Audiensi PINUS dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah: Mendorong Implementasi Insentif Kinerja Berbasis Ekologis

Jakarta, 4 Desember 2025 – Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS), yang diwakili oleh Direktur Rabin Ibnu Zainal, Deputi Direktur Hari Kusdaryanto dan Program Manager Oke Indraya melakukan audiensi dengan Bapak Ir. Edison Siagian, ME, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I. Pertemuan berlangsung di kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kalibata, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2025. Audiensi ini membahas rencana sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE) kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Pada tahap pertama (2023-2024), PINUS Indonesia bersama Ditjen Bina Bangda dan Ford Foundation telah menyusun juknis IKE yang memuat panduan pelaksanaan serta good practice dari provinsi, kabupaten dan kota yang telah mengadopsi kebijakan IKE.

Insentif Kinerja Berbasis Ekologi merupakan mekanisme pemberian insentif dari pemerintah daerah kepada pemerintahan di bawahnya berdasarkan capaian kinerja terkait pelestarian lingkungan. Skema ini memanfaatkan instrumen belanja transfer daerah, seperti Bantuan Keuangan (BK) di tingkat provinsi dan kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat kabupaten, serta alokasi dana kelurahan di tingkat kota. Berbeda dengan pemerintah pusat yang telah menetapkan nomenklatur insentif secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemerintah daerah dapat mengadaptasi skema ini melalui pos-pos belanja transfer keuangan yang telah tersedia.

Menurut Ir. Edison Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I dalam konteks penurunan emisi dan mitigasi gas rumah kaca, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Upaya pelestarian ekologis di tingkat lokal merupakan bagian integral dari pencapaian komitmen iklim nasional. Oleh karena itu, pengembangan kebijakan insentif yang mendorong kinerja lingkungan menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program dan memperkuat praktik pelestarian di wilayah masing-masing.

Direktur PINUS Rabin Ibnu Zainal menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat mengakselerasi sosialisasi Juknis IKE agar regulasi dan praktik penerapannya dapat dipahami serta diadopsi lebih luas oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan menjadi katalis bagi lahirnya inovasi kebijakan lingkungan yang lebih progresif di seluruh Indonesia.

Sejauh ini sudah ada 48 pemerintah daerah di Indonesia yang telah mempraktikkan insentif kinerja berbasis ekologis dengan menyalurkan transfer anggaran kepada desa atau kelurahan yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan. Terhitung sampai Agustus 2025 total anggaran dalam skema EFT yang sudah berjalan pada 48 daerah adalah Rp 529 miliar. Menurut Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) apabila total anggaran tersebut diperbandingkan setara dengan biaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk target lahan kritis seluas 43.000 hektare.

Unduh Juknis IKE:

https://pinus.or.id/wp-content/uploads/2024/11/Juknis-Tata-Cara-Penerapan-Insentif-Kinerja-Berbasis-Ekologi-di-Daerah_31Mei24_Rev-2.pdf

PINUS Kolaborator Pasar Kolaboraya 2025: Cerita Perhutanan Sosial, WFD dan Inovasi Ekologis

Kepala Kantor Perwakilan Pinus Sumatera Selatan Yunita Sari dan Program Manager Pinus Sulawesi Selatan Muh.Idrus di depan booth Pinus di Pasar Kolaboraya. (22/11/2025)

Yogyakarta, 22 November 2025 – Pada 22–23 November 2025, PINUS berpartisipasi dalam Pasar Kolaboraya yang digelar di JNM Bloc Yogyakarta. Kolaboraya merupakan platform dan pendekatan gerakan kolektif yang muncul sebagai respons atas berbagai krisis global seperti krisis iklim, pangan, air, energi, hingga demokrasi. Dengan pendekatan ekosistem, Kolaboraya mendorong solusi inovatif yang lahir dari kolaborasi lintas sektor. Gerakan ini bertumpu pada tiga nilai utama: kolaborasi sebagai metode kerja, eksperimentasi sebagai sikap adaptif, dan raya sebagai semangat gotong royong berskala luas. Nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui tiga pilar: Connect (ruang interaksi), Collaborate (penguatan inovasi sosial), dan Change (perawatan ekosistem perubahan).

Dalam rangkaian acara di Pasar Kolaboraya tahun ini, PINUS mengangkat tema Woman Forest Defender (WFD) untuk memperkenalkan peran perempuan penjaga hutan serta kontribusi komunitas dalam merawat ruang hidup. Melalui produk-produk dari Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) binaan PINUS di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan, pengunjung dapat melihat bagaimana WFD menjadi contoh praktik perhutanan sosial yang berhasil, karena tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi yang selaras dengan kelestarian ekologi, tetapi juga membuka ruang bagi para perempuan untuk berkontribusi dalam pengelolaan hutan sosial melalui berbagai pendekatan seperti pemberdayaan ekonomi, advokasi kebijakan, dann peningkatan kapasitas perempuan dalam usaha perhutanan sosial. 

PINUS juga mengenalkan gagasan Asuransi Perhutanan Sosial, sebuah inisiatif pertama di Indonesia yang dirancang oleh PINUS untuk memberikan perlindungan risiko bagi pengelola hutan berbasis komunitas. Skema ini dihadirkan untuk menjawab kerentanan terhadap krisis iklim seperti ketidakpastian cuaca, hingga potensi gagal panen yang selama ini membebani kelompok perhutanan sosial tanpa mekanisme pengaman finansial yang memadai. 

Krisis iklim kini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di kawasan hutan: curah hujan tidak menentu, kekeringan berkepanjangan, serta peningkatan risiko banjir dan kebakaran. Lebih dari 1,4 juta rumah tangga pengelola 8,3 juta hektar hutan dalam skema Perhutanan Sosial kini menanggung risiko ekologis dan ekonomi yang terus meningkat, meski mereka berperan penting menjaga keseimbangan lingkungan. 

Asuransi Perhutanan Sosial (APS) dikembangkan untuk menjawab kebutuhan ini. Skema ini memberikan perlindungan finansial terhadap risiko iklim dan bencana dengan menggunakan pendekatan parametrik-hybrid, yang memungkinkan pembayaran klaim secara cepat dan objektif berdasarkan indikator cuaca dan ekologi. Desainnya dibuat sederhana, inklusif, dan mudah diakses oleh kelompok masyarakat kecil, termasuk perempuan dan komunitas adat.

Tim Pilar Nusantara Jakarta setelah berdiskusi dengan rekan-rekan Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN).

Selama dua hari berlangsungnya acara, booth PINUS menjadi titik diskusi yang mempertemukan pengunjung, pegiat komunitas, peneliti, dan pemangku kepentingan yang ingin mendalami peran perempuan dalam pengelolaan hutan, serta bagaimana skema asuransi perhutanan sosial dapat memperkuat resiliensi ekonomi masyarakat hutan.

Dari Ideasi ke Aksi: Rapat Kerja Pinus Indonesia 2025

Direktur Pilar Nusantara Rabin Ibnu Zainal dan Wakil Direktur Pilar Nusantara Hari Kusdaryanto bersama para narasumber: Farah Sofa dari Ford Foundation, R Alam Surya Senior Adviser, Bhima Yudhistira Direktur Celios dan Hening Parlan sebagai Koordinator Nasional Green Faith Indonesia. (21/11/2025)

Yogyakarta, 21 November 2025 – Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS) menggelar Rapat Kerja tahun 2025 di Hotel Alana Malioboro, Yogyakarta, Jumat (21/11/2025). Rapat kerja tahun ini terasa istimewa karena menghadirkan sejumlah narasumber yang berperan sebagai pemantik ideasi, membuka ruang refleksi mendalam mengenai arah gerakan keadilan iklim di Indonesia.

Sesi ideasi pertama dibuka oleh Farah Sofa dari Ford Foundation Indonesia, yang menguraikan perkembangan global terkait keadilan iklim dan implikasinya bagi kerja advokasi di Indonesia. Berdasarkan pengalamannya membangun kolaborasi strategis di berbagai tingkat, ia menekankan bahwa transisi energi dan dinamika pendanaan iklim menuntut organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat analisis, meningkatkan adaptabilitas, serta membuka ruang kemitraan lintas aktor. Setelah itu, Hening Parlan dari Green Faith Indonesia berbagi pandangan tentang bagaimana gerakan lintas agama memainkan peran signifikan dalam mendorong keadilan iklim dan transisi energi yang inklusif dan berkeadilan.

Pada sesi kedua, Bhima Yudhistira dari CELIOS menjelaskan transformasi lembaganya dari think tank ekonomi konvensional menjadi organisasi yang mampu merespons isu-isu strategis dengan cepat tanpa mengabaikan ketajaman analisis. Ia menyoroti penguatan metodologi riset, perluasan jejaring, dan strategi komunikasi publik yang lebih efektif sebagai faktor penting agar gagasan ekonomi dapat menjangkau publik secara lebih luas. Pembelajaran ini menjadi inspirasi bagi PINUS untuk memperkuat riset, advokasi, dan komunikasi yang lebih relevan dalam mendorong agenda keadilan ekologis dan sosial.

Selanjutnya, Muhammad Raavi dari Climate Rangers Jogja menegaskan pentingnya keadilan iklim bagi generasi muda. Ia menekankan prinsip keadilan antar generasi yang menuntut tanggung jawab generasi saat ini untuk memastikan generasi mendatang memperoleh kesempatan dan manfaat ekologis yang setara. Perspektif ini memperkaya refleksi PINUS mengenai pentingnya membangun gerakan yang mampu menjembatani kepentingan berbagai kelompok umur.

Penutup sesi dipaparkan oleh R. Alam Surya Putra, seorang senior advisor yang telah lama berkecimpung dalam gerakan masyarakat sipil. Ia menguraikan teori dan praktik gerakan masyarakat sipil, menekankan peran strategis lembaga swadaya masyarakat dalam menjembatani pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat madani untuk mewujudkan transformasi sosial dan ekologis yang berkelanjutan.

Rangkaian paparan tersebut memberi PINUS pijakan penting untuk memperkuat strategi gerakan, mulai dari analisis, riset, advokasi, hingga konsolidasi jaringan, demi memperluas dampak kerja-kerja untuk keadilan iklim di Indonesia.

Tim Pilar Nusantara (PINUS) berfoto bersama saat penutupan Rapat Kerja 2025.

Dengan rangkaian masukan dari para narasumber, rapat kerja ini tidak hanya menjadi forum evaluasi internal, tetapi juga ruang refleksi strategis. PINUS memanfaatkannya untuk menyelaraskan prioritas program dan merumuskan strategi baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan lapangan. Seluruh sesi ideasi pada akhirnya menegaskan komitmen PINUS untuk terus memainkan peran penting sebagai jembatan antara kebijakan publik dan aksi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan iklim di Indonesia.

Memperkuat Skema Ekonomi Karbon: Dari Riau hingga Jambi, Masyarakat Lokal Jadi Penopang Utama

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Diskusi tematik ke-2 dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI mengangkat tema “Memperkuat Skema Ekonomi Karbon”. Sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, BUMD, komunitas lokal, hingga akademisi menegaskan bahwa perdagangan karbon bukan hanya peluang ekonomi baru, tetapi juga instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Riau: Potensi Besar, Ancaman Karhutla

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menekankan bahwa provinsinya memiliki peran strategis dalam peta karbon nasional. Dengan 4,9 juta hektar lahan gambut—terluas di Indonesia—dan hutan mangrove seluas 231 ribu hektar, Riau menjadi daerah kunci dalam mitigasi perubahan iklim.

Namun, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi momok. Pemerintah Riau menetapkan status siaga api setiap 1 April dan membentuk tim Manggala Agni bersama kementerian terkait. “Alih fungsi lahan, termasuk maraknya perkebunan sawit ilegal, telah menjadi tantangan besar. Karena itu, regulasi daerah seperti Pergub Riau Hijau, SRAP REDD+ 2022–2051, RPPEG, dan Renja FoLU disiapkan untuk mengintegrasikan ekonomi karbon dalam strategi pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Aceh: BUMD Jadi Motor Pengelolaan Aset Karbon

Dari Aceh, Faisal selaku Direktur Komersil PT PEMA Perseroda, mengungkapkan tiga proyek strategis yang tengah difokuskan: perdagangan karbon, pengembangan Carbon Capture Utility Storage (CCUS), dan pemanfaatan energi panas bumi bersama Pertamina Geothermal Energy (PGE).

“Asset seluas 2,2 juta hektare berada dalam kewenangan Pemerintah Aceh. Tantangan kami adalah bagaimana mendigitalkan aset tersebut menggunakan teknologi geospasial agar bisa menjadi data real-time yang bernilai dalam skema perdagangan karbon,” ujar Faisal.

Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang tersebar di Indonesia, termasuk di Riau melalui kerja sama Pertamina dan Mitsui yang ditargetkan beroperasi pada 2028.

Jambi: Dana Karbon untuk Desa

Dari Jambi, Al-Jufri mewakili Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) menceritakan pengalaman sejak 2008 ketika lima desa mengusulkan Hutan Desa dengan luas 7.400 hektar. Melalui pendampingan KKI Warsi, komunitas kemudian mulai menerima dana karbon. Pada 2022, lima desa menerima Rp1 miliar yang digunakan untuk beasiswa, santunan anak yatim, dan pembangunan desa.

“Meski masyarakat belum sepenuhnya paham dana karbon, manfaat nyata sudah dirasakan. Namun, sejak 2023 pendanaan terhambat karena adanya mekanisme lembaga satu pintu. Kami kini berupaya masuk ke mekanisme perdagangan karbon agar insentif bagi masyarakat tetap berkelanjutan,” jelasnya.

Donggala: Dari Konservasi Penyu ke Mangrove dan Terumbu Karang

Saiful Bahri dari LPHD Desa Mapane Tambu, Donggala, berbagi praktik konservasi berbasis komunitas. Sejak 2017, mereka memulai dengan konservasi penyu menggunakan dana desa. Pada 2024, desa ini meraih insentif Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE) dan menjadi lima terbaik nasional. “Kini kami mengembangkan konservasi mangrove dan transplantasi terumbu karang, bahkan sudah mulai dilirik oleh kementerian,” katanya.

Peran CSO dan Mekanisme Pasar Karbon

Ade Chandra dari KKI Warsi menegaskan bahwa hutan sosial membutuhkan pendampingan intensif agar benar-benar bermanfaat. Salah satu contoh sukses adalah Bujang Raba, Jambi, yang telah memperoleh standar internasional Plan Vivo. “Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan insentif tetap mengalir kepada masyarakat agar pengelolaan hutan berkelanjutan bisa terjamin,” ujarnya.

Sementara itu, Dicky Edwin Hindarto, praktisi pembiayaan karbon, menjelaskan bahwa pasar karbon terbagi atas mekanisme pasar (carbon market) dan non-pasar (result-based payment dan pajak karbon). “Mayoritas proyek karbon di Indonesia masih berasal dari sektor energi, bukan kehutanan. Jangan hanya mengandalkan investor karbon, kita perlu menghimpun sumber pendanaan lain termasuk blue carbon dari mangrove,” jelasnya.

Pemerintah Pusat: Target NDC dan Regulasi Perdagangan Karbon

Dari sisi kebijakan nasional, Ary Sudijanto dari KLHK menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi 31,89% dengan upaya sendiri, dan hingga 43,20% dengan bantuan internasional sesuai Paris Agreement.

“Dua sektor penyumbang emisi terbesar adalah energi dan kehutanan (FoLU) dengan kontribusi lebih dari 98%. Karena itu, perdagangan karbon menjadi instrumen penting, baik melalui perdagangan emisi (pembangkit) maupun offset. Namun, perlu dipahami bahwa harga karbon tidak untuk keuntungan besar, melainkan sebagai penopang proyek lingkungan yang kurang profit,” tegasnya.

Kesimpulan: Karbon Sebagai Instrumen, Bukan Tujuan

Diskusi ini menyimpulkan bahwa perdagangan karbon membuka peluang pendanaan lingkungan yang signifikan, tetapi bukan tujuan akhir. Manfaat nyata justru terlihat dari bagaimana pendanaan karbon mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat kelembagaan lokal, dan mendorong kolaborasi multistakeholder.

Penulis: Sinta Meilia

Asuransi Hijau: Solusi Ekonomi Berkelanjutan untuk Petani dan Masyarakat Hutan

Narasumber: Such Ferdian Prabowo (Konsultan), Cipto Hartono (Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia/AAUI), Dr.rer.pol. Deniey Adi Purwanto, S.E., M.S.E. (Akademisi), dan Teddy H. Tambu (Ketua Yayasan Agri Sustineri Indonesia/YASI). Diskusi dipandu oleh Fitria, Direktur PATTIRO.

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI menghadirkan Diskusi Tematik 1 dengan topik “Pengembangan Climate/Green Insurance di Indonesia”. Diskusi ini menegaskan pentingnya asuransi hijau sebagai instrumen perlindungan bagi petani, nelayan, dan masyarakat pengelola hutan yang rentan terhadap risiko perubahan iklim.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini yaitu Such Ferdian Prabowo (Konsultan), Cipto Hartono (Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia/AAUI), Dr.rer.pol. Deniey Adi Purwanto, S.E., M.S.E. (Akademisi), dan Teddy H. Tambu (Ketua Yayasan Agri Sustineri Indonesia/YASI). Diskusi dipandu oleh Fitria, Direktur PATTIRO.

Asuransi Hijau, Dari Pertanian ke Perhutanan Sosial

Ferdian menyoroti kebutuhan penerapan asuransi hijau di Indonesia, terutama bagi masyarakat sekitar hutan yang menggantungkan hidupnya pada pertanian dan aktivitas berbasis lahan. Dengan 1,4 juta penerima manfaat perhutanan sosial di lahan seluas 8,3 juta hektar dan lebih dari 11 ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), potensi perlindungan ekonomi melalui asuransi sangat besar.

Ia mencontohkan program pemerintah berupa Asuransi Usaha Tani Padi yang membiayai 80% premi melalui subsidi pemerintah. Selain itu, sektor swasta seperti AXA Climate juga mulai mengembangkan asuransi parametrik berbasis cuaca ekstrem untuk komoditas padi dan jagung. “Ke depan, asuransi perlu menyasar petani perhutanan sosial, kelompok usaha, masyarakat adat, hingga generasi muda desa,” ujarnya.

Kebutuhan Dana dan Tantangan Regulasi

Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menegaskan bahwa kebutuhan dana darurat di Indonesia bisa mencapai Rp1 triliun, sementara tingkat penetrasi asuransi masih rendah, hanya 0,53%. Produk asuransi yang sudah berjalan antara lain asuransi pertanian padi, asuransi ternak sapi, dan asuransi nelayan. Namun, tantangan utama terletak pada keterbatasan subsidi, literasi rendah, fragmentasi data, dan minimnya reasuransi domestik.

“Selain perlindungan iklim, inovasi produk seperti Energy Savings Insurance (ESI) dan Carbon Credit Insurance (CCI) sudah mulai dikembangkan di dunia. Indonesia perlu mengambil langkah serupa,” jelasnya.

Momentum Green Recovery dan Kebutuhan Regulasi Spesifik

Akademisi IPB, Dr. Deniey Adi Purwanto, menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah menjadi momentum percepatan green recovery dan penguatan ekonomi hijau. Ia menegaskan bahwa sektor keuangan, termasuk asuransi, adalah motor penggerak utama ekonomi.

“Asuransi hijau bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak melihat dampak nyata perubahan iklim. Namun, regulasi khusus asuransi hijau masih belum ada. Padahal, kerangka hukum asuransi sudah lengkap dengan UU 40/2024 dan POJK tentang keuangan berkelanjutan,” ungkapnya.

Praktik di Lapangan: YASI dan Petani

Ketua YASI, Teddy H. Tambu, membagikan pengalaman lembaganya yang telah memasarkan asuransi parametrik untuk petani di lima wilayah. Dari 30 ribu petani yang disosialisasi, sekitar 5 ribu telah membeli polis asuransi. “Faktor iklim menjadi pertimbangan utama petani untuk ikut asuransi. Tantangannya adalah menjangkau lebih banyak petani dan menyiapkan pendanaan awal yang besar,” jelasnya.

Kolaborasi Multi Stakeholder Jadi Kunci

Diskusi menegaskan bahwa kolaborasi lintas pihak antara OJK, CSO, donor, perusahaan asuransi, dan pemerintah daerah menjadi syarat mutlak agar green insurance dapat berjalan. Ke depan, pilot project di tingkat daerah dinilai penting sebagai benchmark keberhasilan.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan