
JAKARTA – Dalam program Early Warning System (EWS) yang disiarkan oleh 88.80 FM, RRI.CO.ID, dan Jaringan Pro 3 di seluruh Indonesia pada Senin (19/1/2026), Akademisi sekaligus Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia, Rabin Ibnu Zainal, Ph.D., memaparkan pentingnya skema transfer anggaran berbasis ekologi ini untuk menjawab ketidakadilan ekonomi yang selama ini memicu kerusakan lingkungan. Secara akademis, Rabin menjelaskan bahwa EFT merupakan upaya untuk menginternalisasikan eksternalitas positif. Selama ini, system keuangan negara dinilai kurang adil terhadap daerah yang menjaga kelestarian alam.
“Ada ketidakadilan yang mapan. Daerah yang melakukan eksploitasi sumber daya alam akstraktif cenderung mendapatkan dana lebih banyak melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara daerah yang bersusah payah menjaga konservasi hutan justru tidak mendapatkan insentif ekonomi yang setara,” ujarnya.
Melalui EFT, variabel lingkungan dan luas tutupan hutan dijadikan indikator kinerja dalam pembagian anggaran. Dengan kata lain, pemerintah daerah kini dapat memperoleh manfaat ekonomi justru karena keberhasilannya dalam menjaga lingkungan, bukan hanya dari merusak atau mengeksploitasinya.
Disamping itu, salah satu tantangan terbesar dalam pelestarian lingkungan di Indonesia adalah ketergantungan pendapatan daerah pada sektor pertambangan dan Perkebunan monokultur. Rabin menyoroti fenomena di mana izin-izin ekstraktif seringkali menjadi penyebab utama bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Ini adalah upaya merubah mindset. Jika selama ini daerah berlomba-lomba membuka izin tambang untuk meningkatkan pendapatan, kini mereka mulai melihat bahwa menjaga lingkungan bisa menjadi sumber aset ekonomi yang berkelanjutan.” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa mengandalkan sektor ekstraktif mulai menunjukkan risiko finansial. Saat ini, banyak daerah mengalami penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) meskipun mereka telah membuka lahan untuk tambang dan Perkebunan secara besar-besaran. “Sudah saatnya daerah berpikir ulang. Menjaga lingkungan bukan hanya soal moral tapi soal keberlanjutan fiskal masa depan,” ujarnya.
Walaupun EFT ini bersifat instrumen pendukung yang membutuhkan penguatan penegakkan hukum (law enforcement), EFT telah menunjukkan dampak nyata di tingkat akar rumput. Hingga saat ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) terus mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan ini, meskipun tanpa adanya mandatori dari pemerintah pusat. Tercatat sudah ada 44 daerah di Indonesia yang mengadopsi skema ini secara sukarela.
Rabin memberikan contoh keberhasilan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE), desa-desa kini berkompetisi untuk membuat kebijakan pelestarian lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah, perlindungan Sungai, hingga penataan ruang desa yang hijau.
“Desa-desa yang berkinerja baik dalam menjaga lingkungan diberikan insentif yang bisa mereka gunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM). Ini membuktikan bahwa insentif ekologi mampu memicu perubahan perilaku positif di tingkat Masyarakat,” ungkapnya.
Menutup sesi wawancara, Rabin menekankan bahwa EFT adalah langkah strategis dalam mengelola krisis iklim secara sistemik. Meski bukan satu-satunya solusi, keberadaan insentif fiskal ini memberikan daya tawar bagi sektor konservasi di hadapan desakan ekonomi jangka pendek. Dengan konsistensi implementasi dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, EFT diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih hijau.
Sumber: Pinus Indonesia
Penulis: Sinta Meilia
