Serunya Jelajah Semende

Potensi sumberdaya alam Desa yang ada di Kecamatan Semende Kabupaten Muara Enim memilik kekhasan tersendiri yang berbeda dengan daerah lain. Berada di Kawasan Bukit Barisan, membuat daerah ini berhawa sejuk dengan panorama yang indah.

 

 

Memasuki  kawasan ini anda akan disambut dengan keindahan alam dengan kawasan perbukitan yang diselimuti kabut. Hamparan sawah berpadu dengan deretan rumah-rumah panggung yang khas milik penduduk. Semende dibagi menjadi 3 kecamatan diantaranya Semende Darat Ulu, Semende Darat Tengah dan Semende Darat Laut.

 

 

 

Mayoritas penduduk Semende adalah petani. Beragam tanaman sayuran diusahakan mereka. Tanaman kopi, padi, sayur mayur, seperti tomat, cabai, kol, bawang, sawi disisi kanan dan kiri jalan desa, menambah indahnya pemandangan disini.

 

Selain pemandangan alam yang indah, semende  juga terdapat potensi obyek wisata yang indah, dan pada tanggal 12 Mei 2018  Team Pinus Sumsel berkunjung ke Semende untuk melihat potensi wisata sekaligus pengembangan objek wisata yang ada disemende. Selama 5 Hari Team Pinus berkunjung ke beberapa tempat yag ada di semende diantaranya ke curup beringin yang berada di Desa Tenam Bungkuk, Semende Darat Tengah dengan menempuh perjalanan selama 2 jam.

Selain ke curup beringin team pinus juga mengunjungi Objek Agrowisata kebun strawbery  yang ada di Desa segamit, berlatar belakang di Kawasan Bukit Barisan dengan ketinggian 1800 meter di atas permukaan laut, membuat daerah ini berhawa sejuk dengan panorama yang indah.

Memasuki kebun strawberry, hanya  dikenakan biaya 10 ribu per orang dengan makan sepuasnya. jika ingin membelinya dan dibawa untuk oleh-oleh dikenakan dengan tarif 50 ribu per kilo. Ada sedikit tips kalau ingin mendapatkan buah strawberry berkualitas bagus, sebaiknya berkunjunglah ke sini tidak di musim hujan, agar buahnya lebih segar dan tak lekas busuk.

Di kawasan yang berbatasan antara Desa Kota Padang dan Desa Gunung Agung, team pinus juga mengunjungi Objek wisata Mandi Angin, merupakan perbukitan yang diklilingi oleh bukit barisan (Bukit Pandan, Bukit Balai dan Bukit Lumut Balai) dan persawahan yang memiliki pesona keindahan alam yang luar biasa.

Mengingat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital sekarang, maka kami termotivasi untuk mengangkat atau memanfaatkan potensi yang ada di daerah Semende menjadi salah satu objek wisata yang bertujuan untuk meningkatkan pariwisata daerah Semende dan memperkenalkan keindahan alam daerah Semende.

 

 

 

Pantau Pengelolaan Minerba, Sumatera Selatan Kembangkan Sistem Pelaporan

[dropcap]K[/dropcap]inerja pemerintah Sumatera Selatan dinilai cukup baik terkait review izin usaha pertambangan (IUP) dalam koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ESDM (Dinas Energi dan Sumberdaya Alam) 2014-2016. Meski begitu, pengawasan terhadap aktivitas minerba dan produknya tetap harus dilakukan. Bagaimana caranya?

“Kami menandatangani MoU dengan Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas ESDM, untuk mengembangkan sistem informasi pertambangan minerba,” kata Rabin Ibnu Zainal, Direktur Pilar Nusantara (Pinus), Sabtu (28/4/2018). Penandatanganan telah dilakukan 4 April 2018, bersamaan rapat koordinasi KPK dengan Pemerintah Sumsel. MoU berakhir hingga Desember 2018.

Semua informasi terkait pertambangan minerba itu dapat dipantau di pengaduan ESDM, yang merupakan versi pertama dari sistem informasi pertambangan yang digagas.

[one_second][/one_second]“Sistem informasi ini diharapkan menjadi media pelaporan perusahaan-perusahaan terkait produksi dan penjualan produk minerba di Sumsel yang dapat diakses langsung publik. Dengan begitu, masyarakat luas tahu bagaimana kekayaan minerba mereka telah dimanfaatkan perusahaan pemegang IUP,” jelasnya.

Sistem pengaduan publik juga akan dikembangkan, sehingga masyarakat dapat melaporkan langsung aktivitas perusahaan. Sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat, akan terintegrasi dengan sistem LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang dikembangkan Kantor Staf Presiden.

“Sementara Pinus akan mengembangkan kelompok-kelompok masyarakat sekitar tambang untuk dapat memanfaatkan fasilitas sistem pengaduan ini. Tujuannya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor pertambangan minerba.”

Hairul Sobri, Direktur Walhi Sumsel, mengapresiasi nota kesepahaman tersebut. “Itu bagus sekali, sebab penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 di sektor pengelolaan sumber daya alam selama ini cukup lemah,” kata Hairul yang baru sebulan memimpin, Sabtu (28/4/2018).

Dikatakan Hairul, monitoring terhadap pengelolaan sumber daya alam memang tidak hanya mengandalkan pemerintah. Sebab, pemerintah selalu beralasan keterbatasan sumber daya. “Jadi, sangat penting adanya peranan masyarakat dalam melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya minerba.”

Dia juga berharap, skema ini dilakukan juga pemerintah pusat serta pemerintah daerah lainnya. Khususnya, di daerah yang aktivitas pengelolaan sumber daya alamnya cukup tinggi.

Diapresiasi KPK

Rabin menjelaskan, selama 2014-2016, Pemerintah Sumsel telah menertibkan sejumlah IUP non CNC yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban administratif keuangan, kewilayahan, hingga lingkungan.

“Pemerintah Sumsel telah mencabut dan mengakhiri sebanyak 220 IUP non CNC. Pada 2014 terdapat 359 IUP dan saat ini tercatat hanya 139 IUP. Total luasan IUP pun menurun yang sebelumnya 2,6 juta hektar kini hanya 677.351,77 hektar.”

Penertiban IUP ini dinilai KPK paling berhasil dibandingkan provinsi lain. Saat ini, KPK mencatat sekitar 2.509 IUP non CNC yang beredar di beberapa provinsi seperti Kalimantan Timur, yang belum dicabut gubernurnya. Pemerintah pusat sudah menyepakati untuk tidak memberikan pelayanan IUP non CNC yang belum dicabut tersebut.

“Proses review tidak berjalan mulus, sebab carut marut IUP pertambangan minerba, tidak terlepas dari otonomi daerah di level pemerintah kabupaten atau kota awal 2000-an. Minimnya pengawasan dari pemerintah provinsi dan pusat pada masa tersebut membuat para kepala daerah menjadikan IUP pertambangan sebagai sarana untuk mengumpulkan modal, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, bukan untuk rakyat. Selama proses review pun, banyak didapati IUP non CNC yang terindikasi memiliki hubungan dengan para kepala daerah di Sumatera Selatan,” jelasnya.

 

Tidak heran, lanjut Rabin, penertiban IUP selama korsup menghadapi tantangan. 10 IUP perusahaan tercatat telah menggugat SK pencabutan IUP yang telah dikeluarkan Gubernur Sumsel. PTUN Palembang bahkan memenangkan 4 dari 10 gugatan tersebut. Hingga saat ini, sengketa terhadap SK pencabutan Gubernur Sumsel telah sampai ke Mahkamah Agung, dimana MA telah memutuskan apa yang diputuskan Gubernur Sumsel, terhadap 8 perusahaan sudah tepat. Saat ini, MA masih menimbang pencabutan 2 IUP lagi, milik PT. TPI dan PT. DEM.

Copy Right : Mongabay

Gubernur Cabut 228 Izin Usaha Pertambangan yang Bermasalah di Sumsel

[dropcap]P[/dropcap]ALEMBANG (Kabar Rakyat)– Masyarakat sipil di Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyelidikan dan penindakan indikasi praktik transaksional pemberian izin tambang yang dilakukan Kepala Daerah di Sumatera Selatan terutama ditingkat Kabupaten atau Kota.

Hal ini menindaklanjuti banyaknya indikasi praktik ilegal terkait perizinan tambang di Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan Pinus Indonesia sampai tahun 2014 disektor pertambangan mineral dan batubara ada sekitar 359 IUP (izin usaha pertambangan) yang dikeluarkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

“Tahun 2016 izin IUP telah diserahkan kepada Provinsi oleh pemerintah atas perintah UU. Dengan kewenangan tersebut maka Pemprov Sumsel telah mengevaluasi IUP bermasalah bersama KPK, “kata Aktivis PINUS Rabin Ibnu Zainal, Selasa (3/4/2018) di acara Konferensi Pers CSO.

Hasil evaluasi Pemprov Sumsel bersama KPK RI ada sekitar 228 IUP yang dicabut izinnya oleh Gubernur Sumsel karena melanggar aturan. “Pelanggaran itu berupa tidak patuh membayar kewajiban untuk pendapatan negara bukan pajak (BNBP), IUP tidak dilengkapi izin pakai kawasan hutan, tambang beroperasi diluar izin, tidak melaksanakan kegiatan reklamasi hingga pelanggaran lingkungan dalam kegiatan pertambangan,”ungkapnya.

Persoalan ini terjadi akibat dari otonomi daerah sebelum tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada Bupati tanpa adanya pengawasan. “Hingga saat ini tercatat menyisakan 131 IUP yang sudah CNC dengan total 450 ribu hektar dan jauh menurun dari luas izin tambang di tahun 2014 yang mencapai 2 juta hektar, “terang Rabin.

Pihaknya mengapresiasi sejak dialihkan IUP ke Provinsi tahun 2016 belum ada satupun IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur. “Namun ada sekitar 8 IUP yang diajukan yang saat ini dalam proses dan melibatkan koorporasi besar. Kita sedikit lega karena ada upaya kerjasama Pemprov Sumsel dan KPK RI untuk membuat sistem transparansi dan akuntabilitas yang sedang dibangun saat ini, “katanya.

Terkait hal ini, Aktivis HaKI, Aidil Fitri mengatakan banyaknya IUP yang dicabut menandakan bahwa proses perizinan di era perizinan di kabupaten banyak menuai persoalan dan ini yang perlu diselidiki oleh KPK RI. “Banyak ditemukan seringkali IUP terbit jelang Pilkada Kabupaten, ini menandakan persoalan masalah IUP yakni transaksional, “katanya.

“Masyarakat Sumsel jangan memilih kepala daerah yang terindikasi pratik transaksional pemberian izin sektor tambang, sawit dan kehutanan serta tidak mendukung terciptanya pengelolaan SDA berkelanjutan, transparan, berkeadilan,”pungkasnya. (net)

Copy Right : Kabar Rakyat.com

Koalisi CSO dan Walhi Adakan Rapat Koordinasi Untuk Upayakan Penyelamatan SDA Sumsel.

Palembang, LamanQu.com – Selasa, 3 Maret 2018 Walhi dan koalisi CSO mengadakan rapat kooridinasi rencana aksi penyelamatan Sumber Daya Alam Sumsel di hotel excelton, yang bertujuan untuk mengupayakan pelestarian SDA Sumsel.

Sehubungan Pada tahun 2015, yang mana bencana kebakaran hutan terjadi secara masif di Sumsel yang berada di wilayah-wilayah perizinan perkebunan sawit dan hutan, yang di sebabkan oleh di keringkannya lahan gambut untuk kepentingan industri bersekala besar seperti perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.

Sobri melanjutkan, “Di sumsel terdapat lebih kurang 1,1 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang tersebar di hampir semua kabupaten, Selain masalah kebakaran hutan dan konflik, Yang juga memperhatinkan ada pula beberapa perkebunan sawit dalam kawasan hutan, Bahkan dari data HaKI (Hutan Kita Institute) 2017, Ada lebih dari 50.000 Ha perkebunan besar sawit berada didalam kawasan suaka margasatwa.” ungkap Sobri.

Sedangkan menurut penjelasan Direktur HaKI Aidil Fitri mengatakan, Penguasaan lahan perkebunan di sumsel adalah 95% untuk perusahaan dan hanya 5% untuk masyarakat, sehingga terlihat jelas ketimpangan sosial keberpihakan kepada perusahaan yang berbanding terbalik dengan masyarakat,” Jelas Aidil.

Di harapkan dengan adanya Rapat koordinasi ini dapat membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah antara lain, Segera melakukan review perizinan – perizinan sektor perkebuman dan kehutanan, secara tegas mencabut izin yang terbukti melanggar atau tidak patuh terhadap kewajibannya , transparasi dan akubilitas mekanisme perizinan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan, agar publik dapat mengetahui dan menilai siapa dan untuk apa SDA tersebut dikelola.

Copy Right : Afandi Mulya Kesuma -LamanQu.com

Sistem Informasi Pelaporan

Menu WEBGIS di website http://minerba.desdm.sumselprov.go.id

 

Sumatera Selatan Merupakan salah satu Provinsi terkaya ke lima di Indonesia berdasarkan potensi sumber daya alamnya. Melalui website http://minerba.desdm.sumselprov.go.id dinas ESDM Provinsi Sumatera selatan mengupayakan untuk bisa menjaga dan memantau kekayan alam ini. Menariknya salah satu menu WEBGIS di dalam website menyajikan informasi tentang jumlah IUP, dan wilayah IUPnya dan tersedia menu PENGADUAN bagi masyarakat apabila ada perusahaan minerba yang melanggar.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan