Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI: Mendorong “EFT and Beyond” untuk Keadilan Ekologis

Jakarta, 5 Agustus 2025 — Di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin nyata, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE), dengan dukungan The Asia Foundation, Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS) dan PATTIRO akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI – 2025 dengan mengusung semangat “EFT and Beyond”. Forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat skema pendanaan ekologis yang inovatif, adil, dan berkelanjutan melalui kolaborasi multipihak. Keberhasilan EFT ini menjadi landasan penting, namun dinamika krisis iklim menuntut pendekatan yang lebih luas dan transformatif. 

Dalam forum tersebut, KMS-PE menyoroti keberhasilan implementasi Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang sejak 2017 telah diterapkan di 46 pemerintah daerah melalui berbagai skema, termasuk TAPE, TAKE, dan ALAKE. Data menunjukkan bahwa EFT efektif dalam mengintegrasikan indikator lingkungan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah serta memperkuat perlindungan lingkungan. Meski demikian, tekanan akibat krisis iklim menuntut pendekatan yang lebih luas dan transformatif, dengan memperluas EFT ke instrumen tambahan seperti Dana Abadi Daerah (DAD), Dana Alokasi Khusus Lingkungan, perdagangan karbon, CSR hijau, filantropi lingkungan, serta mekanisme blended finance. Kebutuhan untuk memperluas skema EFT menjadi semakin mendesak mengingat kondisi Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. 

Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, seperti banjir, abrasi pantai, dan kekeringan, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Laporan Climate Central (2021), sekitar 42 juta penduduk tinggal di wilayah yang berada kurang dari 10 meter di atas permukaan laut, sehingga penguatan kebijakan dan pendanaan berbasis lingkungan menjadi sangat krusial. Pemerintah telah berkomitmen mengurangi emisi sebesar 31% secara mandiri dan 43% dengan dukungan internasional melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), yang diperkuat oleh regulasi seperti Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta pengembangan instrumen pendanaan hijau, termasuk green sukuk dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Meski demikian, kebutuhan pendanaan iklim diperkirakan mencapai lebih dari Rp 343 triliun per tahun, jauh melampaui kapasitas APBN, sehingga diperlukan terobosan inovatif di tingkat pusat maupun daerah untuk menjamin ketersediaan dana yang cukup.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya skema insentif seperti Ecological Fiscal Transfer (EFT) untuk mendukung pencapaian target pengurangan emisi nasional. Menurutnya, skema ini dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan pendanaan dan ketersediaan dana bagi program lingkungan hidup dan perlindungan ekosistem. Dengan memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam pelestarian lingkungan, EFT menjadi salah satu strategi kunci dalam mencapai target pengurangan emisi tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono memberi keynote speech dalam rangkaian acara Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mendorong pemerintah daerah agar lebih berkomitmen dalam menangani urusan lingkungan hidup, khususnya terkait penyediaan pendanaan. Ia menekankan bahwa data dan fakta perubahan iklim seharusnya menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih proaktif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Sejalan dengan dorongan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam pengelolaan dan pendanaan lingkungan, Direktur PINUS, Rabin Ibnu Zainal, SE, MSc, PhD, menekankan bahwa pendanaan ekologis bukan sekadar soal aliran dana, tetapi memastikan setiap rupiah memberikan dampak nyata bagi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.”

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberi paparan materi dalam rangkaian acara Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025.

Konferensi ini juga menjadi panggung peluncuran platform EFTIndonesia.org sebagai knowledge hub nasional, deklarasi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), penyusunan Roadmap Advokasi KMS-PE, serta pemberian EFT Award 2025 bagi daerah yang berinovasi dalam tata kelola fiskal lingkungan. 

Penulis: Sinta Meilia

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan