Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial Regional Sulawesi dan Tindak Lanjut Hasil Coaching Clinic

Makassar –  Tujuh Provinsi Region Sulawesi mendukung upaya percepatan akses legal Perhutanan Sosial yang merupakan program prioritas nasional. Hal itu diutarakan Oleh Yulinda Rudjito selaku Pimpinan pada Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial Region Sulawesi di Swissbell Hotel Makassar.

Rapat koordinasi Perhutanan Sosial ini adalah tindak lanjut dari hasil coaching clinic yang dilaksanakan sebelumnya, ini adalah program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan diadakannya rakor ini yaitu untuk mensinergikan rencana kerjasama jemput bola perhutanan sosial se-Sulawesi, sosialisasi dan menemukan kesepemahaman tentang kemitraan konservasi dalam Perhutanan Sosial, serta mendetailkan kerja bersama jemput bola tiap provinsi di Sulawesi pada bulan Agustus dan September 2018.

Pada kesempatan tersebut diikuti oleh Direktorat PKPS, Direktorat PKTHA, Balai PSKL Sulawesi, UPT KSDAE Sulwesi, Balai Litbang Kehutanan se-Sulawesi, Pokja PPS Sulawesi Barat, Pokja PPS Sulawesi Tengah, Pokja PPS Gorontalo,  Pokja PPS Sulawesi Utara, Pokja PPS Sulawesi Tenggara, dan TP2PS ( Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial).

Coaching clinic merupakan bentuk pembelajaran bagi daerah dalam proses pengusulan sehingga usulan lengkap dan benar. Selanjutnya, dilakukan verifikasi teknis (vertek) sebagai dasar pemberian akses legal Perhutanan Sosial.

Provinsi Sulawesi  salah satu provinsi yang aktif mendorong proses perhutanan sosial, dalam rapat koordiasi tersebut masing-masing provinsi merumuskan target fasilitas usulan dalam  tiga skema yaitu Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan  Kemitraan. Wilayah-wilayah tersebut diantaranya  Provinsi Sulawesi Barat dengan  Target Fasilitasi Usulan seluas  1.250  Ha dan Target Verifikasi Teknis 5.465 Ha, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Target Fasilitasi Usulan 6.500 Ha dan Target Verifikasi Teknnis seluas 8.249 Ha, Provinsi Gorontalo dengan Target Fasilitasi Usulan seluas 3.844 Ha, Provinsi Sulawesi Utara dengan Target Fasilitasi Usulan Seluas 6.401,5 Ha, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Target Fasilitasi Usulan Seluas  6.802 Ha, Target Verifikasi Teknis dan evaluasi PAK seluas 4.092 Ha, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Target Fasilitasi Usulan Seluas 515 Ha dan Target Verifikasi Teknis Seluas 3.340 Ha. Target tersebut direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus-September mendatang.

Dalam pelaksanaannya, ada 2 desa diwilayah provinsi Sulawesi Selatan yang di dampingi oleh Pinus Sulsel  dengan skema Hutan Desa, diaharapkan program percepatan perhutanan sosial ini Pinus dapat mengakselerasi capaian perhutanan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan khususnya di sulawesi selatan.

 

Pemerintah Kaji Pungutan Ekspor Batu Bara

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan pemerintah tengah mengkaji alternatif menjaga keuangan PT PLN (Persero) sebagai pengganti jika penetapan harga khusus batu bara domestik dicabut. Salah satunya adalah pemberlakuan pungutan ekspor batubara. Nantinya, penambang yang menjual batubaranya ke luar negeri wajib menyetor sejumlah uang jika harga batubara melewati batas yang ditentukan pemerintah.

“Besaran pungutannya tergantung. Sekarang harga di Newcastle (Coal Price Index) US$ 125 per ton. Nanti ada kalorinya berapa, kami hitung,” ungkap Luhut di kantornya, Senin 30 Juli 2018.

Luhut irit berbicara soal detil opsi ini. Soalnya, kata dia, rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PLN. Dia optimistis kebijakan nantinya akan menguntungkan semua pihak.

Dia pun tak bisa memastikan apakah pencabutan harga khusus batubara berlaku dalam waktu dekat. “Kami belum lihat tahun ini. Tapi bisa saja nanti kalau perhitungan tuntas kami bisa pertimbangkan,” tutur dia.

Luhut mengemukakan pencabutan harga khusus bertujuan untuk menambah pendapatan negara. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, regulasi harga batubara domestik membuat negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 6 triliun tahun ini. Sementara, pemerintah tengah mencari segala cara untuk menekan defisit neraca perdagangan.

Pengusaha batubara menyambut positif perubahan skema ini. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia, pungutan ekspor adalah solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Sebab, PLN tetap mendapatkan dana untuk menekan biaya produksi setrum. Sedangkan pengusaha tetap bisa beroperasi dengan jaminan harga batubara yang ditentukan pasar.

Hendra mengemukakan pembatasan harga terbukti sulit dilaksanakan. Banyak penambang belum bisa memasok batubara karena tak cocok dengan standar milik PT PLN (Persero) sebagai pembeli. Pembangkit batubara PLN hanya mampu menerima batubara dengan Spesifikasi 4.000-5.000 kalori per gram. Padahal, penjual harus memenuhi kuota DMO sesuai dengan kewajiban pemerintah. Jika tak mencapai kuota, pemerintah bakal memangkas batas produksi batubara penambang di tahun berikutnya.

Kementerian Energi sebenarnya membolehkan penambang melakukan transfer kuota. Artinya, penambang yang tidak menjual batubara sesuai kewajiban bisa membeli kuota dari perusahaan yang memiliki persentase produksi berlebih. Namun surat itu tak membuat masalah beres. Sebab, banyak penambang yang keberatan harus membeli kuota dengan harga yang mahal.

“Banyak perusahaan yang sudah melaporkan kesulitan memasok batubara karena kebijakan ini,” ungkap Hendra.

Asosiasi nantinya akan menghelat kajian lanjutan untuk skema pungutan ekspor. Bisa saja, kata Hendra, dana nantinya dikelola oleh lembaga khusus. Skemanya seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang mengelola setoran ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO).

“Kami akan mengkaji detil arahnya dan dari pemerintah maunya bagaimana,” tutur Hendra.

Meski begitu, Hendra memberi catatan bahwa asosiasi menginginkan kebijakan khusus batubara domestik hanya berlaku hingga tahun depan. Sebab, ini sesuai dengan komitmen pemerintah menahan tarif listrik sampai 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengakui masih ada penambang batu bara yang belum melaksanakan kewajibannya. Pemerintah saat ini juga sulit menghukum perusahaan yang melanggar. Sebagian besar di antaranya adalah penambang kecil yang mengantongi izin dari pemerintah provinsi. Namun, kata Bambang, hal itu bukan satu-satunya alasan pemerintah untuk membatalkan kebijakan. “Penambang memang ada yang memenuhi dan ada yang tidak. Tapi belum ada rencana itu (penghapusan harga khusus batubara)” tutur dia.
Sumber : Tempo.co

Reporter: Robby Irfany

Editor: Ali Akhmad Noor Hidayat

IZIN TAMBANG KHUSUS : Keputusan Lelang Ditentukan Pekan Ini

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa enam wilayah izin usaha pertambangan Khusus bisa segera dilelang apabila tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa keputusan untuk melelang wilayah izin usaha pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut akan diambil setelah batas akhir BUMN dan BUMD memberi respons pada 17 Juli 2018. Jika ada wilayah yang tidak diminati, kementerian akan langsung menyiapkan mekanisme untuk dilelang.

“Kalau penawaran ini lewat, baru bisa dilelang. Nanti mekanismenya ditentukan lagi. Paling 1 atau 2 hari,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, apabila BUMN dan BUMD tidak berminat untuk menggarap wilayah yang ditawarkan, bukan berarti prospek di wilayah tersebut buruk. Oleh karena itu, Bambang menilai bahwa hal itu justru menjadi peluang bagi pihak swasta.

“Kita melihatnya harus positif karena itu justru jadi kesempatan buat investor swasta masuk,” katanya.

Ilustrasi: Aktivitas pekerja tambang di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Desa Bantar Karet, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9). – JIBI/Nurul Hidayat

Selain WIUPK, pemerintah juga akan melelang 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Kewenangan untuk melakukan lelang ada di tangan pemerintah provinsi.

Bambang menuturkan bahwa instansinya sudah mengirim seluruh data yang diperlukan kepada pihak provinsi. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pelelangan.

“WIUP yang berwenang lelang gubernur. Nanti terserah mereka kapan,” tuturnya.

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan bahwa perseroan belum menentukan WIUPK mana saja yang diminati. Namun, pembahasannya sudah dalam tahap finalisasi.

“Tanggal 16 Juli akan ditentukan. Masih finalisasi,” katanya kepada Bisnis.

Arie menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang sebelum memutuskan untuk menggarap wilayah yang ditawarkan. Salah satunya seberapa cepat cadangan yang ada bisa dimonetisasi.

“Cadangan, kualitas, kelayakan. Harus bisa segera di-monetize,” tuturnya.

Terkait dengan ditetapkannya nilai kompensasi data informasi yang harus dibayar perusahaan, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi perusahaan yang ingin mengikuti penawaran maupun lelang.

Dari 6 WIUPK dan 10 WIUP yang ditawarkan dan dilelang, total nilai kompensasi data informasi yang harus dibayar perusahaan mencapai Rp4,09 triliun.

Untuk WIUP, total nilai kompensasi data ialah Rp1,76 triliun dengan nilai tertinggi untuk satu wilayah mencapai Rp225 miliar.

Sementara itu, untuk WIUPK, kendati jumlahnya di bawah WIUP yang akan dilelang, total nilai kompensasi datanya ialah Rp2,33 triliun dengan nilai tertinggi untuk satu wilayah Rp984,85 miliar. (Lucky L. Leatemia)

Sumber : Bisnis Indonesia

Pelatihan Advokasi Perencanaan Dan Penganggaran Hutan Dan Lahan Yang Responsive Gender

Pada tanggal 9-10 Mei 2018, Pilar Nusantara (PINUS) Sulsel melaksanakan “Pelatihan Advokasi Perencanaan dan Penganggaran Hutan dan Lahan yang Responsive Gender” Berdasarkan ketentuan pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Untuk itu PINUS Sulsel berinisiatif mengadakan pelatihan guna meningkatan kapasitas terkait membaca dan menganalisis anggaran yang responsive gender dalam bentuk training aktor yang akan menjadi pelaku dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di Desa. Pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Desa, KBA Perhutanan Sosial, Sekolah Anggaran Rakyat (SAR) dan Lokal Champion dengan narasumber dari Dinas DPMD Kabupaten Maros dan Ahmad Bapak Taufik yang membuat pelatihan ini semakin menarik dalam menambah ilmu pengetahuan.

 

Pilar Nusantara Gelar Lokakarya Pengelolaan Keterbukaan Informasi SDA, Ini Targetnya

Pilar Nusantara (Pinus) Sulawesi Selatan menggelar lokakarya pengelolaan keterbukaan informasi di sektor Sumber Daya Alam (SDM) di Hotel Swiss Bell In Panakukkang, Makassar, Senin (09/04/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pilar Nusantara (Pinus) Sulawesi Selatan menggelar lokakarya pengelolaan keterbukaan informasi di sektor Sumber Daya Alam (SDM) di Hotel Swiss Bell In Panakukkang, Makassar, Senin (09/04/2018).

Acara ini diadakan atas kerja sama dengan The Asia Foundation dan Komisi Informasi Sulawesi Selatan.Peserta yang hadir sekitar 35 orang dari berbagai instansi dan elemen. Di antaranya adalah unsur pemerintahan Sulsel, terdiri dari perwakilan Dinas Kehutanan, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan SDM. Bappeda Sulsel, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Tarkim Sulsel, BKPMK Sulsel. Hadir juga unsur pemerintah Kabupaten Gowa, Makassar dan Maros,akademisi, KIP, LSM dan masyarakat.

Menurut Direktur Pilar Nusantara Sulsel, Syamsuddin Awing, tujuan kegiatan ini untuk mengenali masalah dan tantanga transparansi dalam pengelolaan sda di Sulsel.Serta membangun komitmen bersama untuk mengawal keterbukaan pengelolaan SDA di Sulsel. Dan menyusun solusi alternatif sebagai tindak lanjut dalam memastikann keterbukaan informasi publik SDA.”Hasil yang diharapkan masalah dan tantangan terkait dengan keterbukaan imformasi pada badan badan publik yang terkait SDA,” sebutnya.Harapan lainya adalah terbangunya kesepakatan dan komitmen bersama dalam mengawal keterbukaan pengelolaan SDM di Sulsel.

Serta tersusunya rencana aksi yang terukur dalam keterbukaan pengelola SDA di Sulsel .

Adapun sebagai narasumber yakni Ketua komisi informasi publik (KIP) Sulawesi Selatan, Pahir Halim dan Tim The asia foundation (TAF) Jakarta, Alam surya putra. (San)

Copy Right : Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pilar Nusantara Gelar Lokakarya Pengelolaan Keterbukaan Informasi SDA, Ini Targetnya, http://makassar.tribunnews.com/2018/04/09/pilar-nusantara-gelar-lokakarya-pengelolaan-keterbukaan-informasi-sda-ini-targetnya?page=2.
Penulis: Hasan Basri
Editor: Mahyuddin

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan