa lainnya.

Pemerintah melalui KLHK melaksanakan program nasional Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare.

Bentuk Perhutanan Sosial di antaranya Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Kemitraan Kehutanan.

 

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan