Tuah Para Pendamping Perhutanan Sosial

Boedi mengaku bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah 17 tahun lamanya berkebun di kawasan hutan lindung, dia dapat mengantongi izin perhutanan sosial yang dikeluarkan pemerintah pada 2016.

Bisnis.com, JAKARTA–Boedi mengaku bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah 17 tahun lamanya berkebun di kawasan hutan lindung, dia dapat mengantongi izin perhutanan sosial yang dikeluarkan pemerintah pada 2016.

Wajar jika ada perasaan lega setelah legalitas untuk hutan yang selama ini menjadi tempat Boedi berkebun terbit, pasalnya petani yang tinggal di Desa Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, itu pernah punya pengalaman buruk.

 

“Saya tidak bisa tenang karena selalu menggarap lahan di kawasan hutan lindung, bahkan pada 2000 saya pernah dikejar-kejar polisi kehutanan [polhut] karena kebun saya tidak berizin,” katanya saat sarasehan masyarakat perhutanan sosial di Palembang, awal pekan ini.

Boedi mengatakan dirinya Bersama 200 petani lainnya mulai menggarap kawasan hutan untuk bercocok tanam sejak 1999 atau pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 1997 silam.

 

Ratusan petani itu mengelola areal seluas 440 hektare yang masuk dalam hutan lindung di Kaki Gunung Dempo. Mereka tak hanya menanam alpukat, melainkan hortikultura lainnya, yakni nangka, durian juga tanaman sayur, seperti tomat, kol dan cabai.

Pengakuan dari negara untuk pemanfaatan hutan lindung bagi masyarakat di kawasan itu sampai di telinga Boedi pada 2013 ketika pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendatangi para petani setempat.

 

Dia mengatakan setelah mengantongi izin perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), Boedi dan kawan-kawan telah menyusun program kerja ke depan untuk pemanfaatan kawasan tersebut.

Boedi mengemukakan pihaknya ingin membuat naungan hasil hutan bukan kayu di areal tersebut di mana selain ditanami pohon buah-buahan, petani juga menanam kopi di tanah yang terkenal subur itu.

Perasaan lega tak hanya menghinggapi Boedi dan petani di Dempo Utara, melainkan ratusan petani kopi di Desa Sinar Nabalan, Kecamatan Buai Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Ali Aripin, Sekretaris Kelompok Tani Napalan Makmur, mengatakan bahwa sebelum mengantongi izin perhutanan sosial pihaknya seringkali terkena pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum yang enggan dia sebutkan institusinya.

Dia mengatakan, kopi menjadi komoditas utama yang ditanamnya di kawasan hutan tersebut, selain tanaman lain, seperti jahe, jagung, hingga jengkol.

Selain itu, Ali ingin ada pendampingan bagi petani kopi di tempatnya sehingga bisa meningkatkan produksi serta kualitas kopi yang berujung pada perbaikan harga komoditas itu di tingkat petani.

“Selama ini ya kami petik asalan. Selama ini tidak ada yang ngajarin petik biji kopi yang benar itu bagaimana, tetapi setelah ada perhutanan sosial ini program pendampingan mulai masuk ke desa kami,” katanya.

Pendampingan

Program perhutanan sosial untuk masyarakat memang membutuhkan pendampingan dari berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah hingga lembaga sosial masyarakat (LSM), sehingga program yang mengusung misi untuk mengatasi konflik kehutanan hingga peningkatan kesejahteraan warga sekitar itu bisa optimal.

Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumsel Rudjito Agus Suwignyo mengatakan Sumsel membutuhkan 400 tenaga pendamping, sedangkan jumlah tenaga yang tercatat saat ini baru 40 pendamping.

Ratusan pendamping itu diperlukan untuk disebar di 98.947 hektare kawasan perhutanan sosial yang telah diberi pemerintah untuk masyarakat, ditambah 40.000 ha lagi kawasan yang akan dilepaskan tahun ini.

Dia menilai skema perhutanan sosial perlu diperkuat karena sejauh ini masih belum optimal dalam pendampingan terhadap kelompok masyarakat dan perencanaan penyusunan Rancangan Kerja Usaha (RKU).

“Padahal, RKU itu menjadi dasar untuk memberikan akses permodalan dari bantuan hibah, CSR maupun dana pinjaman KUR dari perbankan atau dari BLU (Badan Layanan Umum),” katanya.

Secara nasional, hingga 2018, realisasi perhutanan sosial baru seluas 2,51 juta hektare. Capaian tersebut terlihat masih jauh dibandingkan dengan target kawasan hutan untuk program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare yang awalnya dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk selesai pada 2019.

KLHK pun memperkirakan realisasi hingga akhir tahun ini hanya mencapai 4,38 juta hektare. Maka dari itu, strategi menjemput bola mulai dijalankan termasuk dengan mendorong jumlah pendamping.

Saat ini, baru ada sekitar 3.600 pendamping petani penggarap lahan. Setidaknya masih diperlukan 1.400 pendamping di seluruh Indonesia.

KLHK mengaku telah menyampaikan secara terbuka kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga donor, dan masyarakat luas untuk bergabung menjadi pendamping.

Sejumlah lembaga yang memberikan pendampingan untuk masyarakat yang mendapat izin perhutanan sosial di Sumsel adalah Zoological Society London (ZSL) Indonesia, Hutan Kita Institut (Haki) dan WRI Indonesia.

Sementara itu, Aidil Fikri, Fasilitator Haki, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan bagi petani kopi di Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim. “Kami sudah mendampingi petani kopi di sana selama dua tahun terakhir secara intens, tidak hanya di bidang hulu bahkan kami damping untuk hilir dari kopi yang mereka produksi,” katanya.

Salah satunya, Haki membantu pemasaran kopi jenis Semendo dengan brand Cahaya Alam yang dikemas menarik untuk dipasarkan secara ritel. Dalam kemasan tersebut juga diberi keterangan bahwa kopi robusta dan arabika itu merupakan produk perhutanan sosial.

“Kami sudah pasarkan ke beberapa kota di Indonesia, bahkan kami sudah mengenalkan kopi Cahaya Alam ini ke Amerika, Jepang dan Eropa,”ujarnya.

Pemprov Sumatra Selatan mencatat kawasan hutan yang telah diberikan ke masyarakat menjadi perhutanan sosial 98.947 hektare pada tahun ini.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Pandji Thajanto mengatakan lahan perhutanan sosial di daerah itu ditujukan untuk 14.511 kepala keluarga (KK). Pandji memaparkan potensi kawasan perhutanan sosial yang tersebar di Sumsel mencapai hingga 300.000 ha yang bisa menjadi peningkatan akses ekonomi masyarakat sekitar.

Sumber: Bisnis.com

Mawardi Yahya Berharap Pemegang Izin Perhutanan Sosial Bisa Lebih Produktif dan Menyejahterakan

PALEMBANG-Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya membuka acara Sarasehan masyarakat perhutanan sosial dan rapat koordinasi Pokja percepatan perhutanan sosial di Asrama Haji Palembang, Senin (1/4/2019).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumsel yang telah memprakarsai kegiatan ini.

Menurutnya kegiatan ini mengumpulkan dan memberi pencerahan bagi para pemegang izin perhutanan sosial.

“Diharapkan kegiatan sarasehan ini menjadi pendorong dalam mengelola area izinnya agar lebih produktif, menyejahterakan dan dapat mewujudkan kelestarian hutan,” katanya.

Perhutanan Sosial merupakan usaha untuk melestarikan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan yang dulunya tidak diberikan akses legal oleh pemerintah, dan sekarang telah diberikan.

Dalam kesempatan yang sama Mawardi mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mendukung program dan melaksanakan kebijakan perhimpunan sosial dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait.

Serta melakukan pengawalan dalam bentuk fasilitasi banyak sekali kegiatan perhutanan sosial mulai dari fasilitasi kegiatan penyiapan kawasan perhutanan sosial, penanganan konflik, pembinaan usaha perhutanan sosial.

“Ada status hak yang adalah hutan kemasyarakatan yang tidak jelas akan dibenarkan dan diberikan hak dan statusnya, kemudian ada pula hutan desa yang nantinya mendapat kepastian hukum,”

“Hutan adat yang ke depan akan ada pembinaan melalui pokja-pokja dengan dinas kehutanan kabupaten/kota maupun dinas kehutanan Provinsi Sumsel,” tambahnya.

 

Oleh sebab itu pula Ia sangat mengapresiasi acara sarahsehan ini yang akan memberikan kejelasan terhadap statusnya.

“Dan harapan kita (Pemprov Sumsel) jangan dengan mendapat status nantinya diperjual belikan dan nantinya pula bukan membantu masyarakat kecil tapi terkoodinir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab justru tidak sampai sasaran dalam pengalokasiannya,” tambahnya.

Melalui program kehutanan sosial yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo sejak 2018 lalu membuat masyarakat yang berada disekitaran kawasan hutan kini dapat bernafas lega.

Boedi salah satunya. Lelaki berusia 43 tahun warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatra Selatan mengaku program perhutanan sosial itu memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat di Kecamatan Dempo Utara.

Sebagai ketua kelompok dari petani penerima SK Perhutanan Sosial, ia bersama 96 kartu keluarga lainnya sudah mulai merasakan dampak program itu.

Ia menceritakan, sebelum dilegalkan izin perhutanan sosial ini. Ia bersama warga lain harus berjibaku dengan polisi hutan jika sedang patroli.

“Dari tahun 1999 kami bertani dikawasan hutan. Sejak saat itu, kami selalu was-was dikejar Polisi Hutan karena kami melakukan kegiatan bertani dan berkebun di area hutan yang notabene-nya kami lakukan secara ilegal. Sekarang, sejak 2018 lalu, alhamdulillah kami sudah tenang,” tegas dia.

Katanya, saat belum mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan memang banyak susahnya.

“Bukan hanya dikejar Polisi Hutan, namun ia dan petani lainnya takut untuk memperluas area pertaniannya,” ujarnya.

Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Erna Rosdiana mengatakan pemerintah menargetkan 12,7 hektar hutan sosial, dan hingga kini sudah tercapai 2,6 juta hektar.

“SK Perhutanan Sosial ini diperuntukkan sebagai izin pemanfaatan hutan menjadi lahan produktif, dan mensejahterakan masyarakat. SK ini tidak boleh dijualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain,” tambah Erna.

Pemerintah juga memberikan bantuan berupa permudah pemberian modal.

“Pemerintah fokus pada kesejahteraan rakyat. Karena lahan sudah legal, maka pintu gerbang berbagai kemudahan sudah bisa didapatkan. Bukan hanya perbankan bisa masuk, namun dana desa bisa masuk kesana, UMKM, koperasi pun bisa,” ucapnya.

Pemerintah daerah pun sudah diminta untuk membantu para petani yang mendapatkan izin perhutanan sosial. Seperti bantuan bibit dan sebagainya.

“Bantuan tidak hanya uang, tapi bisa bantuan bibit, pendampingan, ataupun peralatan yang dibutuhkan,” kata dia.

Untuk di Sumsel hingga desember 2018, pemerintah telah menerbitkan 93 izin perhutanan sosial di Sumsel seluas 98.947,18 hektar.

Hadir pula dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Yansuri, Direktur Hutan Kita Institute Aidil Fitri, Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumsel Prof Rudjito Agus Sugwignyo.

Sumber: TribunSumsel.com

Wagub Sumsel Mawardi Yahya Tegaskan Pemegang Izin Perhutanan Sosial Harus Tepat Sasaran

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya membuka dengan resmi acara Sarasehan masyarakat perhutanan sosial dan rapat koordinasi Pokja percepatan perhutanan sosial, bertempat di Asrama Haji Palembang, Senin (01/04).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumsel yang telah memprakarsai kegiatan ini, dimana menurutnya akan mengumpulkan dan memberikan ajang pencerahan bagi para pemegang izin perhutanan sosial.

“Diharapkan kegiatan sarasehan ini menjadi pendorong dalam mengelola area izinnya agar lebih produktif, mensejahterakan dan dapat mewujudkan kelestarian hutan,” katanya.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya membuka dengan resmi acara Sarasehan masyarakat perhutanan sosial dan rapat koordinasi Pokja percepatan perhutanan sosial, bertempat di Asrama Haji Palembang, Senin (01/04). (Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Dikatakan Mawardi, Perhutanan Sosial merupakan salah satu usaha untuk melestarikan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan yang dulunya tidak diberikan akses legal oleh pemerintah dan sekarang telah diberikan.

Dalam kesempatan yang sama Mawardi mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mendukung program dan melaksanakan kebijakan perhimpunan sosial dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait, serta melakukan pengawalan dalam bentuk fasilitasi banyak sekali kegiatan perhutanan sosial mulai dari fasilitasi kegiatan penyiapan kawasan perhutanan sosial, penanganan konflik, pembinaan usaha perhutanan sosial.

“Ada status hak yang adalah hutan kemasyarakatan yang tidak jelas akan dibenarkan dan diberikan hak dan statusnya, kemudian ada pula hutan desa yang nantinya mendapat kepastian hukum, hutan adat yang kedepan akan ada pembinaan melalui pokja-pokja dengan dinas kehutanan kabupaten/kota maupun dinas kehutanan Provinsi Sumsel,” tambahnya

Oleh sebab itu pula Ia sangat mengapresiasi acara sarahsehan ini yang akan memberikan kejelasan terhadap statusnya.

“Dan harapan kita (Pemprov Sumsel) jangan dengan mendapat status nantinya diperjual belikan dan nantinya pula bukan membantu masyarakat kecil tapi terkoodinir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab justru tidak sampai sasaran dalam pengalokasiannya,” tambahnya.

Hadir pula dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M Yansuri, Direktur Hutan Kita Institute Aidil Fitri, Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumsel Prof. Dr. Ir. Rudjito Agus Sugwignyo., M. Agr.

 

Sumber: SRIPOKU.com

PINUS Gelar FGD mengenai Mekanisme Pengaduan

Palembang – PINUS mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Pengaduan”  bertempat di Cafe Bangki Kopi, Palembang. FGD dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM, Dinas Kominfo, Ombudsman dan GIZ. (21/03/2019)

Dalam sambutannya, Direktur PINUS Rabin Ibnu Zainal, P. Hd menyampaikan bahwa Sumatera Selatan merupakan lumbung batu bara yang menjadi penggerak listrik di Pulau Jawa, beliau berharap eksploitas SDA di Sumatera Selatan tidak merugikan masyarakat. Dalam rangka korsup KPK tahun 2014 telah dilakukan CNC dan pencabutan IUP oleh Dinas Provinsi, di Indonesia IUP yang sudah CNC hanya di Sumatera Selatan,  namun imbasnya 10 IUP melaporkan pemerintah atas pencabutan, hasilnya 4 IUP yang memenangkan gugatan dan 4 IUP di aktifkan kembali  berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan 2 IUP telah  diputuskan hakim sebagai putusan pusat untuk dicabut namun sampai detik ini belum dicabut. Maka dari itu hasil dari penataan IUP kami support dinas ESDM  dalam website data  IUP minerba. Namun masih banyak keterbatasan, karena sistem datanya tidak real time dan secara langsung oleh perusahaan. tujuan FGD tersebut adalah untuk mengoptimalkan serta mengintegriraskan website yang sudah dibuatkan oleh PINUS dan Dinas ESDM  dengan sistem lapor.go.id.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Prov. Sumsel, Amrullah, S. STP., M.Si menyampaikan SP4N LAPOR dikelola pada akhir tahun 2017, perintah dari Undang Undang juga program dari pusat KemePAN, KSP dan Ombudsman. Menerima laporan yang masuk ke admin lapor.go.id yang dikelola oleh Dinas Kominfo, bisa melalui sms, website, juga media lapor dengan format yang berbeda. Dari pengaduan/info/aspirasi yang masuk kemudian dikelola dan dianalisa kemudian disampaikan pada OPD yang berwewenang. Disposisi laporan yang masuk pada admin sumsel hanya bisa masuk ke OPD-OPD Sumsel yang disampaikan oleh pejabat penhubung. Dengan kata lain SP4N LAPOR ini salah satu format dalam pendokumentasian laporan yang disampaikan oleh pelapor. Keuntungan dari sistem LAPOR adalah kita akan melihat trend pengaduan tahunan oleh masyarakat. Pengaduan ini juga masuk dalam dasbord gubernur langsung.

Sementara itu dari Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara ESDM Sumatera Selatan Hendriansyah, ST, MSi  mengatakan sistem informasi pelaporan sudah berjalan walaupun masih secara manual, misalnya kejadian di Muratara penangkap 12 truk batu bara ke camat yang telah di follow up ke ESDM dan DPR. Sistem pelaporan ini berarti hanya saja memindahkan media teknologi pelaporan. Beliau menyarankan lebih diluaskan dibawah OPD-OPD penghubung. Dinas ESDM juga ingin menciptakan transparansi sepanjang dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Rabin Ibnu Zainal, P. Hd menambahkan bahwa tujuan dari FGD tersebut adalah “Bagaimana mengoptimalkan website yang sudah dibuat oleh PINUS dan Dinas ESDM  dengan sistem LAPOR.

Maka pada FGD tersebut  menghasilkan beberapa yang harus ditindaklanjuti antara lain:

  1. Butuh izin dari kadin (sebagai fasiltas kemudahan, karena laporan bisa diarahkan dan semua laporan mengenai tambang tidak serta merta tugas Dinas ESDM).
  2. Membuat SOP dari sistem pengaduan (PINUS)
  3. Mengintegrasikan website minerba dengan lapor.go.id

Integrasi antara Website ESDM  dan SP4N-LAPOR diharapkan akan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik sekaligus mempercepat format laporan khususnya di sektor Minerba.

BPN Sebut KLHK Harus Dipisahkan Agar Tak Konflik Kepentingan

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said menyebut pemisahan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan perlu dilakukan agar tak terjadi konflik kepentingan.

Wacana pemisahan itu dicetuskan Prabowo dalam debat capres kedua Pilpres 2019 dua malam lalu. Sementara di era Presiden Joko Widodo, kedua sektor itu disatukan dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kehutanan kan mengelola hutan, pasti ada urusan yang mengganggu lingkungan. Sementara lingkungan tugasnya untuk awasi dan menindak. Kalau digabung dalam satu tempat itu dikhawatirkan ada konflik kepentingan,” kata Sudirman melalui pesan singkat, Selasa (19/2).

Oleh karena itu, kata dia, antara yang mengelola dan mengawasi atau memberi penindakan haruslah dipisah, tidak bisa disatukan dalam satu kelembagaan.

“Harus dipisah, tidak bisa disatukan,” katanya.

 

Sementara Pemerhati sekaligus Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Nasional, Ismail Rumadan juga menyebut gagasan pemisahan kembali dua kementerian yang sebelumnya disatukan Jokowi itu sangat tepat.

Gagasan tersebut dinilai memiliki argumentasi kuat, apalagi sejak disatukan banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas.

Sebut saja dalam kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia. Hasil audit BPK yang dipublikasi pada Maret 2018 menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun.

“Penyelesaian kasus ini sampai sekarang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi,” kata Ismail.

Tak hanya itu, banyak juga kasus kebakaran hutan yang tak ada sanksi tegas bagi para pelakunya. Jika pun sudah sampai di meja hijau dan pelaku dinyatakan bersalah hingga harus membayar denda, denda tersebut hingga kini belum dibayar.

“Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, penyelesaian atas masalah kerusakan lingkungan terkesan tertutup,” katanya.

 

Seperti diketahui, Prabowo akan memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bila kelak terpilih memimpin Indonesia periode 2019-2024. Menurutnya, langkah pemisahan ini penting agar pengawasan pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup dapat difokuskan.

Prabowo mengaku heran mengapa masalah kehutanan dan lingkungan hidup hanya diurus oleh satu kementerian. Menurutnya, masalah kehutanan dan lingkungan hidup harus diurus oleh kementerian yang berbeda.

“Saya akan tegakkan pemerintahan yang bersih yang tak akan kongkalikong cemari lingkungan. Kita akan pisahkan, menteri kehutanan kok jadi satu dengan lingkungan hidup”, kata Prabowo dalam debat capres kedua, Minggu (17/2). (tst/osc)

sumber:cnn.indonesia

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan