Pemuda dan Ilusi Partisipasi dalam Isu Keadilan Iklim

(Source: @masplashti, Unsplash)

Dalam diskursus iklim kontemporer, pemuda sering dipromosikan sebagai aktor kunci perubahan. Namun, di balik narasi tersebut, kontribusi pemuda dalam isu keadilan iklim kerap tidak berkelanjutan dan berdampak terbatas. Persoalannya bukan terletak pada kurangnya kepedulian atau inisiatif kolektif pemuda, melainkan pada kendala struktural yang secara sistematis membatasi kontribusi mereka untuk terlibat secara bermakna dalam perjuangan keadilan iklim.

Kendala struktural ini membentuk ekosistem partisipasi yang timpang. Akses pemuda ke arena kebijakan masih sangat terbatas, sementara representasi politik pemuda nyaris tidak hadir dalam proses pengambilan keputusan strategis. Ruang partisipasi yang tersedia cenderung eksklusif dan selektif, hanya menjangkau kelompok tertentu dengan modal sosial dan geografis yang memadai, sementara pemuda di wilayah rural dan komunitas terdampak krisis iklim justru terpinggirkan. Dalam situasi ini, partisipasi pemuda sering kali berhenti pada simbol kehadiran, bukan keterlibatan yang benar benar berpengaruh.

Permasalahan pertama yang muncul dari kondisi tersebut adalah eksklusi pemuda dalam produksi pengetahuan yang bermakna, termasuk dalam pelestarian dan aktualisasi pengetahuan lokal. Diskursus iklim global masih didominasi oleh perspektif dan kerangka pikir negara negara Global North, yang kerap mengabaikan konteks sosial, historis, dan ekologis di Global South yang dibentuk oleh jejak kolonialisme, ekstraktivisme, dan ketimpangan pembangunan jangka panjang. Dalam kerangka ini, pengalaman dan pengetahuan pemuda, terutama mereka yang hidup di wilayah rentan krisis iklim, jarang diperlakukan sebagai sumber pengetahuan yang sah, melainkan sekadar data pelengkap atau cerita pinggiran.

Pertanyaan mengenai relevansi pengetahuan lokal dalam menghadapi krisis iklim modern sering kali muncul dari asumsi teknokratis. Padahal, justru di sinilah letak peluang intervensi pemuda. Pengetahuan lokal tidak berdiri sebagai romantisasi masa lalu, tetapi sebagai basis sosial dan ekologis yang hidup dan adaptif. Ketika pemuda terlibat sebagai produsen pengetahuan dan penjaga pengetahuan bersama, akan tumbuh rasa kepemilikan terhadap agenda keadilan iklim. Namun, proses ini terus terhambat oleh eksklusivitas partisipasi dan dominasi narasi Global North yang menentukan siapa yang boleh berbicara dan pengetahuan mana yang dianggap kredibel.

Permasalahan kedua berkaitan dengan lemahnya keterampilan advokasi dan rendahnya pemahaman pemuda terhadap isu iklim yang bersifat interseksional. Akibat keterbatasan akses pengetahuan dan ruang belajar politik, banyak gerakan pemuda berkembang secara terfragmentasi dan berfokus pada isu iklim yang sempit serta terpisah dari konteks ketimpangan sosial, ekonomi, dan kekuasaan. Strategi advokasi yang digunakan cenderung tidak mampu menembus arena kebijakan, sementara kemampuan komunikasi publik belum cukup kuat untuk membangun narasi yang meyakinkan dan politis.

Kondisi ini diperparah oleh depolitisasi isu iklim, di mana partisipasi pemuda diarahkan pada kampanye kesadaran tanpa membuka ruang kritik terhadap struktur yang melanggengkan ketidakadilan. Praktik youth washing memperkuat kecenderungan ini, ketika pemuda dijadikan wajah inklusivitas tanpa diberikan kewenangan substantif. Pada saat yang sama, kesenjangan antara wilayah urban dan rural memperlemah konsolidasi gerakan, baik dalam hal akses informasi, jejaring, maupun sumber daya advokasi.

Permasalahan ketiga adalah lemahnya kapasitas teknokratis pemuda, yang berdampak langsung pada keberlanjutan gerakan iklim yang mereka bangun. Keterbatasan dalam membaca kebijakan, menyusun argumen berbasis data, serta memahami mekanisme pendanaan dan implementasi kebijakan membuat kontribusi pemuda sulit diterjemahkan menjadi perubahan struktural. Dampaknya, gerakan pemuda kerap dinilai kurang kredibel dan tidak memiliki legitimasi yang cukup, sehingga akses terhadap pendanaan iklim dan ruang pengambilan keputusan tetap terbatas.

Keseluruhan rangkaian persoalan ini menjelaskan mengapa kontribusi pemuda dalam isu iklim sering terjebak dalam praktik tokenisme. Partisipasi yang ada tidak cukup kuat untuk menghasilkan dampak jangka panjang, apalagi mendorong perubahan sistemik. Padahal, dampak yang berkelanjutan hanya mungkin tercapai ketika keterlibatan pemuda terhubung secara langsung dengan kebijakan yang memiliki daya paksa dan mekanisme penegakan yang jelas.

Dengan demikian, tantangan utama bukan sekadar memperluas partisipasi pemuda, melainkan membongkar struktur yang selama ini menjadikan keterlibatan mereka bersifat simbolik dan tidak menentukan arah kebijakan keadilan iklim.

Penulis: Zinedine Reza

Membaca Anggaran Daerah sebagai Ruang Advokasi Publik

Achmad Taufik (kanan) bersama Tim Pilar Nusantara di Kantor Pilar Nusantara.

PINUS Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman Siklus Perencanaan dan Penganggaran sebagai Dasar Advokasi Politik Anggaran Daerah pada 29 sampai 30 Desember 2025 di Kantor PINUS Indonesia, dengan menghadirkan Achmad Taufik (pengamat dan advokat anggaran daerah) sebagai trainer. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas internal organisasi dalam memahami dan mengawal pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.

Dalam konteks kerja organisasi masyarakat sipil, anggaran daerah atau APBD tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen teknis. APBD adalah arena politik yang merefleksikan relasi kuasa, prioritas pembangunan, serta tingkat keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, penguasaan terhadap siklus perencanaan, penganggaran, dan dinamika politik di dalamnya menjadi prasyarat penting bagi kerja advokasi kebijakan.

Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Hari pertama pelatihan difokuskan pada pemahaman kerangka perencanaan dan penganggaran daerah secara teknokratis dan regulatif. Peserta membahas keterkaitan antara dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD dan RKPD, dengan dokumen penganggaran seperti KUA PPAS.

Pembahasan dilanjutkan dengan pengenalan struktur APBD yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta peran aktor seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan anggaran. Melalui sesi analisis dokumen, peserta berlatih membaca Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA untuk mengidentifikasi potensi inefisiensi, duplikasi program, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan alokasi anggaran.

Politik Anggaran dan Strategi Advokasi

Pada hari kedua, pelatihan difokuskan pada analisis struktur APBD yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Peserta mempelajari bagaimana membaca komposisi dan arah kebijakan fiskal daerah melalui struktur anggaran, sekaligus memahami implikasi kebijakan dari perubahan alokasi antar pos anggaran.

Pelatihan dilanjutkan dengan simulasi dan praktik langsung analisis anggaran daerah menggunakan sejumlah kerangka analisis utama, antara lain analisis tren untuk melihat kecenderungan alokasi anggaran dari tahun ke tahun, analisis proporsi untuk mengukur tingkat prioritas suatu sektor atau kelompok sasaran, analisis pertumbuhan untuk menilai peningkatan atau penurunan alokasi anggaran, analisis rasio untuk membandingkan belanja dengan kapasitas fiskal daerah, serta analisis komparasi untuk membandingkan alokasi anggaran antar program, antar sektor, maupun dengan belanja yang tidak berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui praktik ini, peserta tidak hanya memahami angka anggaran secara nominal, tetapi juga mampu membaca makna kebijakan di balik angka tersebut. Analisis tersebut menjadi dasar dalam merumuskan argumen advokasi anggaran yang lebih kuat, berbasis data, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas peserta dalam mengawal perencanaan dan penganggaran daerah secara kritis dan sistematis.

Isu penganggaran yang inklusif juga menjadi perhatian penting, khususnya terkait pengarusutamaan gender dan pemenuhan kebutuhan kelompok rentan melalui pendekatan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender atau PPRG.

Penguatan Kapasitas Advokasi PINUS Indonesia

Melalui kegiatan ini, PINUS Indonesia menargetkan terbangunnya pemahaman yang seragam mengenai siklus perencanaan dan penganggaran daerah, penyusunan draf check list pemantauan anggaran daerah, serta meningkatnya kapasitas analisis kritis terhadap alokasi anggaran publik. Penguatan ini diharapkan menjadi landasan bagi kerja advokasi anggaran yang lebih sistematis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan