Pilar Nusantara Gelar Lokakarya Pengelolaan Keterbukaan Informasi SDA, Ini Targetnya

Pilar Nusantara (Pinus) Sulawesi Selatan menggelar lokakarya pengelolaan keterbukaan informasi di sektor Sumber Daya Alam (SDM) di Hotel Swiss Bell In Panakukkang, Makassar, Senin (09/04/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pilar Nusantara (Pinus) Sulawesi Selatan menggelar lokakarya pengelolaan keterbukaan informasi di sektor Sumber Daya Alam (SDM) di Hotel Swiss Bell In Panakukkang, Makassar, Senin (09/04/2018).

Acara ini diadakan atas kerja sama dengan The Asia Foundation dan Komisi Informasi Sulawesi Selatan.Peserta yang hadir sekitar 35 orang dari berbagai instansi dan elemen. Di antaranya adalah unsur pemerintahan Sulsel, terdiri dari perwakilan Dinas Kehutanan, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan SDM. Bappeda Sulsel, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Tarkim Sulsel, BKPMK Sulsel. Hadir juga unsur pemerintah Kabupaten Gowa, Makassar dan Maros,akademisi, KIP, LSM dan masyarakat.

Menurut Direktur Pilar Nusantara Sulsel, Syamsuddin Awing, tujuan kegiatan ini untuk mengenali masalah dan tantanga transparansi dalam pengelolaan sda di Sulsel.Serta membangun komitmen bersama untuk mengawal keterbukaan pengelolaan SDA di Sulsel. Dan menyusun solusi alternatif sebagai tindak lanjut dalam memastikann keterbukaan informasi publik SDA.”Hasil yang diharapkan masalah dan tantangan terkait dengan keterbukaan imformasi pada badan badan publik yang terkait SDA,” sebutnya.Harapan lainya adalah terbangunya kesepakatan dan komitmen bersama dalam mengawal keterbukaan pengelolaan SDM di Sulsel.

Serta tersusunya rencana aksi yang terukur dalam keterbukaan pengelola SDA di Sulsel .

Adapun sebagai narasumber yakni Ketua komisi informasi publik (KIP) Sulawesi Selatan, Pahir Halim dan Tim The asia foundation (TAF) Jakarta, Alam surya putra. (San)

Copy Right : Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pilar Nusantara Gelar Lokakarya Pengelolaan Keterbukaan Informasi SDA, Ini Targetnya, http://makassar.tribunnews.com/2018/04/09/pilar-nusantara-gelar-lokakarya-pengelolaan-keterbukaan-informasi-sda-ini-targetnya?page=2.
Penulis: Hasan Basri
Editor: Mahyuddin

Gubernur Cabut 228 Izin Usaha Pertambangan yang Bermasalah di Sumsel

[dropcap]P[/dropcap]ALEMBANG (Kabar Rakyat)– Masyarakat sipil di Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyelidikan dan penindakan indikasi praktik transaksional pemberian izin tambang yang dilakukan Kepala Daerah di Sumatera Selatan terutama ditingkat Kabupaten atau Kota.

Hal ini menindaklanjuti banyaknya indikasi praktik ilegal terkait perizinan tambang di Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan Pinus Indonesia sampai tahun 2014 disektor pertambangan mineral dan batubara ada sekitar 359 IUP (izin usaha pertambangan) yang dikeluarkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

“Tahun 2016 izin IUP telah diserahkan kepada Provinsi oleh pemerintah atas perintah UU. Dengan kewenangan tersebut maka Pemprov Sumsel telah mengevaluasi IUP bermasalah bersama KPK, “kata Aktivis PINUS Rabin Ibnu Zainal, Selasa (3/4/2018) di acara Konferensi Pers CSO.

Hasil evaluasi Pemprov Sumsel bersama KPK RI ada sekitar 228 IUP yang dicabut izinnya oleh Gubernur Sumsel karena melanggar aturan. “Pelanggaran itu berupa tidak patuh membayar kewajiban untuk pendapatan negara bukan pajak (BNBP), IUP tidak dilengkapi izin pakai kawasan hutan, tambang beroperasi diluar izin, tidak melaksanakan kegiatan reklamasi hingga pelanggaran lingkungan dalam kegiatan pertambangan,”ungkapnya.

Persoalan ini terjadi akibat dari otonomi daerah sebelum tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada Bupati tanpa adanya pengawasan. “Hingga saat ini tercatat menyisakan 131 IUP yang sudah CNC dengan total 450 ribu hektar dan jauh menurun dari luas izin tambang di tahun 2014 yang mencapai 2 juta hektar, “terang Rabin.

Pihaknya mengapresiasi sejak dialihkan IUP ke Provinsi tahun 2016 belum ada satupun IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur. “Namun ada sekitar 8 IUP yang diajukan yang saat ini dalam proses dan melibatkan koorporasi besar. Kita sedikit lega karena ada upaya kerjasama Pemprov Sumsel dan KPK RI untuk membuat sistem transparansi dan akuntabilitas yang sedang dibangun saat ini, “katanya.

Terkait hal ini, Aktivis HaKI, Aidil Fitri mengatakan banyaknya IUP yang dicabut menandakan bahwa proses perizinan di era perizinan di kabupaten banyak menuai persoalan dan ini yang perlu diselidiki oleh KPK RI. “Banyak ditemukan seringkali IUP terbit jelang Pilkada Kabupaten, ini menandakan persoalan masalah IUP yakni transaksional, “katanya.

“Masyarakat Sumsel jangan memilih kepala daerah yang terindikasi pratik transaksional pemberian izin sektor tambang, sawit dan kehutanan serta tidak mendukung terciptanya pengelolaan SDA berkelanjutan, transparan, berkeadilan,”pungkasnya. (net)

Copy Right : Kabar Rakyat.com

Koalisi CSO dan Walhi Adakan Rapat Koordinasi Untuk Upayakan Penyelamatan SDA Sumsel.

Palembang, LamanQu.com – Selasa, 3 Maret 2018 Walhi dan koalisi CSO mengadakan rapat kooridinasi rencana aksi penyelamatan Sumber Daya Alam Sumsel di hotel excelton, yang bertujuan untuk mengupayakan pelestarian SDA Sumsel.

Sehubungan Pada tahun 2015, yang mana bencana kebakaran hutan terjadi secara masif di Sumsel yang berada di wilayah-wilayah perizinan perkebunan sawit dan hutan, yang di sebabkan oleh di keringkannya lahan gambut untuk kepentingan industri bersekala besar seperti perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.

Sobri melanjutkan, “Di sumsel terdapat lebih kurang 1,1 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang tersebar di hampir semua kabupaten, Selain masalah kebakaran hutan dan konflik, Yang juga memperhatinkan ada pula beberapa perkebunan sawit dalam kawasan hutan, Bahkan dari data HaKI (Hutan Kita Institute) 2017, Ada lebih dari 50.000 Ha perkebunan besar sawit berada didalam kawasan suaka margasatwa.” ungkap Sobri.

Sedangkan menurut penjelasan Direktur HaKI Aidil Fitri mengatakan, Penguasaan lahan perkebunan di sumsel adalah 95% untuk perusahaan dan hanya 5% untuk masyarakat, sehingga terlihat jelas ketimpangan sosial keberpihakan kepada perusahaan yang berbanding terbalik dengan masyarakat,” Jelas Aidil.

Di harapkan dengan adanya Rapat koordinasi ini dapat membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah antara lain, Segera melakukan review perizinan – perizinan sektor perkebuman dan kehutanan, secara tegas mencabut izin yang terbukti melanggar atau tidak patuh terhadap kewajibannya , transparasi dan akubilitas mekanisme perizinan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan, agar publik dapat mengetahui dan menilai siapa dan untuk apa SDA tersebut dikelola.

Copy Right : Afandi Mulya Kesuma -LamanQu.com

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan