Deklarasi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Dorong Keadilan Ekologis di Seluruh Indonesia

Anggota Dewan Perwakilan Daerah se-Indonesia yang tergabung dalam Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD).

Jakarta, 5 Agustus 2025 — Sebagai bagian dari Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI 2025 yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) dengan dukungan The Asia Foundation, Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS), dan PATTIRO, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota resmi mendeklarasikan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD). Deklarasi ini menandai komitmen kolektif legislator daerah untuk memperkuat perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Dalam acara ini, 25 anggota DPRD dari provinsi, kabupaten, dan kota secara simbolis diminta untuk maju ke depan sebagai bagian dari momen deklarasi. Prosesi deklarasi dipimpin oleh Ibu Mutmainah Korona, S.E. perwakilan dari DPRD Kota Palu dan Bapak Aminudin Aziz perwakilan dari DPRD Kota Pekalongan, menegaskan semangat kepemimpinan kolektif lintas daerah dan lintas fraksi dalam membangun Kaukus ini.

KPHD lahir sebagai respon terhadap krisis ekologis yang semakin nyata, termasuk deforestasi, degradasi gambut dan pesisir, pencemaran, konflik lahan, dan bencana ekologis yang berdampak luas. Legislator daerah menegaskan bahwa dampak krisis lingkungan paling berat dirasakan oleh kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani kecil, nelayan, dan kelompok miskin di daerah penyangga ekologis. Oleh karena itu, prinsip keadilan sosial dan kesetaraan gender dijadikan fondasi utama setiap kebijakan publik yang diusung KPHD.

Dengan semangat lintas fraksi, lintas wilayah, dan lintas isu, KPHD berfungsi sebagai wadah kolaboratif untuk:

  1. Mengawal kebijakan daerah agar responsif terhadap krisis iklim, degradasi ekosistem, dan ketimpangan sosial secara terintegrasi.
  2. Memastikan kebijakan pendanaan ekologis di daerah, termasuk skema Transfer Fiskal Ekologis (EFT) yang adil dan terintegrasi dalam sistem perencanaan serta penganggaran daerah.
  3. Menyuarakan hak-hak rakyat terkait izin lingkungan, perlindungan kawasan pesisir, hutan, dan lahan gambut.
  4. Menolak segala bentuk eksploitasi lingkungan yang mengabaikan hak rakyat serta mendesak penegakan hukum terhadap pelanggaran ekologis.

Deklarasi ini juga menjadi bagian dari upaya nasional memperluas skema pendanaan ekologis dan meningkatkan kapasitas legislator dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Dengan KPHD, DPRD diharapkan mampu menjadi suara kolektif daerah dalam agenda lingkungan nasional, memperkuat tata kelola fiskal ekologis, dan menghadirkan pembangunan yang inklusif bagi seluruh masyarakat.

KPHD hadir sebagai simbol kolaborasi multipihak antara legislator, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Inisiatif ini diharapkan membuka ruang politik yang lebih sistematis bagi DPRD untuk menyuarakan kepentingan ekologis lokal, sekaligus menjadi pendorong bagi inovasi kebijakan hijau di tingkat daerah maupun nasional.

Penulis: Sinta Meilia

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan