CO₂lonialism: Menggugat Kolonialisme Karbon dan Marginalisasi Masyarakat Adat

Paradoks Diplomasi Iklim Global

“Ahakoa he iti, he itipounamu — although small, it is precious.”

Pepatah Māori yang dipakai oleh Linda Tuhiwai Smith dalam refleksinya tentang dekolonisasi pengetahuan menurut saya menggambarkan situasi masyarakat adat per hari ini. Bagi pengambil kebijakan, hutan mungkin terlihat kecil di dalam peta, tetapi bagi komunitas adat dan masyarakat sekitar hutan ia adalah sumber kehidupan, identitas budaya dan tradisi leluhur, sekaligus benteng ekologi. Ironisnya, dalam rezim tata kelola iklim global hari ini, nilai tersebut sudah direduksi menjadi sekadar angka satuan karbon.

Paris Agreement yang dibentuk oleh rezim iklim global di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menjelma jadi hegemoni dengan misi menuju target pembatasan pemanasan global 1,5°C. Namun bagi James Hansen, salah satu tokoh yang sering disebut pelopor kesadaran global tentang perubahan iklim, kesepakatan tersebut merupakan “kepalsuan dan omong kosong” (fraud, fake, and bullshit) karena tidak mengandung mekanisme wajib yang mampu memaksa penurunan emisi secara absolut.

Di dalam perjanjian tersebut, dalam Pasal 6, negara dapat melakukan kerja sama secara sukarela dalam pelaksanaan Nationally Determined Contributions (NDC). Kerja sama ini dapat melibatkan penggunaan internationally transferred mitigation outcomes (ITMOs), yaitu hasil pengurangan emisi yang ditransfer antarnegara dan dapat diperhitungkan dalam pencapaian target mitigasi negara lain. Walaupun istilah “perdagangan karbon” tidak disebut secara eksplisit, ketentuan ini membuka ruang bagi terbentuknya mekanisme pertukaran kredit karbon lintas negara. Perjanjian tersebut juga mendorong konservasi hutan melalui skema REDD+, yang memberikan insentif ekonomi bagi negara-negara tropis melalui kredit karbon berbasis hasil dari upaya menekan deforestasi.

Model ini bukan sesuatu yang benar-benar baru. Pengaturan tersebut merupakan kelanjutan dari mekanisme fleksibel yang muncul dalam Kyoto Protocol, terutama perdagangan emisi, Joint Implementation, dan Clean Development Mechanism (CDM), yang memungkinkan negara maju memperoleh kredit karbon dari proyek mitigasi di negara berkembang.

Oleh sebab itu banyak akademisi dan aktivis menyebut kerangka kerja UNCC mempromosikan “kolonialisme karbon”.  Apa itu kolonialisme karbon?. Sederhananya, rezim tata kelola iklim internasional mengonstruksi common concern humankind yaitu krisis iklim antroposentris untuk melegitimasi intervensi negara Utara Global terhadap kedaulatan wilayah di negara Selatan Global. Doktrin “common concern” tersebut berfungsi sebagai perkakas hukum yang mengizinkan negara dunia utara untuk mengklaim kendali atas tanah dan hutan di negara dunia selatan. Kolonialisme karbon adalah praktek tata kelola iklim global yang mereproduksi bentuk kolonialisme baru dalam wacana dan aksi penyelamatan lingkungan. 

Ketidakadilan dalam Memahami Emisi Global

Pada awalnya, tata kelola iklim internasional membawa prinsip Common but Differentiated Responsibilities (CBDR). Prinsip ini sederhana tetapi penting. Negara-negara memiliki tanggung jawab bersama untuk menanggulangi perubahan iklim, tetapi tanggung jawab itu tidak sama besar. Negara industri memikul kewajiban lebih besar karena mereka telah mengakumulasi emisi karbon selama lebih dari satu abad industrialisasi.

Namun dalam praktiknya, prinsip ini perlahan memudar. Perdebatan mengenai tanggung jawab historis semakin jarang muncul dalam negosiasi iklim. Tidak ada lagi desakan kuat agar negara-negara maju membayar utang ekologis yang mereka hasilkan melalui industrialisasi panjang sejak abad ke-19. Sebaliknya, perhatian kini lebih banyak diarahkan pada kapasitas negara berkembang untuk ikut menurunkan emisi.

Di titik inilah muncul persoalan lain yang lebih mendasar: semua emisi diperlakukan seolah-olah sama.

Maksudnya bagaimana?. Emisi dapat dibedakan antara survival emissions dan luxury emissions. Survival emissions lahir dari aktivitas subsisten masyarakat miskin seperti pertanian kecil, penggembalaan, atau penggunaan energi sederhana untuk kebutuhan dasar. Sebaliknya, luxury emissions berasal dari gaya hidup berintensitas karbon tinggi: kendaraan pribadi berkapasitas besar, industri konsumsi berlebihan, hingga eksploitasi energi fosil untuk menopang ekonomi negara maju.

Ketika perbedaan ini diabaikan, hasilnya menjadi fatal. Negara industri dapat mempertahankan pola produksi dan konsumsi energi mereka, sementara negara-negara tropis diminta menjaga hutan sebagai penyerap karbon global melalui berbagai skema konservasi berbasis pasar.

Kritik terhadap logika ini sebenarnya sudah lama muncul. International Indigenous Peoples’ Forum on Climate Change sejak awal menolak dimasukkannya proyek penyerap karbon dalam Clean Development Mechanism (CDM) di bawah Kyoto Protocol. Mereka memperingatkan bahwa proyek-proyek karbon berpotensi merampas tanah adat, membatasi praktik pengelolaan tradisional, dan menciptakan bentuk baru kolonialisme ekologis.

Logika pasar karbon sendiri sering digambarkan secara satir sebagai “indulgensi ekologis”. Dalam tradisi Gereja abad pertengahan, orang dapat membeli surat pengampunan dosa. Dalam pasar karbon, pencemar membeli kredit karbon agar dapat terus memproduksi emisi tanpa mengubah struktur ekonomi yang melahirkannya.

Karbon dan Marginalisasi Masyarakat Adat

Jika kolonialisme karbon dalam rezim iklim global membuka ruang bagi intervensi negara-negara Utara Global terhadap wilayah Selatan Global, dinamika serupa juga tercermin dalam kebijakan domestik di negara berkembang seperti Indonesia. Agenda mitigasi perubahan iklim yang diadopsi dari kerangka kerja global sering kali diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional tanpa diiringi pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Akibatnya, kebijakan iklim yang secara normatif bertujuan melindungi lingkungan justru berpotensi mereproduksi ketidakadilan ekologis yang telah lama dialami komunitas adat.

Situasi ini terlihat jelas dalam tata kelola hutan di Indonesia. Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, masyarakat adat dilaporkan kehilangan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat yang beralih fungsi untuk berbagai agenda pembangunan, mulai dari kehutanan industri, perkebunan, hingga pertambangan. Ekspansi investasi tersebut berlangsung dalam kondisi lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, terutama karena hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Masyarakat Adat yang komprehensif. Dalam konteks seperti ini, wilayah adat tetap berada dalam posisi rentan terhadap perampasan lahan, konflik agraria, dan kriminalisasi komunitas lokal.

Paradoks tersebut semakin terlihat ketika negara mengadopsi kebijakan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Melalui agenda FOLU Net Sink 2030, pemerintah menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap karbon bersih pada tahun 2030. Namun dalam desain kebijakan ini, masyarakat adat tidak ditempatkan sebagai aktor utama. Kontribusi hutan adat yang diakui dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/Menlhk/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tersebut hanya 89 unit hutan adat dengan luas sekitar 75.802 hektare, angka yang sangat kecil dibandingkan dengan kenyataan bahwa sekitar 70 persen tutupan hutan terbaik di Indonesia berada di wilayah adat menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). 

Dalam situasi tersebut, ekspansi pasar karbon berpotensi memperdalam marginalisasi masyarakat adat. Skema perdagangan karbon memperlakukan hutan sebagai aset ekonomi yang dapat dihitung dan diperdagangkan melalui kredit karbon, sementara pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah tersebut tetap terbatas. Hutan yang bagi komunitas adat memiliki makna sosial, spiritual, dan ekologis yang kompleks direduksi menjadi komoditas karbon, sehingga wilayah adat berisiko dikomodifikasi tanpa memberikan kendali yang setara kepada komunitas yang selama ini menjaganya.

Padahal berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat justru merupakan aktor yang paling efektif dalam menjaga ekosistem hutan. Secara global, masyarakat adat dan komunitas lokal mengelola sekitar 24 persen karbon yang tersimpan di hutan tropis dunia, sementara tingkat keanekaragaman hayati di wilayah yang mereka kelola sering kali setara atau bahkan lebih tinggi dibandingkan kawasan konservasi formal. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat bukan hanya persoalan keadilan sosial, tetapi juga merupakan salah satu strategi mitigasi perubahan iklim yang paling efektif. Tanpa pengakuan terhadap hak-hak tersebut, berbagai kebijakan iklim berisiko justru memperkuat bentuk baru kolonialisme ekologis dalam tata kelola hutan.

Menuju Keadilan Iklim Sejati: Melampaui Logika Ekstraktif

Jika demikian, persoalannya menjadi jelas. Pendekatan mekanisme pasar sebagai strategi mitigasi global mengabaikan dimensi politik dari krisis ekologis, terutama ketimpangan penguasaan lahan, konflik sumber daya, dan sejarah panjang eksploitasi yang membentuk kerentanan ekologis di banyak wilayah Selatan Global.

Pengalaman di Indonesia menunjukkan keterbatasan pendekatan tersebut. Salah satu contoh dapat dilihat pada proyek Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP) di Kalimantan Tengah yang pada akhir 2000-an dipromosikan sebagai proyek percontohan REDD+ untuk perlindungan gambut. Meskipun dirancang sebagai upaya mitigasi emisi berbasis konservasi hutan, implementasinya ternyata membatasi akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan komunitas Dayak Ngaju. Kasus ini menunjukkan bahwa proyek mitigasi karbon dapat menimbulkan ketegangan baru apabila tidak didasarkan pada pengakuan hak masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.

Keadilan iklim menuntut perubahan yang lebih mendasar dalam cara memandang hubungan antara manusia, tanah, dan sumber daya alam. Dalam konteks ini, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah mereka menjadi salah satu fondasi penting bagi tata kelola hutan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Di tingkat global, sejumlah inisiatif internasional mulai mendorong pendekatan yang menargetkan sumber utama emisi, seperti gagasan Coal Non-Proliferation Treaty yang bertujuan menghentikan ekspansi industri batu bara secara global.

Dengan demikian, menghadapi krisis iklim tidak cukup hanya dengan memperbaiki mekanisme pasar karbon. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun tata kelola ekologis yang adil, yang mengakui hak masyarakat lokal, menyelesaikan konflik penguasaan lahan, serta mengurangi ketergantungan ekonomi pada ekstraksi sumber daya alam. Tanpa perubahan struktural tersebut, berbagai kebijakan iklim berisiko hanya menjadi bentuk baru pengelolaan krisis iklim yang beroperasi dalam logika kolonial.

Penulis: Zinedine Reza (Pinus Indonesia)

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan