“Polemik APBN 2026: Sentralisasi Fiskal Dana Desa dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekologis Desa”
Perubahan arah kebijakan Dana Desa dalam APBN 2026 membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai masa depan desentralisasi fiskal di Indonesia. Pinus Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis menyelenggarakan Forum Lingkar Belajar Anggaran Berkelanjutan dan Berkeadilan (LIBATKAN) pada Rabu, 25 Februari 2026 secara daring dengan mengangkat tema “Polemik APBN 2026: Sentralisasi Fiskal Dana Desa dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekologis Desa”, forum ini mempertemukan berbagai aktor—pemerintah pusat, daerah, desa, serta masyarakat sipil—untuk membedah arah kebijakan terbaru tersebut. Dari pemerintah pusat hadir Bito Wikantosa (Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi), sementara dari tingkat daerah dan desa diwakili oleh Arifin (Anggota DPRD Kubu Raya sekaligus Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah) dan Emhadi Brata (Kepala Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim). Perspektif masyarakat sipil disampaikan oleh Hadi Prayitno (Direktur The Reform Initiatives) dan Fitria Muslih (Direktur PATTIRO), yang bersama-sama mengulas implikasi sentralisasi fiskal terhadap tata kelola desa dan ketahanan ekologis.

Pada sesi awal diskusi, Bito Wikantosa, Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menyampaikan bahwa persoalan desa tidak bisa direduksi semata pada Dana Desa. Menurutnya, cara pandang yang terlalu sempit justru berisiko mengerdilkan posisi desa dalam sistem pembangunan nasional.
“Begitu isu desa direduksi jadi dana desa maka kita memandang seakan-akan desa jadi lumpuh, sedangkan dimensi desa sangat luas. Mari melebarkan perspektif isu tentang desa agar tidak berkutat di dana desa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan dan otonomi dasar untuk merespons berbagai isu strategis, termasuk ketahanan ekologis. Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya pembenahan tata kelola secara substantif, mulai dari kepastian batas wilayah hingga kualitas demokrasi di tingkat desa.
“Desa harus punya kewenangan-kewenangan dan otonomi dasar dalam merespons isu penting termasuk isu ketahanan ekologis desa. Tata kelola desa apakah sudah menghadirkan demokrasi kerakyatan, demokrasi deliberatif di musdes, demokrasi partisipatif di pilkades? Inilah momen untuk melihat kembali desa dan mendudukkan desa kepada mandat asli desa di Undang-Undang Desa,” tambahnya.
Dari perspektif legislatif daerah, Arifin, Anggota DPRD Kubu Raya, menyoroti ketegangan antara desain kebijakan pusat dan kebutuhan riil di daerah. Ia menekankan bahwa semangat utama Undang-Undang Desa adalah perencanaan yang lahir dari bawah, bukan ditentukan secara seragam dari pusat.
“Kita harus mengingat semangat UU Desa ini mengenai otonomi desa dan perencanaan desa yang bottom-up dari bawah, dari masyarakat. Arah kebijakan top-down pemerintah pusat tingkat keberhasilannya tidak akan merata,” katanya.
Di wilayah Kubu Raya, kebutuhan dasar seperti infrastruktur jalan dan listrik masih menjadi prioritas utama. Dalam kondisi tersebut, ia mengingatkan bahwa pengurangan fleksibilitas Dana Desa justru berpotensi memperlebar ketimpangan.
“Desa yang tertinggal akan semakin tertinggal. Mayoritas desa di Kubu Raya ada di kawasan gambut rawan terbakar. Kerentanan desa akan meningkat jika Dana Desa terpotong oleh Koperasi Merah Putih,” lanjutnya.
Dampak kebijakan ini juga dirasakan langsung di tingkat desa. Emhadi Brata, Kepala Desa Penyandingan di Kabupaten Muara Enim, menyampaikan bahwa pengurangan Dana Desa mengancam pelaksanaan program prioritas yang telah disepakati melalui musyawarah desa.
“Apa permasalahan yang ada di Desa Penyandingan ini? Kami memiliki hutan adat. Dengan adanya pengurangan Dana Desa maka program prioritas desa yang sudah muncul dari tahapan musyawarah desa terancam tidak terlaksana,” ujarnya.
Ia menilai perlu ada skema pendanaan alternatif agar desa tetap mampu menjalankan programnya. Selain itu, ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kebijakan dengan kelembagaan ekonomi desa yang sudah ada.
“Perlu ada pendanaan alternatif jika Dana Desa dikurangi untuk koperasi merah putih, dan perlu ada solusi untuk BUMDes yang terancam dengan Kopdes MP,” tambahnya.
Sementara itu, Hadi Prayitno dari The Reform Initiatives mengingatkan bahwa diskursus tentang desa tidak boleh terjebak hanya pada aspek fiskal. Ia menekankan bahwa secara konseptual, kewenangan desa justru sangat luas.
“Sesungguhnya kewenangan desa itu lebih luas daripada kabupaten dan provinsi itu sendiri. Ketika isu desa direduksi hanya dana desa itu tidak boleh karena otonomi dan kewenangan desa itu sungguh luas,” ujarnya.
Meski demikian, ia juga mengakui bahwa kondisi fiskal negara saat ini sedang menghadapi tekanan.
“Kapasitas fiskal negara kita memang sedang tidak baik-baik saja,” katanya. Dalam situasi tersebut, menurutnya penting untuk kembali pada tiga matra utama dalam Undang-Undang Desa dan memastikan desa diperlakukan sesuai dengan tujuan awalnya. “Seberapa berdaulatnya masyarakat desa dari otonomi yang diberikan,” tambahnya.
Fitria Muslih dari PATTIRO menyoroti risiko penyeragaman kebijakan yang berpotensi mengabaikan konteks lokal. Ia menilai pemerintah cenderung mengejar target kuantitas tanpa mempertimbangkan kualitas implementasi.
“Tidak hanya masalah mandatory spending tapi juga penyeragaman produk KMP akan menyulitkan masyarakat desa. Pemerintah seperti mengejar target jumlah kuantitas koperasi tanpa memperhatikan kualitas,” ujarnya.
Ia juga melihat adanya pergeseran mendasar dalam fungsi Dana Desa.
“Dana desa tidak lagi jadi instrumen desentralisasi dan manifestasi dari otonomi. Masyarakat desa akan menurun antusiasmenya jika perencanaan berubah jadi top-down,” katanya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan arah besar desentralisasi di Indonesia.
“Catatan kritis kami adalah isu ini bukan sekadar soal angka atau pos anggaran tetapi tentang arah masa depan desentralisasi di Indonesia. Apakah kita sedang bergerak mundur? KDMP pasti mengandung manfaat, namun akan menimbulkan risiko yang besar jika tidak direncanakan dan dikawal dengan hati-hati,” tegasnya.
Zinedine dari Pinus Indonesia menekankan bahwa perubahan arah kebijakan Dana Desa berbahaya terhadap ketahanan ekologis desa. Sejak awal, Dana Desa dirancang sebagai instrumen yang memungkinkan desa mengelola sumber daya dan ruang hidupnya secara mandiri, termasuk dalam menjaga keberlanjutan lingkungan berbasis pengetahuan lokal. Ia menjelaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa memberi kewenangan desa untuk menentukan prioritas pembangunan melalui musyawarah kini semakin tergerus oleh praktik earmarking anggaran.
“Kecenderungan ini berdampak langsung pada kapasitas desa dalam merespons tantangan ekologis yang spesifik dan kontekstual, seperti pengelolaan hutan desa, perlindungan sumber air, hingga mitigasi bencana berbasis komunitas. Ketika ruang diskresi fiskal desa menyempit, kemampuan desa untuk beradaptasi terhadap krisis ekologis juga ikut tereduksi, sehingga ketahanan ekologis desa berisiko bergeser dari berbasis prakarsa lokal menjadi sekadar mengikuti agenda kebijakan yang seragam dari pusat,” tegasnya.
Menentukan Arah: Desa sebagai Subjek atau Objek
Diskusi ini pada akhirnya mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah desa masih diposisikan sebagai subjek pembangunan, atau mulai kembali menjadi objek kebijakan pusat?
Di tengah tekanan fiskal dan krisis ekologis yang semakin nyata, pilihan kebijakan hari ini akan menentukan arah jangka panjang. Desa membutuhkan ruang untuk beradaptasi dan merespons krisis iklim yang sudah hadir jelas di depan mata. Yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi masa depan desentralisasi, kedaulatan dan ketahanan desa di Indonesia.
