Finalisasi Berkas Usulan Kemitraan Kehutanan Desa Gunung Tiga – Ogan Komering Ulu

Pinus Sumsel – Bertempat di Desa Gunung Tiga Kabupaten Ogan Komering Ulu, berlangsung Pertemuan kampung yang dihadiri oleh ketua dan anggota Kelompok Tani Gemupuakh, Kepala Desa Gunung Tiga, perwakilan UPTD KPH Wilayah VI Bukit Nanti-Martapura. Pertemuan tersebut bertujuan  untuk membahas sekaligus melengkapi berkas usulan  kemitraan kehutanan antara KTH Gemupuakh dan KPH wilayah VI Bukit Nanti-Martapura. Kemitraan Kehutanan berupa jasa lingkungan melalui ekowisata air panas gemuhak dan air terjun puak dan HHBK ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat gunung tiga khususnya anggota kelompok tani baik secara ekonomi maupun kesadaran dalam pelestarian hutan.

Kepala Desa Gunung Tiga  Dadang Wijaya mengatakan Dengan adanya peetemuan ini diharapkan dapat mensinergiskan dengan instansi terkait khususnya dengan KPH wilayah VI Bukit nanti Martapura  Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membangun suatu kerjasama yang bermanfaat untuk  masyarakat. “Keikutsertaan masyarakat Gunung Tiga dalam program Pengusulan Perhutanan Sosial Skema Hutan Kemitraan  ini akan menjadikan nilai plus bagi Desa Gunung Tiga Khususnya dalam pengembangan jasa lingkungan. Semoga dengan pertemuan ini akan mendapatkan hasil yang baik dan dapat mengembangkan potensi yang ada di Desa Gunung Tiga, ujarnya.

Sementara itu PINUS sumsel yang memfasilitasi Pengusulan tersebut memberikan pemahaman kepada Anggota KTH Gemupuakh mengenai rencana pengalihfungsian KHL menjadi Kemitraan. Pemahaman yang dimaksud, agar masyarakat terus menjaga sisa hutan dan sumber mata air yang selama ini memenuhi kebutuhan air bersih sejumlah daerah di Desa Gunung Tiga

“Selain itu, agar masyarakat tidak lagi membuka lahan pertanian maupun perkebunan yang masuk ke area hutan kemitraan. Namun inti dari pemahaman yang kami berikan adalah, Kemitraan Kehutanan  yang dikelola memiliki nilai jual atau ekonomis,” .

“Dapat dikelola dan dimanfaatkan dalam hal ini, yakni Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Jadi, yang dapat dimanfaatkan seperti madu, rotan dan potensi ekowisata yang ada di KTH tersebut,”.

KTH Gemupuakh  akan dikelola bersama KPH Bukit nanti, Di mana seluruh anggota KTH fokus menjaga kelestarian dan dapat memanfaatkan sejumlah potensi HHBK bersama masyarakat. Sedangkan pengelola jasa lingkungan nantinya dikelola olah seluruh masyarakat yang terkait untuk dikelola.

“Intinya, KTH maupun seluruh masyarakat yang berkecimpung di dalamnya, saling menjaga dan bersinergi membangun perekonomian di sini. Karena ini kekayaan alam kita. Jadi, tidak hanya memanfaatkannya, namun juga menjaga kelestariannya agar tetap ada,” pungkasnya.

Tujuan dilakukan pertemuan  ini selain untuk memperkaya wawasan para anggota terkait dengan pola pengembangan jasa lingkungan dan wisata alam yang ada, juga diharapkan bisa menambah pemahaman peserta dalam mengelola objek wisata di Desa Gunung Tiga, khususnya wisata.

 

Namun juga potensi lain berupa buah-buahan yang memungkinkan ditanam di kawasan hutan. “Adapun pelaksanaanya nanti dilakukan bersama dengan Kelompok Tani Hutan,” ujarnya. Selain itu, potensi wisata alam di kawasan hutan  juga akan dikembangkan.

Di wilayah KPH Bukit Nanti Martapura  ada potensi wisata air terjun, dan air panas serta sungai  sipanas dengan jati alamnya.

Dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesat, pengelola wisata alam juga bisa memanfaatkan teknologi tersebut untuk promosi. “Agar semua orang tahu di Desa Gunung Tiga ada wisata alam yang bagus.

Ini Daftar Lokasi Tambang Emas hingga Timah Ilegal di RI

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan pendataan kegiatan penambangan ilegal atau tak berizin. Lokasi kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pertambangan tak berizin dibedakan menjadi dua yakni pada wilayah berizin dan tidak berizin. Pada wilayah berizin, yakni kegiatan pertambangan tidak direncanakan atau tidak masuk dalam persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah izinnya.

Sementara, pada wilayah tak berizin yakni, kegiatan pertambangan oleh pemegang IUP pada wilayah yang belum dikeluarkan izinnya.

“Memang tadi kita sampaikan tidak punya izin tapi beroperasi wilayah izin, ataupun wilayah non-izin,” kata Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Lebih lanjut, untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di luar wilayah kontrak karya atau yang berizin berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, dan Papua untuk komoditas emas.

Kemudian, untuk komoditas timah di Bangka Belitung. Serta, komoditas batuan berada di NTB, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Selawesi Selatan, Bangka Belitung, Maluku Utara, Ambon.

Sementara, pertambangan tanpa izin yang berada di dalam wilayah kontrak karya atau sudah berizin antara lain PT Agincourt Resources, PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Indo Muro Kencana, PT Nusa Halmahera Mineral, PT Citra Palu Mineral, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Dwinad Nusa Sejahtera, PT Timah, dan PT Antam.

Untuk mengatasi kegiatan tambang tanpa izin, Bambang mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, maupun penegak hukum.

“Kami juga kerja sama aparat penegak hukum,” tutupnya. (ara/ara)

copyright : Detik.finance

Jadi Eksportir Terbesar, RI Sumbang 2% Cadangan Batu Bara Dunia

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan cadangan batu bara yang ada di Indonesia hanya 2% dari total cadangan yang ada di dunia. Padahal komoditas tersebut dibutuhkan untuk bahan bakar proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW).

Dengan fakta tersebut, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, Indonesia bukan negara yang kaya cadangan batu bara.

“Indonesia bukan negara dengan batu bara yang melimpah. Walaupun saat ini merupakan eksportir batu bara terbesar di dunia, cadangan hanya 2% dari total cadangan di seluruh dunia,” kata dia dalam acara Mining & Engineering Indonesia 2018 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

 

Dia memastikan dengan kapasitas yang ada saat ini, cadangan batu bara dapat habis dalam waktu tak lama lagi. Oleh karenanya harus dilakukan konservasi energi.

Terlebih saat ini Indonesia masih butuh ketersediaan batu bara untuk proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Selanjutnya, untuk smelter juga masih membutuhkan batu bara sebagai energi.

“Konservasi harus jadi pokok utama dalam kebijakan pengelolaan batu bara di Indonesia, mengingat proyek listrik 3,5 gigawatt (GW) yang mayoritas gunakan batu bara, dan kebijakan pembangunan smelter di Indonesia yang butuh batu bara sebagai sumber energi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral tersebut,” jelasnya.

Pada acara yang sama, Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menyampaikan, penggunaan batu bara di Indonesia bakal meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun ke depan.

“Saat ini kebutuhan 100 juta ton, akan meningkat 200-250 juta ton per tahun dalam 10 tahun ke depan,” tambahnya.

Copyright: Okezone.com

Pemerintah Curhat ke DPR Soal Makin Maraknya Tambang Ilegal

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah punya catatan terkait sederet penyebaran Pertambangan Tanpa Izin (Peti). Penyebarannya hampir ada di seluruh provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

 

“Pertambangan tanpa izin ini ada yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok yang tidak memiliki izin. Bisa terjadi di wilayah yang sudah ada izinnya, atau yang tidak memiliki izin,” Kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono saat rapat dengan DPR RI, Senin (10/9).

 

Secara khusus, Bambang Gatot memberi perincian penyebaran penambangan tanpa izin  komoditas mineral, yang digolongkan jadi dua bagian. Pertama, Peti yang beroperasi di luar wilayah Kontrak Karya. Terdiri dari komoditas emas, yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua.

 

Lalu Peti untuk komoditas timah terdapat di wilayah Bangka Belitung. Untuk komoditas batuan, ditemukan ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan Ambon.

 

Kedua, Peti yang terdapat pada lahan Kontrak Karya. Penyebarannya berada di lokasi milik PT Agincourt Resources, PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Indo Muro Kencana, PT Nusa Halmahera Mineral, PT Citra Palu Mineral, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Timah, dan PT Antam.

 

Setelah dilakukan pendataan ini, Bambang Gatot ingin ada tindak lanjut. Ia meminta agar dilakukan upaya untuk menghentikan operasi Peti. Tapi apabila pelaku penambangan tanpa izin ini tetap ingin beroperasi, maka mereka harus taat hukum dengan mengurus perizinan.

 

“Kita berharap bisa menghentikan kegiatan Peti. Atau beralih ke izin yang baik dan benar,” pungkas Bambang.

copyright: tambang.co.id

Ada 8.638 Titik Tambang Diduga Tak Berizin

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan terdapat sekitar 8.638 titik aktivitas pertambangan yang terindikasi tanpa izin. Tambang tak berizin itu tersebar di tanah seluas 500 ribu hektare (ha).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Karliansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI. Dalam agenda rapat tersebut dibahas mengenai pertambangan tanpa izin bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan KLHK.

 

Karliansyah menyebutkan, dari 8.638 titik aktivitas pertambangan yang terindikasi tanpa izin tersebut telah dilakukan verivikasi pada 352 lokasi yang tersebar di Indonesia. Di mana 84% lokasi masih aktif atau dalam formalisasi/penertiban dan 16% lokasi tidak aktif atau dalam pemulihan.

“Dari hasil verifikasi terdapat PETI (Pertambangan Tanpa Izin) jenis pasir dan batu 37% dan emas 25%. Untuk emas, hampir di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Sementara sisanya terdiri dari tambang jenis kuarsa 8%, timah sebesar 8%, batu bara 5%, serta gamping 3%.

Menurutnya, dampak dari penambangan tak berizin tersebut menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hingga kecelakaan tambang. Berdasarkan perhitungan KLHK kerugian juga penerimaan negara berpotensi kehilangan sebesar Rp 315 miliar per tahun dan Rp38 triliun per tahun untuk emas.

Secara status lahan, lanjutnya, sebanyak 52% merupakan tanah milik warga. Kemudian tanah negara mencapai 31%, hutan konservasi 2%, hutan lindung 9%, serta hutan produksi 6%.

“Pemulihan kerusakan pada tanah milik membutuhkan kebijakan khusus terkait alokasi penggunaan anggaran negara maupun melalui CSR,” jelasnya.

copyright: Okezonefinance

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan