Audensi Pilar Nusantara Program Pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) Di indonesia

Pilar Nusantara bersama Ford Foundation menyatakan komitmennya terhadap isu lingkungan. Dalam menjalankan komitmen ini, terdapat program penyelamatan lingkungan yang disebut Ecological Fiscal Transfer (EFT). EFT merupakan “transfer fiskal antar pemerintah yang mendistribusikan kembali pendapatan pajak dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah, berdasarkan sejumlah indikator seperti populasi atau wilayah yurisdiksi yang relevan.”

Menurut Droste et al. (2017), Ecological Fiscal Transfers (EFT) mendistribusikan sebagian transfer fiskal antar pemerintah dan skema pembagian pendapatan sesuai dengan indikator ekologi.

Dalam sistem EFT, pemerintah di tingkat yang lebih tinggi mendistribusikan anggaran kepada pemerintah di tingkat yang lebih rendah berdasarkan skema indikator berbasis ekologis. Hal ini memberikan insentif kinerja bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Insentif kinerja ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi untuk memastikan anggaran yang diberikan sejalan dengan tujuan ekologis yang ditetapkan.

Melalui program Inovasi Pendanaan Lingkungan Hidup untuk Kelestarian dan Kesejahteraan, Pilar Nusantara berkomitmen untuk mengembangkan penerapan EFT di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Untuk mewujudkan hal ini, Pilar Nusantara membutuhkan dukungan dari berbagai instansi terkait. Sebagai langkah awal, audiensi dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa Bangda sangat mendukung program ini dan berkomitmen membantu penerapan EFT di tingkat nasional maupun daerah.

Inisiatif Tranfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologis (TAKE) di Banyuasin

Gerakan inisiatif Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologis (TAKE) diperkenalkan kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui workshop yang diselenggarakan oleh Pilar Nusantara (PINUS) Sumsel di Hotel Wyndham Banyuasin pada tanggal 5 Desember 2019.  Workshop dihadiri oleh pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yakni Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

PINUS mengundang pihak akademisi dari Fakultas Ekonomi Unsri dan Universitas Bina Darma, untuk sama-sama melakukan kajian terhadap inisiatif TAKE ini.  Pertemuan juga dihadiri oleh aktivis CSO di Sumsel, yakni Walhi, HaKi, Fitra, LBH Palembang dan Solidaritas Perempuan.

Berdasarkan simulasi perhitungan yang dilakukan oleh tim PINUS dengan dibantu oleh narasumber bapak Ahmad Taufik, mencatat bahwa pada 2019, total ADD yang dialokasikan sebesar Rp 95,8 Miliar dibagi berdasarkan alokasi dasar merata (85%) dan alokasi proporsional (15%).  Disamping juga pemkab Banyuasin mengalokasikan Rp 500 Juta untuk satu desa yang dipilih tanpa kriteria yang jelas.

Ini membuat ADD tidak adil dalam distribusinya, karena tidak mengacu kepada capaian kinerja yang dihasilkan oleh desa-desa tersebut.  Sehingga gagasan untuk memasukkan indikator kinerja dianggap urgen.

Untuk itu, terhadap ADD 2020 sejumlah Rp 117,9 MIliar, PINUS menawarkan konsep raport desa dengan berbasiskan kepada data capaian Indeks Desa Membangun dan dapat ditambah dengan indikator visi misi bupati lainnya.  Ada dua skema yang ditawarkan oleh PINUS, yakni mengalokasikan indikator kinerja sebesar 3% atau Rp 944,2 Juta atau mengalokasikan bantuan keuangan khusus kinerja Rp 500 Juta yang juga sudah ditetapkan sebelumnya.

Terhadap usulan ini, Kepala Bappedalitbang menyambut baik usulan ini untuk segera diimplementasikan bukan hanya dalam ADD, namun juga untuk penetapan pagu bagi Kecamatan dan UPTD, agar seluruh elemen pemerintah berpikir untuk menghasilkan kinerja.  Selain itu, kepala Dinas Lingkungan hidup menyarankan agar dalam penetapan indikator kinerja, juga memasukkan Karhutlah, Sanitasi dan Pengelolaan Sampah.  Karena ini 3 isu penting terkait lingkungan hidup di Banyuasin.

Kepala DPMD menjelaskan bahwa gagasan ini baik, namun perlu juga dipertimbangkan pemberlakukan PP No. 11/2019 terkait dengan kenaikan penghasilan tetap dari aparatur Desa.  Ini membuat ADD habis hanya untuk Siltap.  Namun ide untuk membuat raport desa sangat baik sekali untuk mengukur kinerja desa.

Pemprov Sumsel Surati KSOP Panjang soal Pengawasan Batubara

Radarlampung.co.id – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Gubernurnya mengeluarkan surat penanggulangan permasalahan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan pengawasan atas kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disektor Batubara. Ini terkait mulusnya Batubara ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan truk melintasi jalan Lampung.

Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatakan, surat tersebut datang bersamaan dengan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Tahun 2019 di Lampung.

Surat ini bernomor 540/1890/DESDM/IV-2/2019 untuk kepala Kantor Ke Syahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas I Panjang, dan Kepala ASDP Fery Bakauheni pada 7 Agustus dengan perihal pemberantasan PETI dan kebocoran PNBP Batubara.

Berdasarkan hal ini, Pemprov Sumsel  telah merekomendasikan tempat penjualan Batubara di Provinsi Lampung yang diangkut dengan Kereta Api, sehingga apabila Batubara yang keluar dari wilayah Provinsi Lampung bukan berasal dari tempat penjualan yang telah ditentukan maka Batubara tersebut berasal dari PETI atau dari tambang-tambang yang tidak membayar PNBP.

Berkenaan dengan hal ini juga disampaikan pertama untuk Mohon Kepala KSOP Kelas 1 Bandarlampung untuk tidak memberikan in berlayar kepada Kapal Tongkang pengangkut Batubara di luar lokasi Pelabuhan yang asal Batubaranya tidak diangkut dengan menggunakan Kereta Api. Kedua, pihaknya memohon Kepala ASDP Indonesia Ferry Bakauheni agar tidak mengangkut Truk angkutan Batubara menuju Pelabuhan Merak yang tidak memiliki dokumen penjualan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini terbilang menjadi kabar baik, sebab Lampung menjadi akses pengangkutan batu bara yang kendaraan pengangkutnya menggunakan truk Bertonase besar.

Menanggapi hal ini, Dian Patria mengaku telah mendapatkan informasi. Dalam supervisinya, Dian mengatakan hal ini juga masuk dalam supervisinya untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sumatera Selatan.

Apalagi, polemik truk batubara bertonase besar yang melintas di Provinsi Lampung menggunakan lajur umum memang hal yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Akibatnya merusak jalan.

”Iya kami juga baru dapat informasi soal pengangkutan batubara ini. Jadi kan memang kalau yang pake truk, itu bisa saja perseorangan dan ilegal (tambang batubara). MAka kami sudah berkoordinasi dengan KSOP, unttuk jangan kasih lewat kalau nggak ada dokumen lengkap. Semua yang distribusian batubara harus lewat jalur kereta,” beber Dian.

Atas hal ini juga, Dian mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Apalagi saat ini sedang digodok aturan terkait batasan tonase kendaraan pengangkut, dan jalur untuk angkut batubara

”Yak an sedang di bahas Pergubnya, saya kemarin sudah Koordinasi dengan Gubernur lampung. Karena kalau di Palembang, Sumsel sudah jelas batubara harus lewat jalur khusus,” tandasnya. (rma/kyd).

 

sumber: radarlampung.co

Tujuh Truk Batu Bara Ilegal Ditangkap di Bakauheni

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Doddy Perdinand Sanjaya saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan truk bermuatan batu bara yang diduga illegal oleh petugasnya di Pelabuhan Bakauheni,  Lampung Selatan.

“Iya benar, pengkapan tujuah unit truk bermuatan batu bara yang diduga illegal, berdasarkan atensi dari pimpinan (Dirpolairud-Red),”kata Doddy Ferdinand Sanjaya, Selasa, 3 September 2019.

Dia menjelaskan, terhadap tujuh sopir dan truk bermuatan batu bara yang diduga illegal tersebut telah diamankan petugas dan dibawa ke Makopol Airud Polda Lampung untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terkait izin angkutan dan lain sebagainya.

“Satu unit truk masih di wilayah Lampung Selatan. Enam unit truk telah diamankan di pantai Puri Gading. Jadi jumlah yang diamankan ada tujuh unit truk. Kasusnya sedang dilakukan pemeriksaan, penyedilikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

 

Sumber: Lampungpost.co

ESDM: 3000 Perusahaan Belum Kasih Jaminan Pasca-Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 3.121 perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan pasca tambang, dari total 4.524 perusahaan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebutkan, banyaknya perusahaan yang belum menempatkan terutama berasal dari perusahaan izin usaha pertambangan, penanaman modal dalam negeri (IUP PMDN).

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, dari 4.524 perusahaan, sebanyak 4.403 merupakan IUP PMDN, yang mana sebanyak 1.283 perusahaan sudah dan sisanya 3.120 belum menempatkan jaminan pasca tambang.

“IUP PMDN yang diterbitkan dari jumlah 4.043 baru 1.283 yang menempatkan,” kata Bambang di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Bambang pun menjelaskan, kegiatan pasca tambang dilakukan setelah berakhir sebagian atau seluruhnya. Pengajuan rencana pasca tambang berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, KL, dan dinas terkait. Begitu juga dengan penetapan jaminan pasca tambangnya.

Untuk perhitungan meliputi biaya langsung seperti pembongkaran, reklamasi, remediasi, dan pemantauan. Kemudian, biaya tidak langsungnya meliputi perencanaan dan demobilisasi.

Penempatan jaminan secara bertahap dan dua tahun sebelum umur tambang berakhir harus 100%. Pelaksanaan dan pencairan jaminan pasca tambang ialah dilaksanakan pada saat umur tambang berakhir dan pencairannya.
dilakukan tiap triwulan sesuai dengan kemajuan pelaksanaan.

Sementara itu, untuk kegiatan reklamasi, dalam paparannya, Bambang menyebut, dari total 4.867 perusahaan, yang telah menempatkan jaminan reklamasi baru 2.966 perusahaan. Sisanya, sebanyak 1.901 belum menempatkan jaminan.

Dari total 4.867 perusahaan, sebanyak 4.655 merupakan perusahaan IUP PMDN yang mana sebanyak 2.760 sudah menempatkan jaminan reklamasi dan sisanya 1.895 belum.

“IUP PMDN yang diterbitkan Pemprov masih banyak yang belum masih 59%,” tambahnya.

Kegiatan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

“Kegiatan reklamasi sambil kegiatan operasi pertambangan dilakukan, untuk menata, memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem dan sesuai kembali sesuai peruntukannya,” jelas Bambang.

Dia menjabarkan, pengajuan rencana reklamasi dan penetapan serta penempatan jaminan reklamasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian lembaga (K/L), dan dinas terkait.

Adapun perhitungannya yakni, biaya langsung berupa penataan lahan, revegetasi, air asam tambang, perawatan. Ada juga biaya tidak langsung seperti perencanaan.

“Di pelaksanaan reklamasi mereka harus melakukan penataan lahan, revegetasi penataan lahan,” pungkasnya. (gus/gus)

 

Sumber: CNN Indonesia

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan