FORUM LIBATKAN (Lingkar Belajar Anggaran Berkelanjutan dan Berkeadilan)

“Polemik APBN 2026: Sentralisasi Fiskal Dana Desa dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekologis Desa” 

Perubahan arah kebijakan Dana Desa dalam APBN 2026 membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai masa depan desentralisasi fiskal di Indonesia. Pinus Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis menyelenggarakan Forum Lingkar Belajar Anggaran Berkelanjutan dan Berkeadilan (LIBATKAN) pada Rabu, 25 Februari 2026 secara daring dengan mengangkat tema “Polemik APBN 2026: Sentralisasi Fiskal Dana Desa dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekologis Desa”, forum ini mempertemukan berbagai aktor—pemerintah pusat, daerah, desa, serta masyarakat sipil—untuk membedah arah kebijakan terbaru tersebut. Dari pemerintah pusat hadir Bito Wikantosa (Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi), sementara dari tingkat daerah dan desa diwakili oleh Arifin (Anggota DPRD Kubu Raya sekaligus Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah) dan Emhadi Brata (Kepala Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim). Perspektif masyarakat sipil disampaikan oleh Hadi Prayitno (Direktur The Reform Initiatives) dan Fitria Muslih (Direktur PATTIRO), yang bersama-sama mengulas implikasi sentralisasi fiskal terhadap tata kelola desa dan ketahanan ekologis.

Pada sesi awal diskusi, Bito Wikantosa, Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menyampaikan bahwa persoalan desa tidak bisa direduksi semata pada Dana Desa. Menurutnya, cara pandang yang terlalu sempit justru berisiko mengerdilkan posisi desa dalam sistem pembangunan nasional. 

“Begitu isu desa direduksi jadi dana desa maka kita memandang seakan-akan desa jadi lumpuh, sedangkan dimensi desa sangat luas. Mari melebarkan perspektif isu tentang desa agar tidak berkutat di dana desa,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan dan otonomi dasar untuk merespons berbagai isu strategis, termasuk ketahanan ekologis. Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya pembenahan tata kelola secara substantif, mulai dari kepastian batas wilayah hingga kualitas demokrasi di tingkat desa. 

“Desa harus punya kewenangan-kewenangan dan otonomi dasar dalam merespons isu penting termasuk isu ketahanan ekologis desa. Tata kelola desa apakah sudah menghadirkan demokrasi kerakyatan, demokrasi deliberatif di musdes, demokrasi partisipatif di pilkades? Inilah momen untuk melihat kembali desa dan mendudukkan desa kepada mandat asli desa di Undang-Undang Desa,” tambahnya.

Dari perspektif legislatif daerah, Arifin, Anggota DPRD Kubu Raya, menyoroti ketegangan antara desain kebijakan pusat dan kebutuhan riil di daerah. Ia menekankan bahwa semangat utama Undang-Undang Desa adalah perencanaan yang lahir dari bawah, bukan ditentukan secara seragam dari pusat. 

“Kita harus mengingat semangat UU Desa ini mengenai otonomi desa dan perencanaan desa yang bottom-up dari bawah, dari masyarakat. Arah kebijakan top-down pemerintah pusat tingkat keberhasilannya tidak akan merata,” katanya.

 Di wilayah Kubu Raya, kebutuhan dasar seperti infrastruktur jalan dan listrik masih menjadi prioritas utama. Dalam kondisi tersebut, ia mengingatkan bahwa pengurangan fleksibilitas Dana Desa justru berpotensi memperlebar ketimpangan. 

“Desa yang tertinggal akan semakin tertinggal. Mayoritas desa di Kubu Raya ada di kawasan gambut rawan terbakar. Kerentanan desa akan meningkat jika Dana Desa terpotong oleh Koperasi Merah Putih,” lanjutnya.

Dampak kebijakan ini juga dirasakan langsung di tingkat desa. Emhadi Brata, Kepala Desa Penyandingan di Kabupaten Muara Enim, menyampaikan bahwa pengurangan Dana Desa mengancam pelaksanaan program prioritas yang telah disepakati melalui musyawarah desa. 

“Apa permasalahan yang ada di Desa Penyandingan ini? Kami memiliki hutan adat. Dengan adanya pengurangan Dana Desa maka program prioritas desa yang sudah muncul dari tahapan musyawarah desa terancam tidak terlaksana,” ujarnya. 

Ia menilai perlu ada skema pendanaan alternatif agar desa tetap mampu menjalankan programnya. Selain itu, ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kebijakan dengan kelembagaan ekonomi desa yang sudah ada. 

“Perlu ada pendanaan alternatif jika Dana Desa dikurangi untuk koperasi merah putih, dan perlu ada solusi untuk BUMDes yang terancam dengan Kopdes MP,” tambahnya.

Sementara itu, Hadi Prayitno dari The Reform Initiatives mengingatkan bahwa diskursus tentang desa tidak boleh terjebak hanya pada aspek fiskal. Ia menekankan bahwa secara konseptual, kewenangan desa justru sangat luas. 

“Sesungguhnya kewenangan desa itu lebih luas daripada kabupaten dan provinsi itu sendiri. Ketika isu desa direduksi hanya dana desa itu tidak boleh karena otonomi dan kewenangan desa itu sungguh luas,” ujarnya. 

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa kondisi fiskal negara saat ini sedang menghadapi tekanan. 

“Kapasitas fiskal negara kita memang sedang tidak baik-baik saja,” katanya. Dalam situasi tersebut, menurutnya penting untuk kembali pada tiga matra utama dalam Undang-Undang Desa dan memastikan desa diperlakukan sesuai dengan tujuan awalnya. “Seberapa berdaulatnya masyarakat desa dari otonomi yang diberikan,” tambahnya.

Fitria Muslih dari PATTIRO menyoroti risiko penyeragaman kebijakan yang berpotensi mengabaikan konteks lokal. Ia menilai pemerintah cenderung mengejar target kuantitas tanpa mempertimbangkan kualitas implementasi. 

“Tidak hanya masalah mandatory spending tapi juga penyeragaman produk KMP akan menyulitkan masyarakat desa. Pemerintah seperti mengejar target jumlah kuantitas koperasi tanpa memperhatikan kualitas,” ujarnya. 

Ia juga melihat adanya pergeseran mendasar dalam fungsi Dana Desa. 

“Dana desa tidak lagi jadi instrumen desentralisasi dan manifestasi dari otonomi. Masyarakat desa akan menurun antusiasmenya jika perencanaan berubah jadi top-down,” katanya.

 Lebih jauh, ia mempertanyakan arah besar desentralisasi di Indonesia. 

“Catatan kritis kami adalah isu ini bukan sekadar soal angka atau pos anggaran tetapi tentang arah masa depan desentralisasi di Indonesia. Apakah kita sedang bergerak mundur? KDMP pasti mengandung manfaat, namun akan menimbulkan risiko yang besar jika tidak direncanakan dan dikawal dengan hati-hati,” tegasnya.

Zinedine dari Pinus Indonesia menekankan bahwa perubahan arah kebijakan Dana Desa berbahaya terhadap ketahanan ekologis desa. Sejak awal, Dana Desa dirancang sebagai instrumen yang memungkinkan desa mengelola sumber daya dan ruang hidupnya secara mandiri, termasuk dalam menjaga keberlanjutan lingkungan berbasis pengetahuan lokal. Ia menjelaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa memberi kewenangan desa untuk menentukan prioritas pembangunan melalui musyawarah kini semakin tergerus oleh praktik earmarking anggaran. 

Kecenderungan ini berdampak langsung pada kapasitas desa dalam merespons tantangan ekologis yang spesifik dan kontekstual, seperti pengelolaan hutan desa, perlindungan sumber air, hingga mitigasi bencana berbasis komunitas. Ketika ruang diskresi fiskal desa menyempit, kemampuan desa untuk beradaptasi terhadap krisis ekologis juga ikut tereduksi, sehingga ketahanan ekologis desa berisiko bergeser dari berbasis prakarsa lokal menjadi sekadar mengikuti agenda kebijakan yang seragam dari pusat,” tegasnya.

Menentukan Arah: Desa sebagai Subjek atau Objek

Diskusi ini pada akhirnya mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah desa masih diposisikan sebagai subjek pembangunan, atau mulai kembali menjadi objek kebijakan pusat?

Di tengah tekanan fiskal dan krisis ekologis yang semakin nyata, pilihan kebijakan hari ini akan menentukan arah jangka panjang. Desa membutuhkan ruang untuk beradaptasi dan merespons krisis iklim yang sudah hadir jelas di depan mata. Yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi masa depan desentralisasi, kedaulatan dan ketahanan desa di Indonesia.

CO₂lonialism: Menggugat Kolonialisme Karbon dan Marginalisasi Masyarakat Adat

Paradoks Diplomasi Iklim Global

“Ahakoa he iti, he itipounamu — although small, it is precious.”

Pepatah Māori yang dipakai oleh Linda Tuhiwai Smith dalam refleksinya tentang dekolonisasi pengetahuan menurut saya menggambarkan situasi masyarakat adat per hari ini. Bagi pengambil kebijakan, hutan mungkin terlihat kecil di dalam peta, tetapi bagi komunitas adat dan masyarakat sekitar hutan ia adalah sumber kehidupan, identitas budaya dan tradisi leluhur, sekaligus benteng ekologi. Ironisnya, dalam rezim tata kelola iklim global hari ini, nilai tersebut sudah direduksi menjadi sekadar angka satuan karbon.

Paris Agreement yang dibentuk oleh rezim iklim global di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menjelma jadi hegemoni dengan misi menuju target pembatasan pemanasan global 1,5°C. Namun bagi James Hansen, salah satu tokoh yang sering disebut pelopor kesadaran global tentang perubahan iklim, kesepakatan tersebut merupakan “kepalsuan dan omong kosong” (fraud, fake, and bullshit) karena tidak mengandung mekanisme wajib yang mampu memaksa penurunan emisi secara absolut.

Di dalam perjanjian tersebut, dalam Pasal 6, negara dapat melakukan kerja sama secara sukarela dalam pelaksanaan Nationally Determined Contributions (NDC). Kerja sama ini dapat melibatkan penggunaan internationally transferred mitigation outcomes (ITMOs), yaitu hasil pengurangan emisi yang ditransfer antarnegara dan dapat diperhitungkan dalam pencapaian target mitigasi negara lain. Walaupun istilah “perdagangan karbon” tidak disebut secara eksplisit, ketentuan ini membuka ruang bagi terbentuknya mekanisme pertukaran kredit karbon lintas negara. Perjanjian tersebut juga mendorong konservasi hutan melalui skema REDD+, yang memberikan insentif ekonomi bagi negara-negara tropis melalui kredit karbon berbasis hasil dari upaya menekan deforestasi.

Model ini bukan sesuatu yang benar-benar baru. Pengaturan tersebut merupakan kelanjutan dari mekanisme fleksibel yang muncul dalam Kyoto Protocol, terutama perdagangan emisi, Joint Implementation, dan Clean Development Mechanism (CDM), yang memungkinkan negara maju memperoleh kredit karbon dari proyek mitigasi di negara berkembang.

Oleh sebab itu banyak akademisi dan aktivis menyebut kerangka kerja UNCC mempromosikan “kolonialisme karbon”.  Apa itu kolonialisme karbon?. Sederhananya, rezim tata kelola iklim internasional mengonstruksi common concern humankind yaitu krisis iklim antroposentris untuk melegitimasi intervensi negara Utara Global terhadap kedaulatan wilayah di negara Selatan Global. Doktrin “common concern” tersebut berfungsi sebagai perkakas hukum yang mengizinkan negara dunia utara untuk mengklaim kendali atas tanah dan hutan di negara dunia selatan. Kolonialisme karbon adalah praktek tata kelola iklim global yang mereproduksi bentuk kolonialisme baru dalam wacana dan aksi penyelamatan lingkungan. 

Ketidakadilan dalam Memahami Emisi Global

Pada awalnya, tata kelola iklim internasional membawa prinsip Common but Differentiated Responsibilities (CBDR). Prinsip ini sederhana tetapi penting. Negara-negara memiliki tanggung jawab bersama untuk menanggulangi perubahan iklim, tetapi tanggung jawab itu tidak sama besar. Negara industri memikul kewajiban lebih besar karena mereka telah mengakumulasi emisi karbon selama lebih dari satu abad industrialisasi.

Namun dalam praktiknya, prinsip ini perlahan memudar. Perdebatan mengenai tanggung jawab historis semakin jarang muncul dalam negosiasi iklim. Tidak ada lagi desakan kuat agar negara-negara maju membayar utang ekologis yang mereka hasilkan melalui industrialisasi panjang sejak abad ke-19. Sebaliknya, perhatian kini lebih banyak diarahkan pada kapasitas negara berkembang untuk ikut menurunkan emisi.

Di titik inilah muncul persoalan lain yang lebih mendasar: semua emisi diperlakukan seolah-olah sama.

Maksudnya bagaimana?. Emisi dapat dibedakan antara survival emissions dan luxury emissions. Survival emissions lahir dari aktivitas subsisten masyarakat miskin seperti pertanian kecil, penggembalaan, atau penggunaan energi sederhana untuk kebutuhan dasar. Sebaliknya, luxury emissions berasal dari gaya hidup berintensitas karbon tinggi: kendaraan pribadi berkapasitas besar, industri konsumsi berlebihan, hingga eksploitasi energi fosil untuk menopang ekonomi negara maju.

Ketika perbedaan ini diabaikan, hasilnya menjadi fatal. Negara industri dapat mempertahankan pola produksi dan konsumsi energi mereka, sementara negara-negara tropis diminta menjaga hutan sebagai penyerap karbon global melalui berbagai skema konservasi berbasis pasar.

Kritik terhadap logika ini sebenarnya sudah lama muncul. International Indigenous Peoples’ Forum on Climate Change sejak awal menolak dimasukkannya proyek penyerap karbon dalam Clean Development Mechanism (CDM) di bawah Kyoto Protocol. Mereka memperingatkan bahwa proyek-proyek karbon berpotensi merampas tanah adat, membatasi praktik pengelolaan tradisional, dan menciptakan bentuk baru kolonialisme ekologis.

Logika pasar karbon sendiri sering digambarkan secara satir sebagai “indulgensi ekologis”. Dalam tradisi Gereja abad pertengahan, orang dapat membeli surat pengampunan dosa. Dalam pasar karbon, pencemar membeli kredit karbon agar dapat terus memproduksi emisi tanpa mengubah struktur ekonomi yang melahirkannya.

Karbon dan Marginalisasi Masyarakat Adat

Jika kolonialisme karbon dalam rezim iklim global membuka ruang bagi intervensi negara-negara Utara Global terhadap wilayah Selatan Global, dinamika serupa juga tercermin dalam kebijakan domestik di negara berkembang seperti Indonesia. Agenda mitigasi perubahan iklim yang diadopsi dari kerangka kerja global sering kali diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional tanpa diiringi pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Akibatnya, kebijakan iklim yang secara normatif bertujuan melindungi lingkungan justru berpotensi mereproduksi ketidakadilan ekologis yang telah lama dialami komunitas adat.

Situasi ini terlihat jelas dalam tata kelola hutan di Indonesia. Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, masyarakat adat dilaporkan kehilangan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat yang beralih fungsi untuk berbagai agenda pembangunan, mulai dari kehutanan industri, perkebunan, hingga pertambangan. Ekspansi investasi tersebut berlangsung dalam kondisi lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, terutama karena hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Masyarakat Adat yang komprehensif. Dalam konteks seperti ini, wilayah adat tetap berada dalam posisi rentan terhadap perampasan lahan, konflik agraria, dan kriminalisasi komunitas lokal.

Paradoks tersebut semakin terlihat ketika negara mengadopsi kebijakan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Melalui agenda FOLU Net Sink 2030, pemerintah menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap karbon bersih pada tahun 2030. Namun dalam desain kebijakan ini, masyarakat adat tidak ditempatkan sebagai aktor utama. Kontribusi hutan adat yang diakui dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/Menlhk/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tersebut hanya 89 unit hutan adat dengan luas sekitar 75.802 hektare, angka yang sangat kecil dibandingkan dengan kenyataan bahwa sekitar 70 persen tutupan hutan terbaik di Indonesia berada di wilayah adat menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). 

Dalam situasi tersebut, ekspansi pasar karbon berpotensi memperdalam marginalisasi masyarakat adat. Skema perdagangan karbon memperlakukan hutan sebagai aset ekonomi yang dapat dihitung dan diperdagangkan melalui kredit karbon, sementara pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah tersebut tetap terbatas. Hutan yang bagi komunitas adat memiliki makna sosial, spiritual, dan ekologis yang kompleks direduksi menjadi komoditas karbon, sehingga wilayah adat berisiko dikomodifikasi tanpa memberikan kendali yang setara kepada komunitas yang selama ini menjaganya.

Padahal berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat justru merupakan aktor yang paling efektif dalam menjaga ekosistem hutan. Secara global, masyarakat adat dan komunitas lokal mengelola sekitar 24 persen karbon yang tersimpan di hutan tropis dunia, sementara tingkat keanekaragaman hayati di wilayah yang mereka kelola sering kali setara atau bahkan lebih tinggi dibandingkan kawasan konservasi formal. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat bukan hanya persoalan keadilan sosial, tetapi juga merupakan salah satu strategi mitigasi perubahan iklim yang paling efektif. Tanpa pengakuan terhadap hak-hak tersebut, berbagai kebijakan iklim berisiko justru memperkuat bentuk baru kolonialisme ekologis dalam tata kelola hutan.

Menuju Keadilan Iklim Sejati: Melampaui Logika Ekstraktif

Jika demikian, persoalannya menjadi jelas. Pendekatan mekanisme pasar sebagai strategi mitigasi global mengabaikan dimensi politik dari krisis ekologis, terutama ketimpangan penguasaan lahan, konflik sumber daya, dan sejarah panjang eksploitasi yang membentuk kerentanan ekologis di banyak wilayah Selatan Global.

Pengalaman di Indonesia menunjukkan keterbatasan pendekatan tersebut. Salah satu contoh dapat dilihat pada proyek Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP) di Kalimantan Tengah yang pada akhir 2000-an dipromosikan sebagai proyek percontohan REDD+ untuk perlindungan gambut. Meskipun dirancang sebagai upaya mitigasi emisi berbasis konservasi hutan, implementasinya ternyata membatasi akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan komunitas Dayak Ngaju. Kasus ini menunjukkan bahwa proyek mitigasi karbon dapat menimbulkan ketegangan baru apabila tidak didasarkan pada pengakuan hak masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.

Keadilan iklim menuntut perubahan yang lebih mendasar dalam cara memandang hubungan antara manusia, tanah, dan sumber daya alam. Dalam konteks ini, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah mereka menjadi salah satu fondasi penting bagi tata kelola hutan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Di tingkat global, sejumlah inisiatif internasional mulai mendorong pendekatan yang menargetkan sumber utama emisi, seperti gagasan Coal Non-Proliferation Treaty yang bertujuan menghentikan ekspansi industri batu bara secara global.

Dengan demikian, menghadapi krisis iklim tidak cukup hanya dengan memperbaiki mekanisme pasar karbon. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun tata kelola ekologis yang adil, yang mengakui hak masyarakat lokal, menyelesaikan konflik penguasaan lahan, serta mengurangi ketergantungan ekonomi pada ekstraksi sumber daya alam. Tanpa perubahan struktural tersebut, berbagai kebijakan iklim berisiko hanya menjadi bentuk baru pengelolaan krisis iklim yang beroperasi dalam logika kolonial.

Penulis: Zinedine Reza (Pinus Indonesia)

Rapat Strategis KPHD: Kick Off Penyelamatan Lingkungan Jalur Legislatif

Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah bersama rekan-rekan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis di Hotel Swissbell-Residence, Jakarta.

Jakarta (12/02/26)- Rapat Strategis Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) yang diselenggarakan di Jakarta pada 12 Februari 2026 menandai langkah awal gerakan legislatif hijau dalam mengakselerasi agenda keadilan ekologis di tingkat daerah. Pertemuan strategis ini menjadi kick off perdana KPHD di tahun 2026 sekaligus ruang konsolidasi untuk memperkuat fondasi kelembagaan, memperluas jejaring politik, dan merumuskan strategi intervensi kebijakan yang lebih berdampak.

Rapat ini didukung oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) bersama Pilar Nusantara Indonesia selaku sekretariat KPHD sebagai wujud penguatan kolaborasi multipihak antara parlemen daerah dan masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Hari Kudaryanto, Deputy Director PINUS Indonesia, menegaskan, “Kolaborasi antara parlemen daerah dan masyarakat sipil bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Tantangan ekologis hari ini terlalu kompleks jika dikerjakan sendiri-sendiri, sehingga kemitraan seperti KPHD harus menjadi ruang bersama untuk merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan berdampak.” Sinergi tersebut penting mengingat tantangan krisis iklim, degradasi ekosistem, serta ketimpangan sosial semakin menuntut kebijakan publik yang responsif dan terintegrasi.

Pertemuan dihadiri oleh Ketua Presidium Mutmainah Korona dari DPRD Kota Palu, serta anggota presidium yang berasal dari berbagai daerah seperti Akhdiansyah (DPRD Provinsi NTB), Tati Meutia (DPRD Provinsi Aceh), Arifin Noor (DPRD Kubu Raya), Sigit Nursyam (DPRD DIY), Aminuddin Aziz (DPRD Kota Pekalongan), dan Dini Inayati (DPRD Kota Semarang), bersama para penggagas dan deklarator KPHD. 

Dari kiri: Akhdiansyah (DPRD Prov NTB), Mutmainah Korona (DPRD Kota Palu), Tati Meutia (DPRA Aceh)

Dalam sesi awal, peserta menyoroti pentingnya membumikan isu lingkungan agar tidak berhenti pada diskursus elitis. Akhdiansyah dari DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat membagikan praktik mengarahkan pokok-pokok pikiran DPRD ke program penghijauan melalui inisiatif “Dompu Hijau.” Ia juga menekankan perlunya formulasi isu hijau yang lebih populis agar mudah diterima oleh anggota legislatif lain. “Isu lingkungan tidak boleh terdengar jauh dari kehidupan masyarakat. Kita harus mengemasnya dengan bahasa yang membumi agar anggota DPRD melihatnya sebagai kebutuhan politik sekaligus kebutuhan publik,” ujarnya. Pendekatan ini dinilai penting untuk mempercepat rekrutmen anggota baru sekaligus memperkuat posisi tawar Kaukus Parlemen Hijau Daerah dalam proses politik.

Tantangan dalam mendorong legislasi hijau kemudian diperdalam oleh Tati Meutia dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang mengungkap adanya keterbatasan regulasi di Aceh sehingga kerap menghambat lahirnya produk hukum pro-lingkungan. Pada saat yang sama, politik anggaran masih terjebak dalam sekat sektoral, padahal isu ekologis melampaui batas-batas tersebut dan menuntut pendekatan lintas sektor. “Sering kali kami berhadapan dengan kerangka regulasi yang belum memberi ruang cukup bagi kebijakan pro-lingkungan. Karena itu, diperlukan terobosan politik agar isu ekologis tidak kalah oleh kepentingan sektoral,” jelasnya.

Isu ekologis juga tidak bisa dilepaskan dari realitas ekonomi di daerah. Arifin Noor menyoroti praktik ekonomi ekstraktif di wilayahnya, termasuk produksi arang bakau yang memperlihatkan ketimpangan rantai nilai: masyarakat kerap hanya menjadi pekerja berupah rendah, sementara keuntungan terkonsentrasi pada segelintir aktor. “Jika masyarakat hanya menjadi buruh dalam rantai ekonomi yang merusak lingkungan, maka yang kita wariskan bukan kesejahteraan, melainkan kerentanan ekologis dan sosial,” tegasnya. Temuan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ekologis tidak dapat dilepaskan dari dimensi keadilan ekonomi, sebab tanpa distribusi manfaat yang lebih adil, agenda keberlanjutan berisiko memperpanjang ketimpangan yang sudah ada.

Sesi brainstorming menghadirkan refleksi strategis mengenai masa depan parlemen hijau. Eva K. Sundari dari Sarinah Institute memperkenalkan kerangka “SDG’S Electoral” gagasan kolaborasi antara DPRD dan komunitas dalam pembangungan berkelanjutan dipandang mampu menembus hambatan birokrasi sekaligus menghadirkan manfaat elektoral bagi anggota legislatif. Dengan kata lain, politik hijau tidak harus bertentangan dengan kepentingan representasi; justru dapat memperkuat legitimasi politik ketika dampaknya dirasakan langsung oleh konstituen.

Gagasan tersebut disambut sebagai arah transformasi jangka panjang, namun peserta menegaskan bahwa fondasi kelembagaan harus diperkuat terlebih dahulu. Pemahaman anggota terhadap isu pendanaan ekologis dinilai perlu diperdalam melalui capacity building. Tanpa kerangka narasi yang jelas, isu seperti ecological fiscal transfer berisiko dianggap terlalu abstrak dan sulit dikomunikasikan dalam arena politik sehari-hari.

Mutmainah Korona, Ketua Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah, menjelaskan bahwa KPHD masih berada pada posisi minoritas di parlemen, sehingga strategi ekspansi keanggotaan menjadi prioritas mendesak. Koordinator regional didorong untuk membangun jaringan lintas fraksi dan lintas daerah, sekaligus memperkuat koordinasi dengan forum strategis seperti asosiasi DPRD dan badan pembentukan peraturan daerah. “Kita harus memperluas barisan agar gagasan parlemen hijau tidak berhenti sebagai suara kecil di ruang legislatif. Semakin luas jejaring kita, semakin besar pula peluang memengaruhi arah kebijakan daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan eksposur publik guna menyeimbangkan dominasi narasi eksekutif dalam pembangunan daerah. “Kerja-kerja legislatif sering kali tidak terlihat, padahal banyak inisiatif progresif lahir dari DPRD. KPHD perlu hadir lebih kuat di ruang publik agar masyarakat mengetahui bahwa agenda keadilan ekologis juga diperjuangkan dari parlemen,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, rapat menghasilkan sejumlah agenda tindak lanjut. KPHD menargetkan perluasan keanggotaan secara nasional dengan prinsip lintas fraksi, lintas daerah, dan lintas isu. Selain itu, presidium bersama sekretariat dan mitra koalisi akan menyelenggarakan pertemuan nasional serta forum regional guna mengonsolidasikan gerakan legislatif hijau.

Penguatan kapasitas anggota juga akan dilakukan melalui lokakarya tematik dan forum berbagi pengetahuan, termasuk kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi. Di saat yang sama, KPHD akan mengembangkan materi komunikasi, membangun sistem data untuk mendukung advokasi, serta mengampanyekan praktik-praktik inovatif dari anggota yang berperan sebagai “champion” parlemen hijau.

Forum ini juga menegaskan pentingnya mendorong kebijakan fiskal ekologis di tingkat daerah, termasuk insentif berbasis kinerja lingkungan. Strategi komunikasi dan media akan diperkuat agar praktik baik tersebut tidak hanya menjadi keberhasilan lokal, tetapi juga menginspirasi daerah lain.

Lebih jauh, rapat ini menegaskan bahwa masa depan politik lingkungan tidak semata ditentukan oleh kekuatan regulasi, melainkan juga oleh kemampuan membangun gerakan kultural yang terhubung dengan masyarakat. Sinergi antara struktur politik dan energi masyarakat sipil dipandang sebagai prasyarat untuk memastikan transformasi kebijakan berjalan efektif.

Konsolidasi KMS-PE 2026: Menuju Koalisi yang Lebih Transformatif

Konsolidasi awal tahun 2026 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) (11/02/26).

Jakarta, (11/02/26) – Konsolidasi Awal Tahun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) menjadi penanda penting bagi penguatan gerakan pendanaan hijau di Indonesia. Diselenggarakan pada 11 Februari 2026 di Swiss-Belresidences Kalibata, forum ini mempertemukan berbagai organisasi masyarakat sipil untuk menyelaraskan arah strategi, memperkuat kelembagaan, serta merespons dinamika kebijakan fiskal dan lingkungan yang semakin kompleks.

Hadir dalam konsolidasi tersebut antara lain Pilar Nusantara (PINUS), Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), The Asia Foundation (TAF), FITRA Riau, The Reform Initiative (TRI), Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Kanal Foundation, Gerak Aceh, JARI Indonesia Borneo Barat, KKI WARSI, Indonesia Budget Center (IBC), Sikola Mombine, Karsa Institute, serta Prakarsa Borneo. 

Pertemuan ini bertujuan memperkuat fondasi koalisi sekaligus memperbarui strategi keberlanjutan ecological fiscal transfer (EFT) dan berbagai inovasi pembiayaan lingkungan lainnya di tengah dinamika sosial politik yang terjadi. Hari Kusdaryanto Deputy Director Pinus Indonesia menegaskan ” perubahan lanskap fiskal nasional, termasuk kecenderungan pemusatan anggaran di pemerintah pusat, menuntut masyarakat sipil untuk beradaptasi. Koalisi tidak hanya dituntut mampu memengaruhi kebijakan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret agar alokasi anggaran benar-benar menjangkau penerima manfaat di tingkat tapak”.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah kebutuhan memperluas sumber pendanaan di luar mekanisme publik. Skema blended finance, filantropi, serta pemanfaatan dana keagamaan seperti zakat dan wakaf hijau dipandang sebagai peluang strategis untuk menopang program lingkungan di daerah. Dalam konteks ini, koalisi juga menekankan pentingnya menempatkan EFT sebagai instrumen yang membuat belanja daerah lebih efektif dan terukur, bukan sekadar menambah beban anggaran. Direktur The Asia Foundation, Frans Siahaan, menekankan, “Daerah tidak bisa hanya bergantung pada APBD untuk membiayai agenda lingkungan. Potensi pendanaan di luar APBD, mulai dari filantropi hingga skema pembiayaan campuran, perlu dioptimalkan agar program ekologis tetap berjalan meski ruang fiskal terbatas.”

Selain aspek pendanaan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas menjadi perhatian bersama. Daerah dinilai membutuhkan dukungan teknokratis dalam menyusun indikator kinerja lingkungan, sementara komunitas perlu dipersiapkan agar mampu mengakses berbagai skema pembiayaan yang tersedia. Tanpa desain penyaluran yang jelas, komitmen anggaran berisiko berhenti pada level kebijakan tanpa menghasilkan dampak nyata di tingkat tapak. Deputy Director The Reform Initiative, Achmad Taufik, menegaskan, “Penguatan kapasitas tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga komunitas sebagai penerima manfaat. Jika keduanya tidak dipersiapkan secara paralel, maka pendanaan hijau berpotensi gagal tanpa benar-benar mengubah kondisi di lapangan.”

Forum juga menyoroti pentingnya membangun sinergi lintas aktor, mulai dari asosiasi pemerintah daerah, parlemen, lembaga filantropi, hingga jaringan komunikasi publik. Cerita keberhasilan dari daerah yang telah mengimplementasikan EFT didorong untuk diamplifikasi secara luas sebagai bukti bahwa pendekatan berbasis kinerja lingkungan dapat berjalan efektif. Strategi komunikasi yang lebih kuat dianggap krusial untuk memperluas dukungan politik sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap urgensi pendanaan ekologis. Termasuk strategi melibatkan aktor orang muda dalam kampanye lingkungan untuk amplifikasi isu lingkungan secara masif. Program Officer PATTIRO, Nurul Tanjung, menekankan, “Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola komunikasi konvensional. Pelibatan orang muda penting bukan hanya sebagai target kampanye, tetapi sebagai co-creator narasi lingkungan agar pesan pendanaan ekologis lebih relevan, mudah disebarkan, dan mampu menjangkau audiens yang lebih luas.”

Di tengah situasi politik yang berubah, konsolidasi ini menghasilkan kesepahaman bahwa koalisi harus bergerak lebih adaptif dan strategis. Tidak cukup hanya mengawal kebijakan, KMS-PE juga perlu membangun pipeline pendanaan dan memperluas jejaring dengan koalisi sipil lainnya agar posisi tawarnya semakin kuat.

Konsolidasi awal tahun ini pada akhirnya menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran KMS-PE sebagai simpul kolaborasi masyarakat sipil dalam mendorong sistem pendanaan yang tidak hanya berkelanjutan secara ekologis, tetapi juga adil secara sosial. Dengan fondasi kolaborasi yang semakin kokoh, koalisi diharapkan mampu menjembatani kepentingan kebijakan dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa agenda pembangunan hijau tidak berhenti pada tataran birokrasi namun mengalir sampai ke masyarakat.

Direktur Pinus Indonesia Tekankan Urgensi EFT di Radio RRI

Gambar: Direktur Pinus Indonesia Rabin Ibnu Zainal bersama Peneliti CELIOS berbicara tentang EFT dalam Konteks Krisis Iklim di Program EWS RRI.

JAKARTA – Dalam program Early Warning System (EWS) yang disiarkan oleh 88.80 FM, RRI.CO.ID, dan Jaringan Pro 3 di seluruh Indonesia pada Senin (19/1/2026), Akademisi sekaligus Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia, Rabin Ibnu Zainal, Ph.D., memaparkan pentingnya skema transfer anggaran berbasis ekologi ini untuk menjawab ketidakadilan ekonomi yang selama ini memicu kerusakan lingkungan. Secara akademis, Rabin menjelaskan bahwa EFT merupakan upaya untuk menginternalisasikan eksternalitas positif. Selama ini, system keuangan negara dinilai kurang adil terhadap daerah yang menjaga kelestarian alam.

“Ada ketidakadilan yang mapan. Daerah yang melakukan eksploitasi sumber daya alam akstraktif cenderung mendapatkan dana lebih banyak melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara daerah yang bersusah payah menjaga konservasi hutan justru tidak mendapatkan insentif ekonomi yang setara,” ujarnya.

Melalui EFT, variabel lingkungan dan luas tutupan hutan dijadikan indikator kinerja dalam pembagian anggaran. Dengan kata lain, pemerintah daerah kini dapat memperoleh manfaat ekonomi justru karena keberhasilannya dalam menjaga lingkungan, bukan hanya dari merusak atau mengeksploitasinya.

Disamping itu, salah satu tantangan terbesar dalam pelestarian lingkungan di Indonesia adalah ketergantungan pendapatan daerah pada sektor pertambangan dan Perkebunan monokultur. Rabin menyoroti fenomena di mana izin-izin ekstraktif seringkali menjadi penyebab utama bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Ini adalah upaya merubah mindset. Jika selama ini daerah berlomba-lomba membuka izin tambang untuk meningkatkan pendapatan, kini mereka mulai melihat bahwa menjaga lingkungan bisa menjadi sumber aset ekonomi yang berkelanjutan.” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa mengandalkan sektor ekstraktif mulai menunjukkan risiko finansial. Saat ini, banyak daerah mengalami penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) meskipun mereka telah membuka lahan untuk tambang dan Perkebunan secara besar-besaran. “Sudah saatnya daerah berpikir ulang. Menjaga lingkungan bukan hanya soal moral tapi soal keberlanjutan fiskal masa depan,” ujarnya.

Walaupun EFT ini bersifat instrumen pendukung yang membutuhkan penguatan penegakkan hukum (law enforcement), EFT telah menunjukkan dampak nyata di tingkat akar rumput. Hingga saat ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) terus mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan ini, meskipun tanpa adanya mandatori dari pemerintah pusat. Tercatat sudah ada 44 daerah di Indonesia yang mengadopsi skema ini secara sukarela.

Rabin memberikan contoh keberhasilan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE), desa-desa kini berkompetisi untuk membuat kebijakan pelestarian lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah, perlindungan Sungai, hingga penataan ruang desa yang hijau.

“Desa-desa yang berkinerja baik dalam menjaga lingkungan diberikan insentif yang bisa mereka gunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM). Ini membuktikan bahwa insentif ekologi mampu memicu perubahan perilaku positif di tingkat Masyarakat,” ungkapnya.

Menutup sesi wawancara, Rabin menekankan bahwa EFT adalah langkah strategis dalam mengelola krisis iklim secara sistemik. Meski bukan satu-satunya solusi, keberadaan insentif fiskal ini memberikan daya tawar bagi sektor konservasi di hadapan desakan ekonomi jangka pendek. Dengan konsistensi implementasi dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, EFT diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih hijau.

Sumber: Pinus Indonesia

Penulis: Sinta Meilia

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan