Audiensi PINUS dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah: Mendorong Implementasi Insentif Kinerja Berbasis Ekologis

Jakarta, 4 Desember 2025 – Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS), yang diwakili oleh Direktur Rabin Ibnu Zainal, Deputi Direktur Hari Kusdaryanto dan Program Manager Oke Indraya melakukan audiensi dengan Bapak Ir. Edison Siagian, ME, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I. Pertemuan berlangsung di kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kalibata, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2025. Audiensi ini membahas rencana sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE) kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Pada tahap pertama (2023-2024), PINUS Indonesia bersama Ditjen Bina Bangda dan Ford Foundation telah menyusun juknis IKE yang memuat panduan pelaksanaan serta good practice dari provinsi, kabupaten dan kota yang telah mengadopsi kebijakan IKE.

Insentif Kinerja Berbasis Ekologi merupakan mekanisme pemberian insentif dari pemerintah daerah kepada pemerintahan di bawahnya berdasarkan capaian kinerja terkait pelestarian lingkungan. Skema ini memanfaatkan instrumen belanja transfer daerah, seperti Bantuan Keuangan (BK) di tingkat provinsi dan kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat kabupaten, serta alokasi dana kelurahan di tingkat kota. Berbeda dengan pemerintah pusat yang telah menetapkan nomenklatur insentif secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemerintah daerah dapat mengadaptasi skema ini melalui pos-pos belanja transfer keuangan yang telah tersedia.

Menurut Ir. Edison Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I dalam konteks penurunan emisi dan mitigasi gas rumah kaca, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Upaya pelestarian ekologis di tingkat lokal merupakan bagian integral dari pencapaian komitmen iklim nasional. Oleh karena itu, pengembangan kebijakan insentif yang mendorong kinerja lingkungan menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program dan memperkuat praktik pelestarian di wilayah masing-masing.

Direktur PINUS Rabin Ibnu Zainal menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat mengakselerasi sosialisasi Juknis IKE agar regulasi dan praktik penerapannya dapat dipahami serta diadopsi lebih luas oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan menjadi katalis bagi lahirnya inovasi kebijakan lingkungan yang lebih progresif di seluruh Indonesia.

Sejauh ini sudah ada 48 pemerintah daerah di Indonesia yang telah mempraktikkan insentif kinerja berbasis ekologis dengan menyalurkan transfer anggaran kepada desa atau kelurahan yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan. Terhitung sampai Agustus 2025 total anggaran dalam skema EFT yang sudah berjalan pada 48 daerah adalah Rp 529 miliar. Menurut Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) apabila total anggaran tersebut diperbandingkan setara dengan biaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk target lahan kritis seluas 43.000 hektare.

Unduh Juknis IKE:

https://pinus.or.id/wp-content/uploads/2024/11/Juknis-Tata-Cara-Penerapan-Insentif-Kinerja-Berbasis-Ekologi-di-Daerah_31Mei24_Rev-2.pdf

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan