Perkuat Tata Kelola Lingkungan, PINUS dan Pemkab Bantaeng Sepakati Kerja Sama Skema Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE)

Direktur PINUS Sulawesi Selatan, Syamsudin Awing, menandatangani dokumen MoU kerja sama Program Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE) yang disaksikan langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Bantaeng. 

Bantaeng – Pilar Nusantara (PINUS) Sulawesi selatan resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam rangka penyiapan pelaksanaan Program Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama pihak PINUS di ruang rapat pimpinan Bupati Bantaeng, Senin (31/8/2026). Melalui kolaborasi ini, PINUS berupaya mendampingi Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam menyusun skema insentif lingkungan hidup yang adaptif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah. 

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin (empat dari kiri), dan Direktur PINUS Sulawesi Selatan, Syamsudin Awing (lima dari kiri), menunjukkan berkas MoU usai penandatanganan di Ruang Rapat Pimpinan Bantaeng. 

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis agar upaya perlindungan lingkungan tidak menjadi beban biaya semata, melainkan membawa insentif bagi daerah yang berhasil menjaga kelestarian ekologinya. Selain itu, skema ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola lingkungan, seperti pengelolaan sampah dan perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) sekaligus menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan ekologis. 

Di tingkat nasional, PINUS juga terus memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, serta Bappenas. Langkah ini dilakukan guna mendorong integrasi skema insentif ekologis ke dalam kerangka keuangan publik yang lebih luas dan berkelanjutan. 

Referensi: https://dnid.co.id/news/2026/09/01/bupati-bantaeng-teken-mou-program-insentif-kinerja-berbasis-ekologis/

Mendorong Pendanaan Ekologis: PINUS Indonesia membawa Cerita Tukamasea & Wisata Dolli Curi Perhatian Media Asia Tenggara 

Berangkat dari rekam jejak transformasi lokal dan keberhasilan tata kelola berbasis ekologi, cerita sukses Desa Tukamasea kini menjadi sorotan di tingkat internasional. Model pariwisata berbasis masyarakat di Desa Tukamasea, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang dikenal dengan destinasi Wisata Dolli Bungaeja mendapat apresiasi luas dari berbagai media terkemuka di Asia Tenggara. Berdasarkan laporan liputan media (Coverage Report) yang disusun atas kerja sama dengan PRecious Communications periode Juni 2026, kisah sukses pemberdayaan masyarakat lokal ini berhasil meraih 24 publikasi media internasional, dengan Total Jangkauan Pembaca 1.2 Juta+

Publikasi dari media internasional tersebut memberikan apresiasi besar terhadap keterlibatan dan peran warga desa. Sorotan utama dari media regional tersebut tertuju pada bagaimana masyarakat Desa Tukamasea mengelola potensi kawasan karst dan sumber air Dolli secara mandiri dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar destinasi liburan, pariwisata Tukamasea dinilai berhasil mengintegrasikan kepemimpinan perempuan (women-led ecotourism) serta keterlibatan pemuda dalam menjaga kelestarian alam dan menggerakkan ekonomi restoratif desa.

Luasnya jangkauan apresiasi ini tercermin secara jelas dari sebaran media internasional yang meliput apa yang terjadi di Desa Tukamasea di tiga pasar utama Asia Tenggara. Di Malaysia, media arus utama (Tier 1 & Tier 3) seperti The Borneo Post melalui edisi cetak, online, dan media sosialnya bersama Gaya Travel menyoroti pembangunan ekonomi restoratif melalui ekowisata serta kepemimpinan perempuan. Sementara itu, publikasi di Filipina tersebar masif melintasi media Tier 1, Tier 2, hingga Tier 3 termasuk LionhearTV, Astig PH, TeamPCheng, dan Pinay Ads yang berfokus pada pemulihan alam dan pemberdayaan komunitas melalui ekowisata berbasis perempuan (Women-Led Ecotourism). Tidak ketinggalan, barisan media Tier 1 dan Tier 2 di Thailand, seperti RYT9, ThaiQuest, Thailand4, Newswit, dan ThaiPR, menempatkan perempuan sebagai jantung perubahan dalam mendorong wisata alam desa di Tukamasea.

Profil Lokasi, Latar Belakang, dan Peran Pendampingan PINUS

Desa Tukamasea di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memiliki potensi bentang alam karst dan sumber air alami yang melimpah namun rentan. Kondisi ini membutuhkan tata kelola seimbang antara kelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi warga.

Selama 2021–2024, PINUS Sulawesi Selatan memberikan pendampingan dengan memfasilitasi kolaborasi lintas stakeholder mulai dari Pemerintah Desa Tukamasea, Pemkab Maros, kelompok perempuan, pemuda, hingga motor penggerak di tingkat tapak, yaitu KBA Tukamasea (Kelompok Baca Anggaran) untuk mendorong tata kelola desa yang transparan, inklusif, dan ramah lingkungan melalui pendanaan ekologis serta kepemimpinan perempuan. Penerima manfaat utama program ini meliputi kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan masyarakat umum yang merasakan dampak ekonomi restoratif serta perbaikan layanan publik. Kesadaran kritis warga diperkuat secara konsisten oleh Pendampingan PINUS Sulawesi Selatan agar masyarakat mampu mengawal dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes, APBDes) berbasis ekologi, sekaligus memanfaatkan peluang skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (TAKE) sebagai insentif kinerja lingkungan.

Dukungan Anggaran Ekologis & Dampak Nyata

Berbagai upaya pengawasan dan tata kelola anggaran yang inklusif ini pada akhirnya membuahkan hasil konkret. Komitmen bersama ini menghasilkan alokasi anggaran nyata bagi pembangunan berkelanjutan dimanapada tahun 2022, Desa Tukamasea mengalokasikan Rp 200 juta dari Dana Desa untuk mendukung pembangunan ramah lingkungan, salah satunya adalah pengembangan kawasan pemandian Dolli Bungaeja. Dukungan tambahan datang dari Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) sejumlah Rp 110 juta pada tahun 2022 dan Rp 62 juta pada tahun 2023, yang dipergunakan untuk memperbaiki akses jalan, membangun jembatan, serta mempercantik kawasan wisata.

Melalui proses pendampingan intensif tersebut, perubahan nyata mulai terlihat di tingkat pemerintahan desa yang mana pemerintah desa lebih transparan, termasuk mempublikasikan APBDes dan melakukan revisi alokasi anggaran agar lebih berpihak pada kelompok rentan, perempuan, serta pembangunan yang ramah lingkungan. Pada tahun anggaran 2024, KBA turut mengawal indikator berbasis ekologi dan gender dalam perencanaan desa. Dampak positif pembangunan kawasan ekowisata ini tidak berhenti pada pembenahan fisik semata, melainkan merembet langsung ke sektor sosial dan pemenuhan hak dasar warga. Selain pembenahan fisik kawasan ekowisata, KBA Tukamasea juga mampu mendorong agar Pendapatan Asli Desa (PADes) di sektor pariwisata dialokasikan untuk beasiswa pendidikan warga. Hasilnya sangat nyata: sejak tahun 2021 hingga 2024, sebanyak 240 anak dari keluarga kurang mampu berhasil menerima bantuan pendidikan, menjadikan akses sekolah bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penulis: Sinta Meilia & Oke Indrayana Trianto

KERTAS KEBIJAKAN DANA KARBON UNTUK DAERAH: TELAAH PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 6 TAHUN 2026

Perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen kunci dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang pendanaan baru bagi daerah. Melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 Tahun 2026, pemerintah mulai mendorong pendekatan perdagangan karbon berbasis yurisdiksi yang melibatkan pemerintah provinsi sebagai aktor utama.

Namun, sejauh mana kesiapan daerah dalam merespons peluang tersebut? Apakah kerangka kebijakan yang ada sudah cukup untuk mendukung implementasi di tingkat daerah?

Policy brief ini mengkaji implikasi regulasi tersebut terhadap kesiapan pemerintah daerah, dengan menyoroti kesenjangan antara desain kebijakan nasional dan kebutuhan implementasi di tingkat provinsi. Selain itu, policy brief ini juga menawarkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat peran daerah dalam memanfaatkan peluang ekonomi karbon secara optimal.

Silakan unduh policy brief ini untuk mendapatkan analisis lengkap dan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya.

FORUM LIBATKAN (Lingkar Belajar Anggaran Berkelanjutan dan Berkeadilan)

“Polemik APBN 2026: Sentralisasi Fiskal Dana Desa dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekologis Desa” 

Perubahan arah kebijakan Dana Desa dalam APBN 2026 membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai masa depan desentralisasi fiskal di Indonesia. Pinus Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis menyelenggarakan Forum Lingkar Belajar Anggaran Berkelanjutan dan Berkeadilan (LIBATKAN) pada Rabu, 25 Februari 2026 secara daring dengan mengangkat tema “Polemik APBN 2026: Sentralisasi Fiskal Dana Desa dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekologis Desa”, forum ini mempertemukan berbagai aktor—pemerintah pusat, daerah, desa, serta masyarakat sipil—untuk membedah arah kebijakan terbaru tersebut. Dari pemerintah pusat hadir Bito Wikantosa (Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi), sementara dari tingkat daerah dan desa diwakili oleh Arifin (Anggota DPRD Kubu Raya sekaligus Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah) dan Emhadi Brata (Kepala Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim). Perspektif masyarakat sipil disampaikan oleh Hadi Prayitno (Direktur The Reform Initiatives) dan Fitria Muslih (Direktur PATTIRO), yang bersama-sama mengulas implikasi sentralisasi fiskal terhadap tata kelola desa dan ketahanan ekologis.

Pada sesi awal diskusi, Bito Wikantosa, Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menyampaikan bahwa persoalan desa tidak bisa direduksi semata pada Dana Desa. Menurutnya, cara pandang yang terlalu sempit justru berisiko mengerdilkan posisi desa dalam sistem pembangunan nasional. 

“Begitu isu desa direduksi jadi dana desa maka kita memandang seakan-akan desa jadi lumpuh, sedangkan dimensi desa sangat luas. Mari melebarkan perspektif isu tentang desa agar tidak berkutat di dana desa,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan dan otonomi dasar untuk merespons berbagai isu strategis, termasuk ketahanan ekologis. Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya pembenahan tata kelola secara substantif, mulai dari kepastian batas wilayah hingga kualitas demokrasi di tingkat desa. 

“Desa harus punya kewenangan-kewenangan dan otonomi dasar dalam merespons isu penting termasuk isu ketahanan ekologis desa. Tata kelola desa apakah sudah menghadirkan demokrasi kerakyatan, demokrasi deliberatif di musdes, demokrasi partisipatif di pilkades? Inilah momen untuk melihat kembali desa dan mendudukkan desa kepada mandat asli desa di Undang-Undang Desa,” tambahnya.

Dari perspektif legislatif daerah, Arifin, Anggota DPRD Kubu Raya, menyoroti ketegangan antara desain kebijakan pusat dan kebutuhan riil di daerah. Ia menekankan bahwa semangat utama Undang-Undang Desa adalah perencanaan yang lahir dari bawah, bukan ditentukan secara seragam dari pusat. 

“Kita harus mengingat semangat UU Desa ini mengenai otonomi desa dan perencanaan desa yang bottom-up dari bawah, dari masyarakat. Arah kebijakan top-down pemerintah pusat tingkat keberhasilannya tidak akan merata,” katanya.

 Di wilayah Kubu Raya, kebutuhan dasar seperti infrastruktur jalan dan listrik masih menjadi prioritas utama. Dalam kondisi tersebut, ia mengingatkan bahwa pengurangan fleksibilitas Dana Desa justru berpotensi memperlebar ketimpangan. 

“Desa yang tertinggal akan semakin tertinggal. Mayoritas desa di Kubu Raya ada di kawasan gambut rawan terbakar. Kerentanan desa akan meningkat jika Dana Desa terpotong oleh Koperasi Merah Putih,” lanjutnya.

Dampak kebijakan ini juga dirasakan langsung di tingkat desa. Emhadi Brata, Kepala Desa Penyandingan di Kabupaten Muara Enim, menyampaikan bahwa pengurangan Dana Desa mengancam pelaksanaan program prioritas yang telah disepakati melalui musyawarah desa. 

“Apa permasalahan yang ada di Desa Penyandingan ini? Kami memiliki hutan adat. Dengan adanya pengurangan Dana Desa maka program prioritas desa yang sudah muncul dari tahapan musyawarah desa terancam tidak terlaksana,” ujarnya. 

Ia menilai perlu ada skema pendanaan alternatif agar desa tetap mampu menjalankan programnya. Selain itu, ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kebijakan dengan kelembagaan ekonomi desa yang sudah ada. 

“Perlu ada pendanaan alternatif jika Dana Desa dikurangi untuk koperasi merah putih, dan perlu ada solusi untuk BUMDes yang terancam dengan Kopdes MP,” tambahnya.

Sementara itu, Hadi Prayitno dari The Reform Initiatives mengingatkan bahwa diskursus tentang desa tidak boleh terjebak hanya pada aspek fiskal. Ia menekankan bahwa secara konseptual, kewenangan desa justru sangat luas. 

“Sesungguhnya kewenangan desa itu lebih luas daripada kabupaten dan provinsi itu sendiri. Ketika isu desa direduksi hanya dana desa itu tidak boleh karena otonomi dan kewenangan desa itu sungguh luas,” ujarnya. 

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa kondisi fiskal negara saat ini sedang menghadapi tekanan. 

“Kapasitas fiskal negara kita memang sedang tidak baik-baik saja,” katanya. Dalam situasi tersebut, menurutnya penting untuk kembali pada tiga matra utama dalam Undang-Undang Desa dan memastikan desa diperlakukan sesuai dengan tujuan awalnya. “Seberapa berdaulatnya masyarakat desa dari otonomi yang diberikan,” tambahnya.

Fitria Muslih dari PATTIRO menyoroti risiko penyeragaman kebijakan yang berpotensi mengabaikan konteks lokal. Ia menilai pemerintah cenderung mengejar target kuantitas tanpa mempertimbangkan kualitas implementasi. 

“Tidak hanya masalah mandatory spending tapi juga penyeragaman produk KMP akan menyulitkan masyarakat desa. Pemerintah seperti mengejar target jumlah kuantitas koperasi tanpa memperhatikan kualitas,” ujarnya. 

Ia juga melihat adanya pergeseran mendasar dalam fungsi Dana Desa. 

“Dana desa tidak lagi jadi instrumen desentralisasi dan manifestasi dari otonomi. Masyarakat desa akan menurun antusiasmenya jika perencanaan berubah jadi top-down,” katanya.

 Lebih jauh, ia mempertanyakan arah besar desentralisasi di Indonesia. 

“Catatan kritis kami adalah isu ini bukan sekadar soal angka atau pos anggaran tetapi tentang arah masa depan desentralisasi di Indonesia. Apakah kita sedang bergerak mundur? KDMP pasti mengandung manfaat, namun akan menimbulkan risiko yang besar jika tidak direncanakan dan dikawal dengan hati-hati,” tegasnya.

Zinedine dari Pinus Indonesia menekankan bahwa perubahan arah kebijakan Dana Desa berbahaya terhadap ketahanan ekologis desa. Sejak awal, Dana Desa dirancang sebagai instrumen yang memungkinkan desa mengelola sumber daya dan ruang hidupnya secara mandiri, termasuk dalam menjaga keberlanjutan lingkungan berbasis pengetahuan lokal. Ia menjelaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa memberi kewenangan desa untuk menentukan prioritas pembangunan melalui musyawarah kini semakin tergerus oleh praktik earmarking anggaran. 

Kecenderungan ini berdampak langsung pada kapasitas desa dalam merespons tantangan ekologis yang spesifik dan kontekstual, seperti pengelolaan hutan desa, perlindungan sumber air, hingga mitigasi bencana berbasis komunitas. Ketika ruang diskresi fiskal desa menyempit, kemampuan desa untuk beradaptasi terhadap krisis ekologis juga ikut tereduksi, sehingga ketahanan ekologis desa berisiko bergeser dari berbasis prakarsa lokal menjadi sekadar mengikuti agenda kebijakan yang seragam dari pusat,” tegasnya.

Menentukan Arah: Desa sebagai Subjek atau Objek

Diskusi ini pada akhirnya mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah desa masih diposisikan sebagai subjek pembangunan, atau mulai kembali menjadi objek kebijakan pusat?

Di tengah tekanan fiskal dan krisis ekologis yang semakin nyata, pilihan kebijakan hari ini akan menentukan arah jangka panjang. Desa membutuhkan ruang untuk beradaptasi dan merespons krisis iklim yang sudah hadir jelas di depan mata. Yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi masa depan desentralisasi, kedaulatan dan ketahanan desa di Indonesia.

CO₂lonialism: Menggugat Kolonialisme Karbon dan Marginalisasi Masyarakat Adat

Paradoks Diplomasi Iklim Global

“Ahakoa he iti, he itipounamu — although small, it is precious.”

Pepatah Māori yang dipakai oleh Linda Tuhiwai Smith dalam refleksinya tentang dekolonisasi pengetahuan menurut saya menggambarkan situasi masyarakat adat per hari ini. Bagi pengambil kebijakan, hutan mungkin terlihat kecil di dalam peta, tetapi bagi komunitas adat dan masyarakat sekitar hutan ia adalah sumber kehidupan, identitas budaya dan tradisi leluhur, sekaligus benteng ekologi. Ironisnya, dalam rezim tata kelola iklim global hari ini, nilai tersebut sudah direduksi menjadi sekadar angka satuan karbon.

Paris Agreement yang dibentuk oleh rezim iklim global di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menjelma jadi hegemoni dengan misi menuju target pembatasan pemanasan global 1,5°C. Namun bagi James Hansen, salah satu tokoh yang sering disebut pelopor kesadaran global tentang perubahan iklim, kesepakatan tersebut merupakan “kepalsuan dan omong kosong” (fraud, fake, and bullshit) karena tidak mengandung mekanisme wajib yang mampu memaksa penurunan emisi secara absolut.

Di dalam perjanjian tersebut, dalam Pasal 6, negara dapat melakukan kerja sama secara sukarela dalam pelaksanaan Nationally Determined Contributions (NDC). Kerja sama ini dapat melibatkan penggunaan internationally transferred mitigation outcomes (ITMOs), yaitu hasil pengurangan emisi yang ditransfer antarnegara dan dapat diperhitungkan dalam pencapaian target mitigasi negara lain. Walaupun istilah “perdagangan karbon” tidak disebut secara eksplisit, ketentuan ini membuka ruang bagi terbentuknya mekanisme pertukaran kredit karbon lintas negara. Perjanjian tersebut juga mendorong konservasi hutan melalui skema REDD+, yang memberikan insentif ekonomi bagi negara-negara tropis melalui kredit karbon berbasis hasil dari upaya menekan deforestasi.

Model ini bukan sesuatu yang benar-benar baru. Pengaturan tersebut merupakan kelanjutan dari mekanisme fleksibel yang muncul dalam Kyoto Protocol, terutama perdagangan emisi, Joint Implementation, dan Clean Development Mechanism (CDM), yang memungkinkan negara maju memperoleh kredit karbon dari proyek mitigasi di negara berkembang.

Oleh sebab itu banyak akademisi dan aktivis menyebut kerangka kerja UNCC mempromosikan “kolonialisme karbon”.  Apa itu kolonialisme karbon?. Sederhananya, rezim tata kelola iklim internasional mengonstruksi common concern humankind yaitu krisis iklim antroposentris untuk melegitimasi intervensi negara Utara Global terhadap kedaulatan wilayah di negara Selatan Global. Doktrin “common concern” tersebut berfungsi sebagai perkakas hukum yang mengizinkan negara dunia utara untuk mengklaim kendali atas tanah dan hutan di negara dunia selatan. Kolonialisme karbon adalah praktek tata kelola iklim global yang mereproduksi bentuk kolonialisme baru dalam wacana dan aksi penyelamatan lingkungan. 

Ketidakadilan dalam Memahami Emisi Global

Pada awalnya, tata kelola iklim internasional membawa prinsip Common but Differentiated Responsibilities (CBDR). Prinsip ini sederhana tetapi penting. Negara-negara memiliki tanggung jawab bersama untuk menanggulangi perubahan iklim, tetapi tanggung jawab itu tidak sama besar. Negara industri memikul kewajiban lebih besar karena mereka telah mengakumulasi emisi karbon selama lebih dari satu abad industrialisasi.

Namun dalam praktiknya, prinsip ini perlahan memudar. Perdebatan mengenai tanggung jawab historis semakin jarang muncul dalam negosiasi iklim. Tidak ada lagi desakan kuat agar negara-negara maju membayar utang ekologis yang mereka hasilkan melalui industrialisasi panjang sejak abad ke-19. Sebaliknya, perhatian kini lebih banyak diarahkan pada kapasitas negara berkembang untuk ikut menurunkan emisi.

Di titik inilah muncul persoalan lain yang lebih mendasar: semua emisi diperlakukan seolah-olah sama.

Maksudnya bagaimana?. Emisi dapat dibedakan antara survival emissions dan luxury emissions. Survival emissions lahir dari aktivitas subsisten masyarakat miskin seperti pertanian kecil, penggembalaan, atau penggunaan energi sederhana untuk kebutuhan dasar. Sebaliknya, luxury emissions berasal dari gaya hidup berintensitas karbon tinggi: kendaraan pribadi berkapasitas besar, industri konsumsi berlebihan, hingga eksploitasi energi fosil untuk menopang ekonomi negara maju.

Ketika perbedaan ini diabaikan, hasilnya menjadi fatal. Negara industri dapat mempertahankan pola produksi dan konsumsi energi mereka, sementara negara-negara tropis diminta menjaga hutan sebagai penyerap karbon global melalui berbagai skema konservasi berbasis pasar.

Kritik terhadap logika ini sebenarnya sudah lama muncul. International Indigenous Peoples’ Forum on Climate Change sejak awal menolak dimasukkannya proyek penyerap karbon dalam Clean Development Mechanism (CDM) di bawah Kyoto Protocol. Mereka memperingatkan bahwa proyek-proyek karbon berpotensi merampas tanah adat, membatasi praktik pengelolaan tradisional, dan menciptakan bentuk baru kolonialisme ekologis.

Logika pasar karbon sendiri sering digambarkan secara satir sebagai “indulgensi ekologis”. Dalam tradisi Gereja abad pertengahan, orang dapat membeli surat pengampunan dosa. Dalam pasar karbon, pencemar membeli kredit karbon agar dapat terus memproduksi emisi tanpa mengubah struktur ekonomi yang melahirkannya.

Karbon dan Marginalisasi Masyarakat Adat

Jika kolonialisme karbon dalam rezim iklim global membuka ruang bagi intervensi negara-negara Utara Global terhadap wilayah Selatan Global, dinamika serupa juga tercermin dalam kebijakan domestik di negara berkembang seperti Indonesia. Agenda mitigasi perubahan iklim yang diadopsi dari kerangka kerja global sering kali diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional tanpa diiringi pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Akibatnya, kebijakan iklim yang secara normatif bertujuan melindungi lingkungan justru berpotensi mereproduksi ketidakadilan ekologis yang telah lama dialami komunitas adat.

Situasi ini terlihat jelas dalam tata kelola hutan di Indonesia. Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, masyarakat adat dilaporkan kehilangan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat yang beralih fungsi untuk berbagai agenda pembangunan, mulai dari kehutanan industri, perkebunan, hingga pertambangan. Ekspansi investasi tersebut berlangsung dalam kondisi lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, terutama karena hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Masyarakat Adat yang komprehensif. Dalam konteks seperti ini, wilayah adat tetap berada dalam posisi rentan terhadap perampasan lahan, konflik agraria, dan kriminalisasi komunitas lokal.

Paradoks tersebut semakin terlihat ketika negara mengadopsi kebijakan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Melalui agenda FOLU Net Sink 2030, pemerintah menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap karbon bersih pada tahun 2030. Namun dalam desain kebijakan ini, masyarakat adat tidak ditempatkan sebagai aktor utama. Kontribusi hutan adat yang diakui dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/Menlhk/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tersebut hanya 89 unit hutan adat dengan luas sekitar 75.802 hektare, angka yang sangat kecil dibandingkan dengan kenyataan bahwa sekitar 70 persen tutupan hutan terbaik di Indonesia berada di wilayah adat menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). 

Dalam situasi tersebut, ekspansi pasar karbon berpotensi memperdalam marginalisasi masyarakat adat. Skema perdagangan karbon memperlakukan hutan sebagai aset ekonomi yang dapat dihitung dan diperdagangkan melalui kredit karbon, sementara pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah tersebut tetap terbatas. Hutan yang bagi komunitas adat memiliki makna sosial, spiritual, dan ekologis yang kompleks direduksi menjadi komoditas karbon, sehingga wilayah adat berisiko dikomodifikasi tanpa memberikan kendali yang setara kepada komunitas yang selama ini menjaganya.

Padahal berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat justru merupakan aktor yang paling efektif dalam menjaga ekosistem hutan. Secara global, masyarakat adat dan komunitas lokal mengelola sekitar 24 persen karbon yang tersimpan di hutan tropis dunia, sementara tingkat keanekaragaman hayati di wilayah yang mereka kelola sering kali setara atau bahkan lebih tinggi dibandingkan kawasan konservasi formal. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat bukan hanya persoalan keadilan sosial, tetapi juga merupakan salah satu strategi mitigasi perubahan iklim yang paling efektif. Tanpa pengakuan terhadap hak-hak tersebut, berbagai kebijakan iklim berisiko justru memperkuat bentuk baru kolonialisme ekologis dalam tata kelola hutan.

Menuju Keadilan Iklim Sejati: Melampaui Logika Ekstraktif

Jika demikian, persoalannya menjadi jelas. Pendekatan mekanisme pasar sebagai strategi mitigasi global mengabaikan dimensi politik dari krisis ekologis, terutama ketimpangan penguasaan lahan, konflik sumber daya, dan sejarah panjang eksploitasi yang membentuk kerentanan ekologis di banyak wilayah Selatan Global.

Pengalaman di Indonesia menunjukkan keterbatasan pendekatan tersebut. Salah satu contoh dapat dilihat pada proyek Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP) di Kalimantan Tengah yang pada akhir 2000-an dipromosikan sebagai proyek percontohan REDD+ untuk perlindungan gambut. Meskipun dirancang sebagai upaya mitigasi emisi berbasis konservasi hutan, implementasinya ternyata membatasi akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan komunitas Dayak Ngaju. Kasus ini menunjukkan bahwa proyek mitigasi karbon dapat menimbulkan ketegangan baru apabila tidak didasarkan pada pengakuan hak masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.

Keadilan iklim menuntut perubahan yang lebih mendasar dalam cara memandang hubungan antara manusia, tanah, dan sumber daya alam. Dalam konteks ini, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah mereka menjadi salah satu fondasi penting bagi tata kelola hutan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Di tingkat global, sejumlah inisiatif internasional mulai mendorong pendekatan yang menargetkan sumber utama emisi, seperti gagasan Coal Non-Proliferation Treaty yang bertujuan menghentikan ekspansi industri batu bara secara global.

Dengan demikian, menghadapi krisis iklim tidak cukup hanya dengan memperbaiki mekanisme pasar karbon. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun tata kelola ekologis yang adil, yang mengakui hak masyarakat lokal, menyelesaikan konflik penguasaan lahan, serta mengurangi ketergantungan ekonomi pada ekstraksi sumber daya alam. Tanpa perubahan struktural tersebut, berbagai kebijakan iklim berisiko hanya menjadi bentuk baru pengelolaan krisis iklim yang beroperasi dalam logika kolonial.

Penulis: Zinedine Reza (Pinus Indonesia)

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan