Direktur Pinus Indonesia Tekankan Urgensi EFT di Radio RRI

Gambar: Direktur Pinus Indonesia Rabin Ibnu Zainal bersama Peneliti CELIOS berbicara tentang EFT dalam Konteks Krisis Iklim di Program EWS RRI.

JAKARTA – Dalam program Early Warning System (EWS) yang disiarkan oleh 88.80 FM, RRI.CO.ID, dan Jaringan Pro 3 di seluruh Indonesia pada Senin (19/1/2026), Akademisi sekaligus Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia, Rabin Ibnu Zainal, Ph.D., memaparkan pentingnya skema transfer anggaran berbasis ekologi ini untuk menjawab ketidakadilan ekonomi yang selama ini memicu kerusakan lingkungan. Secara akademis, Rabin menjelaskan bahwa EFT merupakan upaya untuk menginternalisasikan eksternalitas positif. Selama ini, system keuangan negara dinilai kurang adil terhadap daerah yang menjaga kelestarian alam.

“Ada ketidakadilan yang mapan. Daerah yang melakukan eksploitasi sumber daya alam akstraktif cenderung mendapatkan dana lebih banyak melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara daerah yang bersusah payah menjaga konservasi hutan justru tidak mendapatkan insentif ekonomi yang setara,” ujarnya.

Melalui EFT, variabel lingkungan dan luas tutupan hutan dijadikan indikator kinerja dalam pembagian anggaran. Dengan kata lain, pemerintah daerah kini dapat memperoleh manfaat ekonomi justru karena keberhasilannya dalam menjaga lingkungan, bukan hanya dari merusak atau mengeksploitasinya.

Disamping itu, salah satu tantangan terbesar dalam pelestarian lingkungan di Indonesia adalah ketergantungan pendapatan daerah pada sektor pertambangan dan Perkebunan monokultur. Rabin menyoroti fenomena di mana izin-izin ekstraktif seringkali menjadi penyebab utama bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Ini adalah upaya merubah mindset. Jika selama ini daerah berlomba-lomba membuka izin tambang untuk meningkatkan pendapatan, kini mereka mulai melihat bahwa menjaga lingkungan bisa menjadi sumber aset ekonomi yang berkelanjutan.” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa mengandalkan sektor ekstraktif mulai menunjukkan risiko finansial. Saat ini, banyak daerah mengalami penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) meskipun mereka telah membuka lahan untuk tambang dan Perkebunan secara besar-besaran. “Sudah saatnya daerah berpikir ulang. Menjaga lingkungan bukan hanya soal moral tapi soal keberlanjutan fiskal masa depan,” ujarnya.

Walaupun EFT ini bersifat instrumen pendukung yang membutuhkan penguatan penegakkan hukum (law enforcement), EFT telah menunjukkan dampak nyata di tingkat akar rumput. Hingga saat ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) terus mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan ini, meskipun tanpa adanya mandatori dari pemerintah pusat. Tercatat sudah ada 44 daerah di Indonesia yang mengadopsi skema ini secara sukarela.

Rabin memberikan contoh keberhasilan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE), desa-desa kini berkompetisi untuk membuat kebijakan pelestarian lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah, perlindungan Sungai, hingga penataan ruang desa yang hijau.

“Desa-desa yang berkinerja baik dalam menjaga lingkungan diberikan insentif yang bisa mereka gunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM). Ini membuktikan bahwa insentif ekologi mampu memicu perubahan perilaku positif di tingkat Masyarakat,” ungkapnya.

Menutup sesi wawancara, Rabin menekankan bahwa EFT adalah langkah strategis dalam mengelola krisis iklim secara sistemik. Meski bukan satu-satunya solusi, keberadaan insentif fiskal ini memberikan daya tawar bagi sektor konservasi di hadapan desakan ekonomi jangka pendek. Dengan konsistensi implementasi dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, EFT diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih hijau.

Sumber: Pinus Indonesia

Penulis: Sinta Meilia

Membaca Anggaran Daerah sebagai Ruang Advokasi Publik

Achmad Taufik (kanan) bersama Tim Pilar Nusantara di Kantor Pilar Nusantara.

PINUS Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman Siklus Perencanaan dan Penganggaran sebagai Dasar Advokasi Politik Anggaran Daerah pada 29 sampai 30 Desember 2025 di Kantor PINUS Indonesia, dengan menghadirkan Achmad Taufik (pengamat dan advokat anggaran daerah) sebagai trainer. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas internal organisasi dalam memahami dan mengawal pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.

Dalam konteks kerja organisasi masyarakat sipil, anggaran daerah atau APBD tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen teknis. APBD adalah arena politik yang merefleksikan relasi kuasa, prioritas pembangunan, serta tingkat keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, penguasaan terhadap siklus perencanaan, penganggaran, dan dinamika politik di dalamnya menjadi prasyarat penting bagi kerja advokasi kebijakan.

Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Hari pertama pelatihan difokuskan pada pemahaman kerangka perencanaan dan penganggaran daerah secara teknokratis dan regulatif. Peserta membahas keterkaitan antara dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD dan RKPD, dengan dokumen penganggaran seperti KUA PPAS.

Pembahasan dilanjutkan dengan pengenalan struktur APBD yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta peran aktor seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan anggaran. Melalui sesi analisis dokumen, peserta berlatih membaca Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA untuk mengidentifikasi potensi inefisiensi, duplikasi program, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan alokasi anggaran.

Politik Anggaran dan Strategi Advokasi

Pada hari kedua, pelatihan difokuskan pada analisis struktur APBD yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Peserta mempelajari bagaimana membaca komposisi dan arah kebijakan fiskal daerah melalui struktur anggaran, sekaligus memahami implikasi kebijakan dari perubahan alokasi antar pos anggaran.

Pelatihan dilanjutkan dengan simulasi dan praktik langsung analisis anggaran daerah menggunakan sejumlah kerangka analisis utama, antara lain analisis tren untuk melihat kecenderungan alokasi anggaran dari tahun ke tahun, analisis proporsi untuk mengukur tingkat prioritas suatu sektor atau kelompok sasaran, analisis pertumbuhan untuk menilai peningkatan atau penurunan alokasi anggaran, analisis rasio untuk membandingkan belanja dengan kapasitas fiskal daerah, serta analisis komparasi untuk membandingkan alokasi anggaran antar program, antar sektor, maupun dengan belanja yang tidak berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui praktik ini, peserta tidak hanya memahami angka anggaran secara nominal, tetapi juga mampu membaca makna kebijakan di balik angka tersebut. Analisis tersebut menjadi dasar dalam merumuskan argumen advokasi anggaran yang lebih kuat, berbasis data, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas peserta dalam mengawal perencanaan dan penganggaran daerah secara kritis dan sistematis.

Isu penganggaran yang inklusif juga menjadi perhatian penting, khususnya terkait pengarusutamaan gender dan pemenuhan kebutuhan kelompok rentan melalui pendekatan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender atau PPRG.

Penguatan Kapasitas Advokasi PINUS Indonesia

Melalui kegiatan ini, PINUS Indonesia menargetkan terbangunnya pemahaman yang seragam mengenai siklus perencanaan dan penganggaran daerah, penyusunan draf check list pemantauan anggaran daerah, serta meningkatnya kapasitas analisis kritis terhadap alokasi anggaran publik. Penguatan ini diharapkan menjadi landasan bagi kerja advokasi anggaran yang lebih sistematis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan