Program dan kegiatan PINUS disusun berdasarkan respon terkait isu-isu good governance yang berkembang.  Dalam pelaksanaan program dan kegiatan PINUS memiliki sumber-sumber pendanaan organisasi yang berasal baik dari pemerintah, perusahaan, donor, industri kreatif, dan sharing profesional fee.

Adapun isu-isu dan program yang pernah dilakukan oleh PINUS adalah sebagai berikut :

Literasi Anggaran bagi Masyarakat Sipil 

  • 2009-2011 – Advokasi transparansi dan alokasi anggaran yang pro kemiskinan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat dan keagamaan di Jawa Barat dan Sumatera Selatan.  Di Sumsel, PINUS berkolaborasi dengan Muhammadiyah dan NU mendirikan Forum Mustakim (Musyawarah Anggaran untuk Kemiskinan) agar terlibat dalam pembahasan anggaran dan kebijakan publik.  Sedangkan di Jawa Barat, beberapa ormas Islam berkolaborasi dengan PINUS dengan mendirikan MAPAG (Masyarakat Peduli Anggaran Garut).  Koalisi ini membangun kapasitas bagi tokoh-tokoh Ormas Islam, yang hingga saat ini memegang jabatan publik, seperti di DPRD dan Komisioner Lembaga di Sumsel dan Jawa Barat.
    • 2011-2013 – Di Sulawesi Selatan menggagas Gerakan Sekolah Anggaran Rakyat (SAR) dengan membuat modul anggaran yang mudah dipahami bagi masyarakat desa.  Dari sekolah dan modul yang dibuat, masyarakat mebuat KBA (Kelompok Baca Anggaran) di Maros, untuk mengedukasi tokoh-tokoh perempuan di Desa agar dapat memahami anggaran daerah dan desa.  Hingga saat ini, tokoh perempuan dalam KBA sudah memegang jabatan publik berbekal kemampuan teknis dari KBA, seperti anggota DPRD, anggota komisoner Lembaga independen.

Perbaikan Perizinan dan Regulasi untuk perbaikan  Iklim Usaha

  • 2011-2013 – menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA), PINUS di Sumsel dan Sulsel, baik di level provinsi maupun kabupaten,   memberikan masukan dan analisis terhadap Perda-Perda yang berdampak buruk pada iklim usaha.  Hasil dari analisis ini menghasilkan sebanyak 27 Perda dicabut oleh pemerintah Provinsi Sumsel.
    • 2011-2013 – Di Sumsel dan Sulsel, PINUS mendampingi pemerintah Provinsi dan kabupaten dalam melakukan perbaikan perizinan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Stop Services (OSS).  Pendampingan dilakukan mulai dari pembentukan kelembagaan, inventarisir izin dan rekomendasi kewenangan gubernur, hingga dalam penyusunan SOP.  Hingga saat ini, di Sumsel, Forum PTSP Sumsel masih melakukan kegiatan pertemuan tahunan dengan didampingi PINUS untuk melakukan evaluasi secara terus menerus dalam proses perizinan antar daerah.

Transparansi Anggaran dan Sektor Sumberdaya Alam

  • 2012-2014 – Di Sumsel, PINUS mendamping Pemerintah Provinsi Sumsel dan beberapa kabupaten seperti Muara Enim, OKU, OKU Timur, dan Prabumulih untuk membentuk Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta menyusun pergub SOP dan Daftar Informasi Publik.  Peran strategis dalam pendampingan digunakan untuk melakukan perbaikan transparansi terutama dalam isu anggaran dan pengelolaan sektor sumberdaya alam (IUP, Amdal, IPPKH dan lain-lain).

Advokasi Anggaran untuk Layanan Publik, Kemiskinan, Gender dan Lingkungan Hidup di Sumsel dan Sulsel

  • 2010-2011 – Gerakan advokasi anggaran yang dilakukan bersama kelompok masyarakat sipil di Sumatera Selatan dan Jawa Barat menghasilkan perbaikan terhadap transparansi alokasi anggaran untuk layanan publik terutama di Pendidikan dan Kesehatan.  Di Sumsel, Mustakim mengadvokasi Perda Sekolah Gratis dan Berobat Gratis agar lebih transparan dengan mengajukan skema publikasi anggaran sekolah gratis dan berobat gratis secara berkala.
    • 2012-2015 – terbentuknya KBA mengadvokasi anggaran publik desa (APBDes) untuk kebutuhan kelompok perempuan.  KBA yang dianggotai kelompok perempuan berhasil mengadvokasi APBDes dengan program-program yang pro kemiskinan dan jender.
    • 2016 – 2018 – PINUS di Sumsel dan Sulsel mendorong alokasi anggaran untuk perhutanan sosial, di level Provinsi, Kabupaten dan Desa.  Di Sumsel, PINUS berhasil mengadvokasi alokasi anggaran untuk Perhutanan sosial di wilayah Semende dalam APBD Kabupaten Muara Enim, serta mengadvokasi APBDes di wilayah semende untuk pengelolaan hutan desa.
    • 2018 – sekarang – isu alokasi anggaran PINUS fokus pada transfer anggaran berbasis ekologis, di wilayah Sulsel dan Sumsel.  Bersama dengan koalisi NGO pusat dan daerah lain, PINUS mendorong pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Desa untuk memberikan insentif kepada daerah-daerah yang menjaga hutan dan lingkungan hidup, karena kecenderungan daerah-daerah ini mendapatkan alokasi anggaran yang lebih rendah dibandingkan daerah yang mengeksploitasi sumberdaya alam.
    • 2022-2023 – PINUS Bersama koalisi masyarakat sipil untuk Pendanaan Lingkungan Hidup mendorong indicator tata Kelola lingkungan hidup, Bersama dirjen Bangda, kemendagri yang dapat di jadikan pedoman bagi daerah dalam penyusunan indicator di transfer anggaran berbasis ekologis di Provinsi dan Kabupaten.   

Perhutanan Sosial untuk Hak Kelola Masyarakat

  • 2014 – sekarang – Di Sulsel dan Sumsel melakukan advokasi terkait aturan perhutanan sosial.  Isu Perhutanan Sosial merupakan isu penting di dua wilayah PINUS karena masih banyak desa dan pemukiman yang berada di Kawasan hutan, serta konflik didalam Kawasan hutan.  PINUS mendorong dibentuknya Pokja Perhutanan Sosial, dimana aktivias PINUS  terlibat aktif menjadi pengurus POKJA di Sumsel dan Sulsel.  Dan juga bersama jaringan NGO lokal, mengusulkan dibuatnya Pergub Perhutanan Sosial di Sumsel dan Sulsel, serta memasukkan isu Perhutanan Sosial didalam RPJMD.
    • 2014 – Sekarang – Selain dari sisi kebijakan, PINUS juga mendampingi masyarakat di Kawasan hutan dalam pengusulan izin Perhutanan Sosial.  Do Sumsel,PINUS mendampingi masyarakat di OKU untuk pengusulan HKM dan Kemitraan seluas 680 Ha.  Dan membantu masyarakat Semende yang mendapat izin sekitar 19.000 Ha untuk membuat Rencana Kelola Hutan Desa.
    • 2022- Sekarang – membangun KUPS Perempuan di Perhutanan Sosial Semende, Sumsel dan Maros, Sulsel.  Ditujukan untuk mendorong kebermanfaatan hak Kelola PS bagi kelompok perempuan.  Program dimulai dari pembentukan KUPS perempuan, pelatihan capacity building untuk pembuatan produk, dan akses pasar untuk komersialisasi prosuk KUPS perempuan.

Review IUP Minerba dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Minerba

  • 2014-2018 – Di Sumsel, PINUS melakukan joint monitoring bersama Dinas ESDM Provinsi Sumsel, dengan MoU antara Direktur PINUS dan Kadis ESDM Prov Sumsel, serta KPK dan Gubernur Sumsel.  Review IUP dilaksanakan bersama Pemprov Sumsel dalam rangka Korsup Minerba KPK.  Hasilnya, review mencabut 220 IUP yang terbukti tidak comply dengan regulasi.  Namun hasil review dan pencabutan ini juga harus dikawal hingga 2018, dikarenakan perusahaan pemegang IUP menggugat keputusan pencabutan, sehingga PINUS berkolaborasi dengan NGO nasional seperti ICW, PWYP dan LBH untuk mengawal persidangan terhadap gugatan 10 pemegang IUP.
    • 2018 – 2019 – Review IUP menghasilkan penataan IUP yang clean and clear.  Agar tata Kelola pertambangan Minerba lebih transparan, akuntabel dan partisipatif, PINUS bersama pemprov Sumsel membuat sistem informasi Minerba yang dapat diakses publik terkait informasi IUP dan keluhan masyarakat, di http://minerba.desdm.sumselprov.go.id/

Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang partisipatif, akuntabel dan transparan.

  • 2009 – sekarang – Program CSR menjadi kewajiban bagi perusahaan yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam (spt pertambangan dan perkebunan).  Agar dana CSR dari perusahaan dapat bermanfaat optimal bagi masyarakat maka perlu dibangun skema program dengan memilih stakeholder yang tepat dan program yang sesuai kebutuhan.  Hingga saat ini PINUS mendampingi beberapa perusahaan pertambangan utamanya di Migas, untuk menjalankan program CSR.
× Hubungi Kami Untuk Pemesanan