Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2002. Nama kabupaten ini berasal dari Sungai Banyuasin, yang melintasi wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin. Istilah “Banyuasin” berasal dari Bahasa Jawa, yaitu banyu (air) dan asin, yang merujuk pada rasa air sungai tersebut yang asin.
Kabupaten Banyuasin memiliki luas wilayah 11.832,99 km² dan terbagi menjadi 21 kecamatan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Banyuasin II dengan luas 3.494,48 km², sementara kecamatan terkecil adalah Kecamatan Karang Agung Ilir, yang hanya seluas 137,92 km². Secara administratif, Kabupaten Banyuasin terdiri dari 25 kelurahan dan 288 desa. Pada tahun 2023, Indeks Desa Membangun (IDM) Banyuasin tergolong dalam kategori Berkembang (70%). Desa dengan status mandiri mencapai 15,68%, desa maju sebanyak 70 desa, desa berkembang 200 desa, dan terdapat 5 desa yang berstatus tertinggal. Tidak ada desa yang tergolong sangat tertinggal.
Tantangan Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuasin menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk:
- Persampahan
- Degradasi gambut
- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
- Perlindungan Taman Nasional Berbak Sembilang, yang memiliki luas 202 ribu hektar, hutan mangrove seluas 87 ribu hektar, dan kawasan hutan rawa air tawar serta gambut seluas 295,8 ribu hektar (13% dari total lahan gambut di Sumatera Selatan).
Pada tahun 2023, lahan gambut yang terbakar mencapai 439,2 hektar. Sebaran hot spot menunjukkan potensi Karhutla yang cukup tinggi di Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin I, Muara Padang, Tungkal Ilir, Muara Sugihan, serta kawasan gambut di sekitar Taman Nasional Sembilang.
Selain itu, topografi Kabupaten Banyuasin yang didominasi dataran rendah basah (80% dengan kemiringan 0–8%) meningkatkan risiko bencana lingkungan. Berdasarkan kajian risiko perubahan iklim oleh Kementerian Lingkungan Hidup, wilayah Banyuasin yang berbatasan dengan Pantai Timur Sumatera Selatan, seperti Selat Bangka, memiliki risiko sangat tinggi terhadap penggenangan pesisir. Risiko ini disebabkan oleh kombinasi kenaikan air laut, gelombang badai, dan fenomena La Niña, sehingga wilayah genangan tahunan mencapai 914.164,7 hektar.
Upaya Pilar Nusantara Sumsel
Melihat tantangan lingkungan yang beragam, Pilar Nusantara Sumsel (PINUS Sumsel) mengambil langkah strategis dengan menginisiasi adopsi skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) untuk mendukung penyelamatan lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin.
1. Audiensi dan Sosialisasi Kebijakan EFT di Banyuasin
Pada 20 November 2023, PINUS Sumsel mengadakan audiensi dan sosialisasi kajian kebijakan EFT di Kantor Bappeda Banyuasin. Acara ini dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan, Bapak Noer Yosefzaath, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh:
- Staf Ahli Bupati, Drs. Alamsyah;
- Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian SDA Bappeda, Pipi Oktorini, S.E., M.Si.;
- Kepala Bidang Pengembangan dan Litbang Bappenda, Bapak Defri;
- Perwakilan dari Dinas DPPKAD, PMD, dan Lingkungan Hidup.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa Pemkab Banyuasin mendukung implementasi EFT, dengan menunjuk Pipi Oktorini sebagai PIC untuk pembahasan lebih lanjut.
2. Pendekatan Akademik dengan Universitas Sriwijaya
Pada 21 November 2023, PINUS Sumsel mengadakan capacity building terkait EFT bersama Pemkab Sumatera Selatan, dosen, dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda). Acara ini berlangsung di Gedung Pascasarjana FE Unsri dan dihadiri oleh 90 peserta secara luring dan 125 peserta secara daring.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Prof. Isnurhadi, Ph.D., dengan materi yang disampaikan oleh:
- Muhammad Maulana, Program Manager PINUS;
- Ahmad Taufik, Expert Consultant PINUS.
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman mahasiswa dan dosen tentang skema EFT, agar dapat menjadi penggerak implementasi EFT di masa depan. Upaya strategis melalui kolaborasi antara PINUS Sumsel, Pemkab Banyuasin, dan institusi akademik seperti Unsri diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan EFT sebagai solusi keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Banyuasin.