Mengembangkan Skema Alokasi Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi di Provinsi Jawa Barat

Pilar Nusantara telah menyelesaikan policy brief berjudul “Mengembangkan Skema Alokasi Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi di Provinsi Jawa Barat.” Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penerapan skema TAPE di Provinsi Jawa Barat. Untuk melihat hasil lengkap dari policy brief ini, silakan akses tautan berikut ini: Mengembangkan Skema Alokasi Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi di Provinsi Jawa Barat.

Provinsi Jawa Barat
Jawa Barat terletak di bagian barat Pulau Jawa, berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Dengan luas wilayah sekitar 37.040 km², provinsi ini memiliki populasi sekitar 49,94 juta jiwa, dengan kepadatan sekitar 1.348 jiwa/km². Bentang alamnya terdiri dari dataran tinggi/pegunungan dan dataran rendah, serta mencakup sekitar 200 Daerah Aliran Sungai (DAS). Pesisir utara Jawa Barat berbatasan dengan Laut Jawa, sedangkan pesisir selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia. Rata-rata curah hujan mencapai 2.000 mm per tahun, bahkan hingga 5.000 mm di daerah pegunungan. Jawa Barat, yang terbagi secara administratif menjadi 27 kabupaten/kota, mengelola pembangunan dengan nilai APBD mencapai 40 triliun Rupiah.

Komitmen dan Pendanaan Lingkungan Hidup di Jawa Barat
Komitmen Jawa Barat terhadap perlindungan lingkungan hidup masih terbatas jika dilihat dari realisasi dan alokasi anggaran fungsi lingkungan hidup (LH) tahun 2019-2023. Pada 2023, anggaran untuk fungsi lingkungan hidup dialokasikan sebesar Rp 353 miliar. Meskipun menjadi anggaran terbesar kedua setelah DKI Jakarta, rasionya terhadap total belanja daerah hanya sekitar 1,04%. Rata-rata realisasi anggaran untuk fungsi perlindungan lingkungan hidup selama periode ini hanya sekitar 0,74%.

Urgensi Kebijakan TAPE untuk Pembangunan Berkelanjutan di Jawa Barat
Baik secara normatif-regulatif maupun faktual-operasional, dibutuhkan kerjasama kolaboratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menangani masalah lingkungan di Jawa Barat. Dengan adanya regulasi dan pendanaan yang mendukung, penting bagi Jawa Barat untuk mengadopsi kebijakan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE). Urgensi kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Menetapkan inisiatif kebijakan terkait transfer fiskal ekologi.
  2. Memperkuat keterkaitan antara kebijakan pendanaan lingkungan dan upaya pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat.

Audensi kajian peluang kebijkan ecological fiscal transfer provinsi jawa barat

Provinsi Jawa Barat terletak di bagian barat Pulau Jawa, berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Dengan luas wilayah 37.040 km², Jawa Barat dihuni oleh sekitar 49,94 juta jiwa, dengan kepadatan mencapai 1.348 jiwa/km². Secara geografis, wilayah ini terdiri atas dataran tinggi/pegunungan dan dataran rendah, yang membentuk sekitar 200 Daerah Aliran Sungai (DAS). Di bagian utara, provinsi ini berbatasan dengan Laut Jawa, sementara bagian selatan berbatasan dengan Samudra Hindia. Curah hujan rata-rata di Jawa Barat mencapai 2.000 mm per tahun, bahkan hingga 5.000 mm di beberapa daerah pegunungan.

Provinsi ini terdiri atas 27 kabupaten dan kota, dengan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 40 triliun Rupiah.

Tantangan Lingkungan Hidup

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 13 Juli 2023, Jawa Barat berada di posisi kedua untuk timbulan sampah terbesar di Indonesia, dengan total mencapai 4,05 juta ton pada tahun 2022.

Tingkat upaya penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2021 tercatat sebesar 5,87%. Beberapa sektor seperti kehutanan, pertanian, dan transportasi berhasil melampaui target penurunan emisi. Namun, sektor energi dan limbah masih menghadapi tantangan dalam mencapai target tersebut.

Komitmen Pilar Nusantara untuk Lingkungan Jawa Barat

Pilar Nusantara Indonesia (PINUS INDONESIA) berkomitmen mendukung pelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat melalui penerapan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE).

Pada 19 Desember 2023, Pilar Nusantara bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri mengadakan audiensi dengan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini membahas implementasi skema EFT TAPE di tingkat provinsi.

Kepala Bappeda menyambut positif kebijakan ini dan memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung penerapan skema tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat, serta menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Workshop Peluang dan Dukungan Pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia

Pada tanggal 28 Agustus 2024, Pilar Nusantara bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menyelenggarakan workshop bertajuk “Peluang dan Dukungan Pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia” dengan dukungan dari Ford Foundation. Workshop ini dihadiri oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep EFT yang dikembangkan oleh Pilar Nusantara kepada Bangda, dengan harapan dapat menjadi salah satu konsep yang dapat diimplementasikan dalam tata kelola lingkungan di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Pilar Nusantara memaparkan potensi penerapan EFT di Indonesia yang diharapkan dapat diadopsi mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Bangda merespons positif dengan memberikan dukungan terhadap pengembangan EFT sebagai bagian dari tata kelola lingkungan yang lebih baik di Indonesia. Gunawan Eko Movianto menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kapasitas pendanaan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, diperlukan alternatif pendanaan dan insentif. Salah satu skema yang direkomendasikan adalah EFT, yang telah diimplementasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu melalui beberapa skema, antara lain:

  • TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi)
  • TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi)
  • TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi)
  • ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi)

Gunawan menekankan bahwa EFT merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan kinerja terkait perubahan iklim. Untuk menyusun konsep insentif lingkungan berbasis ekologis ini, diperlukan kajian lebih mendalam untuk merumuskan indikator kinerja tata kelola lingkungan. Indikator ini akan menjadi dasar pemberian insentif, tidak hanya terbatas pada sektor lingkungan hidup, tetapi juga mencakup sektor lain seperti energi, transportasi, pertanian, dan kehutanan.

Dukungan yang diberikan Bangda dalam workshop ini menjadi langkah awal yang positif bagi Pilar Nusantara untuk terus mendorong pengembangan EFT, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Audensi Pilar Nusantara Program Pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) Di indonesia

Pilar Nusantara bersama Ford Foundation menyatakan komitmennya terhadap isu lingkungan. Dalam menjalankan komitmen ini, terdapat program penyelamatan lingkungan yang disebut Ecological Fiscal Transfer (EFT). EFT merupakan “transfer fiskal antar pemerintah yang mendistribusikan kembali pendapatan pajak dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah, berdasarkan sejumlah indikator seperti populasi atau wilayah yurisdiksi yang relevan.”

Menurut Droste et al. (2017), Ecological Fiscal Transfers (EFT) mendistribusikan sebagian transfer fiskal antar pemerintah dan skema pembagian pendapatan sesuai dengan indikator ekologi.

Dalam sistem EFT, pemerintah di tingkat yang lebih tinggi mendistribusikan anggaran kepada pemerintah di tingkat yang lebih rendah berdasarkan skema indikator berbasis ekologis. Hal ini memberikan insentif kinerja bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Insentif kinerja ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi untuk memastikan anggaran yang diberikan sejalan dengan tujuan ekologis yang ditetapkan.

Melalui program Inovasi Pendanaan Lingkungan Hidup untuk Kelestarian dan Kesejahteraan, Pilar Nusantara berkomitmen untuk mengembangkan penerapan EFT di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Untuk mewujudkan hal ini, Pilar Nusantara membutuhkan dukungan dari berbagai instansi terkait. Sebagai langkah awal, audiensi dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa Bangda sangat mendukung program ini dan berkomitmen membantu penerapan EFT di tingkat nasional maupun daerah.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan