
Jakarta, 5 Agustus 2025 – Inovasi dan komitmen kepala daerah dalam memperkuat pendanaan lingkungan hidup melalui skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) mendapatkan apresiasi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) melalui EFT Award 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja ekologis pemerintah daerah, sekaligus mendorong pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon.
Penyerahan EFT Award 2025 dipandu oleh Rabin Ibnu Zainal dari Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS), yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Penilai EFT Award. Menurut Rabin, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk regulasi daerah, alokasi anggaran, capaian program, dan partisipasi masyarakat. “Pengukuran kinerja ini bertujuan menilai seberapa efektif pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan yang mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan rendah karbon,” ujarnya.
KMS-PE sebagai penyelenggara menegaskan bahwa EFT Award tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga memotivasi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola fiskal yang berpihak pada kelestarian lingkungan. Kebijakan ini mendorong mekanisme insentif berbasis performa ekologis sekaligus mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam pembangunan daerah.
Kategori Inovasi Utama diberikan kepada:
- Kabupaten Bulungan (Kalimantan Utara)
- Kabupaten Siak (Riau)
- Kota Sabang (Nanggroe Aceh Darussalam)
Sementara itu, Penghargaan Khusus diberikan kepada empat pemerintah daerah:
- Provinsi Kalimantan Utara – atas komitmen tinggi dalam integrasi EFT
- Kabupaten Jayapura – sebagai pelopor kebijakan EFT di Indonesia
- Kabupaten Bengkalis – sebagai daerah dengan alokasi EFT terbesar
- Kabupaten Maros – karena berhasil mengintegrasikan aspek Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam skema EFT
Selain tujuh penerima penghargaan, panitia juga mengundang daerah-daerah yang telah menerapkan EFT maupun yang tengah mempersiapkan adopsinya. Daerah-daerah tersebut meliputi:
- Region Sumatera: Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Merangin
- Region Kalimantan: Kabupaten Nunukan, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak
- Pulau Jawa: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pulang Pisau
Kegiatan ini sekaligus menjadi forum pertukaran pengalaman dan pembelajaran antar-daerah dalam menerapkan kebijakan pendanaan ekologis berbasis performa, guna memperkuat tata kelola fiskal yang berkelanjutan.
Penulis: Sinta Meilia
