Mawardi Yahya Berharap Pemegang Izin Perhutanan Sosial Bisa Lebih Produktif dan Menyejahterakan

PALEMBANG-Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya membuka acara Sarasehan masyarakat perhutanan sosial dan rapat koordinasi Pokja percepatan perhutanan sosial di Asrama Haji Palembang, Senin (1/4/2019).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumsel yang telah memprakarsai kegiatan ini.

Menurutnya kegiatan ini mengumpulkan dan memberi pencerahan bagi para pemegang izin perhutanan sosial.

“Diharapkan kegiatan sarasehan ini menjadi pendorong dalam mengelola area izinnya agar lebih produktif, menyejahterakan dan dapat mewujudkan kelestarian hutan,” katanya.

Perhutanan Sosial merupakan usaha untuk melestarikan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan yang dulunya tidak diberikan akses legal oleh pemerintah, dan sekarang telah diberikan.

Dalam kesempatan yang sama Mawardi mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mendukung program dan melaksanakan kebijakan perhimpunan sosial dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait.

Serta melakukan pengawalan dalam bentuk fasilitasi banyak sekali kegiatan perhutanan sosial mulai dari fasilitasi kegiatan penyiapan kawasan perhutanan sosial, penanganan konflik, pembinaan usaha perhutanan sosial.

“Ada status hak yang adalah hutan kemasyarakatan yang tidak jelas akan dibenarkan dan diberikan hak dan statusnya, kemudian ada pula hutan desa yang nantinya mendapat kepastian hukum,”

“Hutan adat yang ke depan akan ada pembinaan melalui pokja-pokja dengan dinas kehutanan kabupaten/kota maupun dinas kehutanan Provinsi Sumsel,” tambahnya.

 

Oleh sebab itu pula Ia sangat mengapresiasi acara sarahsehan ini yang akan memberikan kejelasan terhadap statusnya.

“Dan harapan kita (Pemprov Sumsel) jangan dengan mendapat status nantinya diperjual belikan dan nantinya pula bukan membantu masyarakat kecil tapi terkoodinir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab justru tidak sampai sasaran dalam pengalokasiannya,” tambahnya.

Melalui program kehutanan sosial yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo sejak 2018 lalu membuat masyarakat yang berada disekitaran kawasan hutan kini dapat bernafas lega.

Boedi salah satunya. Lelaki berusia 43 tahun warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatra Selatan mengaku program perhutanan sosial itu memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat di Kecamatan Dempo Utara.

Sebagai ketua kelompok dari petani penerima SK Perhutanan Sosial, ia bersama 96 kartu keluarga lainnya sudah mulai merasakan dampak program itu.

Ia menceritakan, sebelum dilegalkan izin perhutanan sosial ini. Ia bersama warga lain harus berjibaku dengan polisi hutan jika sedang patroli.

“Dari tahun 1999 kami bertani dikawasan hutan. Sejak saat itu, kami selalu was-was dikejar Polisi Hutan karena kami melakukan kegiatan bertani dan berkebun di area hutan yang notabene-nya kami lakukan secara ilegal. Sekarang, sejak 2018 lalu, alhamdulillah kami sudah tenang,” tegas dia.

Katanya, saat belum mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan memang banyak susahnya.

“Bukan hanya dikejar Polisi Hutan, namun ia dan petani lainnya takut untuk memperluas area pertaniannya,” ujarnya.

Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Erna Rosdiana mengatakan pemerintah menargetkan 12,7 hektar hutan sosial, dan hingga kini sudah tercapai 2,6 juta hektar.

“SK Perhutanan Sosial ini diperuntukkan sebagai izin pemanfaatan hutan menjadi lahan produktif, dan mensejahterakan masyarakat. SK ini tidak boleh dijualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain,” tambah Erna.

Pemerintah juga memberikan bantuan berupa permudah pemberian modal.

“Pemerintah fokus pada kesejahteraan rakyat. Karena lahan sudah legal, maka pintu gerbang berbagai kemudahan sudah bisa didapatkan. Bukan hanya perbankan bisa masuk, namun dana desa bisa masuk kesana, UMKM, koperasi pun bisa,” ucapnya.

Pemerintah daerah pun sudah diminta untuk membantu para petani yang mendapatkan izin perhutanan sosial. Seperti bantuan bibit dan sebagainya.

“Bantuan tidak hanya uang, tapi bisa bantuan bibit, pendampingan, ataupun peralatan yang dibutuhkan,” kata dia.

Untuk di Sumsel hingga desember 2018, pemerintah telah menerbitkan 93 izin perhutanan sosial di Sumsel seluas 98.947,18 hektar.

Hadir pula dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Yansuri, Direktur Hutan Kita Institute Aidil Fitri, Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumsel Prof Rudjito Agus Sugwignyo.

Sumber: TribunSumsel.com

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan