
Jakarta, (11/02/26) – Konsolidasi Awal Tahun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) menjadi penanda penting bagi penguatan gerakan pendanaan hijau di Indonesia. Diselenggarakan pada 11 Februari 2026 di Swiss-Belresidences Kalibata, forum ini mempertemukan berbagai organisasi masyarakat sipil untuk menyelaraskan arah strategi, memperkuat kelembagaan, serta merespons dinamika kebijakan fiskal dan lingkungan yang semakin kompleks.
Hadir dalam konsolidasi tersebut antara lain Pilar Nusantara (PINUS), Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), The Asia Foundation (TAF), FITRA Riau, The Reform Initiative (TRI), Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Kanal Foundation, Gerak Aceh, JARI Indonesia Borneo Barat, KKI WARSI, Indonesia Budget Center (IBC), Sikola Mombine, Karsa Institute, serta Prakarsa Borneo.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat fondasi koalisi sekaligus memperbarui strategi keberlanjutan ecological fiscal transfer (EFT) dan berbagai inovasi pembiayaan lingkungan lainnya di tengah dinamika sosial politik yang terjadi. Hari Kusdaryanto Deputy Director Pinus Indonesia menegaskan ” perubahan lanskap fiskal nasional, termasuk kecenderungan pemusatan anggaran di pemerintah pusat, menuntut masyarakat sipil untuk beradaptasi. Koalisi tidak hanya dituntut mampu memengaruhi kebijakan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret agar alokasi anggaran benar-benar menjangkau penerima manfaat di tingkat tapak”.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah kebutuhan memperluas sumber pendanaan di luar mekanisme publik. Skema blended finance, filantropi, serta pemanfaatan dana keagamaan seperti zakat dan wakaf hijau dipandang sebagai peluang strategis untuk menopang program lingkungan di daerah. Dalam konteks ini, koalisi juga menekankan pentingnya menempatkan EFT sebagai instrumen yang membuat belanja daerah lebih efektif dan terukur, bukan sekadar menambah beban anggaran. Direktur The Asia Foundation, Frans Siahaan, menekankan, “Daerah tidak bisa hanya bergantung pada APBD untuk membiayai agenda lingkungan. Potensi pendanaan di luar APBD, mulai dari filantropi hingga skema pembiayaan campuran, perlu dioptimalkan agar program ekologis tetap berjalan meski ruang fiskal terbatas.”
Selain aspek pendanaan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas menjadi perhatian bersama. Daerah dinilai membutuhkan dukungan teknokratis dalam menyusun indikator kinerja lingkungan, sementara komunitas perlu dipersiapkan agar mampu mengakses berbagai skema pembiayaan yang tersedia. Tanpa desain penyaluran yang jelas, komitmen anggaran berisiko berhenti pada level kebijakan tanpa menghasilkan dampak nyata di tingkat tapak. Deputy Director The Reform Initiative, Achmad Taufik, menegaskan, “Penguatan kapasitas tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga komunitas sebagai penerima manfaat. Jika keduanya tidak dipersiapkan secara paralel, maka pendanaan hijau berpotensi gagal tanpa benar-benar mengubah kondisi di lapangan.”
Forum juga menyoroti pentingnya membangun sinergi lintas aktor, mulai dari asosiasi pemerintah daerah, parlemen, lembaga filantropi, hingga jaringan komunikasi publik. Cerita keberhasilan dari daerah yang telah mengimplementasikan EFT didorong untuk diamplifikasi secara luas sebagai bukti bahwa pendekatan berbasis kinerja lingkungan dapat berjalan efektif. Strategi komunikasi yang lebih kuat dianggap krusial untuk memperluas dukungan politik sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap urgensi pendanaan ekologis. Termasuk strategi melibatkan aktor orang muda dalam kampanye lingkungan untuk amplifikasi isu lingkungan secara masif. Program Officer PATTIRO, Nurul Tanjung, menekankan, “Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola komunikasi konvensional. Pelibatan orang muda penting bukan hanya sebagai target kampanye, tetapi sebagai co-creator narasi lingkungan agar pesan pendanaan ekologis lebih relevan, mudah disebarkan, dan mampu menjangkau audiens yang lebih luas.”
Di tengah situasi politik yang berubah, konsolidasi ini menghasilkan kesepahaman bahwa koalisi harus bergerak lebih adaptif dan strategis. Tidak cukup hanya mengawal kebijakan, KMS-PE juga perlu membangun pipeline pendanaan dan memperluas jejaring dengan koalisi sipil lainnya agar posisi tawarnya semakin kuat.
Konsolidasi awal tahun ini pada akhirnya menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran KMS-PE sebagai simpul kolaborasi masyarakat sipil dalam mendorong sistem pendanaan yang tidak hanya berkelanjutan secara ekologis, tetapi juga adil secara sosial. Dengan fondasi kolaborasi yang semakin kokoh, koalisi diharapkan mampu menjembatani kepentingan kebijakan dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa agenda pembangunan hijau tidak berhenti pada tataran birokrasi namun mengalir sampai ke masyarakat.
