Gambar: Direktur Pinus Indonesia Rabin Ibnu Zainal bersama Peneliti CELIOS berbicara tentang EFT dalam Konteks Krisis Iklim di Program EWS RRI.
JAKARTA – Dalam program Early Warning System (EWS) yang disiarkan oleh 88.80 FM, RRI.CO.ID, dan Jaringan Pro 3 di seluruh Indonesia pada Senin (19/1/2026), Akademisi sekaligus Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia, Rabin Ibnu Zainal, Ph.D., memaparkan pentingnya skema transfer anggaran berbasis ekologi ini untuk menjawab ketidakadilan ekonomi yang selama ini memicu kerusakan lingkungan. Secara akademis, Rabin menjelaskan bahwa EFT merupakan upaya untuk menginternalisasikan eksternalitas positif. Selama ini, system keuangan negara dinilai kurang adil terhadap daerah yang menjaga kelestarian alam.
“Ada ketidakadilan yang mapan. Daerah yang melakukan eksploitasi sumber daya alam akstraktif cenderung mendapatkan dana lebih banyak melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara daerah yang bersusah payah menjaga konservasi hutan justru tidak mendapatkan insentif ekonomi yang setara,” ujarnya.
Melalui EFT, variabel lingkungan dan luas tutupan hutan dijadikan indikator kinerja dalam pembagian anggaran. Dengan kata lain, pemerintah daerah kini dapat memperoleh manfaat ekonomi justru karena keberhasilannya dalam menjaga lingkungan, bukan hanya dari merusak atau mengeksploitasinya.
Disamping itu, salah satu tantangan terbesar dalam pelestarian lingkungan di Indonesia adalah ketergantungan pendapatan daerah pada sektor pertambangan dan Perkebunan monokultur. Rabin menyoroti fenomena di mana izin-izin ekstraktif seringkali menjadi penyebab utama bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Ini adalah upaya merubah mindset. Jika selama ini daerah berlomba-lomba membuka izin tambang untuk meningkatkan pendapatan, kini mereka mulai melihat bahwa menjaga lingkungan bisa menjadi sumber aset ekonomi yang berkelanjutan.” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa mengandalkan sektor ekstraktif mulai menunjukkan risiko finansial. Saat ini, banyak daerah mengalami penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) meskipun mereka telah membuka lahan untuk tambang dan Perkebunan secara besar-besaran. “Sudah saatnya daerah berpikir ulang. Menjaga lingkungan bukan hanya soal moral tapi soal keberlanjutan fiskal masa depan,” ujarnya.
Walaupun EFT ini bersifat instrumen pendukung yang membutuhkan penguatan penegakkan hukum (law enforcement), EFT telah menunjukkan dampak nyata di tingkat akar rumput. Hingga saat ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) terus mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan ini, meskipun tanpa adanya mandatori dari pemerintah pusat. Tercatat sudah ada 44 daerah di Indonesia yang mengadopsi skema ini secara sukarela.
Rabin memberikan contoh keberhasilan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE), desa-desa kini berkompetisi untuk membuat kebijakan pelestarian lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah, perlindungan Sungai, hingga penataan ruang desa yang hijau.
“Desa-desa yang berkinerja baik dalam menjaga lingkungan diberikan insentif yang bisa mereka gunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM). Ini membuktikan bahwa insentif ekologi mampu memicu perubahan perilaku positif di tingkat Masyarakat,” ungkapnya.
Menutup sesi wawancara, Rabin menekankan bahwa EFT adalah langkah strategis dalam mengelola krisis iklim secara sistemik. Meski bukan satu-satunya solusi, keberadaan insentif fiskal ini memberikan daya tawar bagi sektor konservasi di hadapan desakan ekonomi jangka pendek. Dengan konsistensi implementasi dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, EFT diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih hijau.
Banjir yang terjadi di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa insidental. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam laman resminya mencatat hingga Senin (19/1), total 71.479 jiwa terdampak dan 2.440 jiwa mengungsi. Lebih dari 1.300 hektare lahan pertanian dan ratusan hektare tambak terendam, serta kerusakan infrastruktur di puluhan titik tanggul, 44 titik talud, dan akses jalan, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah. Gangguan juga menjalar ke sektor transportasi strategis, termasuk terendamnya jalur kereta api Pantura yang menyebabkan pembatalan ribuan perjalanan. Hingga tanggal 18 Januari 2026, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang telah melayani sebanyak 4.915 pembatalan tiket kereta api.
Jika dilihat dari tren penganggaran, komitmen fiskal terhadap sektor lingkungan hidupdi Jawa Tengah cenderung stagnan. Dalam tiga tahun terakhir, alokasi anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutananan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah tidak pernah mencapai satu persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada tahun 2024, proporsinya berada di kisaran 0,7 persen, kemudian turun menjadi 0,6 persen pada tahun 2025, dan tetap berada di angka yang sama dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini terjadi meskipun total APBD Jawa Tengah tergolong besar, yakni sekitar Rp25 triliun pada tahun 2025 dan Rp23 triliun pada tahun 2026.
Anggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di Jawa Tengah yang minim juga berpotensi melemahkan ketahanan wilayah terhadap banjir. Pertama, Dalam dokumen perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Jawa Tengah Tahun 2025, anggaran yang dialokasikan untuk program peningkatan tutupan lahan hanya sebesar Rp10,5 miliar, sementara luas wilayah yang menjadi sasaran mencapai sekitar 1,2 juta hektare. Untuk ilustrasi saja 1,2 juta hektare itu setara lebih dari 2x luas pulau Bali. Secara ekologis, tutupan lahan merupakan “benteng pertama” yang berfungsi menahan laju air hujan. Namun dengan alokasi yang sangat minim, sulit mengharapkan adanya intervensi yang bermakna untuk pemulihan kawasan hutan maupun rehabilitasi bentang alam di wilayah rawan banjir.
Kedua, jika dibedah lebih lanjut dari anggaran untuk peningkatan tutupan lahan tersebut hanya Rp208 juta yang dialokasikan untuk pengelolaan DAS, dengan cakupan penanganan yang ditargetkan hanya 10 persen dari total DAS prioritas. Dengan alokasi tersebut, intervensi pengelolaan DAS hampir tidak mungkin dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, melainkan cenderung bersifat parsial dan reaktif. DAS adalah satu kesatuan ekosistem hidrologis. Kerusakan di wilayah hulu DAS akan menghilangkan kemampuan tangkapan air alami, sehingga volume air yang mengalir ke sungai melampaui kapasitas tampung (overkapasitas).
Ketiga, pada anggaran Dinas LHK Jateng hanya 83,3 juta yang dialokasikan untuk anggaran pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lingkup provinsi seluas 10 hektare. Secara teknis, RTH memiliki peran sebagai kawasan resapan air alami yang mampu mengurangi genangan. Vegetasi di dalam RTH berfungsi menyerap air hujan langsung ke dalam tanah. Jika diilustrasikan, dengan alokasi tersebut, jika dibagi rata, per hektare hanya memperoleh 8 juta rupiah saja untuk pengelolaan RTH. Tanpa RTH yang memadai, air hujan tidak memiliki tempat singgah alami dan langsung membebani saluran drainase yang kapasitasnya terbatas.
Sebenarnya pada 2025, Pemda Jateng sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp201,9 miliar untuk peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya air, termasuk pengembangan dan pengelolaan irigasi, pembangunan embung, serta bangunan pengaman pantai lintas kabupaten dan kota. Namun alokasi tersebut tidak berarti banyak jika tidak dibarengi dengan peningkatan anggaran PPLH lainnya, terutama di daerah hulu dan kawasan tangkapan air alami. Perlindungan daerah aliran sungai, pemulihan kawasan resapan alami, serta pengelolaan pesisir masih belum terlihat sebagai prioritas utama, padahal langkah-langkah inilah yang menentukan kemampuan Jawa Tengah menghadapi banjir secara berkelanjutan.
Banjir yang mengepung Jawa Tengah saat ini juga berkaitan erat dengan perencanaan lingkungan hidup yang belum diperbarui secara memadai. Dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Jawa Tengah Tahun 2024, Kabupaten Pati dan Pekalongan dikategorikan berada pada tingkat Indeks Risiko Bencana yang rendah. Namun, fakta pahit di awal tahun 2026 justru kedua wilayah ini menjadi titik yang terendam banjir. Bahkan akademisi ITB sudah mengatakan jika Pekalongan akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang tenggelam.
RPPLH Jawa Tengah sebenarnya telah menunjukkan jika kawasan resapan air berkurang drastis. Hanya 30% wilayah kab/kota yang memiliki kemampuan tinggi untuk menyerap dan mengelola air secara alami. Sisanya berkategori rendah dan sedang. Cerminan dari masifnya alih fungsi lahan menjadi kawasan terbangun.
Data kapasitas mitigasi banjir Jawa Tengah juga menunjukkan bahwa lebih dari separuh wilayah Jawa Tengah (57%) berada pada kelas rendah kemampuannya meredam risiko banjir secara alami. Artinya, secara ekologis sebagian besar wilayah kabupaten//kota di Jawa Tengah memang tidak memiliki daya dukung alami yang memadai untuk meredam risiko banjir, namun kondisi ini tidak diimbangi dengan kebijakan anggaran yang agresif untuk memperbaikinya.
EFT: Kesempatan Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE) di Jawa Tengah
Untuk memperbaiki perencanaan penganggaran lingkungan yang belum sempurna, Jawa Tengah memerlukan terobosan kebijakan yang transformatif melalui penerapan Transfer Fiskal Ekologis atau Ecological Fiscal Transfer (EFT), khususnya dalam bentuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologis (TAPE). Di Indonesia EFT mulai dikembangkan pada 2018 oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) dan berkembang sebagai salah satu inovasi pendanaan hijau yang progresif. Platform eftindonesia.org mencatat bahwa hingga kini skema tersebut telah diadopsi oleh empat provinsi dan 39 kabupaten/kota se-Indonesia.
Melalui mekanisme TAPE, pemerintah provinsi dapat memberikan insentif fiskal kepada kabupaten/kota berdasarkan kinerja nyata dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara normatif, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebenarnya telah memiliki landasan regulasi dalam penyaluran bantuan keuangan kepada kabupaten/kota melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam tiga tahun terakhir, Pemprov Jawa Tengah telah menyalurkan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dengan nilai yang sangat signifikan, yakni sekitar Rp9,03 triliun, dengan rincian: tahun 2023 sebesar Rp2,9 triliun, tahun 2024 sebesar Rp3,05 triliun, dan tahun 2025 sebesar Rp3,08 triliun. Namun demikian, besarnya alokasi tersebut belum diikuti dengan penerapan skema insentif berbasis kinerja lingkungan hidup.
Pemprov Jawa Tengah bisa melakukan reformulasi skema bantuan keuangan dengan menambahkan alokasi kinerja lingkungan hidup kabupaten/kota sebagai salah satu dasar pengalokasian anggaran setiap tahunnya. Alokasi kinerja ini dapat disusun menggunakan indikator-indikator ekologis yang mencerminkan capaian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Dengan demikian, penerapan skema TAPE di Jawa Tengah dapat dilakukan secara bertahap melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2023, sekaligus mengintegrasikan prinsip insentif fiskal berbasis ekologi ke dalam sistem bantuan keuangan daerah.
Sebagai penutup, rentetan banjir yang berulang di Jawa Tengah tidak dapat lagi diposisikan sebagai bencana alam, melainkan sebagai cerminan gejala krisis ekologis struktural. Ketika daya dukung lingkungan terus menurun, perencanaan tertinggal dari realitas risiko bencana, dan anggaran lingkungan hidup belum jadi prioritas, banjir akan terulang terus menerus. Opsi penerapan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologis (TAPE) menawarkan jalan lain untuk menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dalam perencanaan anggaran dan pembangunan. Tanpa perubahan orientasi kebijakan dan keberanian menggeser prioritas anggaran, komitmen lingkungan Jawa Tengah akan terus hanyut di tengah banjir dan masyarakat cilik lah yang akan terus menanggung ongkos sosial, ekonomi, dan ekologisnya.
Ani Tasriah salah satu Champion Women Forest Defender Pinus dari Desa Penyandingan Sumatera Selatan yang menjadi peserta pelatihan I2M Pengembangan Produk dan Pop Up Gastronomi pada acara puncak pelatihan di Javara, Kemang. Sumber: CNN Indonesia. https://youtu.be/ub-WnObeG8E?si=5bsmlCnxVYnZK85a. 2026
Pada 5 sampai 10 Januari 2026 di Jakarta, Sekolah Seniman Pangan dengan dukungan The Asia Foundation menyelenggarakan Pelatihan Idea to Market Pengembangan Produk dan Pop Up Gastronomi. Kegiatan ini dirancang sebagai upaya peningkatan kapasitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang dipimpin oleh perempuan agar mampu mengolah dan memasarkan produk berbasis Hasil Hutan Bukan Kayu ke pasar artisan dan pasar khusus yang bernilai tambah tinggi.
Desa dampingan PINUS yaitu Desa Tanjung Agung, Desa Kota Padang, dan Desa Penyandingan di Sumatera Selatan berpartisipasi aktif dalam rangkaian pelatihan intensif selama enam hari. Pelatihan ini menggunakan pendekatan aplikatif dengan komposisi tujuh puluh persen praktik dan tiga puluh persen teori. Materi yang diberikan mencakup pemilihan bahan baku dari desa, teknik pengolahan, penataan sajian, penyampaian narasi pangan kepada pasar, hingga gastronomi berbasis budaya lokal. Seluruh modul dirancang untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperkuat kesiapan perempuan pengelola KUPS dalam mengakses pasar secara mandiri.
Sebagai bagian dari proses pembelajaran berbasis praktik, peserta menyajikan jamuan gastronomi yang mengangkat pangan lokal hasil hutan dan pertanian desa. Beragam menu diperkenalkan, antara lain kue jambu hutan, bumbu dan sambal terong Belanda, brengkes tempoyak, serta nasi jamur grigit. Olahan ini merepresentasikan kekayaan biodiversitas lokal sekaligus menunjukkan potensi Hasil Hutan Bukan Kayu sebagai sumber ekonomi berkelanjutan yang dikelola oleh perempuan.
Puncak kegiatan ditandai dengan penyelenggaraan Puan Rimba Pop Up Market di Javara Kemang. Ruang ini berfungsi sebagai sarana uji pasar dan promosi produk sekaligus ruang belajar langsung bagi perempuan penjaga hutan dalam merancang, mengelola, dan mempresentasikan produk secara mandiri.
Di ruang inilah imajinasi tentang hutan dipertemukan dengan realitas kota. Aroma tanah hutan yang basah dan kesegaran buah liar dari pedalaman Sumatera seolah hadir di tengah riuh Jakarta. Selama ini, menjaga hutan kerap dipahami sebagai upaya memisahkan manusia dari alam. Puan Rimba justru menawarkan narasi sebaliknya, bahwa hutan dapat tetap terjaga ketika masyarakatnya berdaya melalui rasa, pengetahuan, dan kerja kolektif yang berakar pada ruang hidup mereka.
Tim Pinus Sumatera Selatan bersama bersama rekan WFD Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Tim Seniman Pangan dan Javara.
Melalui program Women Forest Defenders, kita diingatkan bahwa perempuan adalah perpustakaan hidup bagi ekosistemnya. Dalam setiap sajian brengkes tempoyak atau nasi jamur yang mereka hadirkan, tersimpan pengetahuan biologis dan kultural yang diwariskan lintas generasi. Keterlibatan perempuan dalam ekonomi perhutanan sosial bukan semata soal menambah pendapatan keluarga, melainkan tentang kedaulatan atas pengetahuan dan sumber daya. Sebagai penjaga pengetahuan tradisional, mereka memastikan kekayaan hayati hutan tetap dihargai dan tidak punah ditelan zaman, sekaligus menjadi benteng pertahanan terakhir agar ekonomi desa tetap berakar pada kearifan lokal.
Dalam diskursus iklim kontemporer, pemuda sering dipromosikan sebagai aktor kunci perubahan. Namun, di balik narasi tersebut, kontribusi pemuda dalam isu keadilan iklim kerap tidak berkelanjutan dan berdampak terbatas. Persoalannya bukan terletak pada kurangnya kepedulian atau inisiatif kolektif pemuda, melainkan pada kendala struktural yang secara sistematis membatasi kontribusi mereka untuk terlibat secara bermakna dalam perjuangan keadilan iklim.
Kendala struktural ini membentuk ekosistem partisipasi yang timpang. Akses pemuda ke arena kebijakan masih sangat terbatas, sementara representasi politik pemuda nyaris tidak hadir dalam proses pengambilan keputusan strategis. Ruang partisipasi yang tersedia cenderung eksklusif dan selektif, hanya menjangkau kelompok tertentu dengan modal sosial dan geografis yang memadai, sementara pemuda di wilayah rural dan komunitas terdampak krisis iklim justru terpinggirkan. Dalam situasi ini, partisipasi pemuda sering kali berhenti pada simbol kehadiran, bukan keterlibatan yang benar benar berpengaruh.
Permasalahan pertama yang muncul dari kondisi tersebut adalah eksklusi pemuda dalam produksi pengetahuan yang bermakna, termasuk dalam pelestarian dan aktualisasi pengetahuan lokal. Diskursus iklim global masih didominasi oleh perspektif dan kerangka pikir negara negara Global North, yang kerap mengabaikan konteks sosial, historis, dan ekologis di Global South yang dibentuk oleh jejak kolonialisme, ekstraktivisme, dan ketimpangan pembangunan jangka panjang. Dalam kerangka ini, pengalaman dan pengetahuan pemuda, terutama mereka yang hidup di wilayah rentan krisis iklim, jarang diperlakukan sebagai sumber pengetahuan yang sah, melainkan sekadar data pelengkap atau cerita pinggiran.
Pertanyaan mengenai relevansi pengetahuan lokal dalam menghadapi krisis iklim modern sering kali muncul dari asumsi teknokratis. Padahal, justru di sinilah letak peluang intervensi pemuda. Pengetahuan lokal tidak berdiri sebagai romantisasi masa lalu, tetapi sebagai basis sosial dan ekologis yang hidup dan adaptif. Ketika pemuda terlibat sebagai produsen pengetahuan dan penjaga pengetahuan bersama, akan tumbuh rasa kepemilikan terhadap agenda keadilan iklim. Namun, proses ini terus terhambat oleh eksklusivitas partisipasi dan dominasi narasi Global North yang menentukan siapa yang boleh berbicara dan pengetahuan mana yang dianggap kredibel.
Permasalahan kedua berkaitan dengan lemahnya keterampilan advokasi dan rendahnya pemahaman pemuda terhadap isu iklim yang bersifat interseksional. Akibat keterbatasan akses pengetahuan dan ruang belajar politik, banyak gerakan pemuda berkembang secara terfragmentasi dan berfokus pada isu iklim yang sempit serta terpisah dari konteks ketimpangan sosial, ekonomi, dan kekuasaan. Strategi advokasi yang digunakan cenderung tidak mampu menembus arena kebijakan, sementara kemampuan komunikasi publik belum cukup kuat untuk membangun narasi yang meyakinkan dan politis.
Kondisi ini diperparah oleh depolitisasi isu iklim, di mana partisipasi pemuda diarahkan pada kampanye kesadaran tanpa membuka ruang kritik terhadap struktur yang melanggengkan ketidakadilan. Praktik youth washing memperkuat kecenderungan ini, ketika pemuda dijadikan wajah inklusivitas tanpa diberikan kewenangan substantif. Pada saat yang sama, kesenjangan antara wilayah urban dan rural memperlemah konsolidasi gerakan, baik dalam hal akses informasi, jejaring, maupun sumber daya advokasi.
Permasalahan ketiga adalah lemahnya kapasitas teknokratis pemuda, yang berdampak langsung pada keberlanjutan gerakan iklim yang mereka bangun. Keterbatasan dalam membaca kebijakan, menyusun argumen berbasis data, serta memahami mekanisme pendanaan dan implementasi kebijakan membuat kontribusi pemuda sulit diterjemahkan menjadi perubahan struktural. Dampaknya, gerakan pemuda kerap dinilai kurang kredibel dan tidak memiliki legitimasi yang cukup, sehingga akses terhadap pendanaan iklim dan ruang pengambilan keputusan tetap terbatas.
Keseluruhan rangkaian persoalan ini menjelaskan mengapa kontribusi pemuda dalam isu iklim sering terjebak dalam praktik tokenisme. Partisipasi yang ada tidak cukup kuat untuk menghasilkan dampak jangka panjang, apalagi mendorong perubahan sistemik. Padahal, dampak yang berkelanjutan hanya mungkin tercapai ketika keterlibatan pemuda terhubung secara langsung dengan kebijakan yang memiliki daya paksa dan mekanisme penegakan yang jelas.
Dengan demikian, tantangan utama bukan sekadar memperluas partisipasi pemuda, melainkan membongkar struktur yang selama ini menjadikan keterlibatan mereka bersifat simbolik dan tidak menentukan arah kebijakan keadilan iklim.
Achmad Taufik (kanan) bersama Tim Pilar Nusantara di Kantor Pilar Nusantara.
PINUS Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman Siklus Perencanaan dan Penganggaran sebagai Dasar Advokasi Politik Anggaran Daerah pada 29 sampai 30 Desember 2025 di Kantor PINUS Indonesia, dengan menghadirkan Achmad Taufik (pengamat dan advokat anggaran daerah) sebagai trainer. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas internal organisasi dalam memahami dan mengawal pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.
Dalam konteks kerja organisasi masyarakat sipil, anggaran daerah atau APBD tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen teknis. APBD adalah arena politik yang merefleksikan relasi kuasa, prioritas pembangunan, serta tingkat keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, penguasaan terhadap siklus perencanaan, penganggaran, dan dinamika politik di dalamnya menjadi prasyarat penting bagi kerja advokasi kebijakan.
Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Hari pertama pelatihan difokuskan pada pemahaman kerangka perencanaan dan penganggaran daerah secara teknokratis dan regulatif. Peserta membahas keterkaitan antara dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD dan RKPD, dengan dokumen penganggaran seperti KUA PPAS.
Pembahasan dilanjutkan dengan pengenalan struktur APBD yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta peran aktor seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan anggaran. Melalui sesi analisis dokumen, peserta berlatih membaca Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA untuk mengidentifikasi potensi inefisiensi, duplikasi program, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan alokasi anggaran.
Politik Anggaran dan Strategi Advokasi
Pada hari kedua, pelatihan difokuskan pada analisis struktur APBD yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Peserta mempelajari bagaimana membaca komposisi dan arah kebijakan fiskal daerah melalui struktur anggaran, sekaligus memahami implikasi kebijakan dari perubahan alokasi antar pos anggaran.
Pelatihan dilanjutkan dengan simulasi dan praktik langsung analisis anggaran daerah menggunakan sejumlah kerangka analisis utama, antara lain analisis tren untuk melihat kecenderungan alokasi anggaran dari tahun ke tahun, analisis proporsi untuk mengukur tingkat prioritas suatu sektor atau kelompok sasaran, analisis pertumbuhan untuk menilai peningkatan atau penurunan alokasi anggaran, analisis rasio untuk membandingkan belanja dengan kapasitas fiskal daerah, serta analisis komparasi untuk membandingkan alokasi anggaran antar program, antar sektor, maupun dengan belanja yang tidak berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui praktik ini, peserta tidak hanya memahami angka anggaran secara nominal, tetapi juga mampu membaca makna kebijakan di balik angka tersebut. Analisis tersebut menjadi dasar dalam merumuskan argumen advokasi anggaran yang lebih kuat, berbasis data, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas peserta dalam mengawal perencanaan dan penganggaran daerah secara kritis dan sistematis.
Isu penganggaran yang inklusif juga menjadi perhatian penting, khususnya terkait pengarusutamaan gender dan pemenuhan kebutuhan kelompok rentan melalui pendekatan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender atau PPRG.
Penguatan Kapasitas Advokasi PINUS Indonesia
Melalui kegiatan ini, PINUS Indonesia menargetkan terbangunnya pemahaman yang seragam mengenai siklus perencanaan dan penganggaran daerah, penyusunan draf check list pemantauan anggaran daerah, serta meningkatnya kapasitas analisis kritis terhadap alokasi anggaran publik. Penguatan ini diharapkan menjadi landasan bagi kerja advokasi anggaran yang lebih sistematis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.