Deklarasi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Dorong Keadilan Ekologis di Seluruh Indonesia

Anggota Dewan Perwakilan Daerah se-Indonesia yang tergabung dalam Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD).

Jakarta, 5 Agustus 2025 — Sebagai bagian dari Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI 2025 yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) dengan dukungan The Asia Foundation, Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS), dan PATTIRO, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota resmi mendeklarasikan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD). Deklarasi ini menandai komitmen kolektif legislator daerah untuk memperkuat perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Dalam acara ini, 25 anggota DPRD dari provinsi, kabupaten, dan kota secara simbolis diminta untuk maju ke depan sebagai bagian dari momen deklarasi. Prosesi deklarasi dipimpin oleh Ibu Mutmainah Korona, S.E. perwakilan dari DPRD Kota Palu dan Bapak Aminudin Aziz perwakilan dari DPRD Kota Pekalongan, menegaskan semangat kepemimpinan kolektif lintas daerah dan lintas fraksi dalam membangun Kaukus ini.

KPHD lahir sebagai respon terhadap krisis ekologis yang semakin nyata, termasuk deforestasi, degradasi gambut dan pesisir, pencemaran, konflik lahan, dan bencana ekologis yang berdampak luas. Legislator daerah menegaskan bahwa dampak krisis lingkungan paling berat dirasakan oleh kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani kecil, nelayan, dan kelompok miskin di daerah penyangga ekologis. Oleh karena itu, prinsip keadilan sosial dan kesetaraan gender dijadikan fondasi utama setiap kebijakan publik yang diusung KPHD.

Dengan semangat lintas fraksi, lintas wilayah, dan lintas isu, KPHD berfungsi sebagai wadah kolaboratif untuk:

  1. Mengawal kebijakan daerah agar responsif terhadap krisis iklim, degradasi ekosistem, dan ketimpangan sosial secara terintegrasi.
  2. Memastikan kebijakan pendanaan ekologis di daerah, termasuk skema Transfer Fiskal Ekologis (EFT) yang adil dan terintegrasi dalam sistem perencanaan serta penganggaran daerah.
  3. Menyuarakan hak-hak rakyat terkait izin lingkungan, perlindungan kawasan pesisir, hutan, dan lahan gambut.
  4. Menolak segala bentuk eksploitasi lingkungan yang mengabaikan hak rakyat serta mendesak penegakan hukum terhadap pelanggaran ekologis.

Deklarasi ini juga menjadi bagian dari upaya nasional memperluas skema pendanaan ekologis dan meningkatkan kapasitas legislator dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Dengan KPHD, DPRD diharapkan mampu menjadi suara kolektif daerah dalam agenda lingkungan nasional, memperkuat tata kelola fiskal ekologis, dan menghadirkan pembangunan yang inklusif bagi seluruh masyarakat.

KPHD hadir sebagai simbol kolaborasi multipihak antara legislator, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Inisiatif ini diharapkan membuka ruang politik yang lebih sistematis bagi DPRD untuk menyuarakan kepentingan ekologis lokal, sekaligus menjadi pendorong bagi inovasi kebijakan hijau di tingkat daerah maupun nasional.

Penulis: Sinta Meilia

Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI: Mendorong “EFT and Beyond” untuk Keadilan Ekologis

Jakarta, 5 Agustus 2025 — Di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin nyata, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE), dengan dukungan The Asia Foundation, Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS) dan PATTIRO akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI – 2025 dengan mengusung semangat “EFT and Beyond”. Forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat skema pendanaan ekologis yang inovatif, adil, dan berkelanjutan melalui kolaborasi multipihak. Keberhasilan EFT ini menjadi landasan penting, namun dinamika krisis iklim menuntut pendekatan yang lebih luas dan transformatif. 

Dalam forum tersebut, KMS-PE menyoroti keberhasilan implementasi Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang sejak 2017 telah diterapkan di 46 pemerintah daerah melalui berbagai skema, termasuk TAPE, TAKE, dan ALAKE. Data menunjukkan bahwa EFT efektif dalam mengintegrasikan indikator lingkungan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah serta memperkuat perlindungan lingkungan. Meski demikian, tekanan akibat krisis iklim menuntut pendekatan yang lebih luas dan transformatif, dengan memperluas EFT ke instrumen tambahan seperti Dana Abadi Daerah (DAD), Dana Alokasi Khusus Lingkungan, perdagangan karbon, CSR hijau, filantropi lingkungan, serta mekanisme blended finance. Kebutuhan untuk memperluas skema EFT menjadi semakin mendesak mengingat kondisi Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. 

Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, seperti banjir, abrasi pantai, dan kekeringan, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Laporan Climate Central (2021), sekitar 42 juta penduduk tinggal di wilayah yang berada kurang dari 10 meter di atas permukaan laut, sehingga penguatan kebijakan dan pendanaan berbasis lingkungan menjadi sangat krusial. Pemerintah telah berkomitmen mengurangi emisi sebesar 31% secara mandiri dan 43% dengan dukungan internasional melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), yang diperkuat oleh regulasi seperti Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta pengembangan instrumen pendanaan hijau, termasuk green sukuk dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Meski demikian, kebutuhan pendanaan iklim diperkirakan mencapai lebih dari Rp 343 triliun per tahun, jauh melampaui kapasitas APBN, sehingga diperlukan terobosan inovatif di tingkat pusat maupun daerah untuk menjamin ketersediaan dana yang cukup.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya skema insentif seperti Ecological Fiscal Transfer (EFT) untuk mendukung pencapaian target pengurangan emisi nasional. Menurutnya, skema ini dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan pendanaan dan ketersediaan dana bagi program lingkungan hidup dan perlindungan ekosistem. Dengan memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam pelestarian lingkungan, EFT menjadi salah satu strategi kunci dalam mencapai target pengurangan emisi tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono memberi keynote speech dalam rangkaian acara Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mendorong pemerintah daerah agar lebih berkomitmen dalam menangani urusan lingkungan hidup, khususnya terkait penyediaan pendanaan. Ia menekankan bahwa data dan fakta perubahan iklim seharusnya menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih proaktif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Sejalan dengan dorongan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam pengelolaan dan pendanaan lingkungan, Direktur PINUS, Rabin Ibnu Zainal, SE, MSc, PhD, menekankan bahwa pendanaan ekologis bukan sekadar soal aliran dana, tetapi memastikan setiap rupiah memberikan dampak nyata bagi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.”

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberi paparan materi dalam rangkaian acara Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025.

Konferensi ini juga menjadi panggung peluncuran platform EFTIndonesia.org sebagai knowledge hub nasional, deklarasi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), penyusunan Roadmap Advokasi KMS-PE, serta pemberian EFT Award 2025 bagi daerah yang berinovasi dalam tata kelola fiskal lingkungan. 

Penulis: Sinta Meilia

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan