Audiensi EFT dengan Pemkab Banyuasin dan Promosi EFT di lingkungan Akademik Universitas Sriwijaya

Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2002. Nama kabupaten ini berasal dari Sungai Banyuasin, yang melintasi wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin. Istilah “Banyuasin” berasal dari Bahasa Jawa, yaitu banyu (air) dan asin, yang merujuk pada rasa air sungai tersebut yang asin.

Kabupaten Banyuasin memiliki luas wilayah 11.832,99 km² dan terbagi menjadi 21 kecamatan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Banyuasin II dengan luas 3.494,48 km², sementara kecamatan terkecil adalah Kecamatan Karang Agung Ilir, yang hanya seluas 137,92 km². Secara administratif, Kabupaten Banyuasin terdiri dari 25 kelurahan dan 288 desa. Pada tahun 2023, Indeks Desa Membangun (IDM) Banyuasin tergolong dalam kategori Berkembang (70%). Desa dengan status mandiri mencapai 15,68%, desa maju sebanyak 70 desa, desa berkembang 200 desa, dan terdapat 5 desa yang berstatus tertinggal. Tidak ada desa yang tergolong sangat tertinggal.

Tantangan Lingkungan Hidup

Kabupaten Banyuasin menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk:

  1. Persampahan
  2. Degradasi gambut
  3. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
  4. Perlindungan Taman Nasional Berbak Sembilang, yang memiliki luas 202 ribu hektar, hutan mangrove seluas 87 ribu hektar, dan kawasan hutan rawa air tawar serta gambut seluas 295,8 ribu hektar (13% dari total lahan gambut di Sumatera Selatan).

Pada tahun 2023, lahan gambut yang terbakar mencapai 439,2 hektar. Sebaran hot spot menunjukkan potensi Karhutla yang cukup tinggi di Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin I, Muara Padang, Tungkal Ilir, Muara Sugihan, serta kawasan gambut di sekitar Taman Nasional Sembilang.

Selain itu, topografi Kabupaten Banyuasin yang didominasi dataran rendah basah (80% dengan kemiringan 0–8%) meningkatkan risiko bencana lingkungan. Berdasarkan kajian risiko perubahan iklim oleh Kementerian Lingkungan Hidup, wilayah Banyuasin yang berbatasan dengan Pantai Timur Sumatera Selatan, seperti Selat Bangka, memiliki risiko sangat tinggi terhadap penggenangan pesisir. Risiko ini disebabkan oleh kombinasi kenaikan air laut, gelombang badai, dan fenomena La Niña, sehingga wilayah genangan tahunan mencapai 914.164,7 hektar.

Upaya Pilar Nusantara Sumsel

Melihat tantangan lingkungan yang beragam, Pilar Nusantara Sumsel (PINUS Sumsel) mengambil langkah strategis dengan menginisiasi adopsi skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) untuk mendukung penyelamatan lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin.

1. Audiensi dan Sosialisasi Kebijakan EFT di Banyuasin

Pada 20 November 2023, PINUS Sumsel mengadakan audiensi dan sosialisasi kajian kebijakan EFT di Kantor Bappeda Banyuasin. Acara ini dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan, Bapak Noer Yosefzaath, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh:

  • Staf Ahli Bupati, Drs. Alamsyah;
  • Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian SDA Bappeda, Pipi Oktorini, S.E., M.Si.;
  • Kepala Bidang Pengembangan dan Litbang Bappenda, Bapak Defri;
  • Perwakilan dari Dinas DPPKAD, PMD, dan Lingkungan Hidup.

Hasil diskusi menunjukkan bahwa Pemkab Banyuasin mendukung implementasi EFT, dengan menunjuk Pipi Oktorini sebagai PIC untuk pembahasan lebih lanjut.

2. Pendekatan Akademik dengan Universitas Sriwijaya

Pada 21 November 2023, PINUS Sumsel mengadakan capacity building terkait EFT bersama Pemkab Sumatera Selatan, dosen, dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda). Acara ini berlangsung di Gedung Pascasarjana FE Unsri dan dihadiri oleh 90 peserta secara luring dan 125 peserta secara daring.

Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Prof. Isnurhadi, Ph.D., dengan materi yang disampaikan oleh:

  • Muhammad Maulana, Program Manager PINUS;
  • Ahmad Taufik, Expert Consultant PINUS.

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman mahasiswa dan dosen tentang skema EFT, agar dapat menjadi penggerak implementasi EFT di masa depan. Upaya strategis melalui kolaborasi antara PINUS Sumsel, Pemkab Banyuasin, dan institusi akademik seperti Unsri diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan EFT sebagai solusi keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Banyuasin.

Koordinasi penyusunan agenda kerja bersama untuk visitasi kedaerah dan agenda kerja bersama penyusunan kajian indikator tatakelola Lingkungan Hidup

Pada tanggal 14 November 2023, Pilar Nusantara bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menyampaikan komitmennya terhadap adopsi Ecological Fiscal Transfer (EFT) di tingkat nasional maupun daerah, sebagaimana dirumuskan dalam workshop yang telah diadakan pada tanggal 28 Agustus 2023. Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi EFT di daerah, Pilar Nusantara bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan koordinasi untuk menyusun agenda kerja yang mencakup kunjungan lapangan (visitasi) ke daerah dan penyusunan kajian indikator tata kelola lingkungan hidup.

Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi skema EFT, yang meliputi:

  • TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi)
  • TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi)
  • ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi)

Pilar Nusantara memfokuskan implementasi EFT pada enam wilayah prioritas, yaitu:

  1. Kota Dumai (implementasi ALAKE)
  2. Kabupaten Aceh Besar (implementasi TAKE)
  3. Kabupaten Bulukumba (implementasi TAKE)
  4. Provinsi Jawa Barat (implementasi TAPE)
  5. Kabupaten Banyuasin (implementasi TAKE)
  6. Kota Pekalongan (implementasi ALAKE)

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan rasa dukungan yang kuat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengadopsi skema EFT. Selain itu, kehadiran pemerintah pusat melalui Bangda bertujuan memahami situasi dan tantangan yang dihadapi daerah dalam implementasi EFT, sehingga dapat menjadi masukan berharga untuk pengembangan kebijakan EFT di Indonesia.

Pemerintah pusat, khususnya Bangda, merespons positif rencana tersebut dan menyatakan dukungannya. Bangda, bersama Pilar Nusantara, juga berkomitmen mendorong penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE). Penyusunan Juknis ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung implementasi skema EFT di berbagai daerah di Indonesia.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan