Ketika Presiden Minta Selesaikan Masalah Lahan Rakyat di Kawasan Hutan dan HGU

  • Presiden meminta pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan, harus dipercepat agar masyarakat maupun masyarakat adat dapat menerima manfaat. Sederhanakan proses, jangan berbelit-belit.
  • Caranya? Ada yang mengusulkan bikin perppu, ada yang mengusulkan segera bentuk tim kerja.
  • AMAN menyatakan, peta wilayah adat yang sudah diserahkan kepada pemerintah seluas 9,8 juta hektar, bisa jadi prioritas dalam percepatan ini
  • Walhi mengingatkan, soal peta desa atau tata batas desa banyak belum selesai, hingga penyelesaian masalah pemukiman di kawasan hutan jangan sampai memunculkan konflik baru.

Penghujung Februari lalu, dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo, memerintahkan jajarannya menyelesaikan soal pemanfaatan tanah bagi masyarakat di dalam kawasan hutan, termasuk lahan pelepasan kawasan yang sudah jadi hak guna usaha, dalam waktu dua bulan.

“Perlu saya ingatkan, kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terutama pada rakyat, yang memanfaatkan bidang tanah,” katanya, dalam ratas itu.

Dia cerita, kala bertemu warga di Bengkulu, yang mengeluhkan lahan bersengketa dengan penguasa konsesi. “Juga di Jawa, saya kira banyak sekali, terutama di dalam kawasan Perhutani, banyak kampung-kampung di kawasan Perhutani tidak bisa, misal, jalan tak bisa di aspal karena setiap mau mengaspal harus izin terlebih dahulu,” katanya.

Menurut dia, pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan, harus dipercepat agar masyarakat maupun masyarakat adat dapat menerima manfaat.

“Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jangan sampai proses berbelit-belit, sederhanakan, dipercepat hingga keluhan-keluhan rakyat yang disampaikan ke kita itu bisa selesaikan cepat,” katanya.

Rapat terbatas ini dihadiri antara lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno. Lalu, Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Sosial Agus Gumiwang, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Hadir pula, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jambi Fachrori Umar, dan Kepala BPKP, Ardan Adiperdana.

Presiden memberikan waktu dua bulan kepada pihak-pihak terkait menyelesaikan konflik pemukiman di kawasan hutan, termasuk di wilayah pelepasan kawasan hutan dan kini jadi hak guna usaha (HGU).

Mengutip laman Setkab.go.id, Siti Nurbaya membenarkan, banyak persoalan di dalam kawasan hutan. Masalah pemukiman dalam konsesi, baik itu hutan maupun HGU banyak terjadi.

Dia bilang, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2017, soal inventarisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH), sudah jalan di 26 provinsi.

“Sudah 26 provinsi menerbitkan Surat Keputusan Pencadangan, sudah ada kawasan-kawasan yang dilepaskan dari hutan, sudah diverifikasi, misal, kalau dari kawasan hutan, yang pemukiman, rakyat ada di dalamnya,” katanya.

Dia mencontohkan, pemukiman transmigrasi dan lain-lain ada 264.000 hektar, pemukiman dalam hutan, ada pemukiman, ada fasilitas umum, ada fasilitas sosial 307.000 hektar. Kemudian lahan garapan, sawah dan lain-lain seluas 64.000 hektar dan lahan kering sekitar 183.000 hektar.

“Ïni sudah diinvetarisir, dibahas dengan kepala daerah. Hanya pemerintah daerah harus lebih aktif mendorong usulan-usulan masyarakat,” katanya.

Presiden, katanya, telah meminta Menko Perekonomian, mengundang para gubernur membahas maslaah ini agar bisa menyelesaikan ketidakpastian warga-warga yang tinggal di kawasan hutan.

“Tadi, perintah presiden utamakan kepentingan rakyat, tapi jangan lupa ada juga kepentingan lingkungan, ada kepentingan bisnis. Itu harus diimbangkan.”

 

Sejumlah petani yang tegabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, melakukan tanam kedelai di lahan Perum Perhutani, Blok Cibeda, Kamis(4/5/2017). Foto : Donny Iqbal

Saat ditemui Mongabay dalam acara raker teknis Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK di Jakarta, Siti mengatakan, pokok pembahasan dalam ratas itu mengenai inventarisasi masalah-masalah dalam kawasan hutan termasuk HGU (yang sudah lepas dari kawasan hutan).

“Jadi presiden meminta masalah-masalah seperti itu, yang jumlahnya sangat banyak di daerah, segera diselesaikan. Intinya, masalah pemukiman di kawasan hutan baik kawasan hutan, dan HGU-HGU yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan.”

Dia bilang, presiden meminta KLHK berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, dalam menyelesaikan masalah ini. Jadi, katanya, kalau ada pemukiman di kawasan hutan, bukan rakyat yang keluar tetapi kawasan hutan yang harus dilepaskan. Siti bilang, sudah ada ratusan ribu hektar siap keluar dari kawasan hutan.

Caranya?

Menanggapi ini, Peneliti Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (Karsa) Yando Zakaria mengusulkan, presiden menerbitkan perppu untuk percepatan penetapan hutan atau tanah adat.

“Saya kira pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat,” katanya.

Dia merujuk, Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3) UUD 1945. Melalui perppu, dapat menyatakan, Pasal 67 UU Kehutanan, berikut segala peraturan turunan dicabut dan tak berlaku lagi.

“Lalu, memerintahkan kepada bupati dan atau walikota memberlakukan peraturan bupati dan atau peraturan walikota tentang susunan masyarakat adat yang menjadi subyek dan obyek pegakuan hak masyarakat adat khusus terkait sumberdaya alam, terutama tanah dan hutan, berikut tata cara pendaftaran hak-hak masyarakat adat atas tanah dan hutan,” katanya.

Kemudian memerintahkan, kepada bupati dan walikota untuk membentuk panitia pendaftaranhak masyarakat adat atas tanah dan hutan dengan ketua dan keanggotaan sesuai kebutuhan verifikasi lapangan, berikut pengadaan anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas itu.

“Memerintahkan para menteri terkait, khusus Kementerian ATR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk proses pengadministrasian lebih lanjut ke dalam sistem pengelolaan hak atas tanah dan pengelolaan pemanfaatan hutan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam sistem tata ruang.”

Warga Komunitas Napu, pasang plang setelah putusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara. Foto: AMAN Tanah Bumbu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, juga harus mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang dianggap perlu dalam memperlancar proses pencapaian tujuan sesuai perppu ini.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, perintah presiden memang harus dilakukan. Dalam kenyataan, banyak desa berada dalam kawasan hutan, bahkan ada yang sudah tak lagi berhutan.

Walaupun begitu, dia tak yakin dua bulan ini bisa selesai terlebih ada peta wilayah administratif desa belum usai. Namun, setidaknya, dari perkiraan umum sudah tahu titik-titik desa di dalam kawasan hutan hingga bisa segera proses konsolidasi.

Yaya, sapaan akrabnya, mengatakan, desa-desa dalam kawasan hutan merupakan masalah lama. Persoalan bertambah kala pemetaan wilayah desa belum selesai, begitu juga penetapan kawasan hutan.

“Malah, kadang-kadang ada antar desa terjadi konflik tata batas. Kalau dua bulan itu agaknya gak realistis. Yang harus dilakukan banyak hal. Kalau terburu-buru takutnya malah makin memperbesar konflik,” katanya, seraya bilang penyelesaian masalah ini bukan hanya tanggungjawab KLHK juga Kementerian Dalam Negeri terutama melihat peta-peta tata batas desa itu.

Dia tak sepakat usulan menerbitkan perppu karena proses akan lama. Perppu, katanya, memerlukan persetujuan DPR. Dia mengusulkan, presiden membentuk tim kerja percepatan identifikasi wilayah desa meliputi beberapa kementerian, misal, Kemendagri, KLHK, ATR/BPN, dan Kementerian Desa.

Tugas mereka, katanya, harus menyelesaikan peta tata batas wilayah desa di seluruh Indonesia. Dia berharap, pemerintah tak grasak-grusuk menyelesaikan persoalan ini karena menyelesaikan konflik di lapangan tak mudah. Menurut dia, hal semacam itu harus ada dalam proses kebijakan satu peta.

Yaya bilang, kalau pemukiman di kawasan hutan memang mesti dikeluarkan. Kalau tidak, akan ada problem, misal, dana pembangunan desa tak boleh masuk kawasan hutan. “Gak bisa diserahkan di desa-desa yang status masih berada dalam kawasan hutan. Itu problem memang kompleks banget,” katanya.

Rukka Sambolinggi, Sekjen AMAN mengatakan, yang disampaikan Presiden Jokowi merupakan kabar menggembirakan. Dia mengusulkan, peta wilayah adat yang sudah diserahkan AMAN kepada pemerintah seluas 9,8 juta hektar jadi prioritas.

“Kalau dari AMAN, kami justru menyambut ini dengan baik dan berharap peta wilayah adat yang sudah diserahkan AMAN kepada pemerintah jadi acuan. Presiden Jokowi kan berbicara soal masyarakat adat juga,” kata Rukka.

“Jadi tak perlu diperpanjang lagi. Selama ini, proses dibuat berbelit-belit. Untuk hutan adat saja harus ada perda, dan verifikasi satu per satu padahal jelas-jelas itu wilayah adat.”

Dia juga meminta, presiden bisa memastikan menteri-menteri segera mempercepat proses pengesahan Undang-undang masyarakat adat. Berbagai permasalahan muncul, katanya, karena ketiadaan regulasi yang mengatur. Hingga kini, daftar inventarisasi masalah (DIM) belum ada.

 

Keterangan foto utama: Pembukaan lahan untuk kebun sawit yang berkonflik dengan Komunitas Adat Laman Kinipan di Lamandau. Kinipan, perlu pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Foto: Safrudin Mahendra-Save Our Borneo

Sumber: Mongabay.co.id

 

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan