Pemprov Sumsel Surati KSOP Panjang soal Pengawasan Batubara

Radarlampung.co.id – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Gubernurnya mengeluarkan surat penanggulangan permasalahan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan pengawasan atas kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disektor Batubara. Ini terkait mulusnya Batubara ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan truk melintasi jalan Lampung.

Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatakan, surat tersebut datang bersamaan dengan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Tahun 2019 di Lampung.

Surat ini bernomor 540/1890/DESDM/IV-2/2019 untuk kepala Kantor Ke Syahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas I Panjang, dan Kepala ASDP Fery Bakauheni pada 7 Agustus dengan perihal pemberantasan PETI dan kebocoran PNBP Batubara.

Berdasarkan hal ini, Pemprov Sumsel  telah merekomendasikan tempat penjualan Batubara di Provinsi Lampung yang diangkut dengan Kereta Api, sehingga apabila Batubara yang keluar dari wilayah Provinsi Lampung bukan berasal dari tempat penjualan yang telah ditentukan maka Batubara tersebut berasal dari PETI atau dari tambang-tambang yang tidak membayar PNBP.

Berkenaan dengan hal ini juga disampaikan pertama untuk Mohon Kepala KSOP Kelas 1 Bandarlampung untuk tidak memberikan in berlayar kepada Kapal Tongkang pengangkut Batubara di luar lokasi Pelabuhan yang asal Batubaranya tidak diangkut dengan menggunakan Kereta Api. Kedua, pihaknya memohon Kepala ASDP Indonesia Ferry Bakauheni agar tidak mengangkut Truk angkutan Batubara menuju Pelabuhan Merak yang tidak memiliki dokumen penjualan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini terbilang menjadi kabar baik, sebab Lampung menjadi akses pengangkutan batu bara yang kendaraan pengangkutnya menggunakan truk Bertonase besar.

Menanggapi hal ini, Dian Patria mengaku telah mendapatkan informasi. Dalam supervisinya, Dian mengatakan hal ini juga masuk dalam supervisinya untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sumatera Selatan.

Apalagi, polemik truk batubara bertonase besar yang melintas di Provinsi Lampung menggunakan lajur umum memang hal yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Akibatnya merusak jalan.

”Iya kami juga baru dapat informasi soal pengangkutan batubara ini. Jadi kan memang kalau yang pake truk, itu bisa saja perseorangan dan ilegal (tambang batubara). MAka kami sudah berkoordinasi dengan KSOP, unttuk jangan kasih lewat kalau nggak ada dokumen lengkap. Semua yang distribusian batubara harus lewat jalur kereta,” beber Dian.

Atas hal ini juga, Dian mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Apalagi saat ini sedang digodok aturan terkait batasan tonase kendaraan pengangkut, dan jalur untuk angkut batubara

”Yak an sedang di bahas Pergubnya, saya kemarin sudah Koordinasi dengan Gubernur lampung. Karena kalau di Palembang, Sumsel sudah jelas batubara harus lewat jalur khusus,” tandasnya. (rma/kyd).

 

sumber: radarlampung.co

KPK Beri Peringatan Pemda Lampung dan Sumsel soal Batu Bara Ilegal

KPK telah menduga adanya batu bara ilegal yang ditampung di wilayah Lampung. Dugaan itu setelah KPK mendalami adanya penambangan batu bara tanpa izin di Sumatera Selatan, lalu batu bara itu disuplai ke berbagai daerah di Lampung.

Menurut Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK, Dian Patria, adanya penambangan ilegal itu telah disampaikan kepada Pemda Sumatera Selatan dan Pemda Lampung. Ia menyebutkan penampungan batu bara ilegal itu berpotensi merugikan penerimaan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Dian dalam rangkaian kegiatan korsupgah di Provinsi Lampung yang digelar pada tanggal 27-30 Agustus.“Dari koordinasi tersebut KPK meminta Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batu Bara di Wilayah Lampung tidak menampung batu bara ilegal,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (29/8). Dian juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung, tidak mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk pengangkutan batu bara ilegal.
Meminta penyedia layanan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni tidak mengizinkan truk pengangkut batu bara ilegal dinaikkan ke feri menuju Merak, serta meminta agar pabrik-pabrik di Lampung tidak menampung batu bara ilegal tersebut.
“Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan, baik yang merupakan kewenangan pemda di Sumsel maupun di Lampung,” ujar Dian.
Menurut Dian, dugaan penambangan ilegal itu berdasarkan pendalaman KPK terhadap laporan dugaan adanya penambangan batu bara tanpa izin di Sumsel. Menurutnya, batu bara itu diangkut lewat jalur darat menuju ke Lampung dengan tujuan ke pabrik-pabrik di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung.
Lalu, menuju Pelabuhan Tersus/TUKS batu bara di Kota Bandar Lampung, untuk kemudian dinaikkan ke Merak atau ke wilayah Pulau Jawa melalui kapal feri dari Bakauheni-Merak. Dian menduga kejadian ini telah berlangsung setiap hari selama bertahun-tahun.
sumber: kumparan

Tujuh Truk Batu Bara Ilegal Ditangkap di Bakauheni

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Doddy Perdinand Sanjaya saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan truk bermuatan batu bara yang diduga illegal oleh petugasnya di Pelabuhan Bakauheni,  Lampung Selatan.

“Iya benar, pengkapan tujuah unit truk bermuatan batu bara yang diduga illegal, berdasarkan atensi dari pimpinan (Dirpolairud-Red),”kata Doddy Ferdinand Sanjaya, Selasa, 3 September 2019.

Dia menjelaskan, terhadap tujuh sopir dan truk bermuatan batu bara yang diduga illegal tersebut telah diamankan petugas dan dibawa ke Makopol Airud Polda Lampung untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terkait izin angkutan dan lain sebagainya.

“Satu unit truk masih di wilayah Lampung Selatan. Enam unit truk telah diamankan di pantai Puri Gading. Jadi jumlah yang diamankan ada tujuh unit truk. Kasusnya sedang dilakukan pemeriksaan, penyedilikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

 

Sumber: Lampungpost.co

Tambang Ilegal Sumsel Rugikan Negara Ratusan Miliar per Tahun

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah menutup 8 tambang batubara ilegal pada tahun 2019. Tambang ilegal tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar ratusan miliar rupiah per tahunnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan, Robert Heri berujar, dari 8 tambang ilegal yang berhasil ditutup, total negara menderita kerugian Rp432 miliar per tahun. Setiap satu tambang batu bara ilegal merugikan negara Rp54 miliar per tahun. Kerugian tersebut baru dihitung dari sisi royalti yang seharusnya diterima negara, belum termasuk kerugian lingkungan karena lubang bekas tambang tidak direklamasi.

“Tapi permasalahannya, menutup tambang ilegal hari ini, besok sudah ada yang baru lagi. Lusa tutup lagi, besoknya ada lagi,” ujar Robert di sela Pembinaan Kegiatan Pertambangan kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan Sumsel, Jumat (30/

Atas dasar itu, pihaknya pun memulai investigasi untuk mencari para penadah atau penyuplai batu bara ilegal tersebut. Hasilnya, 12 penadah batubara ilegal sudah ditertibkan. Banyak di antaranya beroperasi di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Diketahui, para penadah tersebut membeli batubara hasil penambangan ilegal di kawasan Tanjung Enim dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Namun, upaya tersebut dinilai kurang cukup. Pasalnya, para penambang batubara ilegal ternyata mencari penadah lain yang beroperasi di luar Sumatera Selatan. Sebagian beralih ke penadah yang beroperasi di Pelabuhan Panjang, Lampung, sebagian lainnya dialihkan ke Pulau Jawa. Diketahui, ada 5 tempat penadah batubara ilegal yang beroperasi di wilayah Lampung. Selain dijual ke penadah, berdasarkan investigasi pihaknya, ada beberapa industri yang menampung hasil tambang batubara ilegal tersebut.

Akhirnya pihaknya pun bekerja sama dengan Pemprov Lampung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Pelindo II Pelabuhan Bakauheni, dan Merak untuk tidak mengizinkan angkutan truk batubara yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Dokumen yang dikatakan Robert, yakni Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP). Kerja sama tersebut pun difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kalau tidak ada dokumen SRPP itu berarti ilegal, begitu saja. Jadi jangan dibiarkan naik kapal yang tidak ada dokumen seperti itu,” ujar dia.

Disamping itu, berdasarkan riset, Robert mengklaim bahwa cadangan batu bara yang berada di wilayah Sumsel jumlahnya mencapai 22,24 miliar ton atau 47 persen dari jumlah cadangan nasional. Dari jumlah tersebut, rata-rata jumlah produksi sebanyak 46-48 juta ton per tahun.

Sebelumnya, terdapat 362 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Sumsel. Namun, setelah koordinasi dan supervisi mineral dan batu bara dari KPK pada 2009, 222 diantaranya dicabut. Dari 140 pemegang IUP di Sumsel tersebut, 56 perusahaan bersih dan 84 diantaranya bermasalah terkait jaminan reklamasi.

Sebanyak 68 pemegang IUP yang bermasalah reklamasi tersebut dibekukan karena tidak melakukan jaminan reklamasi sesuai pasal 96 UU Nomor 4 Tahun 2009 dan pasal 2 ayat 1 Perpu Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pascatambang.

“16 diantaranya masih diberi tenggat waktu melaksanakan reklamasi sampai Oktober nanti. Jika tidak menempatkan jaminan reklamasi, IUP-nya bakal dicabut,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru berujar, kerja sama dengan KSOP dan Pelindo II di Lampung berdasarkan hasil permintaan pihaknya kepada KPK untuk difasilitasi. Dengan kerja sama seluruh pihak, aksi penambangan batubara ilegal bisa diatasi.

“Selain merugikan negara, tambang ilegal ini pun berbahaya bagi para pekerjanya karena pasti tidak ada standar keamanan saat proses penambangan. Saya harap juga ada tindak lanjut dari penegak hukum untuk pelaku tambang ilegal ini,” ujar dia.

 

Sumber: Cnn.indonesia

KPK Dorong Pemprov dan Pemkab Lamsel Inventarisasi Tambang Batubara

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — KPK RI Terus mendorong pencegahan pengangkutan batubara ilegal, yang diangkut dengan kendaraan tonase besar dari Provinsi Sumatera Selatan melewati Lampung hingga menuju Pulau Jawa.

Salah satu rencana jangka menengah dan panjang yakni meminta Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batubara di Wilayah Lampung, dan Pemprov Lampung harus memiliki peraturan terkait jalur khusus pengangkatan batubara.

Dari hasil pendataan KPK ternyata sekitar 70% batubara yang diangkut dari provinsi tetangga diseberangkan ke Pulau Jawa, sisanya masuk ke provinsi Lampung yakni 30%. Terdata beberapa perusahaan yang membutuhkan batubara, ada di Lampung Selatan, Bandar Lampung, Lampung Utara.

“Ya kami bagaimana kami fungsi pencegahan Trigger mengkoordinasikan para pihak memperbaiki tata kelola ini artinya negara nggak kelihatan nggak ada kerugian negara, royalti nggak hilang di tambang batubara ilegal ya Lampung juga jalan nggak rusak jembatan rusak,” ujar Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK Dian Patria, Jumat, 30 Agustus 2019.

Pihaknya meramu formula agar pendistribusian batubara bisa terpantau dan tidak menggunakan jalur Ilegal dengan truk tonase besar, ataupun legal yang diharuskan melalui jalur kereta. Usulan KPK bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Pemprov Sumsel, yakni melakukan pendataan berapa pabrik di Lampung yang menggunakan batubara dan kebutuhan mereka, sehingga berapa kebutuhan batubara di Lampung bisa termonitor dan dikoordinasikan dengan perusahaan batubara di Sumatera Selatan.

Kemudian KSOP Panjang dan ASDP Bakauheni telah dibe surat edaran agar menahan atau tidak mengeluarkan surat izin berlayar, batubara yang tidak melalui jalur kereta atau ilegal. Namun, KSOP dan ASDP belum tentu mengetahui secara langsung apakah batubara tersebut ilegal.

Pola komunikasi yang dilakukan yakni, Pihak KSOP dan ASDP bisa berkoordinasi dengan Pemprov Lampung, dari mana asal tambang tersebut, ilegal atau tidak, kemudian Pemprov Lampung juga dibangun komunikasi dengan Pemprov Sumatera Selatan soal, perusahaan legal, jumlahnya, asal dan kapasitas atau kuota batubara dari Sumatera Selatan ke Lampung.

“Hanya KSOP juga nggak bisa semena-mena juga kan kalau tidak ada informasi yang informasi resmi, hanya kalau ke sumsel kan kejauhan maka perlu dari Lampung. ketiga penegakan hukum, pengawasan Jalan Raya tuh, tonase harus ditegakan,” katanya.

Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan terkait batu bara pihaknya akan buat peraturan gubernur atau lebih dari peraturan gubernur. Ia mengatakan aturannya harus dilaksanakan sesuai arahan KPK dan solusinya juga harus diberikan sehingga bisnisnya tetap berjalan. Kemudian di Provinsi Lampung juga tidak mengalami kerugian, kemudian dishub juga diminta untuk melakukan pemantauan agar jangan ada lagi truk tonase besar yang melewati jalan umum.

“Peraturan gubernur kita keluarkan supaya tidak dilanggar aturannya,” katanya.

sumber: lampungpost.co

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan