Pemuda dan Ilusi Partisipasi dalam Isu Keadilan Iklim

(Source: @masplashti, Unsplash)

Dalam diskursus iklim kontemporer, pemuda sering dipromosikan sebagai aktor kunci perubahan. Namun, di balik narasi tersebut, kontribusi pemuda dalam isu keadilan iklim kerap tidak berkelanjutan dan berdampak terbatas. Persoalannya bukan terletak pada kurangnya kepedulian atau inisiatif kolektif pemuda, melainkan pada kendala struktural yang secara sistematis membatasi kontribusi mereka untuk terlibat secara bermakna dalam perjuangan keadilan iklim.

Kendala struktural ini membentuk ekosistem partisipasi yang timpang. Akses pemuda ke arena kebijakan masih sangat terbatas, sementara representasi politik pemuda nyaris tidak hadir dalam proses pengambilan keputusan strategis. Ruang partisipasi yang tersedia cenderung eksklusif dan selektif, hanya menjangkau kelompok tertentu dengan modal sosial dan geografis yang memadai, sementara pemuda di wilayah rural dan komunitas terdampak krisis iklim justru terpinggirkan. Dalam situasi ini, partisipasi pemuda sering kali berhenti pada simbol kehadiran, bukan keterlibatan yang benar benar berpengaruh.

Permasalahan pertama yang muncul dari kondisi tersebut adalah eksklusi pemuda dalam produksi pengetahuan yang bermakna, termasuk dalam pelestarian dan aktualisasi pengetahuan lokal. Diskursus iklim global masih didominasi oleh perspektif dan kerangka pikir negara negara Global North, yang kerap mengabaikan konteks sosial, historis, dan ekologis di Global South yang dibentuk oleh jejak kolonialisme, ekstraktivisme, dan ketimpangan pembangunan jangka panjang. Dalam kerangka ini, pengalaman dan pengetahuan pemuda, terutama mereka yang hidup di wilayah rentan krisis iklim, jarang diperlakukan sebagai sumber pengetahuan yang sah, melainkan sekadar data pelengkap atau cerita pinggiran.

Pertanyaan mengenai relevansi pengetahuan lokal dalam menghadapi krisis iklim modern sering kali muncul dari asumsi teknokratis. Padahal, justru di sinilah letak peluang intervensi pemuda. Pengetahuan lokal tidak berdiri sebagai romantisasi masa lalu, tetapi sebagai basis sosial dan ekologis yang hidup dan adaptif. Ketika pemuda terlibat sebagai produsen pengetahuan dan penjaga pengetahuan bersama, akan tumbuh rasa kepemilikan terhadap agenda keadilan iklim. Namun, proses ini terus terhambat oleh eksklusivitas partisipasi dan dominasi narasi Global North yang menentukan siapa yang boleh berbicara dan pengetahuan mana yang dianggap kredibel.

Permasalahan kedua berkaitan dengan lemahnya keterampilan advokasi dan rendahnya pemahaman pemuda terhadap isu iklim yang bersifat interseksional. Akibat keterbatasan akses pengetahuan dan ruang belajar politik, banyak gerakan pemuda berkembang secara terfragmentasi dan berfokus pada isu iklim yang sempit serta terpisah dari konteks ketimpangan sosial, ekonomi, dan kekuasaan. Strategi advokasi yang digunakan cenderung tidak mampu menembus arena kebijakan, sementara kemampuan komunikasi publik belum cukup kuat untuk membangun narasi yang meyakinkan dan politis.

Kondisi ini diperparah oleh depolitisasi isu iklim, di mana partisipasi pemuda diarahkan pada kampanye kesadaran tanpa membuka ruang kritik terhadap struktur yang melanggengkan ketidakadilan. Praktik youth washing memperkuat kecenderungan ini, ketika pemuda dijadikan wajah inklusivitas tanpa diberikan kewenangan substantif. Pada saat yang sama, kesenjangan antara wilayah urban dan rural memperlemah konsolidasi gerakan, baik dalam hal akses informasi, jejaring, maupun sumber daya advokasi.

Permasalahan ketiga adalah lemahnya kapasitas teknokratis pemuda, yang berdampak langsung pada keberlanjutan gerakan iklim yang mereka bangun. Keterbatasan dalam membaca kebijakan, menyusun argumen berbasis data, serta memahami mekanisme pendanaan dan implementasi kebijakan membuat kontribusi pemuda sulit diterjemahkan menjadi perubahan struktural. Dampaknya, gerakan pemuda kerap dinilai kurang kredibel dan tidak memiliki legitimasi yang cukup, sehingga akses terhadap pendanaan iklim dan ruang pengambilan keputusan tetap terbatas.

Keseluruhan rangkaian persoalan ini menjelaskan mengapa kontribusi pemuda dalam isu iklim sering terjebak dalam praktik tokenisme. Partisipasi yang ada tidak cukup kuat untuk menghasilkan dampak jangka panjang, apalagi mendorong perubahan sistemik. Padahal, dampak yang berkelanjutan hanya mungkin tercapai ketika keterlibatan pemuda terhubung secara langsung dengan kebijakan yang memiliki daya paksa dan mekanisme penegakan yang jelas.

Dengan demikian, tantangan utama bukan sekadar memperluas partisipasi pemuda, melainkan membongkar struktur yang selama ini menjadikan keterlibatan mereka bersifat simbolik dan tidak menentukan arah kebijakan keadilan iklim.

Penulis: Zinedine Reza

Membaca Anggaran Daerah sebagai Ruang Advokasi Publik

Achmad Taufik (kanan) bersama Tim Pilar Nusantara di Kantor Pilar Nusantara.

PINUS Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman Siklus Perencanaan dan Penganggaran sebagai Dasar Advokasi Politik Anggaran Daerah pada 29 sampai 30 Desember 2025 di Kantor PINUS Indonesia, dengan menghadirkan Achmad Taufik (pengamat dan advokat anggaran daerah) sebagai trainer. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas internal organisasi dalam memahami dan mengawal pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.

Dalam konteks kerja organisasi masyarakat sipil, anggaran daerah atau APBD tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen teknis. APBD adalah arena politik yang merefleksikan relasi kuasa, prioritas pembangunan, serta tingkat keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, penguasaan terhadap siklus perencanaan, penganggaran, dan dinamika politik di dalamnya menjadi prasyarat penting bagi kerja advokasi kebijakan.

Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Hari pertama pelatihan difokuskan pada pemahaman kerangka perencanaan dan penganggaran daerah secara teknokratis dan regulatif. Peserta membahas keterkaitan antara dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD dan RKPD, dengan dokumen penganggaran seperti KUA PPAS.

Pembahasan dilanjutkan dengan pengenalan struktur APBD yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta peran aktor seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan anggaran. Melalui sesi analisis dokumen, peserta berlatih membaca Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA untuk mengidentifikasi potensi inefisiensi, duplikasi program, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan alokasi anggaran.

Politik Anggaran dan Strategi Advokasi

Pada hari kedua, pelatihan difokuskan pada analisis struktur APBD yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Peserta mempelajari bagaimana membaca komposisi dan arah kebijakan fiskal daerah melalui struktur anggaran, sekaligus memahami implikasi kebijakan dari perubahan alokasi antar pos anggaran.

Pelatihan dilanjutkan dengan simulasi dan praktik langsung analisis anggaran daerah menggunakan sejumlah kerangka analisis utama, antara lain analisis tren untuk melihat kecenderungan alokasi anggaran dari tahun ke tahun, analisis proporsi untuk mengukur tingkat prioritas suatu sektor atau kelompok sasaran, analisis pertumbuhan untuk menilai peningkatan atau penurunan alokasi anggaran, analisis rasio untuk membandingkan belanja dengan kapasitas fiskal daerah, serta analisis komparasi untuk membandingkan alokasi anggaran antar program, antar sektor, maupun dengan belanja yang tidak berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui praktik ini, peserta tidak hanya memahami angka anggaran secara nominal, tetapi juga mampu membaca makna kebijakan di balik angka tersebut. Analisis tersebut menjadi dasar dalam merumuskan argumen advokasi anggaran yang lebih kuat, berbasis data, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas peserta dalam mengawal perencanaan dan penganggaran daerah secara kritis dan sistematis.

Isu penganggaran yang inklusif juga menjadi perhatian penting, khususnya terkait pengarusutamaan gender dan pemenuhan kebutuhan kelompok rentan melalui pendekatan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender atau PPRG.

Penguatan Kapasitas Advokasi PINUS Indonesia

Melalui kegiatan ini, PINUS Indonesia menargetkan terbangunnya pemahaman yang seragam mengenai siklus perencanaan dan penganggaran daerah, penyusunan draf check list pemantauan anggaran daerah, serta meningkatnya kapasitas analisis kritis terhadap alokasi anggaran publik. Penguatan ini diharapkan menjadi landasan bagi kerja advokasi anggaran yang lebih sistematis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah Berdaya, Lingkungan Terjaga: Memperluas Implementasi Insentif Kinerja Ekologis di Daerah

Tim Pinus Indonesia bersama dengan mitra Kementerian dan lembaga didukung oleh Kemendagri dan Ford Foundation.

PINUS Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri dan Ford Foundation menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Penerapan Insentif Kinerja Ekologis (IKE) di Daerah pada 19 Desember 2025 di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan mengusung tema “Pemerintah Berdaya, Lingkungan Terjaga”. Forum ini menjadi ruang konsolidasi penting untuk menyamakan pemahaman lintas pemangku kepentingan mengenai arah dan strategi penguatan kebijakan fiskal berbasis ekologi di Indonesia.

Menurut perhitungan Indonesia Development Insight, Indonesia sebenarnya memiliki potensi pendanaan ekologis melalui skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau IKE sebesar Rp 10,2 triliun per tahun, yang bersumber dari alokasi 0,25 persen total belanja pemerintah pusat dan daerah. Namun, hingga awal Desember 2025, penerapan IKE masih belum optimal. Baru terdapat 50 pemerintah daerah yang mengadopsi IKE, atau sekitar 9 persen dari total daerah di Indonesia, dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 529 miliar. Apabila IKE ditetapkan sebagai kebijakan mandatory, potensi dana yang dapat dialokasikan mencapai Rp 10,2 triliun per tahun baik di tingkat pusat maupun daerah. Nilai ini setara dengan sekitar 1,3 persen dari total kebutuhan pendanaan penurunan emisi pada 2030 yang diperkirakan mencapai Rp 4.000 triliun, sehingga kebijakan EFT mandatory berpotensi menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan pendanaan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur PINUS Indonesia Rabin Ibnu Zainal menyoroti tantangan utama sosialisasi dan implementasi IKE pada tahun 2026, khususnya terkait kondisi fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan berbasis lingkungan. Namun demikian, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa keterbatasan fiskal tidak selalu menjadi penghambat. “Tantangan utama sosialisasi IKE pada 2026 adalah penurunan TKD yang mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Namun, sejumlah daerah seperti Kabupaten Bulungan dan Kota Dumai justru tetap mempertahankan bahkan meningkatkan anggaran IKE karena dampak positifnya jauh melampaui anggaran yang dikeluarkan,” ujar Rabin. Praktik ini menunjukkan bahwa IKE dapat menjadi instrumen kebijakan strategis dengan dampak yang besar bagi daerah.

Dari sisi regulasi nasional, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan EFT/IKE di daerah. Kepala Subdirektorat Lingkungan Hidup Kemendagri, Kunto Bimaji, menjelaskan bahwa Juknis IKE merupakan hasil kolaborasi antara Kemendagri, PINUS, dan Ford Foundation. Dukungan tersebut diperkuat melalui regulasi penganggaran daerah. “Juknis IKE adalah hasil kerja sama Kemendagri dengan PINUS dan Ford Foundation. Upaya kami salah satunya melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Melalui regulasi ini, kami mendorong pemerintah daerah yang belum menerapkan IKE untuk mulai mengadopsinya dengan mencontoh daerah lain dan menyesuaikan indikator dengan kebutuhan masing-masing daerah,” jelas Kunto. Menurutnya, fleksibilitas indikator menjadi kunci karena karakteristik ekologis dan tantangan pembangunan setiap daerah sangat beragam.

Pengalaman Kota Dumai menjadi salah satu contoh konkret implementasi IKE di tingkat daerah. Perwakilan Bappeda Kota Dumai, Insani, menyampaikan bahwa kebijakan ALAKE tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses pendampingan dan penguatan kapasitas aparatur. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PINUS dan FITRA Riau yang telah membimbing kami melakukan edukasi dan sosialisasi, termasuk kepada aparatur di tingkat kelurahan. Hasilnya, pada tahun 2023 kami menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023, di mana dana kelurahan sudah dialokasikan berdasarkan skema ALAKE,” ungkapnya. 

Dari sisi konseptual, Tim Penyusun Juknis IKE menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban anggaran daerah. Roy Salam menjelaskan bahwa IKE justru sejalan dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja. “IKE adalah kebijakan yang sejalan dengan penyerapan anggaran berbasis kinerja. Kebijakan ini tidak menambah alokasi baru, tetapi mereformulasi alokasi yang sudah ada untuk memperkuat kinerja daerah dalam pembangunan lingkungan. Harapannya, IKE dapat memperkaya inovasi daerah dalam membangun instrumen fiskal yang lebih baik,” jelas Roy. Pendekatan ini menjadikan IKE relevan bagi daerah dengan berbagai macam kapasitas fiskal.

Untuk memperluas akses pengetahuan dan pembelajaran, PINUS bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis juga menghadirkan platform digital sebagai sarana berbagi praktik baik. Program Manager PINUS Indonesia, Oke Trianto, menyampaikan bahwa “platform digital eftindonesia.org merupakan hasil kolaborasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis untuk membagikan informasi, pengetahuan, dan pembelajaran mengenai EFT/IKE serta pelaksanaannya di berbagai daerah.” Kehadiran platform ini diharapkan dapat mempercepat replikasi praktik baik dan memperkuat jejaring pembelajaran antar daerah.

Dari perspektif kebijakan lintas sektor, penguatan praktik IKE juga memerlukan dukungan kerangka regulasi yang lebih kuat di tingkat nasional. Herdian, Analis Kebijakan Ahli Muda Urusan Lingkungan Hidup Kemendagri, menekankan pentingnya pengarusutamaan indikator lingkungan hidup. “Penguatan praktik kinerja ekologis harus dilakukan melalui indikator lingkungan hidup dan diperkuat oleh rancangan Peraturan Presiden beserta pedoman Juknis yang telah tersedia,” ujarnya. Hal ini menjadi prasyarat agar IKE tidak berjalan parsial, tetapi terintegrasi dalam kebijakan pembangunan nasional.

Isu pengelolaan sampah menjadi salah satu sektor strategis yang dinilai sangat relevan dengan skema IKE. Didin, Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan, menilai bahwa IKE membuka peluang baru bagi daerah di tengah keterbatasan sumber daya. “Skema IKE merupakan kabar baik bagi pemerintah daerah karena membuka peluang insentif untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan sampah dan dukungan terhadap PSEL, di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya,” jelasnya. Dengan demikian, IKE dapat berfungsi sebagai instrumen pelengkap kebijakan pengelolaan sampah nasional.

Pandangan senada disampaikan oleh Aisyah dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menekankan aspek teknis implementasi. Menurutnya, “IKE membuka peluang peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah, asalkan didukung oleh juknis yang jelas dan spesifik.” Penegasan ini menunjukkan bahwa keberhasilan IKE tidak hanya ditentukan oleh komitmen anggaran, tetapi juga oleh kejelasan indikator dan mekanisme teknis di tingkat pelaksana.

Melalui forum sosialisasi juknis IKE, PINUS dan para mitra menegaskan kembali bahwa Insentif Kinerja Ekologis bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan strategi kebijakan untuk mendorong perubahan perilaku pemerintah daerah, memperkuat tata kelola lingkungan, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Sosialisasi dan koordinasi lintas sektor menjadi langkah awal penting menuju pengarusutamaan IKE sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional dan daerah.

Merespons Krisis Iklim: PINUS Dorong Pengembangan Asuransi Perhutanan Sosial

Perubahan iklim tidak lagi menjadi ancaman abstrak bagi masyarakat perhutanan sosial. Komoditas Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) andalan seperti kopi dan kakao kini terdampak secara nyata, ditandai dengan rontoknya bunga sebelum berbuah, meningkatnya serangan penyakit tanaman, serta penurunan hasil produksi yang signifikan. Dampak ini juga dirasakan oleh petani perempuan, termasuk perempuan kepala keluarga, yang menggantungkan penghidupan rumah tangga pada hasil hutan. Kondisi tersebut secara langsung mengancam mata pencaharian petani, ketahanan ekonomi keluarga, sekaligus keberlanjutan fungsi hutan yang mereka kelola.

Merespons tekanan krisis iklim yang semakin kuat, PINUS Indonesia mendorong pengembangan skema perlindungan risiko iklim sebagai bagian dari strategi penguatan Perhutanan Sosial. Upaya ini diposisikan sebagai proses jangka panjang yang terintegrasi dengan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan hutan lainnya. Deputi Direktur PINUS, Hari Kusdaryanto, menegaskan bahwa inisiatif ini berangkat dari kondisi nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan. “Berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan, PINUS mengambil peran awal untuk mendorong lahirnya skema green insurance bagi Perhutanan Sosial sebagai upaya melindungi para penjaga hutan dari risiko iklim dan ketidakpastian usaha. Hal tak kalah penting lainnya upaya ini juga dimaksudkan untuk terus menjaga ekosistem dan kelestarian hutan.” ujarnya.

Deputi Direktur Hari Kusdaryanto memberikan pengantar dalam membuka FGD Asuransi Perhutanan Sosial.

Dalam kerangka pengembangan tersebut, PINUS memulai rangkaian proses dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Asuransi Perhutanan Sosial sebagai tahapan awal untuk merumuskan arah, pendekatan, dan prasyarat pengembangan skema perlindungan yang kontekstual serta selaras dengan kebijakan nasional.

Perlindungan Risiko Iklim: Kebutuhan Mendesak Petani Hutan

FGD ini berangkat dari persoalan konkret yang dihadapi petani perhutanan sosial di berbagai wilayah. Di Semende, Sumatera Selatan, misalnya, petani kopi mengalami penurunan hasil panen akibat cuaca yang semakin tidak menentu. Kondisi ini berdampak besar karena pengelolaan hutan di wilayah tersebut banyak dilakukan oleh perempuan. Direktur PINUS Sumatera Selatan, Yunita, menjelaskan bahwa risiko iklim memiliki dampak berlapis bagi kelompok rentan. “Resiko iklim tidak bisa dikendalikan, baik pada komoditas atau ekologi. Di Semende yang mengelola hutan adalah perempuan sehingga mereka paling terdampak,” katanya.

Direktur PINUS Sumsel Yunita Sari dalam pemaparan urgensi Asuransi Perhutanan Sosial untuk KUPS Perempuan.

Situasi serupa juga terjadi di Maros, Sulawesi Selatan, di mana petani aren menghadapi gagal produksi nira akibat perubahan pola hujan dan meningkatnya serangan penyakit tanaman. Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa krisis iklim bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan ekonomi dan keadilan sosial. Tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, risiko gagal panen dapat memutus keberlanjutan usaha petani dan mendorong tekanan baru terhadap hutan.

Diskusi Multipihak untuk Skema Asuransi yang Realistis

FGD Asuransi Perhutanan Sosial melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan industri asuransi, akademisi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), hingga mitra dan praktisi perhutanan sosial. Diskusi difokuskan pada bagaimana merancang skema asuransi yang dapat bekerja secara nyata di tengah keterbatasan data, daya beli petani, serta kerangka regulasi yang ada.

Perwakilan Zurich Syariah, Yudho, menekankan bahwa desain asuransi tidak dapat disamaratakan antar komoditas. “Parametric insurance tidak bisa digeneralisasi. Kita harus menentukan komoditas secara spesifik karena setiap tanaman memiliki fase tumbuh dan sensitivitas iklim yang berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Tugu Pratama Indonesia, Yudhi, menempatkan diskusi ini dalam konteks krisis global yang lebih luas. “Dunia saat ini menghadapi tiga krisis sekaligus: krisis iklim, krisis alam, dan krisis polusi. Asuransi menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko dari krisis tersebut,” katanya.

Peserta diskusi juga membahas berbagai opsi skema asuransi, mulai dari model parametrik, indemnity, hingga pendekatan hybrid. Akademisi sekaligus perwakilan AAUI, Dr. Diwe, menilai pendekatan hybrid dapat menjadi solusi antara kecepatan dan ketepatan perlindungan. “Hybrid bisa jadi jalan tengah, parametric untuk kecepatan, indemnity untuk menutup risiko yang tidak tertangkap parametric,” jelasnya.

Pendekatan Berbasis Kelompok dan Keberlanjutan Hutan

Salah satu benang merah dari diskusi ini adalah pentingnya pendekatan berbasis kelompok dalam pengembangan Asuransi Perhutanan Sosial. Skema asuransi tidak cukup diposisikan sebagai produk individu, melainkan sebagai instrumen perlindungan kolektif yang terintegrasi dengan kelembagaan perhutanan sosial. Pendekatan ini dinilai lebih relevan dengan kondisi lapangan sekaligus membuka ruang dukungan dari pemerintah dan pihak non-pemerintah.

Lebih jauh, desain APS juga diarahkan untuk memastikan bahwa perlindungan ekonomi masyarakat berjalan seiring dengan penjagaan fungsi ekologis hutan. Dengan demikian, asuransi tidak hanya berperan sebagai jaring pengaman usaha, tetapi juga sebagai bagian dari strategi adaptasi perubahan iklim dan penguatan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Langkah Awal Menuju Skema Perlindungan Petani Hutan

Rangkaian diskusi ini menandai langkah awal PINUS Indonesia dalam mendorong hadirnya mekanisme perlindungan risiko iklim yang lebih adil dan kontekstual bagi petani perhutanan sosial. Ke depan, hasil diskusi akan menjadi dasar bagi pengembangan model Asuransi Perhutanan Sosial yang dapat diuji coba, disempurnakan, dan direplikasi di berbagai lanskap perhutanan sosial di Indonesia.

Di tengah krisis iklim yang semakin nyata, perlindungan bagi petani perhutanan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan penghidupan masyarakat sekaligus memastikan hutan Indonesia tetap lestari.

Keadilan Iklim dan Bencana yang Menghantam Sumatera

Sumber gambar: shutterstock.com

Sejak 25 November 2025, banjir bandang dan tanah longsor yang melumpuhkan Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyingkap tabir ketidakadilan iklim yang selama ini belum terbuka. Menurut data BNPB bencana Sumatera per 3 November 2025 telah menelan 770 korban jiwa dan 443 orang masih dalam pencarian. Tragedi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana alam yang tidak terduga. Bencana di Sumatera mencerminkan krisis yang lebih mendasar, yaitu kerusakan tata kelola lingkungan dan ketidakadilan iklim yang selama ini dibiarkan menumpuk.

Sumatera tidak hanya menjadi rumah bagi sebagian kawasan hutan tersisa di Indonesia, tetapi juga menjadi salah satu wilayah dengan beban ekologis paling berat. Ekspansi sawit, tambang batu bara, dan konsesi hutan tanaman industri berlangsung dalam skala masif selama bertahun-tahun. Data menunjukkan bahwa wilayah Sumatera kini dikelilingi oleh ribuan aktivitas ekstraktif: terdapat 1.907 izin tambang yang masih aktif dan kawasan konsesi yang jika digabungkan mencakup sekitar 2,4 juta hektare, belum termasuk berbagai izin pemanfaatan hutan.

Masalahnya, beban ekologis ini tidak ditanggung secara adil. Masyarakat lokal yang tidak mendapat keuntungan berarti dari ekspansi ekonomi ekstraktif justru menanggung risiko terbesar. Mereka kehilangan kebun, rumah, dan mata pencaharian ketika banjir atau longsor datang. Mereka menghirup asap ketika kebakaran hutan terjadi. Sementara keuntungan utama dari ekspansi perkebunan, tambang, dan industri energi justru berpusat pada korporasi dan pemerintah pusat. Di sinilah ketimpangan keadilan iklim terlihat jelas: mereka yang paling sedikit menyumbang kerusakan justru menjadi pihak yang paling menderita.

Keadilan iklim menuntut agar risiko dan manfaat terbagi secara proporsional. Namun hal tersebut tidak tampak dari temuan data di Aceh berikut: Untuk wilayah Aceh, total kerugian yang dicatat mencapai 2,04 triliun rupiah (Celios, 2025). Nilai ini jauh lebih besar dibandingkan penerimaan daerah dari sektor yang selama ini dikaitkan dengan tekanan ekologis. Penerimaan negara bukan pajak dari pertambangan di Aceh hingga akhir Agustus 2025 hanya berjumlah 929 miliar rupiah. Dana Bagi Hasil dari perkebunan sawit yang diterima Aceh pada tahun yang sama hanya 12 miliar rupiah dan DBH dari sektor minerba hanya 56,3 miliar rupiah (Detik, 2025). Besaran penerimaan tersebut tidak mendekati nilai kerugian akibat banjir yang mencapai lebih dari dua triliun rupiah.

Pemerintah daerah yang memiliki APBD terbatas kesulitan membiayai restorasi ekosistem, membangun infrastruktur mitigasi, atau memberikan perlindungan sosial yang memadai. Ketika bencana datang, daerah harus menanggung biaya pemulihan, meski mereka bukan pihak yang menyebabkan kerusakan ekologis sejak awal. Dalam konteks ini, ketidakadilan fiskal menjadi lapisan tambahan dari ketimpangan ekologi.

Perencanaan pembangunan yang tidak hati-hati dan kelonggaran pengawasan juga turut memperburuk keadaan. Tata ruang yang tidak ketat memungkinkan konsesi diberikan di wilayah rawan bencana. Pengawasan izin sering lemah, sehingga praktik perusakan lingkungan dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa konsekuensi berarti. 

Selain itu di tingkat pusat dan daerah, kebijakan mitigasi dan adaptasi belum terhubung dengan baik. Instrumen pendanaan hijau seperti transfer fiskal berbasis ekologi (EFT) belum diterapkan secara merata di tingkat nasional, padahal mekanisme ini dapat memberi insentif bagi daerah yang menjaga hutan dan sumber daya air. Tanpa dukungan pendanaan yang kuat, sulit bagi daerah untuk keluar dari lingkaran bencana yang berulang.

Untuk mengubah situasi ini, pendekatan yang diambil tidak bisa lagi bersifat tambal sulam. Sumatera membutuhkan kerangka keadilan iklim yang konkret: pendanaan ekologis yang memadai, penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ekstraktif merusak, dan pemulihan ekosistem serta hutan yang rusak. Keadilan iklim bagi masyarakat lokal harus menjadi prioritas, bukan efek samping dari agenda ekonomi. Pendekatan adaptasi dan mitigasi harus berakar pada komunitas, bukan hanya pada kebijakan makro yang sering tidak menyentuh akar persoalan.

Pada akhirnya, bencana yang menghantam Sumatera kali ini adalah cermin dari bagaimana ketidakadilan iklim bekerja di tingkat daerah. Bagaimana eksploitasi sumber daya dianggap wajar dan biaya sosial-ekologisnya ditanggung langsung oleh masyarakat. Sumatera membutuhkan kebijakan yang mengakui beban ekologis yang telah dipikulnya, sekaligus memastikan bahwa risiko dan tanggung jawab ditata ulang secara adil. Keadilan iklim bukan slogan; ia adalah syarat agar Sumatera dapat keluar dari krisis bencana yang berpotensi berulang.

Penulis: Zinedine Reza

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan