Rapat Strategis KPHD: Kick Off Penyelamatan Lingkungan Jalur Legislatif

Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah bersama rekan-rekan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis di Hotel Swissbell-Residence, Jakarta.

Jakarta (12/02/26)- Rapat Strategis Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) yang diselenggarakan di Jakarta pada 12 Februari 2026 menandai langkah awal gerakan legislatif hijau dalam mengakselerasi agenda keadilan ekologis di tingkat daerah. Pertemuan strategis ini menjadi kick off perdana KPHD di tahun 2026 sekaligus ruang konsolidasi untuk memperkuat fondasi kelembagaan, memperluas jejaring politik, dan merumuskan strategi intervensi kebijakan yang lebih berdampak.

Rapat ini didukung oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) bersama Pilar Nusantara Indonesia selaku sekretariat KPHD sebagai wujud penguatan kolaborasi multipihak antara parlemen daerah dan masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Hari Kudaryanto, Deputy Director PINUS Indonesia, menegaskan, “Kolaborasi antara parlemen daerah dan masyarakat sipil bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Tantangan ekologis hari ini terlalu kompleks jika dikerjakan sendiri-sendiri, sehingga kemitraan seperti KPHD harus menjadi ruang bersama untuk merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan berdampak.” Sinergi tersebut penting mengingat tantangan krisis iklim, degradasi ekosistem, serta ketimpangan sosial semakin menuntut kebijakan publik yang responsif dan terintegrasi.

Pertemuan dihadiri oleh Ketua Presidium Mutmainah Korona dari DPRD Kota Palu, serta anggota presidium yang berasal dari berbagai daerah seperti Akhdiansyah (DPRD Provinsi NTB), Tati Meutia (DPRD Provinsi Aceh), Arifin Noor (DPRD Kubu Raya), Sigit Nursyam (DPRD DIY), Aminuddin Aziz (DPRD Kota Pekalongan), dan Dini Inayati (DPRD Kota Semarang), bersama para penggagas dan deklarator KPHD. 

Dari kiri: Akhdiansyah (DPRD Prov NTB), Mutmainah Korona (DPRD Kota Palu), Tati Meutia (DPRA Aceh)

Dalam sesi awal, peserta menyoroti pentingnya membumikan isu lingkungan agar tidak berhenti pada diskursus elitis. Akhdiansyah dari DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat membagikan praktik mengarahkan pokok-pokok pikiran DPRD ke program penghijauan melalui inisiatif “Dompu Hijau.” Ia juga menekankan perlunya formulasi isu hijau yang lebih populis agar mudah diterima oleh anggota legislatif lain. “Isu lingkungan tidak boleh terdengar jauh dari kehidupan masyarakat. Kita harus mengemasnya dengan bahasa yang membumi agar anggota DPRD melihatnya sebagai kebutuhan politik sekaligus kebutuhan publik,” ujarnya. Pendekatan ini dinilai penting untuk mempercepat rekrutmen anggota baru sekaligus memperkuat posisi tawar Kaukus Parlemen Hijau Daerah dalam proses politik.

Tantangan dalam mendorong legislasi hijau kemudian diperdalam oleh Tati Meutia dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang mengungkap adanya keterbatasan regulasi di Aceh sehingga kerap menghambat lahirnya produk hukum pro-lingkungan. Pada saat yang sama, politik anggaran masih terjebak dalam sekat sektoral, padahal isu ekologis melampaui batas-batas tersebut dan menuntut pendekatan lintas sektor. “Sering kali kami berhadapan dengan kerangka regulasi yang belum memberi ruang cukup bagi kebijakan pro-lingkungan. Karena itu, diperlukan terobosan politik agar isu ekologis tidak kalah oleh kepentingan sektoral,” jelasnya.

Isu ekologis juga tidak bisa dilepaskan dari realitas ekonomi di daerah. Arifin Noor menyoroti praktik ekonomi ekstraktif di wilayahnya, termasuk produksi arang bakau yang memperlihatkan ketimpangan rantai nilai: masyarakat kerap hanya menjadi pekerja berupah rendah, sementara keuntungan terkonsentrasi pada segelintir aktor. “Jika masyarakat hanya menjadi buruh dalam rantai ekonomi yang merusak lingkungan, maka yang kita wariskan bukan kesejahteraan, melainkan kerentanan ekologis dan sosial,” tegasnya. Temuan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ekologis tidak dapat dilepaskan dari dimensi keadilan ekonomi, sebab tanpa distribusi manfaat yang lebih adil, agenda keberlanjutan berisiko memperpanjang ketimpangan yang sudah ada.

Sesi brainstorming menghadirkan refleksi strategis mengenai masa depan parlemen hijau. Eva K. Sundari dari Sarinah Institute memperkenalkan kerangka “SDG’S Electoral” gagasan kolaborasi antara DPRD dan komunitas dalam pembangungan berkelanjutan dipandang mampu menembus hambatan birokrasi sekaligus menghadirkan manfaat elektoral bagi anggota legislatif. Dengan kata lain, politik hijau tidak harus bertentangan dengan kepentingan representasi; justru dapat memperkuat legitimasi politik ketika dampaknya dirasakan langsung oleh konstituen.

Gagasan tersebut disambut sebagai arah transformasi jangka panjang, namun peserta menegaskan bahwa fondasi kelembagaan harus diperkuat terlebih dahulu. Pemahaman anggota terhadap isu pendanaan ekologis dinilai perlu diperdalam melalui capacity building. Tanpa kerangka narasi yang jelas, isu seperti ecological fiscal transfer berisiko dianggap terlalu abstrak dan sulit dikomunikasikan dalam arena politik sehari-hari.

Mutmainah Korona, Ketua Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah, menjelaskan bahwa KPHD masih berada pada posisi minoritas di parlemen, sehingga strategi ekspansi keanggotaan menjadi prioritas mendesak. Koordinator regional didorong untuk membangun jaringan lintas fraksi dan lintas daerah, sekaligus memperkuat koordinasi dengan forum strategis seperti asosiasi DPRD dan badan pembentukan peraturan daerah. “Kita harus memperluas barisan agar gagasan parlemen hijau tidak berhenti sebagai suara kecil di ruang legislatif. Semakin luas jejaring kita, semakin besar pula peluang memengaruhi arah kebijakan daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan eksposur publik guna menyeimbangkan dominasi narasi eksekutif dalam pembangunan daerah. “Kerja-kerja legislatif sering kali tidak terlihat, padahal banyak inisiatif progresif lahir dari DPRD. KPHD perlu hadir lebih kuat di ruang publik agar masyarakat mengetahui bahwa agenda keadilan ekologis juga diperjuangkan dari parlemen,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, rapat menghasilkan sejumlah agenda tindak lanjut. KPHD menargetkan perluasan keanggotaan secara nasional dengan prinsip lintas fraksi, lintas daerah, dan lintas isu. Selain itu, presidium bersama sekretariat dan mitra koalisi akan menyelenggarakan pertemuan nasional serta forum regional guna mengonsolidasikan gerakan legislatif hijau.

Penguatan kapasitas anggota juga akan dilakukan melalui lokakarya tematik dan forum berbagi pengetahuan, termasuk kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi. Di saat yang sama, KPHD akan mengembangkan materi komunikasi, membangun sistem data untuk mendukung advokasi, serta mengampanyekan praktik-praktik inovatif dari anggota yang berperan sebagai “champion” parlemen hijau.

Forum ini juga menegaskan pentingnya mendorong kebijakan fiskal ekologis di tingkat daerah, termasuk insentif berbasis kinerja lingkungan. Strategi komunikasi dan media akan diperkuat agar praktik baik tersebut tidak hanya menjadi keberhasilan lokal, tetapi juga menginspirasi daerah lain.

Lebih jauh, rapat ini menegaskan bahwa masa depan politik lingkungan tidak semata ditentukan oleh kekuatan regulasi, melainkan juga oleh kemampuan membangun gerakan kultural yang terhubung dengan masyarakat. Sinergi antara struktur politik dan energi masyarakat sipil dipandang sebagai prasyarat untuk memastikan transformasi kebijakan berjalan efektif.

Konsolidasi KMS-PE 2026: Menuju Koalisi yang Lebih Transformatif

Konsolidasi awal tahun 2026 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) (11/02/26).

Jakarta, (11/02/26) – Konsolidasi Awal Tahun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) menjadi penanda penting bagi penguatan gerakan pendanaan hijau di Indonesia. Diselenggarakan pada 11 Februari 2026 di Swiss-Belresidences Kalibata, forum ini mempertemukan berbagai organisasi masyarakat sipil untuk menyelaraskan arah strategi, memperkuat kelembagaan, serta merespons dinamika kebijakan fiskal dan lingkungan yang semakin kompleks.

Hadir dalam konsolidasi tersebut antara lain Pilar Nusantara (PINUS), Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), The Asia Foundation (TAF), FITRA Riau, The Reform Initiative (TRI), Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Kanal Foundation, Gerak Aceh, JARI Indonesia Borneo Barat, KKI WARSI, Indonesia Budget Center (IBC), Sikola Mombine, Karsa Institute, serta Prakarsa Borneo. 

Pertemuan ini bertujuan memperkuat fondasi koalisi sekaligus memperbarui strategi keberlanjutan ecological fiscal transfer (EFT) dan berbagai inovasi pembiayaan lingkungan lainnya di tengah dinamika sosial politik yang terjadi. Hari Kusdaryanto Deputy Director Pinus Indonesia menegaskan ” perubahan lanskap fiskal nasional, termasuk kecenderungan pemusatan anggaran di pemerintah pusat, menuntut masyarakat sipil untuk beradaptasi. Koalisi tidak hanya dituntut mampu memengaruhi kebijakan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret agar alokasi anggaran benar-benar menjangkau penerima manfaat di tingkat tapak”.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah kebutuhan memperluas sumber pendanaan di luar mekanisme publik. Skema blended finance, filantropi, serta pemanfaatan dana keagamaan seperti zakat dan wakaf hijau dipandang sebagai peluang strategis untuk menopang program lingkungan di daerah. Dalam konteks ini, koalisi juga menekankan pentingnya menempatkan EFT sebagai instrumen yang membuat belanja daerah lebih efektif dan terukur, bukan sekadar menambah beban anggaran. Direktur The Asia Foundation, Frans Siahaan, menekankan, “Daerah tidak bisa hanya bergantung pada APBD untuk membiayai agenda lingkungan. Potensi pendanaan di luar APBD, mulai dari filantropi hingga skema pembiayaan campuran, perlu dioptimalkan agar program ekologis tetap berjalan meski ruang fiskal terbatas.”

Selain aspek pendanaan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas menjadi perhatian bersama. Daerah dinilai membutuhkan dukungan teknokratis dalam menyusun indikator kinerja lingkungan, sementara komunitas perlu dipersiapkan agar mampu mengakses berbagai skema pembiayaan yang tersedia. Tanpa desain penyaluran yang jelas, komitmen anggaran berisiko berhenti pada level kebijakan tanpa menghasilkan dampak nyata di tingkat tapak. Deputy Director The Reform Initiative, Achmad Taufik, menegaskan, “Penguatan kapasitas tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga komunitas sebagai penerima manfaat. Jika keduanya tidak dipersiapkan secara paralel, maka pendanaan hijau berpotensi gagal tanpa benar-benar mengubah kondisi di lapangan.”

Forum juga menyoroti pentingnya membangun sinergi lintas aktor, mulai dari asosiasi pemerintah daerah, parlemen, lembaga filantropi, hingga jaringan komunikasi publik. Cerita keberhasilan dari daerah yang telah mengimplementasikan EFT didorong untuk diamplifikasi secara luas sebagai bukti bahwa pendekatan berbasis kinerja lingkungan dapat berjalan efektif. Strategi komunikasi yang lebih kuat dianggap krusial untuk memperluas dukungan politik sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap urgensi pendanaan ekologis. Termasuk strategi melibatkan aktor orang muda dalam kampanye lingkungan untuk amplifikasi isu lingkungan secara masif. Program Officer PATTIRO, Nurul Tanjung, menekankan, “Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola komunikasi konvensional. Pelibatan orang muda penting bukan hanya sebagai target kampanye, tetapi sebagai co-creator narasi lingkungan agar pesan pendanaan ekologis lebih relevan, mudah disebarkan, dan mampu menjangkau audiens yang lebih luas.”

Di tengah situasi politik yang berubah, konsolidasi ini menghasilkan kesepahaman bahwa koalisi harus bergerak lebih adaptif dan strategis. Tidak cukup hanya mengawal kebijakan, KMS-PE juga perlu membangun pipeline pendanaan dan memperluas jejaring dengan koalisi sipil lainnya agar posisi tawarnya semakin kuat.

Konsolidasi awal tahun ini pada akhirnya menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran KMS-PE sebagai simpul kolaborasi masyarakat sipil dalam mendorong sistem pendanaan yang tidak hanya berkelanjutan secara ekologis, tetapi juga adil secara sosial. Dengan fondasi kolaborasi yang semakin kokoh, koalisi diharapkan mampu menjembatani kepentingan kebijakan dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa agenda pembangunan hijau tidak berhenti pada tataran birokrasi namun mengalir sampai ke masyarakat.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan