Banjir Mengepung, Urgensi EFT di Jawa Tengah

Oleh: Zinedine Reza

Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Banjir yang terjadi di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa insidental. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam laman resminya mencatat hingga Senin (19/1), total 71.479 jiwa terdampak dan 2.440 jiwa mengungsi. Lebih dari 1.300 hektare lahan pertanian dan ratusan hektare tambak terendam, serta kerusakan infrastruktur di puluhan titik tanggul, 44 titik talud, dan akses jalan, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah. Gangguan juga menjalar ke sektor transportasi strategis, termasuk terendamnya jalur kereta api Pantura yang menyebabkan pembatalan ribuan perjalanan. Hingga tanggal 18 Januari 2026, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang telah melayani sebanyak 4.915 pembatalan tiket kereta api.

Jika dilihat dari tren penganggaran, komitmen fiskal terhadap sektor lingkungan hidup di Jawa Tengah cenderung stagnan. Dalam tiga tahun terakhir, alokasi anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutananan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah tidak pernah mencapai satu persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada tahun 2024, proporsinya berada di kisaran 0,7 persen, kemudian turun menjadi 0,6 persen pada tahun 2025, dan tetap berada di angka yang sama dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini terjadi meskipun total APBD Jawa Tengah tergolong besar, yakni sekitar Rp25 triliun pada tahun 2025 dan Rp23 triliun pada tahun 2026.

Anggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di Jawa Tengah yang minim juga berpotensi melemahkan ketahanan wilayah terhadap banjir. Pertama, Dalam dokumen perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Jawa Tengah Tahun 2025, anggaran yang dialokasikan untuk program peningkatan tutupan lahan hanya sebesar Rp10,5 miliar, sementara luas wilayah yang menjadi sasaran mencapai sekitar 1,2 juta hektare. Untuk ilustrasi saja 1,2 juta hektare itu setara lebih dari 2x luas pulau Bali. Secara ekologis, tutupan lahan merupakan “benteng pertama” yang berfungsi menahan laju air hujan. Namun dengan alokasi yang sangat minim, sulit mengharapkan adanya intervensi yang bermakna untuk pemulihan kawasan hutan maupun rehabilitasi bentang alam di wilayah rawan banjir.

Kedua, jika dibedah lebih lanjut dari anggaran untuk peningkatan tutupan lahan tersebut hanya Rp208 juta yang dialokasikan untuk pengelolaan DAS, dengan cakupan penanganan yang ditargetkan hanya 10 persen dari total DAS prioritas. Dengan alokasi tersebut, intervensi pengelolaan DAS hampir tidak mungkin dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, melainkan cenderung bersifat parsial dan reaktif. DAS adalah satu kesatuan ekosistem hidrologis. Kerusakan di wilayah hulu DAS akan menghilangkan kemampuan tangkapan air alami, sehingga volume air yang mengalir ke sungai melampaui kapasitas tampung (overkapasitas).

Ketiga, pada anggaran Dinas LHK Jateng hanya 83,3 juta yang dialokasikan untuk anggaran pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lingkup provinsi seluas 10 hektare. Secara teknis, RTH memiliki peran sebagai kawasan resapan air alami yang mampu mengurangi genangan. Vegetasi di dalam RTH berfungsi menyerap air hujan langsung ke dalam tanah. Jika diilustrasikan, dengan alokasi tersebut, jika dibagi rata, per hektare hanya memperoleh 8 juta rupiah saja untuk pengelolaan RTH. Tanpa RTH yang memadai, air hujan tidak memiliki tempat singgah alami dan langsung membebani saluran drainase yang kapasitasnya terbatas.

Sebenarnya pada 2025, Pemda Jateng sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp201,9 miliar untuk peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya air, termasuk pengembangan dan pengelolaan irigasi, pembangunan embung, serta bangunan pengaman pantai lintas kabupaten dan kota. Namun alokasi tersebut tidak berarti banyak jika tidak dibarengi dengan peningkatan anggaran PPLH lainnya, terutama di daerah hulu dan kawasan tangkapan air alami. Perlindungan daerah aliran sungai, pemulihan kawasan resapan alami, serta pengelolaan pesisir masih belum terlihat sebagai prioritas utama, padahal langkah-langkah inilah yang menentukan kemampuan Jawa Tengah menghadapi banjir secara berkelanjutan.

Banjir yang mengepung Jawa Tengah saat ini juga berkaitan erat dengan perencanaan lingkungan hidup yang belum diperbarui secara memadai. Dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Jawa Tengah Tahun 2024, Kabupaten Pati dan Pekalongan dikategorikan berada pada tingkat Indeks Risiko Bencana yang rendah. Namun, fakta pahit di awal tahun 2026 justru kedua wilayah ini menjadi titik yang terendam banjir. Bahkan akademisi ITB sudah mengatakan jika Pekalongan akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang tenggelam. 

RPPLH Jawa Tengah sebenarnya telah menunjukkan jika kawasan resapan air berkurang drastis. Hanya 30% wilayah kab/kota yang memiliki kemampuan tinggi untuk menyerap dan mengelola air secara alami. Sisanya berkategori rendah dan sedang. Cerminan dari masifnya alih fungsi lahan menjadi kawasan terbangun. 

Data kapasitas mitigasi banjir Jawa Tengah juga menunjukkan bahwa lebih dari separuh wilayah Jawa Tengah (57%) berada pada kelas rendah kemampuannya meredam risiko banjir secara alami. Artinya, secara ekologis sebagian besar wilayah kabupaten//kota di Jawa Tengah memang tidak memiliki daya dukung alami yang memadai untuk meredam risiko banjir, namun kondisi ini tidak diimbangi dengan kebijakan anggaran yang agresif untuk memperbaikinya.

EFT: Kesempatan Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE) di Jawa Tengah

Untuk memperbaiki perencanaan penganggaran lingkungan yang belum sempurna, Jawa Tengah memerlukan terobosan kebijakan yang transformatif melalui penerapan Transfer Fiskal Ekologis atau Ecological Fiscal Transfer (EFT), khususnya dalam bentuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologis (TAPE). Di Indonesia EFT mulai dikembangkan pada 2018 oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) dan berkembang sebagai salah satu inovasi pendanaan hijau yang progresif. Platform eftindonesia.org mencatat bahwa hingga kini skema tersebut telah diadopsi oleh empat provinsi dan 39 kabupaten/kota se-Indonesia. 

Melalui mekanisme TAPE, pemerintah provinsi dapat memberikan insentif fiskal kepada kabupaten/kota berdasarkan kinerja nyata dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara normatif, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebenarnya telah memiliki landasan regulasi dalam penyaluran bantuan keuangan kepada kabupaten/kota melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Dalam tiga tahun terakhir, Pemprov Jawa Tengah telah menyalurkan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dengan nilai yang sangat signifikan, yakni sekitar Rp9,03 triliun, dengan rincian: tahun 2023 sebesar Rp2,9 triliun, tahun 2024 sebesar Rp3,05 triliun, dan tahun 2025 sebesar Rp3,08 triliun. Namun demikian, besarnya alokasi tersebut belum diikuti dengan penerapan skema insentif berbasis kinerja lingkungan hidup.

Pemprov Jawa Tengah bisa melakukan reformulasi skema bantuan keuangan dengan menambahkan alokasi kinerja lingkungan hidup kabupaten/kota sebagai salah satu dasar pengalokasian anggaran setiap tahunnya. Alokasi kinerja ini dapat disusun menggunakan indikator-indikator ekologis yang mencerminkan capaian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Dengan demikian, penerapan skema TAPE di Jawa Tengah dapat dilakukan secara bertahap melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2023, sekaligus mengintegrasikan prinsip insentif fiskal berbasis ekologi ke dalam sistem bantuan keuangan daerah. 

Sebagai penutup, rentetan banjir yang berulang di Jawa Tengah tidak dapat lagi diposisikan sebagai bencana alam, melainkan sebagai cerminan gejala krisis ekologis struktural. Ketika daya dukung lingkungan terus menurun, perencanaan tertinggal dari realitas risiko bencana, dan anggaran lingkungan hidup belum jadi prioritas, banjir akan terulang terus menerus. Opsi penerapan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologis (TAPE) menawarkan jalan lain untuk menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dalam perencanaan anggaran dan pembangunan. Tanpa perubahan orientasi kebijakan dan keberanian menggeser prioritas anggaran, komitmen lingkungan Jawa Tengah akan terus hanyut di tengah banjir dan masyarakat cilik lah yang akan terus menanggung ongkos sosial, ekonomi, dan ekologisnya.

Zinedine Reza, Program Officer Pinus Indonesia

Women Forest Defenders: Menjaga Hutan Lewat Rasa

Ani Tasriah salah satu Champion Women Forest Defender Pinus dari Desa Penyandingan Sumatera Selatan yang menjadi peserta pelatihan I2M Pengembangan Produk dan Pop Up Gastronomi pada acara puncak pelatihan di Javara, Kemang.
Sumber: CNN Indonesia. https://youtu.be/ub-WnObeG8E?si=5bsmlCnxVYnZK85a. 2026

Pada 5 sampai 10 Januari 2026 di Jakarta, Sekolah Seniman Pangan dengan dukungan The Asia Foundation menyelenggarakan Pelatihan Idea to Market Pengembangan Produk dan Pop Up Gastronomi. Kegiatan ini dirancang sebagai upaya peningkatan kapasitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang dipimpin oleh perempuan agar mampu mengolah dan memasarkan produk berbasis Hasil Hutan Bukan Kayu ke pasar artisan dan pasar khusus yang bernilai tambah tinggi.

Desa dampingan PINUS yaitu Desa Tanjung Agung, Desa Kota Padang, dan Desa Penyandingan di Sumatera Selatan berpartisipasi aktif dalam rangkaian pelatihan intensif selama enam hari. Pelatihan ini menggunakan pendekatan aplikatif dengan komposisi tujuh puluh persen praktik dan tiga puluh persen teori. Materi yang diberikan mencakup pemilihan bahan baku dari desa, teknik pengolahan, penataan sajian, penyampaian narasi pangan kepada pasar, hingga gastronomi berbasis budaya lokal. Seluruh modul dirancang untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperkuat kesiapan perempuan pengelola KUPS dalam mengakses pasar secara mandiri.

Sebagai bagian dari proses pembelajaran berbasis praktik, peserta menyajikan jamuan gastronomi yang mengangkat pangan lokal hasil hutan dan pertanian desa. Beragam menu diperkenalkan, antara lain kue jambu hutan, bumbu dan sambal terong Belanda, brengkes tempoyak, serta nasi jamur grigit. Olahan ini merepresentasikan kekayaan biodiversitas lokal sekaligus menunjukkan potensi Hasil Hutan Bukan Kayu sebagai sumber ekonomi berkelanjutan yang dikelola oleh perempuan.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyelenggaraan Puan Rimba Pop Up Market di Javara Kemang. Ruang ini berfungsi sebagai sarana uji pasar dan promosi produk sekaligus ruang belajar langsung bagi perempuan penjaga hutan dalam merancang, mengelola, dan mempresentasikan produk secara mandiri.

Di ruang inilah imajinasi tentang hutan dipertemukan dengan realitas kota. Aroma tanah hutan yang basah dan kesegaran buah liar dari pedalaman Sumatera seolah hadir di tengah riuh Jakarta. Selama ini, menjaga hutan kerap dipahami sebagai upaya memisahkan manusia dari alam. Puan Rimba justru menawarkan narasi sebaliknya, bahwa hutan dapat tetap terjaga ketika masyarakatnya berdaya melalui rasa, pengetahuan, dan kerja kolektif yang berakar pada ruang hidup mereka.

Tim Pinus Sumatera Selatan bersama bersama rekan WFD Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Tim Seniman Pangan dan Javara.

Melalui program Women Forest Defenders, kita diingatkan bahwa perempuan adalah perpustakaan hidup bagi ekosistemnya. Dalam setiap sajian brengkes tempoyak atau nasi jamur yang mereka hadirkan, tersimpan pengetahuan biologis dan kultural yang diwariskan lintas generasi. Keterlibatan perempuan dalam ekonomi perhutanan sosial bukan semata soal menambah pendapatan keluarga, melainkan tentang kedaulatan atas pengetahuan dan sumber daya. Sebagai penjaga pengetahuan tradisional, mereka memastikan kekayaan hayati hutan tetap dihargai dan tidak punah ditelan zaman, sekaligus menjadi benteng pertahanan terakhir agar ekonomi desa tetap berakar pada kearifan lokal.

Pemuda dan Ilusi Partisipasi dalam Isu Keadilan Iklim

(Source: @masplashti, Unsplash)

Dalam diskursus iklim kontemporer, pemuda sering dipromosikan sebagai aktor kunci perubahan. Namun, di balik narasi tersebut, kontribusi pemuda dalam isu keadilan iklim kerap tidak berkelanjutan dan berdampak terbatas. Persoalannya bukan terletak pada kurangnya kepedulian atau inisiatif kolektif pemuda, melainkan pada kendala struktural yang secara sistematis membatasi kontribusi mereka untuk terlibat secara bermakna dalam perjuangan keadilan iklim.

Kendala struktural ini membentuk ekosistem partisipasi yang timpang. Akses pemuda ke arena kebijakan masih sangat terbatas, sementara representasi politik pemuda nyaris tidak hadir dalam proses pengambilan keputusan strategis. Ruang partisipasi yang tersedia cenderung eksklusif dan selektif, hanya menjangkau kelompok tertentu dengan modal sosial dan geografis yang memadai, sementara pemuda di wilayah rural dan komunitas terdampak krisis iklim justru terpinggirkan. Dalam situasi ini, partisipasi pemuda sering kali berhenti pada simbol kehadiran, bukan keterlibatan yang benar benar berpengaruh.

Permasalahan pertama yang muncul dari kondisi tersebut adalah eksklusi pemuda dalam produksi pengetahuan yang bermakna, termasuk dalam pelestarian dan aktualisasi pengetahuan lokal. Diskursus iklim global masih didominasi oleh perspektif dan kerangka pikir negara negara Global North, yang kerap mengabaikan konteks sosial, historis, dan ekologis di Global South yang dibentuk oleh jejak kolonialisme, ekstraktivisme, dan ketimpangan pembangunan jangka panjang. Dalam kerangka ini, pengalaman dan pengetahuan pemuda, terutama mereka yang hidup di wilayah rentan krisis iklim, jarang diperlakukan sebagai sumber pengetahuan yang sah, melainkan sekadar data pelengkap atau cerita pinggiran.

Pertanyaan mengenai relevansi pengetahuan lokal dalam menghadapi krisis iklim modern sering kali muncul dari asumsi teknokratis. Padahal, justru di sinilah letak peluang intervensi pemuda. Pengetahuan lokal tidak berdiri sebagai romantisasi masa lalu, tetapi sebagai basis sosial dan ekologis yang hidup dan adaptif. Ketika pemuda terlibat sebagai produsen pengetahuan dan penjaga pengetahuan bersama, akan tumbuh rasa kepemilikan terhadap agenda keadilan iklim. Namun, proses ini terus terhambat oleh eksklusivitas partisipasi dan dominasi narasi Global North yang menentukan siapa yang boleh berbicara dan pengetahuan mana yang dianggap kredibel.

Permasalahan kedua berkaitan dengan lemahnya keterampilan advokasi dan rendahnya pemahaman pemuda terhadap isu iklim yang bersifat interseksional. Akibat keterbatasan akses pengetahuan dan ruang belajar politik, banyak gerakan pemuda berkembang secara terfragmentasi dan berfokus pada isu iklim yang sempit serta terpisah dari konteks ketimpangan sosial, ekonomi, dan kekuasaan. Strategi advokasi yang digunakan cenderung tidak mampu menembus arena kebijakan, sementara kemampuan komunikasi publik belum cukup kuat untuk membangun narasi yang meyakinkan dan politis.

Kondisi ini diperparah oleh depolitisasi isu iklim, di mana partisipasi pemuda diarahkan pada kampanye kesadaran tanpa membuka ruang kritik terhadap struktur yang melanggengkan ketidakadilan. Praktik youth washing memperkuat kecenderungan ini, ketika pemuda dijadikan wajah inklusivitas tanpa diberikan kewenangan substantif. Pada saat yang sama, kesenjangan antara wilayah urban dan rural memperlemah konsolidasi gerakan, baik dalam hal akses informasi, jejaring, maupun sumber daya advokasi.

Permasalahan ketiga adalah lemahnya kapasitas teknokratis pemuda, yang berdampak langsung pada keberlanjutan gerakan iklim yang mereka bangun. Keterbatasan dalam membaca kebijakan, menyusun argumen berbasis data, serta memahami mekanisme pendanaan dan implementasi kebijakan membuat kontribusi pemuda sulit diterjemahkan menjadi perubahan struktural. Dampaknya, gerakan pemuda kerap dinilai kurang kredibel dan tidak memiliki legitimasi yang cukup, sehingga akses terhadap pendanaan iklim dan ruang pengambilan keputusan tetap terbatas.

Keseluruhan rangkaian persoalan ini menjelaskan mengapa kontribusi pemuda dalam isu iklim sering terjebak dalam praktik tokenisme. Partisipasi yang ada tidak cukup kuat untuk menghasilkan dampak jangka panjang, apalagi mendorong perubahan sistemik. Padahal, dampak yang berkelanjutan hanya mungkin tercapai ketika keterlibatan pemuda terhubung secara langsung dengan kebijakan yang memiliki daya paksa dan mekanisme penegakan yang jelas.

Dengan demikian, tantangan utama bukan sekadar memperluas partisipasi pemuda, melainkan membongkar struktur yang selama ini menjadikan keterlibatan mereka bersifat simbolik dan tidak menentukan arah kebijakan keadilan iklim.

Penulis: Zinedine Reza

Membaca Anggaran Daerah sebagai Ruang Advokasi Publik

Achmad Taufik (kanan) bersama Tim Pilar Nusantara di Kantor Pilar Nusantara.

PINUS Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman Siklus Perencanaan dan Penganggaran sebagai Dasar Advokasi Politik Anggaran Daerah pada 29 sampai 30 Desember 2025 di Kantor PINUS Indonesia, dengan menghadirkan Achmad Taufik (pengamat dan advokat anggaran daerah) sebagai trainer. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas internal organisasi dalam memahami dan mengawal pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.

Dalam konteks kerja organisasi masyarakat sipil, anggaran daerah atau APBD tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen teknis. APBD adalah arena politik yang merefleksikan relasi kuasa, prioritas pembangunan, serta tingkat keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, penguasaan terhadap siklus perencanaan, penganggaran, dan dinamika politik di dalamnya menjadi prasyarat penting bagi kerja advokasi kebijakan.

Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Hari pertama pelatihan difokuskan pada pemahaman kerangka perencanaan dan penganggaran daerah secara teknokratis dan regulatif. Peserta membahas keterkaitan antara dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD dan RKPD, dengan dokumen penganggaran seperti KUA PPAS.

Pembahasan dilanjutkan dengan pengenalan struktur APBD yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta peran aktor seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan anggaran. Melalui sesi analisis dokumen, peserta berlatih membaca Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA untuk mengidentifikasi potensi inefisiensi, duplikasi program, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan alokasi anggaran.

Politik Anggaran dan Strategi Advokasi

Pada hari kedua, pelatihan difokuskan pada analisis struktur APBD yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Peserta mempelajari bagaimana membaca komposisi dan arah kebijakan fiskal daerah melalui struktur anggaran, sekaligus memahami implikasi kebijakan dari perubahan alokasi antar pos anggaran.

Pelatihan dilanjutkan dengan simulasi dan praktik langsung analisis anggaran daerah menggunakan sejumlah kerangka analisis utama, antara lain analisis tren untuk melihat kecenderungan alokasi anggaran dari tahun ke tahun, analisis proporsi untuk mengukur tingkat prioritas suatu sektor atau kelompok sasaran, analisis pertumbuhan untuk menilai peningkatan atau penurunan alokasi anggaran, analisis rasio untuk membandingkan belanja dengan kapasitas fiskal daerah, serta analisis komparasi untuk membandingkan alokasi anggaran antar program, antar sektor, maupun dengan belanja yang tidak berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui praktik ini, peserta tidak hanya memahami angka anggaran secara nominal, tetapi juga mampu membaca makna kebijakan di balik angka tersebut. Analisis tersebut menjadi dasar dalam merumuskan argumen advokasi anggaran yang lebih kuat, berbasis data, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas peserta dalam mengawal perencanaan dan penganggaran daerah secara kritis dan sistematis.

Isu penganggaran yang inklusif juga menjadi perhatian penting, khususnya terkait pengarusutamaan gender dan pemenuhan kebutuhan kelompok rentan melalui pendekatan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender atau PPRG.

Penguatan Kapasitas Advokasi PINUS Indonesia

Melalui kegiatan ini, PINUS Indonesia menargetkan terbangunnya pemahaman yang seragam mengenai siklus perencanaan dan penganggaran daerah, penyusunan draf check list pemantauan anggaran daerah, serta meningkatnya kapasitas analisis kritis terhadap alokasi anggaran publik. Penguatan ini diharapkan menjadi landasan bagi kerja advokasi anggaran yang lebih sistematis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah Berdaya, Lingkungan Terjaga: Memperluas Implementasi Insentif Kinerja Ekologis di Daerah

Tim Pinus Indonesia bersama dengan mitra Kementerian dan lembaga didukung oleh Kemendagri dan Ford Foundation.

PINUS Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri dan Ford Foundation menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Penerapan Insentif Kinerja Ekologis (IKE) di Daerah pada 19 Desember 2025 di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan mengusung tema “Pemerintah Berdaya, Lingkungan Terjaga”. Forum ini menjadi ruang konsolidasi penting untuk menyamakan pemahaman lintas pemangku kepentingan mengenai arah dan strategi penguatan kebijakan fiskal berbasis ekologi di Indonesia.

Menurut perhitungan Indonesia Development Insight, Indonesia sebenarnya memiliki potensi pendanaan ekologis melalui skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau IKE sebesar Rp 10,2 triliun per tahun, yang bersumber dari alokasi 0,25 persen total belanja pemerintah pusat dan daerah. Namun, hingga awal Desember 2025, penerapan IKE masih belum optimal. Baru terdapat 50 pemerintah daerah yang mengadopsi IKE, atau sekitar 9 persen dari total daerah di Indonesia, dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 529 miliar. Apabila IKE ditetapkan sebagai kebijakan mandatory, potensi dana yang dapat dialokasikan mencapai Rp 10,2 triliun per tahun baik di tingkat pusat maupun daerah. Nilai ini setara dengan sekitar 1,3 persen dari total kebutuhan pendanaan penurunan emisi pada 2030 yang diperkirakan mencapai Rp 4.000 triliun, sehingga kebijakan EFT mandatory berpotensi menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan pendanaan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur PINUS Indonesia Rabin Ibnu Zainal menyoroti tantangan utama sosialisasi dan implementasi IKE pada tahun 2026, khususnya terkait kondisi fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan berbasis lingkungan. Namun demikian, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa keterbatasan fiskal tidak selalu menjadi penghambat. “Tantangan utama sosialisasi IKE pada 2026 adalah penurunan TKD yang mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Namun, sejumlah daerah seperti Kabupaten Bulungan dan Kota Dumai justru tetap mempertahankan bahkan meningkatkan anggaran IKE karena dampak positifnya jauh melampaui anggaran yang dikeluarkan,” ujar Rabin. Praktik ini menunjukkan bahwa IKE dapat menjadi instrumen kebijakan strategis dengan dampak yang besar bagi daerah.

Dari sisi regulasi nasional, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan EFT/IKE di daerah. Kepala Subdirektorat Lingkungan Hidup Kemendagri, Kunto Bimaji, menjelaskan bahwa Juknis IKE merupakan hasil kolaborasi antara Kemendagri, PINUS, dan Ford Foundation. Dukungan tersebut diperkuat melalui regulasi penganggaran daerah. “Juknis IKE adalah hasil kerja sama Kemendagri dengan PINUS dan Ford Foundation. Upaya kami salah satunya melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Melalui regulasi ini, kami mendorong pemerintah daerah yang belum menerapkan IKE untuk mulai mengadopsinya dengan mencontoh daerah lain dan menyesuaikan indikator dengan kebutuhan masing-masing daerah,” jelas Kunto. Menurutnya, fleksibilitas indikator menjadi kunci karena karakteristik ekologis dan tantangan pembangunan setiap daerah sangat beragam.

Pengalaman Kota Dumai menjadi salah satu contoh konkret implementasi IKE di tingkat daerah. Perwakilan Bappeda Kota Dumai, Insani, menyampaikan bahwa kebijakan ALAKE tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses pendampingan dan penguatan kapasitas aparatur. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PINUS dan FITRA Riau yang telah membimbing kami melakukan edukasi dan sosialisasi, termasuk kepada aparatur di tingkat kelurahan. Hasilnya, pada tahun 2023 kami menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023, di mana dana kelurahan sudah dialokasikan berdasarkan skema ALAKE,” ungkapnya. 

Dari sisi konseptual, Tim Penyusun Juknis IKE menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban anggaran daerah. Roy Salam menjelaskan bahwa IKE justru sejalan dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja. “IKE adalah kebijakan yang sejalan dengan penyerapan anggaran berbasis kinerja. Kebijakan ini tidak menambah alokasi baru, tetapi mereformulasi alokasi yang sudah ada untuk memperkuat kinerja daerah dalam pembangunan lingkungan. Harapannya, IKE dapat memperkaya inovasi daerah dalam membangun instrumen fiskal yang lebih baik,” jelas Roy. Pendekatan ini menjadikan IKE relevan bagi daerah dengan berbagai macam kapasitas fiskal.

Untuk memperluas akses pengetahuan dan pembelajaran, PINUS bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis juga menghadirkan platform digital sebagai sarana berbagi praktik baik. Program Manager PINUS Indonesia, Oke Trianto, menyampaikan bahwa “platform digital eftindonesia.org merupakan hasil kolaborasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis untuk membagikan informasi, pengetahuan, dan pembelajaran mengenai EFT/IKE serta pelaksanaannya di berbagai daerah.” Kehadiran platform ini diharapkan dapat mempercepat replikasi praktik baik dan memperkuat jejaring pembelajaran antar daerah.

Dari perspektif kebijakan lintas sektor, penguatan praktik IKE juga memerlukan dukungan kerangka regulasi yang lebih kuat di tingkat nasional. Herdian, Analis Kebijakan Ahli Muda Urusan Lingkungan Hidup Kemendagri, menekankan pentingnya pengarusutamaan indikator lingkungan hidup. “Penguatan praktik kinerja ekologis harus dilakukan melalui indikator lingkungan hidup dan diperkuat oleh rancangan Peraturan Presiden beserta pedoman Juknis yang telah tersedia,” ujarnya. Hal ini menjadi prasyarat agar IKE tidak berjalan parsial, tetapi terintegrasi dalam kebijakan pembangunan nasional.

Isu pengelolaan sampah menjadi salah satu sektor strategis yang dinilai sangat relevan dengan skema IKE. Didin, Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan, menilai bahwa IKE membuka peluang baru bagi daerah di tengah keterbatasan sumber daya. “Skema IKE merupakan kabar baik bagi pemerintah daerah karena membuka peluang insentif untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan sampah dan dukungan terhadap PSEL, di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya,” jelasnya. Dengan demikian, IKE dapat berfungsi sebagai instrumen pelengkap kebijakan pengelolaan sampah nasional.

Pandangan senada disampaikan oleh Aisyah dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menekankan aspek teknis implementasi. Menurutnya, “IKE membuka peluang peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah, asalkan didukung oleh juknis yang jelas dan spesifik.” Penegasan ini menunjukkan bahwa keberhasilan IKE tidak hanya ditentukan oleh komitmen anggaran, tetapi juga oleh kejelasan indikator dan mekanisme teknis di tingkat pelaksana.

Melalui forum sosialisasi juknis IKE, PINUS dan para mitra menegaskan kembali bahwa Insentif Kinerja Ekologis bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan strategi kebijakan untuk mendorong perubahan perilaku pemerintah daerah, memperkuat tata kelola lingkungan, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Sosialisasi dan koordinasi lintas sektor menjadi langkah awal penting menuju pengarusutamaan IKE sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional dan daerah.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan