Laporan Ungkap Karut Marut Tata Kelola Batubara Berelasi dengan Para Elite Politik

Korupsi dalam lingkaran bisnis batubara tak bisa lepas dari sejumlah elit politik, mulai dari pejabat daerah, pemerintah pusat bahkan jenderal perwira. Ia terungkap dalam laporan Greenpeace Indonesia bersama Indonesia Corruption Watch |(ICW), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Yayasan Auriga yang rilis Senin (17/12/18).

Dalam laporan “Coalruption: Elite politik dalam pusaran bisnis batubara,’ setebal 50 halaman, Greenpeace menguak bagaimana karut marut tata kelola batubara berakhir dengan penyuapan dan korupsi yang menguntungkan segelintir orang.

“Korupsi dalam bisnis batubara tak hanya massif tetapi sudah sistematis, antara pemerintah daerah, pusat dan oligarki lama,” kata Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace.

Bermula dari desentralisasi yang memberikan wewenang bagi pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak baru dan menerbitkan izin pertambangan dan ekspor. Selama periode 2001-2010, setidaknya ada peningkatan izin pertambangan dan ekspor dari 750-10.000.

“Sekitar 40% adalah pertambangan batubara,” katanya.

Proses penerbitan izin usaha pertambangan tingkat lokal ini berisiko penyuapan dan kickback (merupakan suatu bagian ofisial dari dana yang digelapkan). Terjadi kenaikan ekspor batubara ilegal menjadi 90 juta ton atau sekitar Rp58 triliun setiap tahun.

Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jatam, mengatakan, para kandidat atau partai politik mengumpulkan dana kampanye dari perusahaan dengan imbalan penerbitan izin usaha penambangan.

Rita Widyasari, mantan Bupati Kabupaten Kutai Kertanegara, misal, menerbitkan 254 izin usaha pertambangan, Gubernur Samarinda periode 2000-2010, Achmad Amin menerbitkan 63 isin tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang sesuai dalam masa kampanye 2009.

“Bentang politik berkontribusi besar rusaknya bentang alam dan lingkungan,” katanya.

Hasilnya, hanya 338 dari 856 pemegang izin pertambangan komersial punya surat jaminan reklamasi. Hanya 96 telah membayar uang muka jaminan pasca tambang. Parahnya, 632 tambang batubara berubah jadi genangan air raksasa, 42% di Kutai Kertanegara.

Infografis data matinya anak di lubang tambang dari Jatam. dok Jatam

Parahnya, kata Merah, hingga Desember 2018, 32, orang meninggal di lubang tambang. Hingga kini, tak satupun kasus anak meninggal di lubang tambang dapat penanangan memadai.

Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, mengatakan, di Indonesia, risiko korupsi terbesar terjadi saat pemberian izin pertambangan dan penentuan lokasi tambang. Praktik korupsi sering terjadi, yakni pertukaran pengaruh, korupsi politik atau campur tangan politik dan korupsi peraturan.

Indonesia, disebut sebagai the dirty man of Asia karena ketergantungan pada batubara.

Siapa saja pemainnya? Laporan ini menyebut, mereka sebagai politically exposed persons (PEP), yakni mereka yang memegang atau pernah memegang peran publik, atau anggota keluarga maupun kerabat dekat dari pejabat. PEP cenderung menyalahgunakan atau mengabaikan peraturan, regulasi dan kebijakan untuk memastikan bisnis batubara terus berlanjut dan menghasilkan keuntungan.

Dengan memanfaatkan perannya dalam pemerintahan, PEP membuat regulasi berpihak pada industri batubara, seperti dilaporkan dalam kajian International Institute for Sustainable Development (IISD), ada 15 subsidi untuk industri batubara dalam bentuk pemindahan tanggungjawab, pendapatan negara hilang, pengadaan barang dan jasa di bawah nilai pasar dan dukungan pendapatan atau harga.

Beberapa kasus disoroti laporan ini untuk menggambarkan pengaruh PEP dalam menyelamatkan bisnis batubara mereka.

Pertama, kasus Churchill melawan Nusantara Group. Churchill, sebuah perusahaan tambang terdaftar di London, sengketa mengenai izin pertambangan dengan Nusantara Group, milik Prabowo Subianto yang didukung Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Mitra lokal Churchill, Ridiatama mengeksploitasi hubungan dengan pejabat daerah untuk memalsukan dokumen izin pertambangan. Namun, Nusantara Group terbukti punya koneksi politik lebih kuat untuk memperpanjang izin dan mencabut izin Churchill.

Kasus lain, BP dan Rio Tinto, pemilik PT Kaltim Prima Coal (KCP) yang dapat perlindungan politik dengan berpihak pada Aburizal Bakrie. Bakrie pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bakrie lantas jadi Ketua Umum Partai Golkar pada 2009.

“BP dan Rio Tinto menjual KPC kepada PT Bumi Resources milik Bakrie untuk melindungi mereka dari serangan Gubernur Kaltim serta aktor politik lain yang menggunakan isu naisonalisme dan lokalisme,” kata Tata.

 

Beberapa tokoh

Industri batubara di Indonesia terdiri dari beberapa perusahaan besar dan banyak konsesi kecil di Sumatera dan Kalimantan. Enam perusahaan penghasil batubara terbesar di Indonesia yakni Bumi Resources, Adaro Energy, Kideco Jaya Agung, ITM, Berau Coal dan Bukit Asam. Keenam perusahaan ini menghasilkan lebih dari 50% produksi batubara nasional pada 2015.

Jika dilihat lebih dalam, lanjut Tata, PEP dari berbagai latar belakang terlibat dalam pengoperasian usaha pertambangan batubara di Kaltim. Siapa saja mereka?

  • Sandiaga Salahudin Uno pemegang saham Adaro Energy. Selain jadi wakil Gubernur Jakarta 2017-2018, Uno juga calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Sebelumnya, Uno menjabat Dewan Pembina Partai Gerindra.
  • Raden Pardede, Komisaris Independen Adaro Energy merupakan Koordinator Tim Asistensi Menteri Keuangan (2000-2004), pernah jadi staf khusus Menteri Koordinator Perekonomian (2004-2005) dan wakil direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (2004-2005).
  • Theodore Permadi Rahmat, Wakil Presiden Adaro Energy anggota Dewan Ekonomi Nasional (1999-2000).
  • Letnan Kolonel (Purn) Pagunadi Tatit Setyawan Komisaris Independen Adaro Energy juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Jakarta Propertindo (2010-2013).
  • Darmono, wakil Jaksa Agung (2009-2013) pernah jadi pelaksana tugas jaksa Agung pada 2010, komisaris Berau Coal.
  • Laksamana (Purn) DR Marsetio Komisaris Independen Berau Coal merupakan mantan Kepala staf Angkatan Laut 2012-2014.

Teks: Anton Septian/Tempo Sumber: Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM

Toba Sejahtera

Satu kasus jadi sorotan utama laporan ini yang dapat menggambarkan bagaimana korupsi sektor batubara ini berkelindan dengan elit politik, yakni di Kalimantan Timur.

“Kaltim adalah bukti korupsi nyata di Indonesia,” kata Firdaus.

Kaltim menduduki rangking ke-9 dari 10 provinsi dengan kasus korupsi terbanyak pada 2015 menurut KPK. Selama desentralisasi kasus-kasus korupsi Kaltim melibatkan anggota DPRD, kepala daerah, wakil kepada daerah makin marak. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam terutama batubara.

Dua PEP dari Kaltim yang menyatukan bisnis dan politik antara lain Syaukani Hasan Rasid dan Rita Widyasari. Syaukani adalah mantan Ketua DPD Golkar Kaltim dan mantan Bupati Kutai Kertanegara, selama dua periode. Dia menggunakan jabatan untuk menerbitkan izin pertambangan dalam jumlah drastis yang diduga untuk membiayai kampanye. Belakangan terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp120 miliar.

Rita Widyasari, adalah anak Syaukani. Rita dapat warisan jaringan kolusi dari ayahnya ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010. Didukung jaringan tim 11 yang menfasilitasi penyuapan, gratifikasi dan penggelapan uang. Tim 11 diketuai mantan anggota DPRD dan organisasi pemuda Golkar Khairudin.

Rita membangun aliansi strategis dengan dua pejabat Golkar nasional dari kubu Aburizal Bakrie, yaitu Azis Syamsuddin dan Idrus Marham, yang mendukung Rita dalam kampanye pilkada kedua. Azis Syamsuddin merupakan komisaris perusahaan tambang milik ibu Rita, Sinar Kumala Naga.

Hendrik Siregar, peneliti Auriga, memberi contoh kasus korupsi politik yang menyatukan politik dan bisnis industri batubara yang memicu dampak negatif sosial dan lingkungan. Dalam laporan ini yang disoroti antara lain, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dengan PT Toba Sejahtera.

“Sejarah pemilikan saham dalam bisnis industri batubara tak bisa dilepakan begitu aja,”katanya.

Tahun 2004, Bakrie membantu Luhut merintis usaha tambang batubara lewat jaringan yang dimiliki Bupati Kutai Kertanegara saat itu, Syaukani Hasan Rais.

Kemenangan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar pada 2010 memulihkan hubungan antara keluarganya dan Luhut. Dia kemudian menerbitkan IUP operasi produksi bagi perusahaan-perusahaan milik Luhut.

Ada beberapa PEP dari jaringan Luhut dalam militer dan birokrasi yang terlibat dalam bisnis tambang batubara. Di PT Toba Sejahtera ada Luhut, David T Panjaitan, Jusman Syafii Djamal, Fachrul Razi dan Sumardi.

Anak perusahaannya, Kutai Energi ada Suadi Marasabessy, Jusman Syafii Djamal dan Hamid Awaluddin. Anak perusahaan lain Toba Bara Sejahtera juga ada David T Panjaitan, Pandu Patria Syahrir, Jusman Syafii Djalal, Bacelius Ruru dan Farid Harianto.

Anak perusahaan Toba Bara, Adimitra Baratama Nusantara juga ada PEP Sintong Hamonangan Panjaitan, Pandu Patria Syahrir dan Hamid Awaluddin.

“Sintong Panjaitan dan Suadi Marasabessy adalah orang yang membantu Luhut berkomunikasi dengan warga di Kaltim,” kata Merah.

 

Dampak sosial

Toba Sejahtera punya 23 lubang tambang yang ditelantarkan di Kukar. Perusahaan ini juga menghindari hukum dengan mengabaikan lubang tambang terbuka serta mencemari tanah. Empat lubang terbuka di konsesi Kutai Energi tidak direklamasi. Air dari salah satu lubang konsesi mengalir ke Sungai Nangka tanpa disaring. Pengujian kualitas air menunjukkan tingkat keasaman dan kontaminasi logam tinggi.

“Sungai Nangka dari 1970 dimanfaatkan kami untuk mencari ikan, mandi, minum ternak dan memasak, sudah tak bisa digunakan,” kata Rukka, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama, Muara Jawa Kabupaten Kukar seperti dikutip dari laporan.

Dia bilang, tak ada lagi berbagai jenis ikan. Air keruh dan berlumpur. Untuk minum ternak pun warga tak berani pakai air sungai lagi.

Selain pencemaran, masalah lain dihadapi warga dengan Toba Sejahtera yakni sengketa tanah.

“Kasus sengketa tanah memperlihatkan, pengaruh Luhut di Kukar dan Kalimantan Timur, sangat kuat,” ucap Hendrik.

Bahruddin, petani cabai di Makroman, Samarinda. Lahan pertanian warga sekitra sebagian sudah berubah menjadi galian tambang batubara. Foto: Tommy Apriando

Perkuat penegakan hukum

Sebentar lagi, Indonesia, memasuki masa pemilihan presiden. Berbagai organisasi masyarakat sipil ini meminta presiden terpilih harus memperkuat penegakan hukum dalam operasi pertambangan batubara. Selain juga harus memperkuat langkah-langkah hukum, termasuk menyusun regulasi mencegah konflik kepentingan diantara pemain bisnis batubara.

“Termasuk memberikan perlindungan lebih kuat dari risiko kolusi dan campur tangan politik yang ditimbukan oleh seringnya berpindah jabatan dari sektor publik dan swasta,” kata Tata.

Pemimpin Indonesia terpilih, katanya, harus menyoroti pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam usaha tambang batubara.

“Jika pemilik perusahaan yang sebenarnya tersamar, publik tak mungkin dapat tau siapa yang mengendalikan perusahaan itu.”

Penting juga, katanya, menyusun peta jalan untuk menutup bisnis tambang batubara di Indonesia.

Dampak lingkungan dan komunitas, pembangunan berkelanjutan dan konflik sosial yang timbul dampak tambang batubara sangat luas dan tak dapat dihindari.

“Butuh peta jalan untuk transisi dari energi batubara ke terbarukan.”

Menanggapi laporan ini, Dian Patria, Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK mengatakan, laporan ini mengkonfirmasi kajian KPK pada 2011 mengenai pejabat-pejabat yang punya peran dalam bisnis batubara.

KPK, katanya, telah mengupayakan pencegahan bersama pemerintah. Dia bilang, yang dilakukan KPK termasuk dalam Korsup Minerba pada 2014 lumayan efektif menekan potensi korupsi.

“Yang KPK lakukan lumayan tapi tak cukup,” kata Dian.

Ekonom Faisal Basri, membenarkan, ada politik ekonomi dalam bisnis batubara. Terbukti dari ekploitasi berlebihan di Indonesia. Karena itu, kata Faisal, perlu ada perubahan paradigma pengelolaan energi dari sumber komoditas, penerimaan negara, saran pemburuan rente, dan sumber penerimaan devisa negara jadi penggerak pembangunan dan akselerasi industrialisasi.

“Perlu keadilan antargenerasi, pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Faisal.

Menanggapi laporan ini, Luhut Binsar Pandjaitan membantah ada konflik kepentingan antara dirinya dan industri batubara terutama di Kaltim. Seperti dikutip dari Tempo, Luhut bilang sudah tak lagi mengurusi Toba Sejahtera sejak melepas saham perusahaan itu sebelum jadi menteri.

Copyright:mongabay.co.id

Cukong Kaya Raya Pekerja Bertaruh Nyawa, Investigasi Tambang Batubara Rakyat

Sumatera Selatan, Anak-anak pasutri Hermi-Yanti mendadak yatim piatu. Pasangan itu tewas terkubur hidup-hidup saat tengah mencangkuli batubara di mulut tambang ilegal lima bulan lalu.

Para pekerja tambang seperti pasangan itu bertaruh nyawa mengais “emas hitam” itu dalam terowongan gelap hanya dengan cangkul dan blencong.

Investigasi Tambang Batubara Ilegal

Sementara perputaran uang dari bisnis tambang ilegal ini mencapai miliaran rupiah tiap harinya. Untung emas hitam ilegal dinikmati cukong-cukong besar dan pemilik tanah.

Tambang batubara illegal yang dikelola scara tradisonal menyebar di Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan. Untuk melihat dari dekat perkara ini, Tribun Sumsel berkolaborasi dengan Hutan Kita Institut, Pinus Sumsel dan Kanopi Bengkulu membentuk tim investigasi.

Tampak terowongan yang dibuat pekerja tambang di dasar mulut tambang untuk mengambil batubara. Pekerja bekerja seharian dengan upah maksimal hanya Rp 125 ribu sehari.

Melihat dari dekat aktifitas illegal tambang-tambang rakyat yang sangat tertutup ini.

Hamparan karung berisi batubara berjejer bertumpuk di sepanjang sisi jalan Dusun Karso Desa Darmo, Kabupaten Muaraenim di pos-pos cukong pengepul. Sore pekan lalu, tim investigassi bergerak menuju mulut tambang ilegal di Desa Darmo. Tim terpaksa menyamar untuk menembus lokasi mulut tambang mengingat rawannya daerah itu. Bahkan pada sumber yang menjadi penghubung.

Mulut tambang rakyat ilegal yang menjadi sasaran investigasi di Dusun Karso hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki atau sepeda motor. Ada empat mulut tambang rakyat di dusun itu.

Tak ada alat berat di mulut tambang itu. Semua dilakukan tradisional dengan cangkul, sekop dan blencong.

 

Mulut tambang menganga paling tidak selebar kurang lebih 20 meter. Dari dasar mulut tambang tampak belasan terowongan tambang. Kabarnya terowongan ini bahkan begitu jauh dan dalam sampai ke bawah rumah-rumah penduduk dan jalan raya.

Deru mesin pompa air langsung terdengar keras saat mendekati bibir lubang. Puluhan pekerja pria dan wanita tengah sibuk menambang batubara.

Tak ada tali atau kelengkapan apapun, bahkan sebagian dari mereka bertelanjang dada saat bekerja mengikis dinding lubang itu. Pecahan batubara pun berjatuhan di dasar lubang, bahkan diantaranya hingga menggunung tinggi.

” Hari ini, kami tak bisa menambang di terowongan, karena dipenuhi air hujan semalam, sehingga harus disedot terbih dahulu,” kata seorang pekerja.

 

Terowongan yang menyerupai goa berukuran dua kali dua meter sebenarnya merupakan lokasi penambangan. Para pekerja seharusnya bekerja di dalam terowongan itu jika tidak ada air yang menggenangi.

Di dalam terowongan itu pekerja menggunakan penerangan senter. Panjang terowongan dapat mencapai ratusan meter, tergantung kemampuan para pekerja.

“Ukurannya semampunya. Sampai lelah dan tak mampu lagi menggali, diantara terowongan itu ada yang sampai 100 meter” katanya.

Terowongan itu mengarah tidak hanya satu titik saja namun bercabang-cabang ke kanan dan kiri, semuanya ditentukan pekerja. Biasanya pekerja menduga potensi batubara besar sehingga memutuskan membuat lorong tambahan di dalam. “Semua pekerjaan pasti ada bahayanya. Yang penting dapat uang,” katanya.

Di terowongan mereka dibantu oleh para tukang ojek yang membawa karung-karung batubara keluar dari dalam lorong. Aktivitas penambangan dapat dilakukan sepanjang waktu ditentukan fisik masing masing pekerja.

“Cabang cabang terowongan biasanya berukuran lebih kecil, mungkin hanya muat untuk lalu lintas sepeda motor pembawa karung batubara,” katanya

Ia menyebut para pekerja mendapatkan upah kisaran Rp. 2500 untuk satu karung. Sementara ojek batubara mendapatkan upah Rp. 3000-4000 perkarung tergantung dengan jarak.

Para pekerja pada umumnya merupakan warga yang berasal dari daerah lain, mulai dari Banten, Lampung, Lahat. Mereka membangun hunian sementara di dekat lokasi tambang yang mereka kerjakan.

“Kalau satu orang bisa dapat 50 karung saja, dan disini ada 20 pekerja maka dalam sehari mereka mampu menaikan 40 ton batubara ke permukaan,” sebutnya

Cahaya matahari tak lagi dapat masuk kedalam hanya berjarak sekitar tujuh meter dari mulut terowongan. Sejumlah lorong di dalam terowongan cukup sempit hanya berukuran lebar 1 meter dan tinggi 1,5 meter.

 

Interaksi dengan pekerja tak berlanjut, pekerja itu kemudian melanjutkan pekerjaannya kembali. Menyusuri terowongan tak mudah, selain tinggi terowongan yang tak sama juga dasar terowongan cukup berlumpur.

Sejak harga karet anjlok penambangan ilegal ini makin massif. Penduduk setempat yang semula menyadap karet lalu turun jadi petambang. Sebelumnya pekerja tambang rakyat ini hanya berasa dari luar daerah seperti Lampung dan Jawa.

Pundi Cukong

– Satu Mulut Tambang Butuh Modal awal Rp 50 Juta
– Sewa tanah Rp 15 juta sebagai uang pangkal.
– Produksi 40 Ton/hari
– Harga: Rp 11500 per karung atau Rp 287,5/kg
– Omset: Rp 11,5 Juta/hari
– Untung bersih setelah di potong upah, jasa angkut sewa sewa: Rp 5,5 juta/hari

Pundi Agen

– Harga beli Rp 2,87 juta satu truk (10 ton)
– Harga Jual Rp 8 juta satu truk
– Untung bersih setelah dikurang biaya angkut Rp 2,5 Juta/truk

Pundi Pemilik Tanah

– Pemilik Tanah Rp 15 juta perbulan atau Rp. 1000 perkarung

Sumber: Tribunsumsel.com

 

Pemerintah Benahi Tata Kelola 20 Juta Hektar Kebun Sawit

Pemerintah menyatakan, izin-izin perkebunan sawit di seluruh Indonesia, sudah mencapai 20 jutaan hektar. Luasan sebesar itulah yang akan dibenahi tata kelolanya melalui kebijakan Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang moratorium izin sawit.

”Izin lokasi terekam sudah sekitar 20 juta hektar,” kata Bambang, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian usai menghadiri rembug nasional Serikat Petani Kelapa Sawit, akhir November lalu.

Meskipun begitu, soal data kebun sawit, hingga kini masih simpang siur. Angka 20 jutaan hektar itu dari data Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan Badan Pusat Statistik.

Dari angka itu, 16,38 juta hektar sudah ditanami sawit. Data Direktorat Jenderal Perkebunan, berbeda, luasan tanam 14,31 hektar. Ada selisih 2,77 juta hektar.

Selisih luasan itu, katanya, bisa karena ada tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, lahan belum legal atau belum terdaftar dalam surat tanda daftar usaha budidaya (STDB) sawit.

Berdasarkan data Kementan, ada 5,81 juta hektar merupakan perkebunan sawit rakyat, 7,79 juta hektar perusahaan besar swasta dan 713.120 hektar perkebunan negara.

”Kami punya motivasi kuat menyempurnakan pendataan ini. Perbedaan data ini kita maklumi karena sedang menertibkan itu,” katanya.

Melalui inpres itu, akan ada penyelesaian masalah pendataan perkebunan sawit, antara lain mengidentifikasi perkebunan yang masuk kawasan hutan. Juga soal ganti rugi masyarakat, dari proses izin lokasi yang ada berapa luasan layak terbit hak guna usaha (HGU).

Dengan begitu, katanya, bukan mustahil kalau nanti ada penambahan luasan setelah hasil verifikasi data izin Kementan, seluas 14,03 juta hektar itu. ”Itu berarti bukan tanam baru, tapi baru ketahuan.”

Kolaborasi pemerintah pusat, kabupaten dan provinsi, katanya, jadi kunci pembenahan tata kelola sawit ini.

Pendataan akurat dan kredibel, jadi acuan budidaya sawit berkelanjutan, pemilihan bibit, budidaya lahan gambut, tata kelola dan lain-lain. Dengan begitu, katanya, produktivitas perkebunan bisa terjamin, begitu juga legalitas lahan.

Dalam tiga tahun moratorium izin sawit ini, pemerintah akan mengevaluasi peningkatan kinerja petani swadaya, terutama produktivitas tiga ton per hektar jadi 6-9 ton per hektar.

Pada masa itu, kata Bambang, pemerintah bisa menyudahi pembukaan lahan baru karena produktivitas jadi tujuan utama.

“Pada tahun keempat, setelah kami rapikan semua, kami setop dulu tak memberikan izin sampai terlihat perubahan peningkatan produktivitas ini.”

Sawit disebut-sebut sebagai produk andalan devisa negara. Untuk memproduksi bulir-bulir buah ini menciptakan begitu banyak masalah, dari perizinan tak sesuai prosedur, menciptakan deforestasi, bencana sampai pelanggaran HAM. Indonesia perlu pembenahan kebun sawit serius, hingga tak perlu lagi ekspansi, cukup membenahi tata kelola dan produktivitas dari kebun-kebun yang sudah ada. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

Langkah intensifikasi, mennekankan produktivitas ini juga melalui kemitraan antara pengusaha dan petani serta mendorong peremajaan perkebunan sawit.

Sedangkan kampanye-kampanye yang menyatakan sawit menimbulkan banyak masalah, harap Bambang, bisa terjawab dengan legalitas lahan dan standar sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

”Jika telah ISPO, baik masyarakat atau perusahaan berarti suda selenggarakan perkebunan taat asas ketentuan berlaku,” katanya.

Mansuetus Darto, Ketua Umum SPKS mengatakan, kebijakan moratorium izin sawit ini memberikan nafas baru bagi petani swadaya dan mandiri.

Kebijakan ini, katanya, memberikan peluang kepada petani swadaya mandiri untuk memperoleh pemberdayaan, legalitas dan peningkatan produktivitas.

SPKS meminta, pemerintah memutuskan pabrik-pabrik sawit berskala besar agar bermitra dengan petani kecil (rakyat) yang tak memiliki kebun. Melalui kemitraan ini, katanya, diharapkan nasib petani swadaya bisa lebih baik.

Selain itu, katanya, pendataan petani baik dalam kawasan hutan maupun non kawasan penting dalam menyelesaikan tata kelola perkebunan sawit.

Senada dikatakan Leonard Simanjuntak, Direktur Greenpeace Indonesia. Dia mengatakan, moratorium izin sawit berdampak positif bagi produk sawit Indonesia, agar tak terus menerus mengeksploitasi hutan, mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.

Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, perkebunan sawit Indonesia terluas di dunia.

”Signifikan [dilakukan] jadikan perkebunan sawit Indonesia paling produktif, mensejahterakan petani dan bebas konflik,” katanya.

Menurut dia, penyelesaian tata kelola sawit tak bisa melalui bisnis biasa (business as usual), juga perlu terobosan dan fokus produktivitas dan industri hilir.

ISPO dan peremajaan sawit

Menurut Bambang, dari areal perkebunan sawit 14,3 juta hektar, baru 20,48% atau 2.350.318 hektar lahan sudah memiliki sertifikasi ISPO dengan produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mencapai 10,204 juta ton (26,99%).

Data simpang siur, katanya, karena ada masalah tumpang tindih lahan dan legalitas lahan. Upaya penguatan dan percepatan itu, ISPO ini pun sejalan dengan upaya kebijakan moratorium sawit. ”Nanti akan data total perkebunan sawit pada provinsi prioritas, yakni Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Tengah dan Papua Barat.”

Pada tiga tahun ke depan, dia optimis tak ada perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Lima tahun ke depan, katanya, semua perkebunan akan memiliki sertifikasi ISPO, baik swasta nasional maupun milik masyarakat. Pemerintah pun, katanya, sedang revisi permentan untuk menyesuaikan target dan wajib ISPO, lima tahun mendatang sudah 100%.

Seiring dengan itu, Kementan pun penguatan ISPO bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Tujuannya, sertifikasi ini bisa lebih cepat dengan keberterimaan tinggi hingga skala internasional.

Soal ISPO, muatan tertinggi dari penguatan dengan menambah kriteria. Ada dua prinsip baru hendak ditambahkan dalam aturan. Pertama, traceability (keterlacakan). Kedua, hak asasi manusia.

Traceability, kita akan menuju ke sana, bukan menolak itu tetapi kemampuan mewujudkan untuk produk sawit belum bisa sekarang, kasihan petani sawit kita,” katanya.

Dia sebutkan, dari 5,6 juta petani rakyat, ada 1,7 juta disinyalir berada di kawasan hutan. Fakta lapangan, banyak perkebunan sawit masyarakat di belakang rumah mereka sendiri dan di tengah pemukiman.

”Kalau kita terima traceability itu, artinya hanya tandan buah segar rakyat hanya bisa dipasarkan untuk biodiesel, tak bisa digunakan makanan. Industri ketakutan menerima sawit petani yang belum ISPO.”

Dia berharap, melalui inpres ini dapat mempercepat penyelesaian masalah sawit rakyat dalam kawasan dan memiliki sertifikasi ISPO.

Mengenai HAM katanya, tersurat sudah masuk.”Sudah masuk sebetulnya dalam kriteria ISPO, penyelamatan tenaga kerja dan hak-hak tenaga kerja.”

Dia beralasan, kalau HAM masuk tegas, bisa jadi kala terjadi perkelahian di perkebunan bisa menyebabkan sawit ditolak.

Untuk perkembangan peremajaan sawit, Kementan mengakui optimis menerbitkan 42.950 rekomendasi teknis guna merealisasikan program peremajaan kebun sawit seluas 185.000 hektar.

Selain itu, ada beberapa tantangan, kata Bambang, harus dihadapi dalam menarik minat masyarakat berkomitmen pada peremajaan kebun. Antara lain, pembayaran untuk rekomendasi teknis tahun lalu masih banyak petani rakyat ragu. Juga petani masih belum tertarik dengan bantuan dana peremajaan Rp25 juta per hektar karena dianggap terlalu kecil untuk menggarap lahan sekaligus memenuhi kebutuhan selama periode tak produksi.

“Mereka masih bersikukuh tetap percaya pada pohon dari benih asalan meski cuma menghasilkan satu sampai dua tandan buah segar. Kami perlu penyuluhan untuk seperti ini,” katanya.

Dari total perkebunan sawit rakyat, 5,6 juta hektar, seluas 2,4 juta hektar harus diremajakan dengan berbagai pertimbangan seperti usia pohon tak lagi produktif, penggunaan benih asalan hingga produktivitas rendah dan budidaya tak mendukung.

Menurut Bambang, realisasi peremajaan atas rekomendasi teknis yang sudah dijalankan kemungkinan baru bisa terlaksana tahun depan. Dia bilang, perlu ada beberapa persiapan untuk merealisasikan peremajaan seperti penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia dan penyiapan sarana dan prasarana.

 

Sumber: www.mongabay.co.id

 

Menuntut Langkah Konkret dari Konferensi Iklim COP24 di Katowice

KTT Perubahan Iklim ke 24 (COP24) dimulai di Katowice, Polandia. Terutama negara-negara yang sangat terancam perubahan iklim menuntut langkah konkret dari negara-negara industri.

Di Konferensi Iklim Internasional COP24 yang berlangsung di Katowice, para pemimpin negara-negara berisiko terhadap pemanasan global seperti Fiji, Nigeria dan Nepal akan menuntut pemenuhan janji-janji yang sudah disepakati dalam kesepakatan iklim Paris tahun 2015. dari Indonesia haris Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta delegasi.

Kesepakatan Paris setuju untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah dua derajat Celsius dan, jika memungkinkan, di bawah 1,5 derajat Celcius. Salah satu topik yang paling sengit diperdebatkan adalah, siapa yang akan membiayai langkah-langkah pencegahan perubahan iklim yang lebih parah?

Di Katowice, salah satu pusat penambangan batubara di Polandia, delegasi dari hampir 200 negara selama dua minggu akan melakukan negosiasi untuk menyusun langkah-langkah konkret tentang cara mencapai target itu. terutama metode verifikasinya.

Delegasi dari hampir 200 negara hadir di COP24 Katowice, Polandia, untuk merundingkan langkah-langkah konkret Kesepakatan Iklim Paris

Sengketa utama soal pendanaan

Dalam Kesepakatan Paris, negara-negara industri kaya – yang secara statistik paling bertanggung jawab atas sebagian besar emisi gas rumah kaca – diharapkan menyumbangkan dana ke dalam kas bersama yang bisa diakses oleh negara-negara berkembang untuk menjadikan ekonomi mereka “lebih hijau”.

Bank Dunia hari Senin (3/12) mengumumkan telah menganggarkan dana senilai 200 miliar dolar AS untuk investasi dalam aksi-aksi iklim untuk periode 2021-25. Langkah ini diharapkan bisa mendukung inisiatif hijau yang dilakukan negara-negara.

Namun KTT Iklim di Katowice dibayangai oleh keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mundur dari kesepakatan Paris. Selain itu, kondisi Bumi yang akhir-akhir ini dilanda berbagai bencana seperti kebakaran hutan, kegagalan panen dan amukan badai hebat.

“Kegagalan untuk bertindak sekarang ini berisiko mendorong kita melewati sebuah point of no return, dengan konsekuensi bencana bagi kehidupan sebagaimana kita alami akhir-akhir ini,” kata Amjad Abdulla, kepala negosiator di COP24 untuk Aliansi Negara-Negara Pulau Kecil.

Sekjen PBB Antonio Guterres pada pembukaan Konferensi Iklim COP24 di Katowice, Polandia, 3 Desember 201

Peringatan keras

Panel ahli iklim PBB sendiri bulan Oktober lalu mengeluarkan peringatan paling keras mengenai bahaya perubahan iklim. Untuk untuk mencapai target 1.5 derajat Celcius sampaiakhir abad ini, emisi dari penggunaan bahan bakar fosil harus ditekan sampai setengahnya pada tahun 2030, kata para ahli.

Tuan rumah Polandia adalah salah satu dari banyak negara yang masih sangat bergantung pada batu bara, dan ingin agar peran batubara dan bahan bakar fosil bagi perekonomian tetap dibahas.

Polandia ingin agar deklarasi akhir sedikitnya memuat seruan kepada negara-negara untuk “mengenali tantangan yang dihadapi oleh wilayah, kota dan daerah dalam transisi dari bahan bakar fosil … dan pentingnya untuk memastikan masa depan yang layak bagi para pekerja yang terkena dampak transisi.”

Ketua Majelis Umum PBB Maria Espinosa mengatakan, pilihan antara iklim atau pekerjaan itu salah.

“Masyarakat perlu beradaptasi, mereka perlu memahami, jika tidak kita akan berada dalam masalah besar, sebab yang dipertaruhkan saat ini adalah kelangsungan hidup manusia dan planet ini,” katanya kepada kantor berita AFP.

Perlu upaya serius, bukan trik-trik politik

Tapi bagi beberapa negara, waktu untuk beradaptasi dengan efek perubahan iklim sudah tidak ada lagi, karena mereka sudah langsung berhadapan dengan dampaknya.

Perdana Menteri Fiji Frank Bainimarama, Ketua penyelenggara Konferensi Iklim COP23 tahun lalu di Bonn mengatakan, COP24 di Katowice sekarang harus menghasilkan “transisi yang adil untuk semua orang, terutama yang paling rentan terhadap perubahan iklim.”

Patti Lynn, direktur eksekutif kelompok kampanye Corporate Accountability menegaskan, negara-negara sekarang harus menyetujui penurunan emisi gas rumah kaca yang sudah disepakati di Paris.

“Kami membutuhkan solusi serius dari para pemimpin, bukan skema-skema berbahaya dan trik-trik politik yang bertujuan untuk membiarkan para pencemar besar tetap mencemari (udara),” tandasnya.

Sumber: D.W.com

 

Nyawa Hilang di Lubang Batubara Bertambah, Aktivis Lingkungan Dapat Teror dan Serangan

Nyawa manusia hilang di ‘danau’ tambang batubara terus bertambah, sampai awal November 2018 sudah 32 korban. Kondisi tambah parah kala aktivis lingkungan yang konsern menyuarakan kritisi terhadap permasalahan batubara ini mendapat teror dan penyerangan. Sekretariat Jatam dirusak orang-orang tak dikenal. Jatam melaporkan kasus penyerangan ke Polres Samarinda.

 

Awal November 2018, Pradarma Rupang, dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, beberapa kali mendapat tteror orang tak dikenal. Berbagai ancaman dia terima kala tuntutan penuntasan kematian anak di lubang tambang viral di berbagai media lokal dan nasional.

Aksi damai Jatam, jaringan masyarakat sipil dan mahasiswa dibalas ancaman, penyerangan serta pengerusakan sekretariat Jatam 5 November lalu.

Rupang mengatakan, penyerangan ini tak bisa terpisahkan dari eskalasi dukungan publik agar pemerintah dan aparat penegak hukun menuntaskan 32 kasus anak tewas di lubang bekas tambang batubara.

Kronologisnya, kata Rupang, 4 November 2018, sekitar pukul 17.30 waktu setempat Jatam Kaltim mendapatkan kabar duka lewat sosial media kalau ada seorang amak Tenggarong Seberang, Ari Wahyu Utomo (13) meninggal dunia di lubang bekas tambang. Lokasi kejadian di konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE).

Tim Jatam Kaltim segera turun menuju rumah duka, selain melayat juga menggali informasi. Setelah mengikuti proses pengajian dan berbincang-bincang dengan pihak keluarga, tim Jatam Kaltim kembali ke Samarinda membuat rilis kasus.

Pada 5 November 2018, sekitar pukul 20.00, Sekretariat Jatam Kaltim di Jalan KH Wahid Hasyim II, Perum Kayu Manis Blok C No.06, Kel. Sempaja, didatangi sekelompok massa sekitar 30 orang. Jatam mendapat informasi dari tetangga.

Saat itu, sekretariat kosong karena sudah lewat jam kerja. Kelompok orang itu menggeledah kantor Jatam dan mendobrak pintu belakang. Jendela kamar gedung belakang kantor rusak. Tidak menemukan satupun aktivis Jatam, pencarian mereka lanjut dengan menggeledah rumah tetangga.

Tak puas sampai di situ, puluhan orang tak dikenal ini mengempesi ban motor milik salah staf Jatam Kaltim.

“Informasi yang kami terima, pasca penyerangan dan perusakan, kami kerap kali diawasi dan diintai orang-orang tak dikenal baik siang dan malam,” katanya.

Dia bilang, intimidasi dan teror berulang ini menandakan ada pihak-pihak yang tak suka alias terganggu dengan kampanye dan advokasi Jatam Kaltim cs selama ini.

Kondisi lubang bekas tambang batubara PT TPS di Kukar. Dari citra setelit. Foto dok Jatam Kaltim

Hingga kini, dia belum mengetahui motif jelas di balik penyerangan dan penrusakan ini. Namun, Rupang meyakini, terkait sejumlah laporan dan advokasi mereka atas kasus korban ke-32 di lubang tambang, operasi tambang Ilegal, pencemaran lingkungan, perampasan lahan dan lain-lain.

Atas penyerangan itu, jatam Kaltim Senin, (26/11/18), melapor resmi kasus teror dan perusakan ke Polres Samarinda. Mereka menyertakan sejumlah bukti berkaitan dengan peristiwa ini.

“Tadinya kami berpikir situasi dan ancaman akan berakhir, ternyata tak, masih terus berlanjut sampai sekarang. Itulah sebabnya kami melaporkan kepada pihak berwajib,” kata Rupang.

Bagi Jatam Kaltim, penyerangan dan perusakan ini ancaman gerakan pro-lingkungan dan pro-demokrasi yang lantang menyuarakan keselamatan masyarakat. Jatam mencatat, sepanjang 2011-2018, lebih dari 20 kasus intimidasi dan teror, baik kriminalisasi maupun penyerangan fisik, kepada warga penolak tambang.

Rupang menuntut, kepolisian Samarinda mengusut kasus ini dan memproses hukum perusakan sekretariat Jatam Kaltim. Negara, katanya, juga harus memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan dari ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Harus ada jaminan keselamatan bagi rakyat yang memperjuangkan lingkungan dari acaman manapun.”

Dia juga mengajak rakyat bersama-sama mengusir dan melawan pihak-pihak yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa anak-anak. “Rakyat tak akan pernah aman dan sejahtera jika kejahatan tambang masih terus merajalela.”

Melky Nahar, Kepala Kampanye Jatam Nasional mengatakan, kriminalisasi dan serangan kepada perjuang lingkungan hidup dan anti tambang meningkat dan meluas. Situasi ini, katanya, seiring situasi di Asia.

“Jokowi harus turun tangan menjamin perlindungan negara kepada pejuang lingkungan hidup. Juga menuntaskan kasus anak tewas di lubang tambang dan perusakan lingkungan di Indonesia,” kata Melky.

Dalam laporan Global Witness berjudul Defender of the Earth; Global Klillings on Land and Environtmental Defenders,” menyatakan, serangan maksimum berupa pembunuhan meluas pada 24 negara pada 2016, setelah 2015 terjadi di 16 negara. Ada 60% pembunuhan di Amerika Latin utama terjadi di Brazil.

Data Jatam Nasional, ada 18 kasus kriminalisasi dan serangan maksimum berupa penembakan dan pembunuhan menyasar 81 penolak tambang di Indonesia sepanjang 2011-2018.

Pembunuhan pejuang anti tambang salah satu yang menghebohkan, Salim Kancil, warga di Lumajang, Jawa Timur, penolak tambang pasir besi.

Pola baru kini, kriminalisasi terhadap ahli lingkungan seperti Basuki Wasis dan Bambang Hero, yang membantu mendorong gugatan kerugian negara karena kerusakan lingkungan.

Pola lain, kriminalisasi dengan pasal tuduhan komunisme pada kasus Budi Pego, menolak tambang emas di Banyuwangi, Jawa Timur. Juga tuduhan mengada-ngada pasang bendera terbalik oleh warga penolak pembangkit listrik batubara di Indramayu.

Ada juga serangan langsung ke kantor organisasi seperti di Jatam Kaltim pada 26 Januari 2016 dan 5 November 2018 di Samarinda.

“Kami menilai presiden dan Menteri Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum gagal menjalankan mandat dan fungsinya,” katanya, seraya bilang, UUD 1945 menyatakan setiap orang berhap atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pemerintah dan aparat, katanya, tak menjalankan tugas melindungi warga dalam menjalankan hak asasi itu sesuai Deklarasi Universal PBB tentang hak asasi manusia bebas berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya, sebenarnya menjamin setiap individu maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan lingkungan tak bisa digugat perdata dan pidana.

Merah Johansyah Ismail, Koordinator Jatam Nasional mengatakan, dalam kasus serangan Kantor Jatam Kaltim, kepolisian belum membuka surat perkembangan hasil penyelidikan perkara (SP2HP) kepada pelapor maupun korban lubang tambang batubara.

“Ada kekuatan oligarki besar yang dilindungi untuk terus merusak lingkungan. Negara ini berpihak pada warga dan pelestarian lingkungan hidup atau pemodal?”

Jatam mendesak Komnas HAM mengambil peran lebih jauh mengawal dan mengkoordinasikan segala upaya memperkecil kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang lingkungan. “Kini teror para pejuangan lingkungan dan anti tambang makin membesar.”

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto tak mendapat balasan. Dikutip dari detik.com, Vendra mengaku belum menerima laporan dari Jatam Kaltim terkait intimidasi dan perusakan kantor mereka.

Beberapa barang bukti perusakan Sekretariat Jatam Kaltim. Foto:dokumen Jatam Kaltim

Presiden harus turun tangan

Pada 21 Oktober 2018, Jatam Kaltim mendapat kabar korban tewas lubang bekas tambang ke-30, Alif Alforaci. Dia jatuh di Kecamatan Tenggarong, Desa Rapak Lambur dalam Konsesi PT Patriot Trias Sejahtera (TPS).

Pada 25 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo kunjungan ke Kaltim. Terjadi aksi di sejumlah titik di Samarinda. Tidak hanya Jatam Kaltim, gerakan masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa turun ke jalan mendesak presiden turut menyelesaikan dan bertindak atas jumlah korban anak-anak tewas terus bertambang di lubang bekas tambang.

Gubernur Kaltim Isran Noor kala ditanya wartawan, menyatakan, kematian anak di lubang bekas tambang batubara, sudah nasib. Isran hanya prihatin.

Oh gitu. Sikap apa? Oh, enggak masalah. Nasibnya kasihan. Ikut prihatin. Pastilah ikut prihatin,” katanya.

Ketika ditanya soal upaya gubernur menuntaskan kasus itu agar peristiwa tak terulang, Isran mengatakan, korban jiwa itu di mana-mana terjadi.

“Ya, namanya nasibnya dia, meninggalnya di kolam tambang. Ya, pasti upaya. Itu kan pertanggungjawaban dunia akhirat,” kata Isran.

Setelah itu, korban terus bertambah. Data Jatam, korban sudah 32 orang, atau ke-11 di Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak 2011-2018.

Rupang mengatakan, pemerintah seakan tak pernah belajar dan menganggap penting persoalan ini. Padahal, kejadian serupa belum lama berselang. Korban ke-30, Alif pada 21 Oktober 2018, seminggu setelah itu, Ari Wahyu dan awal November 2018 seorang anak lagi mati di lubang tambang batubara.

“Sudah 32 nyawa melayang di lubang tambang batubara. presiden harus berrtindak,” kata Rupang.

Dia bilang, kehadiran presiden beberapa hari setelah anak meninggal di lubang tambang, beberapa hari kemudian kejadian serupa terjadi.

Jatam, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan, tak cukup mengasistensi pemerintah daerah. “Gubernur, bupati dan walikota di Kaltim belum menganggap kasus anak tewas di lubang tambang sebagai persoalan penting. Upaya pencegahan agar tak terulang lagi selayaknya dilakukan presiden.”

Jatam, katanya, juga mendesak Gubernur Kaltim bertindak keras kepada pebisnis tambang yang membiarkan lubang-lubang tambang batubara mereka menganga. Seharusnya, kata Rupang, izin BBE dicabut, karena lakukan pembiaran dan tak mau membenahi sistem keamanan dan keselamatan sesuai mandat UU Mineral dan Batubara dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Faktanya, tak ada pencabutan, padahal kejadian berulang dan perusahaan tak juga diproses hukum.”

Secara terpisah Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, mengatakan, sejumlah perusahaan tambang batubara di Kaltim harus mempertanggungjawabkan kematian anak di lubang tambang, dan persoalan reklamasi.

Walhi dan Jatam mempertanyakan sikap Kapolda Kaltim, kapan kasus-kasus ini diproses hukum hingga ke pengadilan. Publik katanya, menunggu upaya serius kepolisian Kaltim untuk memastikan penegakan hukum kasus ini.

“Kita duga kuat ada pihak-pihak tertentu yang ingin kasus ini dipetieskan dan tak berlanjut ke pengadilan. Kami mempertanyakan profesionalisme kepolisian Kaltim memastikan penegakan hukum 32 orang tewas di lubang tambang batubara.”

Herdiansyah Hamzah, pengajar hukum Universitas Mulawarman kepada Mongabay menagih aksi konkrit. Selama ini, presiden yang hanya melempar upaya penyelesaian kasus-kasus hilangnya nyawa manusia di bekas galian lubang tambang kepada gubernur, nampak seperti ingin cuci tangan.

Padahal, katanya, presiden punya kekuasaan untuk ambil alih kasus-kasus yang menyita perhatian publik dan kontroversial, serta gagal diselesaikan pemerintah daerah.

Rahmawati memegang foto anaknya, M Raihan korban ke sembilan lubang tambang batubara. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

Menurut Herdiansyah, dalam negara kesatuan, kendali utama di tangan pemerintah pusat, walau kewenangan dibagi ke pemerintah daerah. “Ketika kewenangan itu gagal dijalankan baik, pemerintah pusat dapat memgambil tindakan atas nama kepentingan warga negara.”

“Jadi salah besar jika pilihan presiden tidak mencampuri urusan ini, dengan menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah yang notabene salama ini gagal.”

Pernyataan gubernur yang mengunci kasus korban lubang tambang sebatas sebagai takdir semata, sangat menyedihkan.

Pernyataan ini, katanya, bermakna dua hal, pertama, menunjukkan kedangkalan pemahaman gubernur terhadap kasus korban lubang tambang dan dampak lingkungan industri ekstraktif lain. Kedua, menunjukkan, kalau gubernur tidak punya empati kepada para korban. Sesungguhnya, dia punya kewenangan mendorong penyelesaian kasus ini.

Secara administratif, katanya, gubernur punya kuasa menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada perusahaan dengan wilayah konsesi memakan korban.

“Pada aspek pidana, gubernur bisa mendorong penyelesaian kasus ini dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Jika sanksi tak pernah dijatuhkan, baik administratif maupun pidana, tak akan ada efek jera. Kejadian akan terus berulang,” kata Castro, sapaan akrabnya.

Haris Retno, pengajar Universitas Mulawarman kepada Mongabay mengatakan, korban yang terus berjatuhan menunjukkan ada kegagalan dalam pengelolaan pertambangan di Kaltim. Gubernur baru Kaltim, katanya, harus mengambil momentum ini untuk bertindak cepat agar korban tak bertambah.

Di Kaltim terdapat 1.200-an izin tambang, jika satu izin meninggalkan dua lubang, akan ada 2.400 lubang bekas tambang. “Pemerintah harus bertanggung jawab karena izin diberikan pemerintah. Tambang bukan datang diam-diam tapi dengan izin negara.”

Wahyu Nugroho, dosen hukum lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta mengatakan, harus ada proses hukum pidana kepada perusahaaan atas tewasnya orang di lubang bekas tambang. Dia bilang, sudah kewajiban perusahaan mereklamasi lubang tambang.

Dalam kasus di Kaltim, tak lagi pembekuan, seharusnya sudah pencabutan izin. Menurut dia, kejadian itu sudah melanggar ketentuan hukum administrasi dan hukum pidana bidang pertambangan berdasarkan UU Minerba dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: Mongabay.co.id

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan