Pinus Advokasi

Program Pinus advokasi adalah kumpulan Program advokasi Perbaikan Iklim dalam kebijakan-kebijakan peraturan pemerintah dalam perencanaan Pembangunan yang berhubungan dengan lingkungan hidup untuk meningkatkan perekonomian dan kesejaterahan masyarakat . adapun program yang terkait dengan advokasi ini adalah :

1. Pembentukkkan Forum PTSP Provinsi Sumatera Selatan

Anggota Forum Pembentukan PTSP Sumatera Selatan

Perbaikan pelayanan perizinan dapat dikembangkan melalui penguatan kelembagaan PTSP. Untuk itu, PINUS bBersama dengan pemerintah di sumatera selatan (pemerintah provinsi, pemerintah kab/kota), melakukan pembentukan lembaga pelayanan perizinan satu pintu di beberapa kabupaten yang belum memiliki dan melakukan perbaikan pelayanan perizinan di PTSP-PTSP yang sudah berdiri.

Kegiatan dilakukan terdiri dari :

  1. Pembentukan Lembaga pelayanan perizinan satu pintu di beberapa kabupaten/kota yang belum ada

  2. Peningkatan kapasitas lembaga pelayanan perizinan satu pintu melalui pelatihan pelayanan publik dan pembuatan SOP perizinan
  3. Melakukan kunjungan kepada PTSP di provinsi lain yang sudah berhasil
  • Hasil yang tercapai:

      saat ini semua pemerintahan daerah di wilayah Sumatera selatan  baik pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota telah membentuk lembaga yang menjalankan Pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP). Dikota palembang lembaga perizinan berbentuk kantor pelyanan perizinan (KPP). Sedangkan diwilayah kab kota lainnya kegiatan pelayanan perizinan satu bergabung dengan bidang penanaman modal.

 

2. Pelatihan Regulatory Impact Assesment ( RIA )

 

Kegiatan ria adalah kegiatan untuk menilai dan/atau menghasilkan produk hukum daerah dengan mempertimbangkan dampak dan manfaatnya terhadap kemanjuan daerah.

Kegiatan dimulai dengan pelatihan RIA,  Pada pelatihan RIA tidak hanya diperkenalkan konsep dna praktek RIA di berbagai negara lain .

  • Hasil yang dicapai :

Adanya pegawai di lembaga pemerintah yang memiliki pengetahuan dan kemampuan melakukan analisis kebijakan dengan menggunakan metode RIA.
Beberapa kebijakan daerah yang telah dicabut Karena setelah di lakukan analisa dengan metode RIA.
Beberapa pemerintah daerah, telah menerbitkan perda yang disusun dengan dasar rekomendasi dari kajian ria (RIA Statement).

3. Reformasi Berokrasi Keterbukaan Informasi Pemerintahan Provinsi  Sumatera Selatan

Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
11-12 September 2014

Di zaman teknologi yang semakin canggih dan dibarengi dengan keterbukaan informasi, maka diharapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut untuk bekerja lebih proporsional dan profesional agar informasi yang diperlukan sebagai salah satu kebutuhan masyarakat dapat disampaikan dengan baik.

Hal itu dikemukakan Asisten Setda Provinsi Sumatera Selatan Bidang Administrasi dan Umum H Joko Imam Santoso, Kamis (11/9/2014) pada pembukaan Workshop dan Pelatihan Pembuatan Daftar Informasi Publlik (DIP) dalam rangka penguatan PPID Provinsi Sumatera Selatan di Grand Hatika Hotel Belitung.

Untuk memenuhi tuntutan ini salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan seperti yang sedang berlangsung saat ini. Oleh karena itu diharapkan agar peserta pelatihan untuk mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat dijadikan bahan dalam pelaksanaan tugas.

Selanjutnya dijelaskan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informsi yang sebanyak banyaknya. Namun demikian menurut Joko ada informasi yang terbuka yang dapat diakses langsung oleh masyarakat dan informasi yang dikecualikan yang tidak dapat diakses secara langgsung oleh masyarakat. Di antaranya seperti informasi soal proses hukum, soal kekayaan alam Indonesia dan soal ketahanan ekonomi nasional.

Sedangkan Informasi yang terbuka mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala diantaranya adalah informasi tentang profil badan publik dan informasi tentang ringkasan program yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik serta informasi kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedangg dijalannkan.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengumpulan dan Penyaringan Informasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Sumatera Selatan Amrullah, S.STP, M.Si dalam laporannya mengatakan Pelatihan yang berlangsung atas kerjasama Pemprov Sumsel dengan Lembaga Pilar Nuantara ini berlanggsung selama dua hari diikuti 34 orang peserta dari Tim Pertimbangan, PPID Utama dan Bidang Bidang PPID serta PPID Pembantu pada SKPD Provinsi Sumsel.

Dalam Pelatihan ini Panitia Penyelenggara mengghadirkan 3 Narasumber masing masing Asisten Administrasi dan Umum H Joko Imam Santoso, Pembina NGO Pilar Nusantara H Usyadi Priatna dan dari Indonesian Center for Environmental Law Eko Prayitno. Usai penyajian materi dilanjutkan dengan diskusi tentang tata cara penyusunan daftar informasi publik. Dalam Melaksanakan Keterbukaan Informasi publik dan mentransparasikan informasi kepada masyarakat sipil maka Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Telah membentuk Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi ( PPID ), Gubernur sumatera Selatan yaitu Bapak H. Ir. Alex Noerdin mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan PPID No.  545/KPTS/XII/2013 dan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan No. 04 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumetasi Di Lingkungan Pemeritahan Provinsi Sumatera Selatan dengan di keluarkannya Surat Keputusan dan Peraturan Gubenur ini maka menurut UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 9 yang menerangkan tentang Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan Pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan, Pelatihan Penyusunan ini Bertujuan agara mempermudah kinerja PPID dan PPID pembantu dalam Memilah dan Memilih informasi yang wajib diumumkan serta juga informasi yang dikecualikan. dalam pelatihan penyusunan Daftar Informasi Publik ( DIP) ini seluruh perserta sangat antusian dalam menyusun dan Berdiskusi untuk menetapkan DIP yang wajib di umumkan serta dikecualikan, hasil dari Pelatihan ini terbentuknya rekomendasi Peningkatan Kinerja PPID, adanya Format Daftar Informasi Publik dan Perbaikan SK serta Pergub tentan PPID.

4. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dan Pelatihan Uji Akses TKHL

Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Muara Enim adalah :

  1. Mendorong Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan Melalui Kajian Isu- Isu TKHL dalam Dokumen Perencanaan Daerah yaitu Rancangan Pemabangunan Jangkah Menengah Daerah Muara Enim 2013-2018.

  2. Mendorong Implementasi UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Kegiatan Mendorong Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan dalam RPJMD Kab.Muara Enim dilakukan Kegiatan Sebagai Berikut :

  • Melakuakan identifikasi permasalahan pengelolaan sumberdaya alam terutama pertambangan batubara di Kabupaten Muara Enim. Hal ini dilakukan karena PDRB serta pendapatan daerah didominasi oleh kontribusi sektor pertambangan. Sekitar 50 % dari PDRB Muara Enim 2012  adalah kontribusi sektor pertanian dan perkebunan. Secara ekologi,dampak dari kegiatan pertambangan batubara tidak sebanding dengan benefit yang diperoleh dari sektor ini.

  • Mengumpulkan dokumen rancangan RPJMD beserta data penunjang penyusunan RPJMD. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengkaji perencanaan pembangunan di Muara Enim melalui dokumen rancangan RPJMD.

  • Bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Muara Enim dalam menyelenggarakan publik hearing penyusunan RPJMD.

  • Melakukan pertemuan dengan NGO/CSO dan pers lokal untuk membahas rancangan RPJMD Kabupaten Muara Enim. Pada triwulan pertama pinus telah menginisiai pembentukan forum masyarakat sipil Muara Enim dengan nama forum Kontaminasi (Koalisi NGO, Media Muara Enim untuk Tambang dan panas bumi). Forum kontaminasi ini melakukan beberapa kali pertemuan untuk mengkaji rancangan RPJMD Muara Enim dan dituangakan dalam bentuk policy paper.

  • Melakukan penyusunan policy paper tentang rancangan RPJMD Kabupaten Muara Enim 2013-2018 dan menyerahkannya kepada pemerintah kabupaten Muara Enim. Polcy paper ini sudah diserahkan kepada pihak pemerintah kabupaten Muara Enim melalui Bappeda Muara Enim dalam acara Diskusi Panel ” Bagaiman Muara Enim Lima Thun Kedepan” pada tanggal 10 Januari 2014. Selama menjalankan kegiatan pada triwulan ke dua ini pinus menemui beberapa pihak baiak dari unsur pemerintahan maupun unsur masyarakat sipil dan pers yaitu : LSM /Media lokal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda_,dinas kehutanan, badan lingkungan hidup, dinas perhubungan dan kominfo, dinas pertambangan dan energi, DPRD Kabupaten Muara Enim, Bagian Hukum Setda,dan dinas perkebunan.

 

5. KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan Forum tata ruang dalam kajian RPJMD

kegiatan Pinus pada triwulan kedua di pemerintah Provinsi Sumatera Selatan direncanakan pada dua hal yaitu :

  • mendorong perbaikan tata kelola hutan dan llahan melalui perencanaan daerah yaitu KLHS – RPJMD dan penerbitan aturan hukum daerah, kegiatan triwulan II di pemerintahan provinsi diarahkan pada penerapan prasyarat pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Sumatera Selatan 2013 – 2018 yaitu mendorong pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). untuk melaksanakan kegiatan ini Pinus Sumsel dan BAPPEDA melakukan penandatanganan MoU untuk memberi jaminan adanya pelaksanaan KLHS terhadap RPJMD Sumatera Selatan 2013 – 2018. sampai pelaporan ini disampaikan pelaksanaan KLHS masih dalam tahap awal yaitu penerbitan SK kelompok kerja pengendalian lingkungan (Pokja PL) dan penunjukan tim ahli oleh Badan Lingkungan Hidup daerah Sumsel, inventarisasi daftar panjang isu pembangunan berkelanjutan di Sumatera Selatan dan melakukan FGD mengkaji isu pembangunan berkelanjutan. Pada 20-28 Januari 2014 Pilar Nusantara Mengadakan acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD ke 5 Kabupaten Di provinsi Sumatera Selatan antara Lain Musi Rawas, Muara Enim, Lahat, Batu Raja dan Palembang dalam rangka konsultasi Rancangan awal ini Pemerintahan Sumatera Selatan yaitu BAPPEDA yang diikuti oleh kepala BAPPEDA Provinsi Sumatera Selatan yaitu Yohanes H.Toruan mempresentasikan rancangan RPJMD 2013-2018 tetapi ada terobosan baru yang disampaikan oleh Kepala BAPPEDA ini yaitu menselaraskan RPJMD dengan KLHS , di karenakan dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah ( RPJMD) haruslah juga melihat dalam sudut Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) Disini Pilar Nusantara Memberikan Dukungan Dalam Mensinergikan Aturan – Aturan Dalam KLHS ke dalam KLHS yang Bertujuan Untuk mensosialisasikan peran institusi lingkungan hidup dalam pelaksanaan KLHS sebagaimana yang tercantum pada RPP tentang Penyelenggaraan KLHS dan memperoleh berbagai masukan dalam rangka penyusunan pedoman teknis untuk melakukan pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan/atau program.  maka dari itu dalam pasal 15 UU No.23/2009 menerangkan mewajibkan Pemda melakukan KLHS dalam Penyusunan RPJMD/RPJPD, maka dari itu dalam Penyusunan dan Pelaksanannya Pilar Nusantara merangkul teman-teman dari NGO, Masyarakat, SKPD dan Akademisi dalam Penyusunan Draft KLHS agar dapat Disinkronisasikan dalam RPJMD/RPJPD dengan Membagian Quesioner pada perserta Konsultasi Publik Rancangan RPJMD pada 5 kabupaten tersebut, hasil dari Aspirasi Quisioner itu yang akan Disusun Dalam KLHS untuk di selaraskan dengan RPJMD Khususnya Provinsi Sumatera Selatan.

  • mendorong implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik, untuk mendorong implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Sumatera Selatan, Pinus melakukan kegiatan Roadshow ke beberapa kabupaten kota. kegiatan dilakukan ke Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas. Pihak yang ditemui selama kegiatan roadshow adalah SKPD yang membidangi pengelola informasi yaitu dinas Kominfo/perhubungan Kominfo dan bagian Humas Seketariat daerah. Sampai saat ini pemerintah yang tercatat telah melakukan penunjukan PPID adalah pemerintah provinsi Sumsel, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kota Pagaralam, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

6. Advokasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolahan Pertambangan Minerba

Kegiatan Program Setapak Dikabupaten Musi Rawas adalah Pengimplementasian untuk Advokasi Rancangan Peraturan Daerah entang Pengelolaan Pertambangan Minerba, Selain itu Pinus Juga Melakukan kegiatan mendorong pembentukan PPID dan Penyusunan SOP serta Mendorong PHBM teapi tidak terlalu diproritaskan. pembentukan PPID dan SOP dinilai Memiliki Kemungkinan yang rendah dikarenakan faktor-faktor internal dalam pemerintahan Musi Rawas, Pinus Sudah berusaha secara intensif dan asistensi kepada pemeritah Kabupaten Musi Rawas namun dalam realisasinya selalu mendapat hambatan. sedangkan penerapan PHBM direncankan akan dialihkan kepa dakegiatan yang mendorong SPK Badan Layanan Umum kepada KPHP Lakitan dan adapun progres yang dilakukan Pinus dalam hal ini sebagai berikut :

  1. Melakukan Lobby dan Pertemuan Dengan DPRd Kabupaten Musi dengan Pannsus IV yang Membidangi rancangan Perda Pertambangan Minerba.

  2. Pertemuan dengan SKPD yang berkaitan dengan Raperda Pertambangan Minerba yang disusun oleh Dinas Pertambangan selaku inisiator penyusunan Raperda dan Bagian Hukum Daerah Kabupaten Musi Rawas yang berperan sebagai penyerasian/penyesuaian dan penyelarasan tata naskah Produk Hukum di Daerah Kabupaten Musi Rawas. dan adapun Dinas yang terkait dalam Penyusunan Raperda Pertambanagan Ini Adalah Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian , Badan Linkungan Hidup BPMPD, dan BAPPEDA Kab. Musi Rawas.

  3. Melakukan Kegiatan FGD dengan DPRD guna Menyampaikan pandangan dan masukan / isu- isu Pinus Sumsel terhadap Rancangan Perda Pertambangan Minerba yang sedang dibahas Oleh Pansus IV.

7. Kegiatan MOU dengan pemerintah provinsi sumatera selatan

MoU atau memorandum of undersatanding adalah suatu perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi sumatera selatan dengan Pinus Sumsel yang mengatur kontribusi dan peran pinus dalam mendorong program pemerintah di wilayah sumatera selatan untuk menjalankan sistim pelayanan izin usaha satu pintu (PTSP).

  • Hasil yang dicapai :

       pinus melakukan asistensi pembentukan PTSP pada kabupaten dan kota yang belum membentuk dan menjalankan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pinus juga melakukan peningkatan kapasitas lembaga peyanangu perizinan melalui kegiatan pelatihan. Kegiatan pelathan dilakukan di kota pelembang. Selain dipalembang pelatihan juga dilakukan dibeberapa kabupaten/kota di sumsel.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan