Kemendagri Bersama Pilar Nusantara Sosialisasikan Petunjuk Teknis Insentif Kinerja Berbasis Ekologis di Aceh

Pilar Nusantara, bersama dengan Kemendagri RI Bina Pembangunan Daerah (Bangda), mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologis/lingkungan (EFT), yang saat ini sedang disusun petunjuk teknis terkait tata cara penerapan insentif kinerjanya.

“Kami telah menyusun petunjuk teknis mengenai penerapan kinerja berbasis ekologis. Diharapkan hal ini dapat mendorong penerapan EFT di daerah-daerah yang belum menerapkannya,” ujar Kasubdit Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Kunto Bimaji dalam sosialisasi dan diskusi publik mengenai petunjuk teknis tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis (IKE) di daerah.

Kunto menjelaskan bahwa Kemendagri telah bekerja sama dengan Pilar Nusantara untuk mengembangkan inovasi pendanaan berbasis ekologis, yaitu Ecological Fiscal Transfer (EFT), dengan tujuan meningkatkan skema pembiayaan untuk lingkungan hidup di daerah.

“Dengan EFT ini, diharapkan bisa memberikan kompensasi dan insentif kepada daerah atas upaya perlindungan ekologis yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa EFT merupakan model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di bawahnya. Hal ini mencakup transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), transfer dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), serta transfer dari kabupaten ke desa (TAKE).

“Harapannya, inovasi ini dapat menjadi praktik baik yang diterapkan oleh pemerintah daerah dan dikembangkan di kabupaten/kota lain, sehingga pembangunan dapat terus berlanjut,” tambah Kunto.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pilar Nusantara (Pinus), Rabin Ibnu Zainal, mengatakan bahwa sosialisasi petunjuk teknis ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap draf yang telah disusun sejak 2023.

Hingga saat ini, Rabin menyebutkan, sebanyak 39 pemerintah daerah di Indonesia telah mengadopsi konsep EFT, dengan dana sekitar Rp289 miliar yang dialokasikan sebagai insentif berdasarkan kinerja ekologis kepada pemerintah daerah di bawahnya.

“Poin utama kami adalah tidak ingin menambah kebijakan baru, tetapi ingin EFT dapat diadopsi melalui kebijakan yang sudah ada,” jelas Rabin Ibnu Zainal.

Sumber : Kemendagri dorong pemda di Aceh adopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi

Audensi kajian peluang kebijkan ecological fiscal transfer kabupaten aceh besar

Pada tanggal 12 September 2023, Kabupaten Aceh Besar, yang berbatasan langsung dengan Kota Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh, menjadi salah satu wilayah penyangga utama. Dengan luas mencapai 2.903,50 km², sebagian besar wilayahnya berupa daratan, sementara sisanya merupakan kepulauan. Dari total luas tersebut, 95.029 hektare merupakan kawasan hutan lindung, dengan komposisi penggunaan lahan meliputi: 40% areal penggunaan lain, 32,7% kawasan lindung, dan 26% kawasan budidaya.

Secara administratif, Aceh Besar terdiri dari 23 kecamatan, 68 mukim, dan 604 gampong. Tantangan geografis yang dihadapi termasuk jarak gampong terjauh dari pusat ibu kota Jantho yang mencapai 106 km. Kabupaten ini juga memiliki Indeks Risiko Bencana (IRB) tertinggi di Aceh dan peringkat ke-9 di Indonesia, dengan potensi bencana seperti gempa bumi, tsunami, aktivitas gunung berapi, tanah longsor, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tantangan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta kebencanaan memerlukan kolaborasi antara pemerintah gampong dan mitra pembangunan kabupaten. (Sumber: Dokumen Rencana Pembangunan Aceh 2023–2026)

Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan berupa insentif fiskal berbasis ekologi yang mengacu pada kinerja pemerintah gampong. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran (awareness) dan memberikan apresiasi berupa insentif kepada pemerintah gampong atas kontribusi mereka dalam tata kelola lingkungan yang baik.

Sebagai langkah konkret, Pilar Nusantara bersama GeRak Aceh mengadakan audiensi terkait Program Inovasi Pendanaan Lingkungan Hidup untuk Kelestarian dan Kesejahteraan di Kabupaten Aceh Besar. Audiensi ini berfokus pada penerapan skema TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi). Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Aceh Besar menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi skema EFT (Ecological Fiscal Transfer) di wilayahnya. Audiensi juga dihadiri oleh perwakilan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang mendukung pelaksanaan program ini.

Dalam rapat tersebut, Pilar Nusantara bersama GeRak Aceh memaparkan rencana program, termasuk pengenalan tim program dan SKPK terkait, serta penyampaian timeline kerja untuk penyusunan kajian dan pendampingan teknis (technical assistance). Pj. Bupati Aceh Besar merespons positif rencana tersebut dan menegaskan pentingnya segera menyusun rencana aksi untuk mengadopsi skema TAKE di Kabupaten Aceh Besar.

F:\GeRAK Eskternal\PINUS\asessment\audiensi\WhatsApp Image 2023-09-12 at 10.24.36.jpeg
× Hubungi Kami Untuk Pemesanan