Kebijakan dan Kelola Hutan yang Baik, Kunci Hindarkan Bencana Ekologis Perubahan Iklim

Emisi karbon pemicu perubahan suhu bumi yang memantik perubahan iklim sudah sejak lama di bahas para pihak. Dalam Kesepatan Paris yang dihasilkan pada COP21 tahun 2015, para pihak melakukan konsensus untuk menjaga ambang kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius, yang dapat ditekan menjadi 1,5 derajat Celcius.

Pertemuan terakhir Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bangkok bulan September lalu, -yang berupaya untuk mendetailkan Kesepakatan Paris, bahkan sampai memerlukan sesi tambahan waktu. Proses ini berlangsung alot dan butuh komitmen tegas dari semua negara untuk mengatasi masalah iklim yang kini mengancam kita semua.

Sementara para pihak masih bernegosiasi, ancaman perubahan lingkungan terus berjalan. Laporan panel terbaru IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) menyebutkan kenaikan suhu bumi 1,5 derajat Celcius saja akan meningkatkan risiko bencana ekologis.

Jika tidak segera ditangani, maka dalam kurun waktu 12 tahun lagi, kekacauan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim sudah pasti akan memporak-porandakan kehidupan manusia. Secara khusus, kelompok paling rentan, yaitu masyarakat miskin adalah yang paling terdampak.

Meski ancaman sudah mendekat, memanipulasi iklim bumi lewat pendekatan geo-engineering lebih mengemuka. Idenya, dengan teknik geologi tertentu, dapat menyedot jutaan giga ton karbon di atmosfer. Padahal, hingga sekarang belum diketahui efek samping manipulasi iklim tersebut terhadap kehidupan umat manusia dan ekosistem yang ada di bumi.

Demikian juga, -meski menunjukkan tren yang baik, pemanfaatan energi terbaru, pengurangan bahan bakar minyak dan pemanfaatan teknologi transportasi terbaru yang lebih efisien belum cukup untuk mencapai target penurunan emisi global.

Sebaliknya untuk mencapai tujuan menjaga ambang suhu bumi agar tidak terjadi perubahan iklim perlu dilakukan lewat upaya yang lebih sistematis. Pemulihan ekosistem, rehabilitasi lahan dan hutan, penyertaan masyarakat lewat dan pengakuan hak-hak lokal, adalah langkah yang penting untuk diadopsi agar dapat mencapai hasil penurunan emisi yang signifikan.

Di bawah ini, penulis akan menyajikan hal penting dilakukan untuk mencapai tujuan penurunan emisi yang signifikan.

 

1. Memperkuat Hak Tanah Masyarakat dan Masyarakat Adat

Telah terbukti bahwa masyarakat lokal memiliki pengetahuan yang sangat baik dalam memanfaatkan sumber daya mereka secara berkelanjutan. Sebanyak 40% hutan global berada di tangan masyarakat adat dan komunitas lokal. Bahkan, hampir dari separuh lahan dunia dikaitkan dengan klaim “wilayah adat’, namun hanya 10% dari klaim tersebut yang mendapatkan pengakuan hukum.

Studi baru-baru ini menunjukkan bahwa masyarakat mampu mengamankan wilayah kelola mereka. Sebaliknya kapitalisasi sumberdaya hutan mendorong munculnya kekeliruan pengelolaan sumber daya hutan yang lebih mengemukakan kepentingan ekonomi.

Dengan mengakui hak masyarakat lokal atas akses dan pengelolaan hutan merupakan solusi iklim yang paling efektif, efisien dan berkeadilan yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengurangi jejak karbon dan melindungi hutan dunia.

 

2. Memulihkan Hutan dan Ekosistem lainnya

Bagian yang tidak kalau pentingnya adalah melakukan restorasi hutan dan perbaikan ekosistem. Hal ini bisa ditempuh dengan pemulihan lahan dan hutan yang terdegradasi, menjadi vegetasi yang lengkap sehingga akan kaya terhadap ekosistem.

Melalui hutan yang dipulihkan potensi penyerapan karbon akan kembali ke status awalnya, hutan primer sekaligus membangun ketahanan ekosistem.

 

3. Mencegah Emisi Lebih Lanjut dari Perubahan Ekosistem

Hutan, secara khusus gambut yang utuh berkontribusi sebagai penyimpan karbon. Namun saat ini pembukaan dan pemanfaatan lahan gambut adalah cara melakukan pengeringan. Dibuatlah kanal-kanal untuk menurunkan muka air gambut yang pada akhirnya membawa petaka baru.

Penghilangan muka air gambut membuat gambut rentan terbakar, yang pada akhirnya gambut menjadi sumber emisi gas rumah kaca (GRK) yang sangat besar. Pemulihan fungsi gambut akan mencegah emisi sekitar 1,53 Gt CO2 per tahun, terutama di Eropa, Rusia dan Indonesia.

Selanjutnya, penelitian Griscom (2017) menyebut pemanfaatan lahan terlantar untuk tujuan pertanian akan mengurangi tekanan yang besar pada hutan. Pengelolaan lahan pertanian dengan memanfaatkan pupuk organik dan mengurangi pemakaian bahan kimia, juga akan membawa dampak baik untuk mencegah emisi. Pemanfaatan lahan ini bisa menurunkan 0,12 GtCO2 emisi per tahun.

 

4. Pengelolaan Hutan yang Bertanggung Jawab

Restorasi dan perluasan hutan sangat penting untuk peningkatan penyerapan karbon. Di Indonesia salah satu upaya yang dikembangkan adalah perhutanan sosial. Di Jambi, Komunitas Konservasi Indonesia WARSI terlibat aktif dalam mendorong percepatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang kemudian diadaptasi pemerintah menjadi perhutanan sosial.

Dari pengalaman yang dilakukan, perhutanan sosial mampu mengatasi laju deforestasi. Di Jambi, salah satu kawasan yang dikelola masyarakat dengan skema perhutanan sosial berada di Bukit Panjang Rantau Bayur di Kabupaten Bungo. Sejak dikelola masyarakat dengan skema Hutan Desa, pada kawasan ini tidak terjadi lagi pengurangan tutupan hutan.

Perhutanan Sosial mndorong masyarakat yang memiliki hak kelola hutan turut bertanggung jawab untuk menjaga hutan mereka. Dengan mengelola hutan, kerusakan hutan dapat dihindari. Masyarakat dapat memanfaatkan kayu secara terbatas lewat aturan yang ketat, juga melakukan pemanfaatan produk non kayu dan jasa ekosistem.

Pelibatan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga fungsi hutan dan memberikan manfaat yang luas untuk masyarakat sekitarnya. Upaya yang dilakukan masyarakat ini harusnya bisa menjadi bagian penting dalam penghitungan deforestasi, sehingga aksi masyarakat yang memelihara hutannya juga menjadi komponen dalam penurunan emisi.

Dengan memberi akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan, bencana ekologis pun dapat dihindari.

 

Sumber: Mongabay.co.id

Diskusi Kelompok Masyarakat Sipil- RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 5 Tahun Kedepan

Palembang, 22 Oktober 2018 PINUS Sumsel telah mengadakan Diskusi Kelompok Masyarakat Sipil – RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 5 Tahun Kedepan yang bertempat di Dzuri Hotel, Palembang Pada pukul 09.00 WIB.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis, M. Adhie Martadhiwira, S.Sos., M.Pol. kemudian dihadiri oleh wakil Tim  Transisi / Percepatan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan DR. Peryansya,S.E, M.M, CMA serta diikuti NGO Pusat (The Asia Foundation dan ZSL) dan NGO Provinsi Sumatera Selatan (Haki, Walhi, Lingkar Hijau, BRG (Badan Restorasi Gambut), Solidaritas Perempuan, dan Perwakilan dari Mahasiswa Peduli Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.

Program Officer PINUS Ir. Ahmad Muhaimin  dalam sambutannya mengatakan, diskusi  ini akan menjadi langkah awal dalam penyusunan RPJMD yang menitik beratkan arah pembangunan lima tahun mendatang, serta acuan sinkonisasi program pemerintah dan masyarakat.

“Diskusi ini dapat dijadikan forum penjaringan aspirasi antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati arah serta kebijakan pembangunan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dalam rancangan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018-2023,” paparnya

DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes  dalam penyampaiannya menjelaskan, dalam mewujudkan visi Sumatera Selatan  2018-2023 “Sumsel Maju Untuk Semua”, bahwa gubernur terpilih 2018-2023 sudah merumuskan lima misi diantaranya:

  1. Membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan yang didukung sektor pertanian, industri dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran baik di pedesaan dan perkotaan.
  2. Meningkatkan SDM yang sehat, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, kejujuran dan integritas.
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang didukung aparatur pemerintah yang jujur, berintegritas, profesional dan responsif.
  4. Membangun dan meningkatkan infrastruktur guna percepatan pembangunan wilayah pedalaman, memperlancar arus barang dan mobilitas penduduk serta mewujudkan daya saing dengan mempertimvangkan pemerataan daerah.
  5. Meningkatkan kehidupan beragama, seni, budaya untuk.membangun karakter kehidupan sosial yang agamis dan berbudaya ditopang fisik yang sehat melalui kegiatan olahraga. Untuk pariwisata berorientasi pada pariwisata religius.

Ditambahkan, forum diskusi ini diharapkan dapat diperoleh kesepakatan dalam menentukan arah dan kebijakan yang menjadi acuan dalam merencanakan program pembangunan yang sifatnya strategis dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat di daerah. Tujuannya, agar program yang direncanakan dapat berdaya guna dan berhasil guna. “Dengan pendekatan teknokratik ini, perencanaan pembangunan daerah, akan tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Dokumen RPJMD merupakan pedoman pembangunan daerah. Sekaligus, instrumen penilaian kinerja pembangunan daerah selama lima tahun. Karena itu, penyiapan data serta informasi pembangunan, dan keuangan dalam beberapa tahun terakhir, sebagai dasar dalam perumusan RPJMD tahun 2018-2023 sangat diperlukan. “Mudah-mudahan dari diskusi ini, semua berperan aktif memberikan ide. Sebagai bahan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Taufik dari The Asia Foundation menawarkan konsep  Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologis (TAPE) untuk di terapkan di Provinsi Sumatera Selatan, TAPE adalah Transfer dana dari pemerintah provinsi ke kabupaten / kota berbasis pada kinerja dalam menjaga lingkungan hidup. diharapkan dengan menerapkan konsep TAPE di Provinsi Sumatera Selatan untuk menjaga tutupan lahan, tutupan hutan di Sumatera Selatan tetap terjaga.

Menyikapi dari tawaran mengenai Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologis (TAPE), DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes  sangat tertarik dengan simulasi yang disampaikan, namun untuk saat ini Provinsi Sumatera Selatan masih harus mengerjakan  kewajiban-kewajiban yang harus segera diselesaikan. Tapi tidak menutup kemungkinan konsep TAPE ini akan digunakan untuk tahun depan, ujarnya

Tanggapan NGO mengenai diskusi

Ir. Nasrun dari Hutan Kita Institute (HAKI) menekankan  dalam penyusunan RPJMD ini pemerintah harus lebih memperhatikan persoalan-persoalan penting yang ada di sumatera selatan diantaranya  tata kelola lingkungan, terutama  pengembangan Perhutanan Sosial yang sudah di kerjakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan. Beliau juga menambahkan ” Basis dari pembangunan harus sesuai dengan persoalan-persoalan penting yang ada”. ujarnya

sementara itu dari  Solidaritas Perempuan (SP) Ekowati menambahkan bahwa keterlibatan perempuan dalam pembangunan masih kurang perhatian dari Pemerintah, beliau menekankan kepada agar pemerintah lebih melibatkan perempuan dalam proses pembangunan di Sumatera Selatan.

Tanggapan dari beberapa NGO tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam perancangan RPJMD pemerintah harus lebih memperhatikan persoalan-persoalan mengenai Lingkungan Hidup , baik itu tutupan lahan, reforma agraria, penanganan konflik dan mengarusutamakan gender.

Dari hasil diskusi yang di laksanakan PINUS tersebut Kepala BAPPEDA Sumatera Selatan akan mengadakan diskusi lanjutan bersama NGO terkait untuk membahas persoalan di sumatera selatan terutama permasalahan lingkungan hidup, seperti yang diamanatkan oleh Gubernur terpilih Sumatera Selatan Herman Deru dan Mawardi Yahya untuk periode 2018-2023 yaitu ” Melibatkan NGO mengenai pembangunan”. ujarnya

 

 

Project Pinus Palembang, Sumatera Selatan

Progres dan Rencana Tindak Lanjut Program SETAPAK

1. Improve Transparency through Access to Information and Data Utilization

Website Resmi ESDM http://minerba.desdm.sumselprov.go.id

  • Membangun sistem Informasi Pertambangan Minerba yang dapat diakses publik dan bersifat real time.
  • Membuat Sistem pelaporan untuk peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan Sektor Minerba

 

2. Strengthen government accountability and rule of law in promoting sustainable forest and land management

 

Modul Pedoman Memahami Reklamasi dan Pascatambang

  • Modul Panduan Pengawasan Reklamasi dan Pasca Tambang bagi Publik
  • Training Reklamasi dan Pasca Tambang
  • Review Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang

3. Strengthen government accountability and rule of law in promoting sustainable forest and land management

Peta Usulan Hkm Desa Mendingin

 

  • Pengusulan wilayah HkM Desa Mendingin, di wilayah KPH Bukit Nanti.
  • Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Desa Semendo
  • Luas : 447 Ha
  • Tahapan : Sudah di Verifikasi

Rencana Tindak Lanjut

  • Pengawasan Publik untuk Reklamasi dan Pasca Tambang
  • Sistem pengaduan sudah ada
  • Sebaiknya tidak terbatas pada isu reklamasi dan pasca tambang
  • Training Reklamasi dan Pasca Tambang à Isu umum pertambangan minerba seperti dampak sosial, polusi, tenaga kerja dan CSR.
  • Kelompok perempuan sebagai pengawasan kelompok tambang (Forum) di Kabupaten Muara Enim dan Lahat.

Rencana Tindak Lanjut (Usulan)

  • Peningkatan Pemanfaatan Wilayah Perhutanan Sosial
  • Agroekologis à Hutan Desa Semendo
  • Eco-Wisata Semendo
  • Kajian Lapangan : Kendala Pengembangan Perhutanan Sosial Sumsel

 

Inisiatif Tranfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologis (TAKE) di Banyuasin

Gerakan inisiatif Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologis (TAKE) diperkenalkan kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui workshop yang diselenggarakan oleh Pilar Nusantara (PINUS) Sumsel di Hotel Wyndham Banyuasin pada tanggal 5 Desember 2019.  Workshop dihadiri oleh pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yakni Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

 

PINUS mengundang pihak akademisi dari Fakultas Ekonomi Unsri dan Universitas Bina Darma, untuk sama-sama melakukan kajian terhadap inisiatif TAKE ini.  Pertemuan juga dihadiri oleh aktivis CSO di Sumsel, yakni Walhi, HaKi, Fitra, LBH Palembang dan Solidaritas Perempuan.

 

Berdasarkan simulasi perhitungan yang dilakukan oleh tim PINUS dengan dibantu oleh narasumber bapak Ahmad Taufik, mencatat bahwa pada 2019, total ADD yang dialokasikan sebesar Rp 95,8 Miliar dibagi berdasarkan alokasi dasar merata (85%) dan alokasi proporsional (15%).  Disamping juga pemkab Banyuasin mengalokasikan Rp 500 Juta untuk satu desa yang dipilih tanpa kriteria yang jelas.

 

Ini membuat ADD tidak adil dalam distribusinya, karena tidak mengacu kepada capaian kinerja yang dihasilkan oleh desa-desa tersebut.  Sehingga gagasan untuk memasukkan indikator kinerja dianggap urgen.

 

Untuk itu, terhadap ADD 2020 sejumlah Rp 117,9 MIliar, PINUS menawarkan konsep raport desa dengan berbasiskan kepada data capaian Indeks Desa Membangun dan dapat ditambah dengan indikator visi misi bupati lainnya.  Ada dua skema yang ditawarkan oleh PINUS, yakni mengalokasikan indikator kinerja sebesar 3% atau Rp 944,2 Juta atau mengalokasikan bantuan keuangan khusus kinerja Rp 500 Juta yang juga sudah ditetapkan sebelumnya.

 

Terhadap usulan ini, Kepala Bappedalitbang menyambut baik usulan ini untuk segera diimplementasikan bukan hanya dalam ADD, namun juga untuk penetapan pagu bagi Kecamatan dan UPTD, agar seluruh elemen pemerintah berpikir untuk menghasilkan kinerja.  Selain itu, kepala Dinas Lingkungan hidup menyarankan agar dalam penetapan indikator kinerja, juga memasukkan Karhutlah, Sanitasi dan Pengelolaan Sampah.  Karena ini 3 isu penting terkait lingkungan hidup di Banyuasin.

 

Kepala DPMD menjelaskan bahwa gagasan ini baik, namun perlu juga dipertimbangkan pemberlakukan PP No. 11/2019 terkait dengan kenaikan penghasilan tetap dari aparatur Desa.  Ini membuat ADD habis hanya untuk Siltap.  Namun ide untuk membuat raport desa sangat baik sekali untuk mengukur kinerja desa.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan