KPK Dorong Pemprov dan Pemkab Lamsel Inventarisasi Tambang Batubara

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — KPK RI Terus mendorong pencegahan pengangkutan batubara ilegal, yang diangkut dengan kendaraan tonase besar dari Provinsi Sumatera Selatan melewati Lampung hingga menuju Pulau Jawa.

Salah satu rencana jangka menengah dan panjang yakni meminta Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batubara di Wilayah Lampung, dan Pemprov Lampung harus memiliki peraturan terkait jalur khusus pengangkatan batubara.

Dari hasil pendataan KPK ternyata sekitar 70% batubara yang diangkut dari provinsi tetangga diseberangkan ke Pulau Jawa, sisanya masuk ke provinsi Lampung yakni 30%. Terdata beberapa perusahaan yang membutuhkan batubara, ada di Lampung Selatan, Bandar Lampung, Lampung Utara.

“Ya kami bagaimana kami fungsi pencegahan Trigger mengkoordinasikan para pihak memperbaiki tata kelola ini artinya negara nggak kelihatan nggak ada kerugian negara, royalti nggak hilang di tambang batubara ilegal ya Lampung juga jalan nggak rusak jembatan rusak,” ujar Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK Dian Patria, Jumat, 30 Agustus 2019.

Pihaknya meramu formula agar pendistribusian batubara bisa terpantau dan tidak menggunakan jalur Ilegal dengan truk tonase besar, ataupun legal yang diharuskan melalui jalur kereta. Usulan KPK bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Pemprov Sumsel, yakni melakukan pendataan berapa pabrik di Lampung yang menggunakan batubara dan kebutuhan mereka, sehingga berapa kebutuhan batubara di Lampung bisa termonitor dan dikoordinasikan dengan perusahaan batubara di Sumatera Selatan.

Kemudian KSOP Panjang dan ASDP Bakauheni telah dibe surat edaran agar menahan atau tidak mengeluarkan surat izin berlayar, batubara yang tidak melalui jalur kereta atau ilegal. Namun, KSOP dan ASDP belum tentu mengetahui secara langsung apakah batubara tersebut ilegal.

Pola komunikasi yang dilakukan yakni, Pihak KSOP dan ASDP bisa berkoordinasi dengan Pemprov Lampung, dari mana asal tambang tersebut, ilegal atau tidak, kemudian Pemprov Lampung juga dibangun komunikasi dengan Pemprov Sumatera Selatan soal, perusahaan legal, jumlahnya, asal dan kapasitas atau kuota batubara dari Sumatera Selatan ke Lampung.

“Hanya KSOP juga nggak bisa semena-mena juga kan kalau tidak ada informasi yang informasi resmi, hanya kalau ke sumsel kan kejauhan maka perlu dari Lampung. ketiga penegakan hukum, pengawasan Jalan Raya tuh, tonase harus ditegakan,” katanya.

Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan terkait batu bara pihaknya akan buat peraturan gubernur atau lebih dari peraturan gubernur. Ia mengatakan aturannya harus dilaksanakan sesuai arahan KPK dan solusinya juga harus diberikan sehingga bisnisnya tetap berjalan. Kemudian di Provinsi Lampung juga tidak mengalami kerugian, kemudian dishub juga diminta untuk melakukan pemantauan agar jangan ada lagi truk tonase besar yang melewati jalan umum.

“Peraturan gubernur kita keluarkan supaya tidak dilanggar aturannya,” katanya.

sumber: lampungpost.co

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan