Policy brief mengembangkan skema Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) di Kota Dumai

Pilar Nusantara dan Fitra Riau telah menyelesaikan policy brief yang mengembangkan skema Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) di Kota Dumai. Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penggunaan ALAKE di Kota Dumai. Untuk melihat hasil policy brief secara lengkap, dapat mengakses tautan berikut ini: Policy Brief mengembangkan skema Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) di Kota Dumai .

Dumai terletak di pesisir timur Pulau Sumatera, berada pada jalur lintas perdagangan dunia dengan perkembangan industri yang sangat pesat. Kota ini memiliki luas wilayah sebesar 276.067 hektare yang terdiri dari 206.476,83 hektare daratan dan 71.393 hektare perairan. Secara administratif, Dumai terbagi menjadi 7 kecamatan dengan 36 kelurahan dan memiliki penduduk sebanyak 331.8 ribu jiwa (BPS, 2022). Meskipun berstatus kotamadya, Dumai memiliki kawasan hutan yang dijadikan sebagai area industri kehutanan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW-K) 2019-2030, terdapat sekitar 151.9 ribu hektare atau 73.5% dari luas daratan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Terdiri dari 11.8 ribu hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT), 121.2 ribu hektare Hutan Produksi Tetap (HP), dan 18.8 ribu hektare Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK). Selain itu, ada kawasan lindung seluas 4.378,4 hektare (2.07%) serta Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 55.08 ribu hektare (26.7%) yang digunakan untuk kawasan industri, perdagangan, dan pemukiman.

Urgensi Kebijakan ALAKE untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kota Dumai

Guna mencapai target pembangunan lingkungan hidup di daerah, Dumai tidak lagi dapat menggunakan pendekatan business as usual (BAU). Diperlukan optimalisasi sumber daya dan kolaborasi pembangunan yang melibatkan multi-stakeholder, sejalan dengan agenda prioritas RPJPD Dumai 2020-2025. Pemerintah Kota Dumai memiliki jaringan pemerintah hingga tingkat kelurahan yang diharapkan dapat mendukung perlindungan lingkungan. Inisiatif insentif fiskal berbasis lingkungan telah menjadi instrumen yang mendorong kinerja lingkungan hidup antar pemerintah daerah dan berpotensi diadopsi untuk mendukung Dumai sebagai kota hijau.

Langkah Implementasi Kebijakan ALAKE

Sebagaimana diuraikan dalam policy brief, konsep kebijakan ALAKE ditawarkan sebagai alternatif inovasi pengelolaan keuangan daerah untuk penguatan perlindungan lingkungan hidup, sesuai dengan visi Kota Dumai sebagai Kota Hijau. Tahapan implementasi kebijakan ALAKE meliputi:

  1. Tahap 1: Penyepakatan dan Penyempurnaan Konsep Kebijakan ALAKE – Diskusi kebijakan ini melibatkan pemangku kepentingan lintas OPD dan dipimpin oleh Bappeda Kota Dumai bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Tahap 2: Penyiapan Regulasi – Penyusunan atau revisi peraturan yang mendukung alokasi Dana Kelurahan, termasuk penerbitan Peraturan Walikota.
  3. Tahap 3: Sosialisasi Kebijakan – Penyampaian kebijakan kepada pemangku kepentingan khususnya kelurahan terkait penilaian kinerja dalam kebijakan Dana Kelurahan.
  4. Tahap 4: Penghimpunan Data – Mengumpulkan data sebagai dasar perhitungan alokasi Dana Kelurahan (alokasi formula dan kinerja).
  5. Tahap 5: Penyepakatan Pagu Anggaran dan Perhitungan Alokasi Kelurahan – Penetapan anggaran dan alokasi kinerja diharapkan dapat diterapkan pada perubahan anggaran tahun 2024 serta perencanaan tahun 2025.

Pilar Nusantara berharap dengan adanya langkah-langkah ini, Dumai dapat mencapai tujuan sebagai kota hijau yang berkelanjutan.

Mengembangkan Skema Alokasi Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi di Provinsi Jawa Barat

Pilar Nusantara telah menyelesaikan policy brief berjudul “Mengembangkan Skema Alokasi Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi di Provinsi Jawa Barat.” Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penerapan skema TAPE di Provinsi Jawa Barat. Untuk melihat hasil lengkap dari policy brief ini, silakan akses tautan berikut ini: Mengembangkan Skema Alokasi Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi di Provinsi Jawa Barat.

Provinsi Jawa Barat
Jawa Barat terletak di bagian barat Pulau Jawa, berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Dengan luas wilayah sekitar 37.040 km², provinsi ini memiliki populasi sekitar 49,94 juta jiwa, dengan kepadatan sekitar 1.348 jiwa/km². Bentang alamnya terdiri dari dataran tinggi/pegunungan dan dataran rendah, serta mencakup sekitar 200 Daerah Aliran Sungai (DAS). Pesisir utara Jawa Barat berbatasan dengan Laut Jawa, sedangkan pesisir selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia. Rata-rata curah hujan mencapai 2.000 mm per tahun, bahkan hingga 5.000 mm di daerah pegunungan. Jawa Barat, yang terbagi secara administratif menjadi 27 kabupaten/kota, mengelola pembangunan dengan nilai APBD mencapai 40 triliun Rupiah.

Komitmen dan Pendanaan Lingkungan Hidup di Jawa Barat
Komitmen Jawa Barat terhadap perlindungan lingkungan hidup masih terbatas jika dilihat dari realisasi dan alokasi anggaran fungsi lingkungan hidup (LH) tahun 2019-2023. Pada 2023, anggaran untuk fungsi lingkungan hidup dialokasikan sebesar Rp 353 miliar. Meskipun menjadi anggaran terbesar kedua setelah DKI Jakarta, rasionya terhadap total belanja daerah hanya sekitar 1,04%. Rata-rata realisasi anggaran untuk fungsi perlindungan lingkungan hidup selama periode ini hanya sekitar 0,74%.

Urgensi Kebijakan TAPE untuk Pembangunan Berkelanjutan di Jawa Barat
Baik secara normatif-regulatif maupun faktual-operasional, dibutuhkan kerjasama kolaboratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menangani masalah lingkungan di Jawa Barat. Dengan adanya regulasi dan pendanaan yang mendukung, penting bagi Jawa Barat untuk mengadopsi kebijakan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE). Urgensi kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Menetapkan inisiatif kebijakan terkait transfer fiskal ekologi.
  2. Memperkuat keterkaitan antara kebijakan pendanaan lingkungan dan upaya pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat.

Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Kinerja Ekologi (TAKE) Di Kabupaten Banyuasin

Pilar Nusantara telah menyelesaikan policy brief berjudul “Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Kinerja Ekologi (TAKE) di Kabupaten Banyuasin.” Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penerapan skema TAKE di Kabupaten Banyuasin. Untuk melihat hasil lengkap dari policy brief ini, silakan akses tautan berikut ini : Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Kinerja Ekologi (TAKE) di Kabupaten Banyuasin.

Kabupaten Banyuasin menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan, antara lain dalam penanganan sampah, degradasi lahan gambut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta upaya melindungi kawasan konservasi seperti Taman Nasional Berbak Sembilang (seluas 202 ribu ha), hutan mangrove (87 ribu ha), dan Hutan Rawa Air Tawar serta gambut (295,8 ribu ha), yang mencakup 13% dari total lahan gambut di Sumatera Selatan. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan atau karhutla. Pada tahun 2023, tercatat 439,2 ha lahan gambut terbakar. Berdasarkan pantauan hotspot Satelit SSMFP, potensi kebakaran hutan dan lahan di Banyuasin tersebar di kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin I, Muara Padang, Tungkal Ilir, dan Muara Sugihan, termasuk kawasan Taman Nasional Sembilang yang memiliki lapisan gambut cukup tebal.

Bentang alam Sendang (Sembilang-Dangku) yang meliputi Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mencakup area seluas 1,6 juta ha. Wilayah ini melingkupi Taman Nasional Berbak Sembilang, Suaka Margasatwa Bentayan, Dangku, serta 21 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi. Pengetahuan dan kesadaran generasi muda di desa-desa tersebut tentang nilai-nilai ekologis masih terbatas, bahkan minim pemahaman mengenai keberadaan berbagai flora dan fauna di kawasan konservasi ini.

Kabupaten Banyuasin juga memiliki tantangan dari segi topografi, di mana 80% wilayahnya berupa dataran rendah basah dengan kemiringan 0-8%, membentang dari sepanjang aliran sungai hingga wilayah pesisir. Berdasarkan kajian risiko dan adaptasi perubahan iklim Sumatera Selatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Banyuasin, yang berbatasan dengan Pantai Timur Sumatera Selatan (Selat Bangka), memiliki risiko tinggi terhadap penggenangan pesisir. Hal ini disebabkan oleh kombinasi faktor seperti kenaikan permukaan laut, gelombang badai, dan fenomena La Niña, yang menyebabkan genangan tahunan mencapai sekitar 914.164,7 ha.

Sebaliknya, pada musim kemarau, menurut Indeks Risiko Bencana Kekeringan dari BNPB tahun 2022 dan kajian risiko kekurangan air dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kabupaten Banyuasin juga menghadapi risiko tinggi kekeringan. Pada periode ini, banyak sumur dan sungai kecil kering, menyebabkan kekurangan air bersih di hampir setiap kecamatan, baik untuk air minum, memasak, mandi, mencuci, maupun irigasi. Berdasarkan kajian, risiko kekurangan air di Banyuasin tersebar di dua dari empat zona utama, yaitu DAS Musi dan DAS Banyuasin, dengan tingkat risiko menengah hingga sangat tinggi.

Peluang Implementasi EFT dalam Alokasi Dana Desa (ADD)

Di Kabupaten Banyuasin, Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dapat diterapkan sebagai insentif fiskal dari pemerintah kabupaten untuk desa yang berkomitmen pada pembangunan lingkungan dan kehutanan. Kebijakan TAKE, yang diatur melalui Peraturan Bupati, bertujuan mendorong pemerintah desa berkolaborasi dalam mempercepat perbaikan sektor lingkungan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan OPD lainnya, dengan Bappeda sebagai leading sector, mengelola implementasi kebijakan ini.

Implementasi TAKE dilakukan melalui skema ADD, di mana pagu ADD ditentukan berdasarkan proporsionalitas dan kinerja pembangunan berkelanjutan desa. Kebijakan ini diterapkan melalui reformulasi distribusi ADD yang diatur dalam dua bentuk Perbup: (1) Perbup Pedoman ADD yang berlaku multi-tahun, dan (2) Perbup Pengalokasian ADD yang berlaku satu tahun anggaran. Kebijakan ini mencakup tujuan, mekanisme alokasi, penggunaan, pelaksanaan dan penatausahaan, serta monitoring dan evaluasi.

Tujuan TAKE dalam Skema ADD:

  • Meningkatkan kolaborasi dalam perlindungan lingkungan antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan pemerintah desa.
  • Mendorong peningkatan kinerja desa dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, sejalan dengan tujuan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
  • Mengintegrasikan isu ekologi dalam kebijakan dan pelaksanaan pembangunan desa yang sejalan dengan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal desa serta pemberdayaan masyarakat desa, dengan minimal alokasi ADD 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Rekomendasi Implementasi TAKE melalui Reformulasi ADD:

  1. Menyepakati dan menyempurnakan kebijakan TAKE ADD sebagai diskursus kebijakan di tingkat pemerintah daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan lintas OPD.
  2. Bappeda Banyuasin menjadi leading sector dalam menyelaraskan kinerja desa sesuai prioritas pembangunan daerah, bekerja sama dengan DPMD, BPKAD, DLH, dan OPD terkait.
  3. Menyusun regulasi yang mereformulasi kebijakan dalam regulasi sesuai kewenangan daerah.
  4. Mensosialisasikan kebijakan TAKE ADD Kinerja dalam ADD, termasuk penilaian kinerja dan reformulasi baru kebijakan ADD, kepada pemangku kepentingan desa.
  5. Menghimpun data sebagai dasar perhitungan pagu ADD (alokasi formula dan kinerja).
  6. Menyepakati pagu anggaran dan perhitungan ADD tahun anggaran 2025.

Urgensi Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi untuk Ketahanan Iklim di Aceh Besar

Pilar Nusantara dan GeRak Aceh telah menyelesaikan policy brief berjudul “Urgensi Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi untuk Ketahanan Iklim di Aceh Besar.” Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penerapan skema TAPE di Kabupaten Aceh Besar. Untuk melihat hasil policy brief secara lengkap, dapat mengakses tautan berikut ini : Urgensi Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi untuk Ketahanan Iklim di Aceh Besar .

Latar Belakang dan Urgensi EFT di Aceh Besar

Aceh Besar merupakan kabupaten penyangga yang berbatasan langsung dengan Kota Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Dengan luas mencapai 2.903,50 km², sebagian besar wilayah ini adalah daratan, sementara sisanya merupakan kepulauan. Dari total luas wilayah tersebut, sekitar 95.029 hektare adalah Kawasan Hutan Lindung, dengan komposisi area penggunaan lain mencapai 40%, kawasan lindung 32,7%, dan kawasan budidaya 26%. Aceh Besar terdiri dari 23 kecamatan, 68 mukim, dan 604 gampong. Tantangan unik wilayah ini meliputi jarak beberapa gampong yang sangat jauh dari ibu kota kabupaten, Jantho, hingga 106 km.

Aceh Besar memiliki Indeks Risiko Bencana tertinggi di Aceh dan berada di peringkat ke-9 nasional. Potensi bencana di kabupaten ini mencakup gempa bumi, tsunami, aktivitas vulkanik, tanah longsor, banjir, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana, pemerintah kabupaten dan gampong perlu berkolaborasi erat serta melibatkan kontribusi para mitra pembangunan. Melalui Dana Desa, pemerintah gampong memiliki diskresi fiskal dalam menjalankan pembangunan desa sesuai tujuan nasional, namun pemerintah kabupaten dapat turut serta dalam penyesuaian arah pembangunan sesuai prioritas daerah.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Beberapa poin rekomendasi untuk pengambil kebijakan di Kabupaten Aceh Besar adalah sebagai berikut:

  1. Masih terdapat tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Aceh Besar. Sebagian dari permasalahan ini diharapkan dapat diatasi melalui pendekatan kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi, dengan mendorong peran serta kinerja pemerintah gampong.
  2. Terdapat praktik baik di beberapa gampong selama hampir satu dekade yang menunjukkan keberhasilan pengelolaan lingkungan, seperti: 1) pengelolaan sampah mandiri, 2) pengelolaan eko-budaya dan wisata berbasis sumber daya alam, serta 3) desa tangguh bencana. Praktik-praktik ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah kabupaten.
  3. Pemerintah Aceh Besar dapat mempertimbangkan inovasi kebijakan insentif ekologi melalui skema yang paling memungkinkan, antara lain: 1) Reformulasi Alokasi Dana Gampong; dan 2) Skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Insentif dapat diberikan kepada gampong dengan kinerja terbaik. Kebijakan Alokasi Dana Gampong tahun anggaran 2023 sebesar Rp 126,23 juta dialokasikan sepenuhnya untuk pembiayaan Penghasilan Tetap (SILTAP), tanpa dialokasikan untuk pembangunan. Maka, perlu dilakukan reformulasi agar ADG dialokasikan untuk SILTAP, alokasi formula, dan alokasi kinerja.
  4. Pemilihan kategori dan indikator penilaian kinerja dapat mempertimbangkan kontribusi pemerintah gampong dalam mendukung kinerja daerah, khususnya dalam menghadapi perubahan iklim. Beberapa indikator yang dapat digunakan antara lain: 1) Pengelolaan sampah; 2) Kualitas lingkungan hidup dan perlindungan SDA/pesisir; 3) Tata kelola pemerintahan gampong; 4) Penanggulangan risiko bencana di tingkat gampong; 5) Ketahanan pangan, penurunan angka stunting, dan pengentasan kemiskinan.

Audensi kajian peluang kebijkan ecological fiscal transfer provinsi jawa barat

Provinsi Jawa Barat terletak di bagian barat Pulau Jawa, berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Dengan luas wilayah 37.040 km², Jawa Barat dihuni oleh sekitar 49,94 juta jiwa, dengan kepadatan mencapai 1.348 jiwa/km². Secara geografis, wilayah ini terdiri atas dataran tinggi/pegunungan dan dataran rendah, yang membentuk sekitar 200 Daerah Aliran Sungai (DAS). Di bagian utara, provinsi ini berbatasan dengan Laut Jawa, sementara bagian selatan berbatasan dengan Samudra Hindia. Curah hujan rata-rata di Jawa Barat mencapai 2.000 mm per tahun, bahkan hingga 5.000 mm di beberapa daerah pegunungan.

Provinsi ini terdiri atas 27 kabupaten dan kota, dengan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 40 triliun Rupiah.

Tantangan Lingkungan Hidup

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 13 Juli 2023, Jawa Barat berada di posisi kedua untuk timbulan sampah terbesar di Indonesia, dengan total mencapai 4,05 juta ton pada tahun 2022.

Tingkat upaya penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2021 tercatat sebesar 5,87%. Beberapa sektor seperti kehutanan, pertanian, dan transportasi berhasil melampaui target penurunan emisi. Namun, sektor energi dan limbah masih menghadapi tantangan dalam mencapai target tersebut.

Komitmen Pilar Nusantara untuk Lingkungan Jawa Barat

Pilar Nusantara Indonesia (PINUS INDONESIA) berkomitmen mendukung pelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat melalui penerapan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE).

Pada 19 Desember 2023, Pilar Nusantara bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri mengadakan audiensi dengan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini membahas implementasi skema EFT TAPE di tingkat provinsi.

Kepala Bappeda menyambut positif kebijakan ini dan memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung penerapan skema tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat, serta menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan