Sukseskan Asian Games, KLHK dan Kemenkominfo Luncurkan SMS Blast Informasi Karhutla

Dalam beberapa waktu terakhir, penanganan karhutla juga memperoleh kemajuan yang signifikan. Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2015, memberikan pengalaman berharga bagi Indonesia untuk melakukan langkah pencegahan agar tidak terulang kejadian serupa. Saat itu, Presiden Joko Widodo secara langsung memimpin dan menangani langkah-langkah penyelesaiannya di lapangan.
“Saat ini dapat dirasakan hasilnya, selama 2 tahun dan masuk tahun ketiga, tidak ada lagi transboundary haze (kabut asap lintas batas), tidak ada karhutla yang signifikan atau yang berarti. Dengan demikian, kita berhasil menangani hal itu. Upaya ini atas kerja keras semua pihak,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya saat peluncuran Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan Melalui SMS (SMS Blast), di Jakarta, Rabu (4/7).
Bertepatan dengan pelaksanaan ajang olahraga se-Asia, ASIAN GAMES ke XVIII, tahun 2018 di Jakarta dan Palembang, diharapkan sistem informasi melalui SMS blast ini, mampu memberikan edukasi bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan karhutla yang ada di daerah mereka, terutama yang berada di kawasan pelaksanaan ajang ini dan daerah sekitarnya, seperti Provinsi Riau, dan Jambi.
KLHK menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), meluncurkan Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan Melalui SMS (SMS Blast). Hal ini dirasa perlu dilakukan melihat peningkatan penggunaan ponsel pintar di masyarakat, sehingga penyampaian informasi lebih efektif dan langsung dapat diakses oleh masyarakat.
Sumber : Humas KLHK

Apakah Gubernur Sumatera Selatan yang Baru akan Peduli Program Hijau Berkelanjutan?

Dr. Najib Asmani, Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Bidang Perubahan Iklim, sangat yakin jika konsep pembangunan hijau berkelanjutan atau South Sumatra Green Growth, akan tetap didukung pemimpin Sumsel yang baru. Pemilihan ini serentak dilakukan dengan kepala daerah lain di Indonesia, pekan terakhir Juni 2018.

Apa jaminannya? Konsep pembangunan yang diusung Gubernur Sumsel Alex Noerdin sejak 2014, telah mendapat dukungan Pemerintahan Jokowi-Jk, juga mendapat dukungan dari international seperti Inggris, Jerman, Norwegia, USA, serta berbagai lembaga international. “Mongabay juga terus memantau perkembangan program ini,” katanya, saat diskusi bersama Mongabay Indonesia di Rumah Sriksetra, Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/6/2018).

Selain itu, konsep pembangunan tersebut telah membangun kemitraan di tingkat lokal dan international. Baik di perguruan tinggi, NGO, lembaga pemerintah, dan pelaku usaha. “Saya yakin gubernur Sumsel yang baru tidak menyiakan konsep yang sudah matang ini,” katanya.

Najib pun menjelaskan, pada Juli 2018 akan diserahkan draf peraturan daerah pembangunan hijau Sumatera Selatan ke Dewan Perwakilan Rakyat. “Ini sebagai jaminan hukum bagi gubernur yang baru, dalam menjalankan program yang bertujuan menyelamatkan umat manusia beserta makhluk hidup lainnya,” katanya. “Ini juga sesuai amanah Raja Sriwijaya yang tercatat dalam Prasasti Talang Tuwo,” lanjutnya.

Danau yang berada di lahan gambut. Foto: Rhett Butler/Mongabay.com

Muhaimin, dari PINUS Sumsel setuju jika konsep pembangunan hijau berkelanjutan diteruskan pemimpin Sumsel yang baru. “Itu memang sudah jadi pilihan terbaik para pemimpin di dunia saat ini,” katanya.

Tetapi, hendaknya perspektifnya jangan mengedepankan ekonomi hijau, juga terkait penyelamatan peradaban manusia. “Kita jangan dengan kondisi alam saat ini, tapi juga jangan dijadikan “mainan” dari kepentingan ekonomi global. Semua harus dilakukan atas dasar kepedulian melindungi lingkungan,” jelasnya.

Sementara sejumlah mahasiswa yang mewakili lembaga pers kampus dan pencinta alam seperti UIN Raden Fatah, Universitas Muhamammadiyah Palembang, mengharapkan gubernur yang baru mengutamakan kepentingan lingkungan hidup ketimbang pembangunan ekonomi yang selama ini tidak terbukti memperbaiki kualitas hidup rakyat.

“Sumber daya alam kian rusak, hutan habis, sumber energi fosil juga terkuras, tapi rakyat yang hidup di dekat sumber daya itu miskin. Ini artinya, pembangunan ekonomi hanya mitos,” kata Muhammad Ikbal dari UIN Raden Fatah.

Masyarakat Sumatera Selatan berharap, Gubernur Sumatera Selatan terpilih nanti akan peduli lingkungan. Foto: Taufik Wijaya/Mongabay Indonesia

Falasifah Jamil dari Universitas Muhammadiyah Palembang mengaku, konsep pembangunan hijau berkelanjutan belum dipahami sepenuhnya oleh mahasiswa. “Kami tidak pernah mendapatkan indormasi atau pengetahuan akan hal tersebut. Kami hanya paham jika pembangunan itu hasilnya adalah pendapatan atas uang atau dana yang besar, juga persoalan kerusakan lingkungan. Artinya butuh sosialisasi kepada kami, para mahasiswa, apa itu pembangunan hijau berkelanjutan,” katanya.

“Soal pemimpin peduli lingkungan hidup, itu jelas standar utama. Jika tidak? Kami bingung, sebab dampak kerusakan sudah dirasakan kita semua. Tidak hanya di Palembang, tetapi juga hampir semua manusia di dunia,” sambungnya.

Yandri Wijaya, pemuda tani dari Desa Perigi Talangnangka, Kabupaten OKI, berharap pembangunan hijau berkelanjutan mendorong dan memafasilitasi para sarjana untuk kembali ke desa, menjadi petani. “Jika para sarjana menjadi petani saya pikir ke depan Indonesia tidak akan krisis pangan. Orang pintar itu pasti berpikir cerdas, tidak gampang dibodohi penjahat sumber daya alam, dan peduli pada kepentingan orang banyak,” jelasnya.

Sebagai informasi, ada empat calon Gubernur Sumsel yang bertarung untuk periode 2018-2023 yakni Herman Deru, Ishak Mekki, Aswari Rivai, dan Dodi Reza.

copyright: Mongabay

Kabar Terbaru Dari PWYP Indonesia

 

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia telah meluncurkan Laporan Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara. Laporan ini merangkum hasil temuan permasalahan, tindak lanjut, dan capaian pelaksanaan Koordinasi dan Supervisi KPK di sektor pertambangan mineral dan batubara (Korsup Minerba) di Indonesia dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2017.

Korsup Minerba merupakan salah satu bagian dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN-PSDA), deklarasi penyelamatan SDA oleh Ketua KPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung yang berisi komitmen untuk mendukung tata kelola SDA yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyelamatan kekayaan SDA Indonesia, serta melaksanakan penegakan hukum di sektor SDA.

Berlangsung sejak tahun 2014 di 31 wilayah provinsi se-Indonesia, pelaksanaan Korsup Minerba melibatkan tim Litbang-Deputi Pencegahan KPK bersama Kementerian/Lembaga terkait seperti Dirjen Minerba-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Keuangan, pemerintah daerah dan segenap instansi penegak hukum lainnya serta masyarakat sipil seperti akademisi dan organisasi non-pemerintah (NGO). Berikut capaian pelaksanaan Korsup Minerba di lima aspek sasaran utama:

Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Penataan IUP menunjukkan hasil yang positif dari tahun ke tahun, dengan indikasi makin berkurangnya jumlah IUP secara keseluruhan, khususnya IUP yang bermasalah (IUP Non-CNC). Jumlah IUP Non-CNC di tahun 2017 (per Oktober 2017) adalah 2.517. Angka ini turun 48,42% dibandingkan dengan jumlah IUP Non-CNC di tahun 2014, pada awal berlangsungnya Korsup Minerba, sebesar 4.877.

Kewajiban Keuangan Pelaku Usaha
Korsup Minerba di tahun 2014 mengungkap dari 10 ribuan IUP hanya 70% IUP terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, yakni berjumlah 7.519. Dari angka tersebut, hanya 84% diantaranya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sisanya tidak teridentifikasi. Sementara di tahun 2016, Korsup Minerba juga mengidentifikasi tunggakan PNBP sebesar 25,5 triliun rupiah yang mayoritas dikontribuikan oleh sengketa PPN untuk PKP2B Generasi 1 sebesar  21,8 triliun rupiah.

Perbaikan tata kelola penerimaan di sektor minerba yang diupayakan melalui Korsup Minerba sejak tahun 2014, yang meliputi pembenahan database, reformasi kelembagaan dengan membentuk direktorat baru yang khusus menanganai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba, dan penagihan tunggakan kewajiban keuangan pelaku usaha dalam bentuk PNBP, berdampak pada penyempurnaan sistem pembayaran PNBP dan utamanya peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba hingga 30 triliun rupiah.

Pengawasan Produksi Pertambangan
Belum banyak capaian yang dihasilkan dalam aspek ini. Kepatuhan penyampaian laporan produksi oleh pemerintah daerah ke kementerian masih minim. Perbedaan data produksi dari berbagai sumber masih ditemukan. Adapun penambangan ilegal (PETI) juga masih marak. Meski demikian, perbaikan pengawasan produksi tengah diupayakan, utamanya melalui pengembangan sistem pengawasan produksi batubara dan pelaporan secara daring.

Kewajiban Pengolahan/Pemurnian Hasil Tambang
Capaian dalam aspek ini belum menunjukkan tanda-tanda yang signifikan. Komitmen perusahaan dalam membangun fasilitas pengolahan/pemurnian masih rendah. Bahkan, di 2017 pemerintah (Kementerian ESDM) menerbitkan peraturan yang membuka keran ekspor konsentrat dan sebagian mineral mentah kadar tertentu.

Pengawasan Penjualan dan Pengangkutan/Pengapalan Hasil Tambang
Lemahnya pengawasan penjualan hasil tambang menjadi sorotan dalam aspek ini. Terutama terkait minimnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan penjualan, kepatuhan pemerintah daerah yang rendah dalam menyampaikan laporan ke pemerintah pusat, juga perbedaan data ekspor, yang berdampak terhadap potensi kerugian negara sebesar 12.267.781.200 USD (atau sekitar 120 triliunan rupiah) sebagaimana dikalkulasikan KPK di tahun 2010.

Disclaimer:
Laporan ini memiliki keterbatasan dalam merangkum proses dan capaian pelaksanaan Korsup Minerba yang masih berlangsung hingga kini. Tim penyusun menetapkan batas pengumpulan data dan informasi yang dihimpun dalam laporan ini per Oktober 2017.

Copyright : PWYP Indonesia

Langkah Kedepan Pemantauan Pengelolaan Minerba

Seperti yang telah disepakati penandatanganan MUO pada pertemuan 4 April 2018  dengan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai  Pemantauan Sektor  Minerba Berbasis  Website, PINUS sebagai lembaga yang dipercaya untuk megembangan sistem tersebut bekerja sama dengan dinas ESDM Sumatera Selatan dan  diharapkan Sistem informasi ini menjadi media pelaporan perusahaan-perusahaan terkait produksi dan penjualan produk minerba di Sumsel yang dapat diakses langsung publik. Dengan begitu, masyarakat luas tahu bagaimana kekayaan minerba mereka telah dimanfaatkan perusahaan pemegang IUP. Pinus juga akan mengembangkan kelompok-kelompok masyarakat sekitar tambang untuk dapat memanfaatkan fasilitas sistem pengaduan ini. Tujuannya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sector pertambangan minerba.

Pada bulan Juli 2018 mendatang, Pinus akan mengadakan Pelatihan dengan tujuan untuk Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman peserta pelatihan serta meningkatkan kapasitas dalam memahami rencana reklamasi dan pascatambang, Menjadikan peserta sebagai team untuk mereview dokumen recana reklamasi dan pascatambang

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan adanya pengetahuan yang lebih dalam mengenai dokumen rencana reklamasi dan dampak terhadap lingkungan dan masyaraka sekitar wilayah tambang. Untuk itu dengan diadakannya pelatihan review reklamasi dan pascatambang  peserta yang mengikuti pelatihan tersebut  bisa mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang.

Penulis : Ricky Ismail

Menunggak PNBP, 80 Izin Usaha Pertambangan Akan Dicabut

Sekitar 80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan berstatus clean and clear (CnC) namun memiliki tunggakan ke negara lebih dari dua tahun bakal diusulkan untuk dicabut.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan ada sekitar 80 IUP CnC yang seluruh pelayanannya telah dihentikan. Pasalnya, tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan-perusahaan tersebut sudah berumur lebih dari dua tahun.

“Yang kita blokir sekitar 80 yang tunggakannya sudah berumur di atas dua tahun dan tidak ada aktivitas atau komunikasi dengan (Direktorat Jenderal) Minerba,” katanya kepada KONTAN, Kamis (17/5).

Dia menuturkan umumnya perusahaan yang diblokir pelayanannya akan melakukan protes. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Lantaran, perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi. Yang jelas, apabila tidak kunjung dilunasi, izinnya akan diusulkan untuk dicabut.

“Nanti akan kita usulkan ke gubernur untuk dicabut. Kita msh melihat pergerakan mereka. Kalau gak ada brita kayaknya mereka sudah mati,” tuturnya.

Asal tahu saja, sampai dengan saat ini, tunggakan PNBP subsektor pertambangan minerba masih tinggi yakni di angka Rp 4,8 triliun. “Posisi Mei 2018 masih Rp 4,8 triliun. Itu, terdiri dari tunggakan lama dan yang baru,” tuturnya.

Jonson mengungkapkan sebagian besar tunggakan tersebut berasal dari perusahaan yang statusnya non CnC sebanyak 2.509 IUP. Adapun IUP-IUP yang berstatus non-CnC tersebut telah diinstruksikan untuk dicabut setelah proses penataan IUP selesai akhir tahun lalu.

Dia mengatakan pemerintah telah menghentikan seluruh pelayan untuk perusahaan yang masih menunggak. Dengan demikian, transaksi penjualan tidak akan bisa dilakukan.

“Kita menyerahkan ke Dirjen Penegakan Hukum di Kemkumham. Tahap pertama untuk tunggakan perusahaan non-CnC sebanyak 2.509 perusahaan,” tandasnya.

Copy Right : KONTAN.CO.ID – JAKARTA.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan