Perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen kunci dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang pendanaan baru bagi daerah. Melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 Tahun 2026, pemerintah mulai mendorong pendekatan perdagangan karbon berbasis yurisdiksi yang melibatkan pemerintah provinsi sebagai aktor utama.
Namun, sejauh mana kesiapan daerah dalam merespons peluang tersebut? Apakah kerangka kebijakan yang ada sudah cukup untuk mendukung implementasi di tingkat daerah?
Policy brief ini mengkaji implikasi regulasi tersebut terhadap kesiapan pemerintah daerah, dengan menyoroti kesenjangan antara desain kebijakan nasional dan kebutuhan implementasi di tingkat provinsi. Selain itu, policy brief ini juga menawarkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat peran daerah dalam memanfaatkan peluang ekonomi karbon secara optimal.
Silakan unduh policy brief ini untuk mendapatkan analisis lengkap dan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya.
