Membaca Anggaran Daerah sebagai Ruang Advokasi Publik

Achmad Taufik (kanan) bersama Tim Pilar Nusantara di Kantor Pilar Nusantara.

PINUS Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman Siklus Perencanaan dan Penganggaran sebagai Dasar Advokasi Politik Anggaran Daerah pada 29 sampai 30 Desember 2025 di Kantor PINUS Indonesia, dengan menghadirkan Achmad Taufik (pengamat dan advokat anggaran daerah) sebagai trainer. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas internal organisasi dalam memahami dan mengawal pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.

Dalam konteks kerja organisasi masyarakat sipil, anggaran daerah atau APBD tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen teknis. APBD adalah arena politik yang merefleksikan relasi kuasa, prioritas pembangunan, serta tingkat keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, penguasaan terhadap siklus perencanaan, penganggaran, dan dinamika politik di dalamnya menjadi prasyarat penting bagi kerja advokasi kebijakan.

Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Hari pertama pelatihan difokuskan pada pemahaman kerangka perencanaan dan penganggaran daerah secara teknokratis dan regulatif. Peserta membahas keterkaitan antara dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD dan RKPD, dengan dokumen penganggaran seperti KUA PPAS.

Pembahasan dilanjutkan dengan pengenalan struktur APBD yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta peran aktor seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan anggaran. Melalui sesi analisis dokumen, peserta berlatih membaca Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA untuk mengidentifikasi potensi inefisiensi, duplikasi program, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan alokasi anggaran.

Politik Anggaran dan Strategi Advokasi

Pada hari kedua, pelatihan difokuskan pada analisis struktur APBD yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Peserta mempelajari bagaimana membaca komposisi dan arah kebijakan fiskal daerah melalui struktur anggaran, sekaligus memahami implikasi kebijakan dari perubahan alokasi antar pos anggaran.

Pelatihan dilanjutkan dengan simulasi dan praktik langsung analisis anggaran daerah menggunakan sejumlah kerangka analisis utama, antara lain analisis tren untuk melihat kecenderungan alokasi anggaran dari tahun ke tahun, analisis proporsi untuk mengukur tingkat prioritas suatu sektor atau kelompok sasaran, analisis pertumbuhan untuk menilai peningkatan atau penurunan alokasi anggaran, analisis rasio untuk membandingkan belanja dengan kapasitas fiskal daerah, serta analisis komparasi untuk membandingkan alokasi anggaran antar program, antar sektor, maupun dengan belanja yang tidak berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui praktik ini, peserta tidak hanya memahami angka anggaran secara nominal, tetapi juga mampu membaca makna kebijakan di balik angka tersebut. Analisis tersebut menjadi dasar dalam merumuskan argumen advokasi anggaran yang lebih kuat, berbasis data, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas peserta dalam mengawal perencanaan dan penganggaran daerah secara kritis dan sistematis.

Isu penganggaran yang inklusif juga menjadi perhatian penting, khususnya terkait pengarusutamaan gender dan pemenuhan kebutuhan kelompok rentan melalui pendekatan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender atau PPRG.

Penguatan Kapasitas Advokasi PINUS Indonesia

Melalui kegiatan ini, PINUS Indonesia menargetkan terbangunnya pemahaman yang seragam mengenai siklus perencanaan dan penganggaran daerah, penyusunan draf check list pemantauan anggaran daerah, serta meningkatnya kapasitas analisis kritis terhadap alokasi anggaran publik. Penguatan ini diharapkan menjadi landasan bagi kerja advokasi anggaran yang lebih sistematis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

TERBITNYA PERATURAN BUPATI ALOKASI DANA DESA (ADD) TRANSFER ANGGARAN KABUPATEN BERBASIS EKOLOGI (TAKE) KABUPATEN BULUKUMBA SULAWESI SELATAN

Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan baru saja menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Melalui Perbup ADD TA 2025 ini, Pemkab Bulukumba mulai mengadopsi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologis (TAKE). Kebijakan TAKE sendiri sudah mulai banyak diadopsi daerah dan selaras dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam proses penyusunan kebijakan ini, Pemkab Bulukumba didampingi oleh Perkumpulan Pilar Nusantara Indonesia (PINUS) yang didukung oleh Ford Fondation.

Urgensi penerapan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dalam proses pengimplementasiannya adalah belum semua desa memasukkan isu lingkungan pada dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa, meskipun terdapat regulasi baik di tingkat nasional dan daerah yang mengatur tentang pentingnya memprioritaskan pengelolaan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan. Di sisi lain, pada tingkat kabupaten untuk menstimulus desa dalam melakukan inovasi program dan kegiatan pengelolaan lingkungan perlu adanya landasan kebijakan regulasi daerah sebagai payung hukum. Dasar pelaksanaan TAKE ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan melakukan reformulasi dalam pendistribusian Alokasi Dana Desa (ADD). Penerapan mekanisme skema TAKE melalui Alokasi Dana Desa (ADD) diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam pengembangan praktik kebijakan anggaran di daerah yang berorientasi pada keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup serta desa didorong untuk berkompetisi dalam melakukan inovasi-inovasi terkait ekologis.

Pengadopsian kebijakan TAKE ini mengakomodir pengalokasian anggaran kinerja perlindungan lingkungan hidup sebesar 3% dari anggaran keseluruhan ADD setelah dikurangi alokasi dasar dan ditambahkan 0,5% yang diambil dari disinsentif desa, untuk itu keseluruhan alokasi kinerja mencapai 3,5% atau sebesar Rp 1.616.447.622 dari pagu ADD Kabupaten Bulukumba sebesar Rp 85.365.776.800. Alokasi Dana Desa Kinerja (ADDK) sebesar 3,5% tersebut dibagikan kepada 15 desa berdasarkan Indeks Kinerja Desa (IKD) tahun sebelumnya dari peringkat 1 sampai dengan peringkat 15, dalam hal terdapat desa yang memiliki peringkat yang sama, maka untuk menetapkan desa terpilih berdasarkan kinerja terbaik pada kriteria tata kelola keuangan desa. Indeks Kinerja Desa ini digunakan sebagai alat ukur untuk menilai serta memantau kinerja suatu desa dalam berbagai aspek, baik dari aspek ekonomi, sosial, dan infrastruktur.    

Penilaian kriteria kinerja desa tersebut berkaitan dengan tata kelola keuangan desa dan kategori kinerja pelestarian serta lingkungan hidup desa termasuk indikator kebijakan desa tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, proporsi anggaran desa untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, capaian indeks kualitas lingkungan desa, dan bank sampah aktif.  Dalam pengimplementasian Perbup ADD Tahun Anggaran 2025, terdapat 15 desa yang mendapatkan alokasi kinerja, yaitu sebagai berikut:

NoKecamatanDesaBesaran Anggaran Alokasi Kinerja Yg Diperoleh TA 2025 (Rupiah)
1.KindangMattirowalie112.670.945
2.Ujung LoeSeppang111.426.149
3.Ujung LoeMannyampa111.426.149
4.KindangSipaenre110.145.895
5.Ujung LoeLonrong109.015.709
6.GantarangBontonyeleng108.783.490
7.Bonto TiroBatang107.807.669
8.KindangSomba Palioli107.277.977
9.Bonto TiroTamalanre107.005.109
10.GantarangPadang106.694.254
11.KajangMalleleng106.662.152
12.Ujung LoePaccarammengang106.518.201
13.GantarangTaccorong106.438.926
14.GantarangBarombong105.877.556
15.KindangKahayya104.773.788

Dengan terbitnya Perbup ADD 2025 yang di dalamnya mengatur tentang kebijakan TAKE ini memasukkan Kabupaten Bulukumba menjadi kabupaten/kota ke-4 yang mengadopsi Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Provinsi Sulawesi Selatan setelah Kota Parepare, Kabupaten Maros dan Kabupaten Sinjai. Perbup ini juga menjadi bukti tingginya komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap perlindungan ekologis.

Roadshow Juknis Penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologis di Sulawesi Selatan

Perkumpulan Pilar Nusantara (Pinus) menggelar diskusi publik mengenai petunjuk teknis tata cara penerapan insentif berbasis kinerja ekologis di Hotel Claro Makassar, pada Selasa, 16 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lima Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, 24 Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, lima Kepala Dinas Kota Makassar, empat perguruan tinggi, serta 20 lembaga, CSO, dan praktisi. Acara ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dibuka langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Diskusi publik ini merupakan roadshow lanjutan setelah sebelumnya digelar di Sumatera Utara dan Aceh. Perwakilan Pinus, Hari Kusdaryanto, menjelaskan bahwa tujuan acara ini adalah untuk menjaring masukan terkait rancangan petunjuk teknis yang dapat membantu daerah dalam mengeluarkan kebijakan yang memberikan insentif kepada daerah yang berprestasi dalam menjaga lingkungan dan mengimplementasikan inovasi ekologis.

Hari juga menjelaskan bahwa petunjuk teknis ini bertujuan untuk memastikan daerah-daerah yang berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan akan mendapatkan insentif lebih banyak dalam bentuk anggaran. Di Indonesia, sudah ada 39 daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota, yang mengadopsi kebijakan insentif berbasis kinerja ekologis dengan total anggaran mencapai Rp 289 miliar dalam empat tahun terakhir. Dari 39 daerah tersebut, 4 merupakan provinsi, 29 kabupaten, dan sisanya kota.

Di Sulawesi Selatan, dua daerah—Kota Parepare dan Kabupaten Maros—sudah mengadopsi kebijakan ini sejak dua tahun lalu, dan diharapkan Kabupaten Bulukumba akan segera menyusul. Dengan keluarnya petunjuk teknis yang resmi, diharapkan semakin banyak daerah yang mengadopsi kebijakan insentif berbasis kinerja ekologis.

Sumber: Sumber 1 dan Sumber 2

Kemendagri Bersama Pilar Nusantara Sosialisasikan Petunjuk Teknis Insentif Kinerja Berbasis Ekologis di Aceh

Pilar Nusantara, bersama dengan Kemendagri RI Bina Pembangunan Daerah (Bangda), mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologis/lingkungan (EFT), yang saat ini sedang disusun petunjuk teknis terkait tata cara penerapan insentif kinerjanya.

“Kami telah menyusun petunjuk teknis mengenai penerapan kinerja berbasis ekologis. Diharapkan hal ini dapat mendorong penerapan EFT di daerah-daerah yang belum menerapkannya,” ujar Kasubdit Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Kunto Bimaji dalam sosialisasi dan diskusi publik mengenai petunjuk teknis tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis (IKE) di daerah.

Kunto menjelaskan bahwa Kemendagri telah bekerja sama dengan Pilar Nusantara untuk mengembangkan inovasi pendanaan berbasis ekologis, yaitu Ecological Fiscal Transfer (EFT), dengan tujuan meningkatkan skema pembiayaan untuk lingkungan hidup di daerah.

“Dengan EFT ini, diharapkan bisa memberikan kompensasi dan insentif kepada daerah atas upaya perlindungan ekologis yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa EFT merupakan model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di bawahnya. Hal ini mencakup transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), transfer dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), serta transfer dari kabupaten ke desa (TAKE).

“Harapannya, inovasi ini dapat menjadi praktik baik yang diterapkan oleh pemerintah daerah dan dikembangkan di kabupaten/kota lain, sehingga pembangunan dapat terus berlanjut,” tambah Kunto.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pilar Nusantara (Pinus), Rabin Ibnu Zainal, mengatakan bahwa sosialisasi petunjuk teknis ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap draf yang telah disusun sejak 2023.

Hingga saat ini, Rabin menyebutkan, sebanyak 39 pemerintah daerah di Indonesia telah mengadopsi konsep EFT, dengan dana sekitar Rp289 miliar yang dialokasikan sebagai insentif berdasarkan kinerja ekologis kepada pemerintah daerah di bawahnya.

“Poin utama kami adalah tidak ingin menambah kebijakan baru, tetapi ingin EFT dapat diadopsi melalui kebijakan yang sudah ada,” jelas Rabin Ibnu Zainal.

Sumber : Kemendagri dorong pemda di Aceh adopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi

Mengembangkan Skema Alokasi Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi di Provinsi Jawa Barat

Pilar Nusantara telah menyelesaikan policy brief berjudul “Mengembangkan Skema Alokasi Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi di Provinsi Jawa Barat.” Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penerapan skema TAPE di Provinsi Jawa Barat. Untuk melihat hasil lengkap dari policy brief ini, silakan akses tautan berikut ini: Mengembangkan Skema Alokasi Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi di Provinsi Jawa Barat.

Provinsi Jawa Barat
Jawa Barat terletak di bagian barat Pulau Jawa, berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Dengan luas wilayah sekitar 37.040 km², provinsi ini memiliki populasi sekitar 49,94 juta jiwa, dengan kepadatan sekitar 1.348 jiwa/km². Bentang alamnya terdiri dari dataran tinggi/pegunungan dan dataran rendah, serta mencakup sekitar 200 Daerah Aliran Sungai (DAS). Pesisir utara Jawa Barat berbatasan dengan Laut Jawa, sedangkan pesisir selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia. Rata-rata curah hujan mencapai 2.000 mm per tahun, bahkan hingga 5.000 mm di daerah pegunungan. Jawa Barat, yang terbagi secara administratif menjadi 27 kabupaten/kota, mengelola pembangunan dengan nilai APBD mencapai 40 triliun Rupiah.

Komitmen dan Pendanaan Lingkungan Hidup di Jawa Barat
Komitmen Jawa Barat terhadap perlindungan lingkungan hidup masih terbatas jika dilihat dari realisasi dan alokasi anggaran fungsi lingkungan hidup (LH) tahun 2019-2023. Pada 2023, anggaran untuk fungsi lingkungan hidup dialokasikan sebesar Rp 353 miliar. Meskipun menjadi anggaran terbesar kedua setelah DKI Jakarta, rasionya terhadap total belanja daerah hanya sekitar 1,04%. Rata-rata realisasi anggaran untuk fungsi perlindungan lingkungan hidup selama periode ini hanya sekitar 0,74%.

Urgensi Kebijakan TAPE untuk Pembangunan Berkelanjutan di Jawa Barat
Baik secara normatif-regulatif maupun faktual-operasional, dibutuhkan kerjasama kolaboratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menangani masalah lingkungan di Jawa Barat. Dengan adanya regulasi dan pendanaan yang mendukung, penting bagi Jawa Barat untuk mengadopsi kebijakan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE). Urgensi kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Menetapkan inisiatif kebijakan terkait transfer fiskal ekologi.
  2. Memperkuat keterkaitan antara kebijakan pendanaan lingkungan dan upaya pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat.
× Hubungi Kami Untuk Pemesanan