PINUS berdiri secara formal pada 2009 dengan akta notaris dan kantor pusat PINUS berada di Bandung. Akta Notaris ini lalu diperbaharui pada tahun 2014 untuk mengakomodir perkembangan kegiatan, wilayah dan sumber daya PINUS. Pada tahun 2014, PINUS disahkan berbadan hukum perkumpulan melalui Keputusan Menkumham No. AHU-00351.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Pilar Nusantara. Selanjutnya, akte notaris diperbaharui pada 1 Juli 2023. Adapun legalistas dan kelembagaan PINUS pada saat ini adalah sebagai berikut :
Pernyataan keputusan Rapat | No. 1 – Bandung, 1 Juli 2023, Notaris Nurainy Ilmiaty |
SK Kepmenkumham | No. AHU-0000955.AH.01.08.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Pilar Nusantara |
NPWP | 70.385520.5-429.000 |
NIB | 1807230121812 |
Dalam tata kepengurusan PINUS terdiri dari Pengawas, Pengurus, dan Anggota. Keputusan tertinggi berada pada rapat anggota yang diadakan 2 tahun sekali. Dalam melaksanakan implementas program, pada masing-masing cabang seperti di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan diangkat salah seorang Ketua Pilar Nusantara, yang selanjutnya di Sumatera Selatan disebut sebagai Direktur PINUS Sumatera Selatan dan Direktur PINUS Sulawesi Selatan.