Pemprov Sumsel Surati KSOP Panjang soal Pengawasan Batubara

Radarlampung.co.id – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Gubernurnya mengeluarkan surat penanggulangan permasalahan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan pengawasan atas kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disektor Batubara. Ini terkait mulusnya Batubara ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan truk melintasi jalan Lampung.

Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatakan, surat tersebut datang bersamaan dengan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Tahun 2019 di Lampung.

Surat ini bernomor 540/1890/DESDM/IV-2/2019 untuk kepala Kantor Ke Syahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas I Panjang, dan Kepala ASDP Fery Bakauheni pada 7 Agustus dengan perihal pemberantasan PETI dan kebocoran PNBP Batubara.

Berdasarkan hal ini, Pemprov Sumsel  telah merekomendasikan tempat penjualan Batubara di Provinsi Lampung yang diangkut dengan Kereta Api, sehingga apabila Batubara yang keluar dari wilayah Provinsi Lampung bukan berasal dari tempat penjualan yang telah ditentukan maka Batubara tersebut berasal dari PETI atau dari tambang-tambang yang tidak membayar PNBP.

Berkenaan dengan hal ini juga disampaikan pertama untuk Mohon Kepala KSOP Kelas 1 Bandarlampung untuk tidak memberikan in berlayar kepada Kapal Tongkang pengangkut Batubara di luar lokasi Pelabuhan yang asal Batubaranya tidak diangkut dengan menggunakan Kereta Api. Kedua, pihaknya memohon Kepala ASDP Indonesia Ferry Bakauheni agar tidak mengangkut Truk angkutan Batubara menuju Pelabuhan Merak yang tidak memiliki dokumen penjualan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini terbilang menjadi kabar baik, sebab Lampung menjadi akses pengangkutan batu bara yang kendaraan pengangkutnya menggunakan truk Bertonase besar.

Menanggapi hal ini, Dian Patria mengaku telah mendapatkan informasi. Dalam supervisinya, Dian mengatakan hal ini juga masuk dalam supervisinya untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sumatera Selatan.

Apalagi, polemik truk batubara bertonase besar yang melintas di Provinsi Lampung menggunakan lajur umum memang hal yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Akibatnya merusak jalan.

”Iya kami juga baru dapat informasi soal pengangkutan batubara ini. Jadi kan memang kalau yang pake truk, itu bisa saja perseorangan dan ilegal (tambang batubara). MAka kami sudah berkoordinasi dengan KSOP, unttuk jangan kasih lewat kalau nggak ada dokumen lengkap. Semua yang distribusian batubara harus lewat jalur kereta,” beber Dian.

Atas hal ini juga, Dian mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Apalagi saat ini sedang digodok aturan terkait batasan tonase kendaraan pengangkut, dan jalur untuk angkut batubara

”Yak an sedang di bahas Pergubnya, saya kemarin sudah Koordinasi dengan Gubernur lampung. Karena kalau di Palembang, Sumsel sudah jelas batubara harus lewat jalur khusus,” tandasnya. (rma/kyd).

 

sumber: radarlampung.co

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan