Urgensi Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi untuk Ketahanan Iklim di Aceh Besar

Pilar Nusantara dan GeRak Aceh telah menyelesaikan policy brief berjudul “Urgensi Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi untuk Ketahanan Iklim di Aceh Besar.” Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penerapan skema TAPE di Kabupaten Aceh Besar. Untuk melihat hasil policy brief secara lengkap, dapat mengakses tautan berikut ini : Urgensi Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi untuk Ketahanan Iklim di Aceh Besar .

Latar Belakang dan Urgensi EFT di Aceh Besar

Aceh Besar merupakan kabupaten penyangga yang berbatasan langsung dengan Kota Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Dengan luas mencapai 2.903,50 km², sebagian besar wilayah ini adalah daratan, sementara sisanya merupakan kepulauan. Dari total luas wilayah tersebut, sekitar 95.029 hektare adalah Kawasan Hutan Lindung, dengan komposisi area penggunaan lain mencapai 40%, kawasan lindung 32,7%, dan kawasan budidaya 26%. Aceh Besar terdiri dari 23 kecamatan, 68 mukim, dan 604 gampong. Tantangan unik wilayah ini meliputi jarak beberapa gampong yang sangat jauh dari ibu kota kabupaten, Jantho, hingga 106 km.

Aceh Besar memiliki Indeks Risiko Bencana tertinggi di Aceh dan berada di peringkat ke-9 nasional. Potensi bencana di kabupaten ini mencakup gempa bumi, tsunami, aktivitas vulkanik, tanah longsor, banjir, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana, pemerintah kabupaten dan gampong perlu berkolaborasi erat serta melibatkan kontribusi para mitra pembangunan. Melalui Dana Desa, pemerintah gampong memiliki diskresi fiskal dalam menjalankan pembangunan desa sesuai tujuan nasional, namun pemerintah kabupaten dapat turut serta dalam penyesuaian arah pembangunan sesuai prioritas daerah.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Beberapa poin rekomendasi untuk pengambil kebijakan di Kabupaten Aceh Besar adalah sebagai berikut:

  1. Masih terdapat tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Aceh Besar. Sebagian dari permasalahan ini diharapkan dapat diatasi melalui pendekatan kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi, dengan mendorong peran serta kinerja pemerintah gampong.
  2. Terdapat praktik baik di beberapa gampong selama hampir satu dekade yang menunjukkan keberhasilan pengelolaan lingkungan, seperti: 1) pengelolaan sampah mandiri, 2) pengelolaan eko-budaya dan wisata berbasis sumber daya alam, serta 3) desa tangguh bencana. Praktik-praktik ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah kabupaten.
  3. Pemerintah Aceh Besar dapat mempertimbangkan inovasi kebijakan insentif ekologi melalui skema yang paling memungkinkan, antara lain: 1) Reformulasi Alokasi Dana Gampong; dan 2) Skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Insentif dapat diberikan kepada gampong dengan kinerja terbaik. Kebijakan Alokasi Dana Gampong tahun anggaran 2023 sebesar Rp 126,23 juta dialokasikan sepenuhnya untuk pembiayaan Penghasilan Tetap (SILTAP), tanpa dialokasikan untuk pembangunan. Maka, perlu dilakukan reformulasi agar ADG dialokasikan untuk SILTAP, alokasi formula, dan alokasi kinerja.
  4. Pemilihan kategori dan indikator penilaian kinerja dapat mempertimbangkan kontribusi pemerintah gampong dalam mendukung kinerja daerah, khususnya dalam menghadapi perubahan iklim. Beberapa indikator yang dapat digunakan antara lain: 1) Pengelolaan sampah; 2) Kualitas lingkungan hidup dan perlindungan SDA/pesisir; 3) Tata kelola pemerintahan gampong; 4) Penanggulangan risiko bencana di tingkat gampong; 5) Ketahanan pangan, penurunan angka stunting, dan pengentasan kemiskinan.

Audiensi terkait Anggaran Lingkungan Hidup untuk Keberlanjutan Ekologi (ALAKE) di Kota Pekalongan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Pada hari Jumat, 26 Januari 2024, Lembaga Pilar Nusantara (Pinus) melaksanakan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan. Agenda ini bertujuan untuk membahas skema Ecological Fund Transfer (EFT) di Kota Pekalongan.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, AP., M.S., memberikan respons positif terhadap niat Pinus untuk mengimplementasikan EFT sebagai salah satu instrumen tata kelola lingkungan di kota tersebut. Beliau menyarankan perlunya diskusi lanjutan dengan BPKAD dan DLH untuk membahas aspek teknis dalam implementasi EFT di Kota Pekalongan.

Menindaklanjuti saran tersebut, Tim Pinus melaksanakan audiensi dengan BPKAD Kota Pekalongan yang dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD, Anita Heru Kusumorini, M.Sc. Dalam pertemuan tersebut, BPKAD memberikan dukungan terhadap implementasi EFT, namun menekankan perlunya analisis lebih lanjut terkait porsi pembagian fiskal untuk alokasi dana EFT. Selain itu, indikator penilaian kinerja lingkungan hidup di tingkat kelurahan perlu dirumuskan secara mendetail untuk menjamin efektivitas kebijakan ini.

Selanjutnya, Tim Pinus mengadakan audiensi sekaligus FGD bersama DLH Kota Pekalongan. FGD ini melibatkan Kepala DLH, Sri Budi Santoso, beserta jajaran pejabat terkait, seperti Kabid TLPHL Sugiyarto, Kabid KPS Adi Setiawan, Pengawas Lingkungan Hidup Erwan Kurniawan, Pengendali Dampak Lingkungan Sofiana, dan staf teknis lainnya. DLH menyambut baik gagasan EFT sebagai instrumen yang dapat meningkatkan pengelolaan dan pelestarian lingkungan di Kota Pekalongan, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Pinus memaparkan hasil kajian yang bertujuan untuk merumuskan tata kelola dan formula alokasi dana kelurahan berbasis kinerja pengelolaan lingkungan hidup.

Beberapa daerah, seperti Kota Dumai, telah menerapkan kebijakan EFT yang menjadi inspirasi bagi Kota Pekalongan. Diharapkan, implementasi kebijakan ini mampu mendorong kelurahan untuk lebih aktif dalam pengelolaan lingkungan, sehingga mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan di Kota Pekalongan.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan