FGD – Perumusan Indikator untuk Skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis

FGD – Perumusan Indikator untuk Skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis

Forum Group Discussion (FGD) ini didasari oleh hasil diskusi antara Pilar Nusantara dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) SUPD 1 bidang Lingkungan Hidup. Pada tanggal 14 November 2023, disepakati perlunya sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta 10 lembaga masyarakat sipil (CSO) dalam mendukung implementasi skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia.

Hasil Diskusi Utama

  1. Masukan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK):
    DJPK memberikan pandangan terkait alokasi anggaran untuk mendukung skema EFT melalui mekanisme:
    • TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi)TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi)TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi)ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi)
    Menurut DJPK, penerapan skema EFT dengan mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. DJPK juga merekomendasikan agar pemerintah daerah yang ingin menerapkan EFT memanfaatkan instrumen kebijakan Insentif Fiskal yang baru diluncurkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kriteria penilaian Insentif Fiskal sekaligus mengoptimalkan alokasi anggaran berbasis ekologi.
  2. Masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):
    KLHK memberikan saran terkait indikator yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian dalam penerapan skema EFT di tingkat daerah. Indikator tersebut akan berfungsi sebagai pedoman yang dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
  3. Kontribusi dari 10 Lembaga Masyarakat Sipil (CSO):
    Lembaga masyarakat sipil memberikan masukan terkait tantangan implementasi skema EFT di Indonesia, termasuk kendala regulasi, kapasitas teknis, dan koordinasi antar lembaga. Mereka menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan skema EFT secara efektif dan berkelanjutan.

Komitmen dan Hasil Akhir

Hasil rapat menunjukkan komitmen kuat dari KLHK, DJPK, Bangda, dan 10 CSO untuk mendukung implementasi EFT baik di tingkat nasional maupun daerah. Diskusi ini menghasilkan rancangan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk penerapan skema EFT.

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk:

  • Menyediakan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengadopsi dan menerapkan skema EFT secara sistematis.
  • Memastikan pelaksanaan EFT di tingkat daerah dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi.
  • Meningkatkan efektivitas alokasi anggaran berbasis ekologi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dengan adanya sinkronisasi antar kementerian, dukungan lembaga masyarakat sipil, dan penyusunan petunjuk teknis yang komprehensif, diharapkan implementasi skema EFT di Indonesia dapat berjalan lancar.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan