Laporan Ungkap Karut Marut Tata Kelola Batubara Berelasi dengan Para Elite Politik

Korupsi dalam lingkaran bisnis batubara tak bisa lepas dari sejumlah elit politik, mulai dari pejabat daerah, pemerintah pusat bahkan jenderal perwira. Ia terungkap dalam laporan Greenpeace Indonesia bersama Indonesia Corruption Watch |(ICW), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Yayasan Auriga yang rilis Senin (17/12/18).

Dalam laporan “Coalruption: Elite politik dalam pusaran bisnis batubara,’ setebal 50 halaman, Greenpeace menguak bagaimana karut marut tata kelola batubara berakhir dengan penyuapan dan korupsi yang menguntungkan segelintir orang.

“Korupsi dalam bisnis batubara tak hanya massif tetapi sudah sistematis, antara pemerintah daerah, pusat dan oligarki lama,” kata Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace.

Bermula dari desentralisasi yang memberikan wewenang bagi pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak baru dan menerbitkan izin pertambangan dan ekspor. Selama periode 2001-2010, setidaknya ada peningkatan izin pertambangan dan ekspor dari 750-10.000.

“Sekitar 40% adalah pertambangan batubara,” katanya.

Proses penerbitan izin usaha pertambangan tingkat lokal ini berisiko penyuapan dan kickback (merupakan suatu bagian ofisial dari dana yang digelapkan). Terjadi kenaikan ekspor batubara ilegal menjadi 90 juta ton atau sekitar Rp58 triliun setiap tahun.

Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jatam, mengatakan, para kandidat atau partai politik mengumpulkan dana kampanye dari perusahaan dengan imbalan penerbitan izin usaha penambangan.

Rita Widyasari, mantan Bupati Kabupaten Kutai Kertanegara, misal, menerbitkan 254 izin usaha pertambangan, Gubernur Samarinda periode 2000-2010, Achmad Amin menerbitkan 63 isin tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang sesuai dalam masa kampanye 2009.

“Bentang politik berkontribusi besar rusaknya bentang alam dan lingkungan,” katanya.

Hasilnya, hanya 338 dari 856 pemegang izin pertambangan komersial punya surat jaminan reklamasi. Hanya 96 telah membayar uang muka jaminan pasca tambang. Parahnya, 632 tambang batubara berubah jadi genangan air raksasa, 42% di Kutai Kertanegara.

Infografis data matinya anak di lubang tambang dari Jatam. dok Jatam

Parahnya, kata Merah, hingga Desember 2018, 32, orang meninggal di lubang tambang. Hingga kini, tak satupun kasus anak meninggal di lubang tambang dapat penanangan memadai.

Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, mengatakan, di Indonesia, risiko korupsi terbesar terjadi saat pemberian izin pertambangan dan penentuan lokasi tambang. Praktik korupsi sering terjadi, yakni pertukaran pengaruh, korupsi politik atau campur tangan politik dan korupsi peraturan.

Indonesia, disebut sebagai the dirty man of Asia karena ketergantungan pada batubara.

Siapa saja pemainnya? Laporan ini menyebut, mereka sebagai politically exposed persons (PEP), yakni mereka yang memegang atau pernah memegang peran publik, atau anggota keluarga maupun kerabat dekat dari pejabat. PEP cenderung menyalahgunakan atau mengabaikan peraturan, regulasi dan kebijakan untuk memastikan bisnis batubara terus berlanjut dan menghasilkan keuntungan.

Dengan memanfaatkan perannya dalam pemerintahan, PEP membuat regulasi berpihak pada industri batubara, seperti dilaporkan dalam kajian International Institute for Sustainable Development (IISD), ada 15 subsidi untuk industri batubara dalam bentuk pemindahan tanggungjawab, pendapatan negara hilang, pengadaan barang dan jasa di bawah nilai pasar dan dukungan pendapatan atau harga.

Beberapa kasus disoroti laporan ini untuk menggambarkan pengaruh PEP dalam menyelamatkan bisnis batubara mereka.

Pertama, kasus Churchill melawan Nusantara Group. Churchill, sebuah perusahaan tambang terdaftar di London, sengketa mengenai izin pertambangan dengan Nusantara Group, milik Prabowo Subianto yang didukung Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Mitra lokal Churchill, Ridiatama mengeksploitasi hubungan dengan pejabat daerah untuk memalsukan dokumen izin pertambangan. Namun, Nusantara Group terbukti punya koneksi politik lebih kuat untuk memperpanjang izin dan mencabut izin Churchill.

Kasus lain, BP dan Rio Tinto, pemilik PT Kaltim Prima Coal (KCP) yang dapat perlindungan politik dengan berpihak pada Aburizal Bakrie. Bakrie pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bakrie lantas jadi Ketua Umum Partai Golkar pada 2009.

“BP dan Rio Tinto menjual KPC kepada PT Bumi Resources milik Bakrie untuk melindungi mereka dari serangan Gubernur Kaltim serta aktor politik lain yang menggunakan isu naisonalisme dan lokalisme,” kata Tata.

 

Beberapa tokoh

Industri batubara di Indonesia terdiri dari beberapa perusahaan besar dan banyak konsesi kecil di Sumatera dan Kalimantan. Enam perusahaan penghasil batubara terbesar di Indonesia yakni Bumi Resources, Adaro Energy, Kideco Jaya Agung, ITM, Berau Coal dan Bukit Asam. Keenam perusahaan ini menghasilkan lebih dari 50% produksi batubara nasional pada 2015.

Jika dilihat lebih dalam, lanjut Tata, PEP dari berbagai latar belakang terlibat dalam pengoperasian usaha pertambangan batubara di Kaltim. Siapa saja mereka?

  • Sandiaga Salahudin Uno pemegang saham Adaro Energy. Selain jadi wakil Gubernur Jakarta 2017-2018, Uno juga calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Sebelumnya, Uno menjabat Dewan Pembina Partai Gerindra.
  • Raden Pardede, Komisaris Independen Adaro Energy merupakan Koordinator Tim Asistensi Menteri Keuangan (2000-2004), pernah jadi staf khusus Menteri Koordinator Perekonomian (2004-2005) dan wakil direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (2004-2005).
  • Theodore Permadi Rahmat, Wakil Presiden Adaro Energy anggota Dewan Ekonomi Nasional (1999-2000).
  • Letnan Kolonel (Purn) Pagunadi Tatit Setyawan Komisaris Independen Adaro Energy juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Jakarta Propertindo (2010-2013).
  • Darmono, wakil Jaksa Agung (2009-2013) pernah jadi pelaksana tugas jaksa Agung pada 2010, komisaris Berau Coal.
  • Laksamana (Purn) DR Marsetio Komisaris Independen Berau Coal merupakan mantan Kepala staf Angkatan Laut 2012-2014.

Teks: Anton Septian/Tempo Sumber: Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM

Toba Sejahtera

Satu kasus jadi sorotan utama laporan ini yang dapat menggambarkan bagaimana korupsi sektor batubara ini berkelindan dengan elit politik, yakni di Kalimantan Timur.

“Kaltim adalah bukti korupsi nyata di Indonesia,” kata Firdaus.

Kaltim menduduki rangking ke-9 dari 10 provinsi dengan kasus korupsi terbanyak pada 2015 menurut KPK. Selama desentralisasi kasus-kasus korupsi Kaltim melibatkan anggota DPRD, kepala daerah, wakil kepada daerah makin marak. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam terutama batubara.

Dua PEP dari Kaltim yang menyatukan bisnis dan politik antara lain Syaukani Hasan Rasid dan Rita Widyasari. Syaukani adalah mantan Ketua DPD Golkar Kaltim dan mantan Bupati Kutai Kertanegara, selama dua periode. Dia menggunakan jabatan untuk menerbitkan izin pertambangan dalam jumlah drastis yang diduga untuk membiayai kampanye. Belakangan terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp120 miliar.

Rita Widyasari, adalah anak Syaukani. Rita dapat warisan jaringan kolusi dari ayahnya ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010. Didukung jaringan tim 11 yang menfasilitasi penyuapan, gratifikasi dan penggelapan uang. Tim 11 diketuai mantan anggota DPRD dan organisasi pemuda Golkar Khairudin.

Rita membangun aliansi strategis dengan dua pejabat Golkar nasional dari kubu Aburizal Bakrie, yaitu Azis Syamsuddin dan Idrus Marham, yang mendukung Rita dalam kampanye pilkada kedua. Azis Syamsuddin merupakan komisaris perusahaan tambang milik ibu Rita, Sinar Kumala Naga.

Hendrik Siregar, peneliti Auriga, memberi contoh kasus korupsi politik yang menyatukan politik dan bisnis industri batubara yang memicu dampak negatif sosial dan lingkungan. Dalam laporan ini yang disoroti antara lain, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dengan PT Toba Sejahtera.

“Sejarah pemilikan saham dalam bisnis industri batubara tak bisa dilepakan begitu aja,”katanya.

Tahun 2004, Bakrie membantu Luhut merintis usaha tambang batubara lewat jaringan yang dimiliki Bupati Kutai Kertanegara saat itu, Syaukani Hasan Rais.

Kemenangan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar pada 2010 memulihkan hubungan antara keluarganya dan Luhut. Dia kemudian menerbitkan IUP operasi produksi bagi perusahaan-perusahaan milik Luhut.

Ada beberapa PEP dari jaringan Luhut dalam militer dan birokrasi yang terlibat dalam bisnis tambang batubara. Di PT Toba Sejahtera ada Luhut, David T Panjaitan, Jusman Syafii Djamal, Fachrul Razi dan Sumardi.

Anak perusahaannya, Kutai Energi ada Suadi Marasabessy, Jusman Syafii Djamal dan Hamid Awaluddin. Anak perusahaan lain Toba Bara Sejahtera juga ada David T Panjaitan, Pandu Patria Syahrir, Jusman Syafii Djalal, Bacelius Ruru dan Farid Harianto.

Anak perusahaan Toba Bara, Adimitra Baratama Nusantara juga ada PEP Sintong Hamonangan Panjaitan, Pandu Patria Syahrir dan Hamid Awaluddin.

“Sintong Panjaitan dan Suadi Marasabessy adalah orang yang membantu Luhut berkomunikasi dengan warga di Kaltim,” kata Merah.

 

Dampak sosial

Toba Sejahtera punya 23 lubang tambang yang ditelantarkan di Kukar. Perusahaan ini juga menghindari hukum dengan mengabaikan lubang tambang terbuka serta mencemari tanah. Empat lubang terbuka di konsesi Kutai Energi tidak direklamasi. Air dari salah satu lubang konsesi mengalir ke Sungai Nangka tanpa disaring. Pengujian kualitas air menunjukkan tingkat keasaman dan kontaminasi logam tinggi.

“Sungai Nangka dari 1970 dimanfaatkan kami untuk mencari ikan, mandi, minum ternak dan memasak, sudah tak bisa digunakan,” kata Rukka, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama, Muara Jawa Kabupaten Kukar seperti dikutip dari laporan.

Dia bilang, tak ada lagi berbagai jenis ikan. Air keruh dan berlumpur. Untuk minum ternak pun warga tak berani pakai air sungai lagi.

Selain pencemaran, masalah lain dihadapi warga dengan Toba Sejahtera yakni sengketa tanah.

“Kasus sengketa tanah memperlihatkan, pengaruh Luhut di Kukar dan Kalimantan Timur, sangat kuat,” ucap Hendrik.

Bahruddin, petani cabai di Makroman, Samarinda. Lahan pertanian warga sekitra sebagian sudah berubah menjadi galian tambang batubara. Foto: Tommy Apriando

Perkuat penegakan hukum

Sebentar lagi, Indonesia, memasuki masa pemilihan presiden. Berbagai organisasi masyarakat sipil ini meminta presiden terpilih harus memperkuat penegakan hukum dalam operasi pertambangan batubara. Selain juga harus memperkuat langkah-langkah hukum, termasuk menyusun regulasi mencegah konflik kepentingan diantara pemain bisnis batubara.

“Termasuk memberikan perlindungan lebih kuat dari risiko kolusi dan campur tangan politik yang ditimbukan oleh seringnya berpindah jabatan dari sektor publik dan swasta,” kata Tata.

Pemimpin Indonesia terpilih, katanya, harus menyoroti pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam usaha tambang batubara.

“Jika pemilik perusahaan yang sebenarnya tersamar, publik tak mungkin dapat tau siapa yang mengendalikan perusahaan itu.”

Penting juga, katanya, menyusun peta jalan untuk menutup bisnis tambang batubara di Indonesia.

Dampak lingkungan dan komunitas, pembangunan berkelanjutan dan konflik sosial yang timbul dampak tambang batubara sangat luas dan tak dapat dihindari.

“Butuh peta jalan untuk transisi dari energi batubara ke terbarukan.”

Menanggapi laporan ini, Dian Patria, Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK mengatakan, laporan ini mengkonfirmasi kajian KPK pada 2011 mengenai pejabat-pejabat yang punya peran dalam bisnis batubara.

KPK, katanya, telah mengupayakan pencegahan bersama pemerintah. Dia bilang, yang dilakukan KPK termasuk dalam Korsup Minerba pada 2014 lumayan efektif menekan potensi korupsi.

“Yang KPK lakukan lumayan tapi tak cukup,” kata Dian.

Ekonom Faisal Basri, membenarkan, ada politik ekonomi dalam bisnis batubara. Terbukti dari ekploitasi berlebihan di Indonesia. Karena itu, kata Faisal, perlu ada perubahan paradigma pengelolaan energi dari sumber komoditas, penerimaan negara, saran pemburuan rente, dan sumber penerimaan devisa negara jadi penggerak pembangunan dan akselerasi industrialisasi.

“Perlu keadilan antargenerasi, pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Faisal.

Menanggapi laporan ini, Luhut Binsar Pandjaitan membantah ada konflik kepentingan antara dirinya dan industri batubara terutama di Kaltim. Seperti dikutip dari Tempo, Luhut bilang sudah tak lagi mengurusi Toba Sejahtera sejak melepas saham perusahaan itu sebelum jadi menteri.

Copyright:mongabay.co.id

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan