Pada tanggal 14 November 2023, Pilar Nusantara bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menyampaikan komitmennya terhadap adopsi Ecological Fiscal Transfer (EFT) di tingkat nasional maupun daerah, sebagaimana dirumuskan dalam workshop yang telah diadakan pada tanggal 28 Agustus 2023. Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi EFT di daerah, Pilar Nusantara bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan koordinasi untuk menyusun agenda kerja yang mencakup kunjungan lapangan (visitasi) ke daerah dan penyusunan kajian indikator tata kelola lingkungan hidup.
Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi skema EFT, yang meliputi:
- TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi)
- TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi)
- ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi)
Pilar Nusantara memfokuskan implementasi EFT pada enam wilayah prioritas, yaitu:
- Kota Dumai (implementasi ALAKE)
- Kabupaten Aceh Besar (implementasi TAKE)
- Kabupaten Bulukumba (implementasi TAKE)
- Provinsi Jawa Barat (implementasi TAPE)
- Kabupaten Banyuasin (implementasi TAKE)
- Kota Pekalongan (implementasi ALAKE)
Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan rasa dukungan yang kuat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengadopsi skema EFT. Selain itu, kehadiran pemerintah pusat melalui Bangda bertujuan memahami situasi dan tantangan yang dihadapi daerah dalam implementasi EFT, sehingga dapat menjadi masukan berharga untuk pengembangan kebijakan EFT di Indonesia.
Pemerintah pusat, khususnya Bangda, merespons positif rencana tersebut dan menyatakan dukungannya. Bangda, bersama Pilar Nusantara, juga berkomitmen mendorong penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE). Penyusunan Juknis ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung implementasi skema EFT di berbagai daerah di Indonesia.