Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologis di Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Empat Lawang yang terletak diujung Provinsi Sumatera Selatan, merupakan kabupaten baru hasil pemekaran dari kabupaten Lahat dan saat ini membutuhkan inovasi-inovasi agar tata kelola pemerintahannya lebih baik dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk itulah, PINUS Sumsel menggagas workshop Transfer Anggaran berbasis ekologis di Kabupaten Empat Lawang sebagai salah satu inovasi yang mungkin dapat diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Workshop sendiri dihadiri oleh narasumber bapak Ahmad Taufik, serta pejabat-pejabat terkait seperti kepala sekaligus staff khusus Bupati bidang Pemberdayaan dan Pembangunan, Staff khusus Bupati bidang Ekonomi dan Keuangan, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, KPH dan Koordinator tim penyuluh Desa. Selain itu, dari unsur LSM dihadiri oleh HaKi dan tokoh pemuda di Empat Lawang.
Workshop diawali dengan gagasan TAKE untuk empat Lawang yang disimulasikan oleh bapak Ahmad Taufik. Berdasarkan studi yang dilakukan terhadap ADD kabupaten Empat Lawang, ADD akan meningkat dari Rp 62,1 Miliar di tahun 2019, menjadi Rp 63,5 Miliar di 2020. Namun, berdasarkan simulasi mengikuti Perbup ADD tahun 2019, akan terdapat ketidak adilan bagi desa-desa yang berkinerja baik. Dengan pembagian berdasarkan ADD merata sebesar 60% dan ADD proporsional sebesar 40%, maka ada desa-desa yang secara kinerja capaian Indeks Desa Membangunnya turun, justru mendapat dana ADD besar.
Untuk itu, PINUS mengemukakan gagasan untuk memasukkan ADD Kinerja sebesar 2,5% atau sebesar Rp 1,5 Miliar, yang didistribusikan berdasarkan capaian desa mencapai IDM dan indikator tambahan lainnya sesuai visi dan misi bupati.
Selain itu, workshop juga mendiskusikan peluang untuk pengusulan wilayah Perhutanan Sosial. Hingga 2020, kabupaten empat lawang belum memiliki wilayah PS, padahal memiliki potensi sebesar 3.279,96 Ha berdasarkan PIAPS. Bahkan analisis HaKi, terdapat potensi sebesar 48.415,84 Ha yang dapat diusulkan untuk merevisi PIAPS. Kendala belum adanya usulan karena kurangnya sosialisasi, dan alokasi anggaran untuk pengusulan di PS. Sehingga ADD yang ada disarankan untuk dialokasikan juga untuk pengusulan PS, terutama bagi desa-desa yang terletak di Kawasan hutan.
Berdasarkan paparan tersebut, kepala Bappeda menanggapi bahwa memang saat ini efektivitas penyaluran ADD belum nampak. Skema TAKE dan penggunaan ADD untuk PS dapat diusulkan dalam perbup ditahun 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dilain pihak juga melihat minimnya partisipasi desa untuk menjaga lingkungan. Sebagai contoh, banyaknya sampah dipedesaan bukti bahwa desa tidak perduli dengan isu lingkungan. Skema ini dapat menjawab hal tersebut. Staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan juga menambahkan, bahwa bapak Bupati membutuhkan terobosan-terobosan seperti ini, agar visi dan misi bupati dapat tercapai melalui desa.
Dilain pihak, kepala Dinas PMD menyebutkan bahwa pemberlakukan PP No 11 tahun 2019, membuat ADD terbebani. Memang jika hanya mengacu kepada kewajiban Siltap, ADD masih terdapat ruang untuk dimasukka ADD proporsional dan kinerja. Namun, bupati sejak 2019 mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kepada aparatur desa, BPD hingga karang taruna. Jika ini dihapuskan, justru insentif yang diterima oleh aparatur desa semakin menurun.
Dari diskusi, didapat kesamaan pandangan bahwa insentif penting bagi desa. Salah satu peluang mungkin adalah mengatur tunjangan aparatur desa berbasiskan kinerja. Selain itu, bantuan keuangan untuk desa berprestasi juga dimungkinkan untuk dianggarkan diluar ADD, namun tentunya menyesuaikan kemampuan fiskal dari pemerintah kabupaten Empat Lawang.