• Membangun sistem Informasi Pertambangan Minerba yang dapat diakses publik dan bersifat real time.
  • Membuat Sistem pelaporan untuk peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan Sektor Minerba

 

Kinerja pemerintah Sumatera Selatan dinilai cukup baik terkait review izin usaha pertambangan (IUP) dalam koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ESDM (Dinas Energi dan Sumberdaya Alam) 2014-2016. Meski begitu, pengawasan terhadap aktivitas minerba dan produknya tetap harus dilakukan. Bagaimana caranya?

“Kami menandatangani MoU dengan Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas ESDM, untuk mengembangkan sistem informasi pertambangan minerba,” kata Rabin Ibnu Zainal, Direktur Pilar Nusantara (Pinus), Sabtu (28/4/2018). Penandatanganan telah dilakukan 4 April 2018, bersamaan rapat koordinasi KPK dengan Pemerintah Sumsel. MoU berakhir hingga Desember 2018.

Semua informasi terkait pertambangan minerba itu dapat dipantau di pengaduan ESDM, yang merupakan versi pertama dari sistem informasi pertambangan yang digagas.

“Sistem informasi ini diharapkan menjadi media pelaporan perusahaan-perusahaan terkait produksi dan penjualan produk minerba di Sumsel yang dapat diakses langsung publik. Dengan begitu, masyarakat luas tahu bagaimana kekayaan minerba mereka telah dimanfaatkan perusahaan pemegang IUP,” jelasnya.

Sistem pengaduan publik juga akan dikembangkan, sehingga masyarakat dapat melaporkan langsung aktivitas perusahaan. Sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat, akan terintegrasi dengan sistem LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang dikembangkan Kantor Staf Presiden.

“Sementara Pinus akan mengembangkan kelompok-kelompok masyarakat sekitar tambang untuk dapat memanfaatkan fasilitas sistem pengaduan ini. Tujuannya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor pertambangan minerba.”

Hairul Sobri, Direktur Walhi Sumsel, mengapresiasi nota kesepahaman tersebut. “Itu bagus sekali, sebab penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 di sektor pengelolaan sumber daya alam selama ini cukup lemah,” kata Hairul yang baru sebulan memimpin, Sabtu (28/4/2018).

Dikatakan Hairul, monitoring terhadap pengelolaan sumber daya alam memang tidak hanya mengandalkan pemerintah. Sebab, pemerintah selalu beralasan keterbatasan sumber daya. “Jadi, sangat penting adanya peranan masyarakat dalam melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya minerba.”

Dia juga berharap, skema ini dilakukan juga pemerintah pusat serta pemerintah daerah lainnya. Khususnya, di daerah yang aktivitas pengelolaan sumber daya alamnya cukup tinggi.

Diapresiasi KPK

Rabin menjelaskan, selama 2014-2016, Pemerintah Sumsel telah menertibkan sejumlah IUP non CNC yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban administratif keuangan, kewilayahan, hingga lingkungan.

“Pemerintah Sumsel telah mencabut dan mengakhiri sebanyak 220 IUP non CNC. Pada 2014 terdapat 359 IUP dan saat ini tercatat hanya 139 IUP. Total luasan IUP pun menurun yang sebelumnya 2,6 juta hektar kini hanya 677.351,77 hektar.”

Penertiban IUP ini dinilai KPK paling berhasil dibandingkan provinsi lain. Saat ini, KPK mencatat sekitar 2.509 IUP non CNC yang beredar di beberapa provinsi seperti Kalimantan Timur, yang belum dicabut gubernurnya. Pemerintah pusat sudah menyepakati untuk tidak memberikan pelayanan IUP non CNC yang belum dicabut tersebut.

“Proses review tidak berjalan mulus, sebab carut marut IUP pertambangan minerba, tidak terlepas dari otonomi daerah di level pemerintah kabupaten atau kota awal 2000-an. Minimnya pengawasan dari pemerintah provinsi dan pusat pada masa tersebut membuat para kepala daerah menjadikan IUP pertambangan sebagai sarana untuk mengumpulkan modal, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, bukan untuk rakyat. Selama proses review pun, banyak didapati IUP non CNC yang terindikasi memiliki hubungan dengan para kepala daerah di Sumatera Selatan,” jelasnya.

 

Tidak heran, lanjut Rabin, penertiban IUP selama korsup menghadapi tantangan. 10 IUP perusahaan tercatat telah menggugat SK pencabutan IUP yang telah dikeluarkan Gubernur Sumsel. PTUN Palembang bahkan memenangkan 4 dari 10 gugatan tersebut. Hingga saat ini, sengketa terhadap SK pencabutan Gubernur Sumsel telah sampai ke Mahkamah Agung, dimana MA telah memutuskan apa yang diputuskan Gubernur Sumsel, terhadap 8 perusahaan sudah tepat. Saat ini, MA masih menimbang pencabutan 2 IUP lagi, milik PT. TPI dan PT. DEM.

Copy Right : Mongabay

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan